SK Ump NTB Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUBER}IUR NUSA TENGGARA BARAT KEPUTUSAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT



NOMOR



: qU - 17L



TAHUN2O2O



TENTANG



UPAH MINIMUM PROVINSI NUSATENGGARA BARAT TAHUN 2021 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,



Menimbang



:



balrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan



Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021;



Mengingat



:



Undang-Undang Nornor 64 Tahr:n 1958 Enbng Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I BaIi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-Undang Noraor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerl'aan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1.



Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor 4279);



3.



Negara



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah



diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4.



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Talnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);



Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 237, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747); 6. Peraturarr Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 terrtang Pemerintahan lik In esia Tahun 2017 Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2OO4 tentang Dewsr Pengupahan; 8 Pera.turan Menteri Ten^g Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 707); 5.



9. Peraturan Menteri Ketenagakedaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549); 10. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2OlO Nomor 11O); Memperhatikan : 1. Surat Eclaran Menteri Ketenagalerjaan Republik Indonesia, Nomor : M/11/HK.O4/Xl2O2O tentang Penetapan Upah Minimum Tahrin ZOZ( piaa Masa Pan"demi Colona Virus Dbease 2O19 (Covid-19); 2. Rekomendasi Deuran kngupalnn Provinsi Nusa Tengara Bara! !!on1o1: OO2 I DPP I O4-Nakertrans/X / 2O2O tertait penetapan Upah Minimgm Provinsi (UMP) Tahun 2O2l



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



KESATU KEDUA



: :



Upah Minimum Provinsi Nusa Tenegara Barat Tahun 2O21 lqtrser Rp. 2.183.8t3,- (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga



Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiahi per bulan. : Kepr:.tusan Gubemur ini mulai berlaku pada tangal I Jentari 2O21.



Ditetapkan di Mataram Pada G



tanegal 2l 0%lo6