6 0 129 KB
CITA
YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI
AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013
Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/011/SK.UP/VII/2018 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 11 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2018-2019. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2018-2019 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,
: Cikakak : 12 Juli 2018
MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.
Lampiran Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/011/SK.UP/VII/2018 : 12 Juli 2018 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2018 - 2019
No
Nama/NIP
Jabatan/Pangkat/Gol
Jabatan dalam Dinas
Jabatan dalam Unit Produksi
1.
Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I
Honorer
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2.
Wisnu Purwandono,SH
Honorer
Waka Kurikulum
Kepala Unit Produksi
3.
Moh Futuh WD,S.Pd
Honorer
Kesiswaan
Manajer Produksi
4.
Desi Nurdianti
Honorer
Bendahara BOS
Bendahara
Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 12 Juli 2018 Kepala Sekolah,
MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.
CITA
YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI
AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013
Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/021/SK.UP/VII/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 17 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2019-2020. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2019-2020 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,
: Cikakak : 18 Juli 2019
MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.
Lampiran Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/011/SK.UP/VII/2019 : 18 Juli 2019 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2020-2021
No
Nama/NIP
Jabatan/Pangkat/Gol
Jabatan dalam Dinas
Jabatan dalam Unit Produksi
1.
Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I
Honorer
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2.
Wisnu Purwandono,SH
Honorer
Waka Kurikulum
Kepala Unit Produksi
3.
Moh Futuh WD,S.Pd
Honorer
Kesiswaan
Manajer Produksi
4.
Desi Nurdianti
Honorer
Bendahara BOS
Bendahara
Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 18 Juli 2019 Kepala Sekolah,
MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.
CITA
YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI
AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013
Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/018/SK.UP/VII/2018 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 13 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2020/2021. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2020/2021 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,
: Cikakak : 14 Juli 2020
MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.
Lampiran Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/011/SK.UP/VII/2020 : 14 Juli 2020 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2020-2021
No
Nama/NIP
Jabatan/Pangkat/Gol
Jabatan dalam Dinas
Jabatan dalam Unit Produksi
1.
Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I
Honorer
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2.
Moh Futuh WD,S.Pd
Honorer
Waka Kurikulum
Kepala Unit Produksi
3.
Wildan Romansyah
Honorer
Guru
Manajer Produksi
4.
Desi Nurdianti
Honorer
Bendahara BOS
Bendahara
Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 14 Juli 2020 Kepala Sekolah,
MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.
CITA
YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI
AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013
Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/007/SK.UP/VII/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 19 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2021/2022. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2021/2022 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,
: Cikakak : 20 Juli 2021
MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.
Lampiran Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/007/SK.UP/VII/2021 : 20 Juli 2021 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
No
Nama/NIP
Jabatan/Pangkat/Gol
Jabatan dalam Dinas
Jabatan dalam Unit Produksi
1.
Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I
Honorer
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2.
Moh Futuh WD,S.Pd
Honorer
Waka Kurikulum
Kepala Unit Produksi
3.
Wildan Romansyah
Honorer
Guru
Manajer Produksi
4.
Desi Nurdianti
Honorer
Bendahara BOS
Bendahara
Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 20 Juli 2021 Kepala Sekolah,
MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.