SK Unit Produksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CITA



YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI



AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013



Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/011/SK.UP/VII/2018 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 11 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2018-2019. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2018-2019 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,



: Cikakak : 12 Juli 2018



MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/011/SK.UP/VII/2018 : 12 Juli 2018 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2018 - 2019



No



Nama/NIP



Jabatan/Pangkat/Gol



Jabatan dalam Dinas



Jabatan dalam Unit Produksi



1.



Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I



Honorer



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2.



Wisnu Purwandono,SH



Honorer



Waka Kurikulum



Kepala Unit Produksi



3.



Moh Futuh WD,S.Pd



Honorer



Kesiswaan



Manajer Produksi



4.



Desi Nurdianti



Honorer



Bendahara BOS



Bendahara



Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 12 Juli 2018 Kepala Sekolah,



MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.



CITA



YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI



AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013



Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/021/SK.UP/VII/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 17 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2019-2020. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2019-2020 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,



: Cikakak : 18 Juli 2019



MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/011/SK.UP/VII/2019 : 18 Juli 2019 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2020-2021



No



Nama/NIP



Jabatan/Pangkat/Gol



Jabatan dalam Dinas



Jabatan dalam Unit Produksi



1.



Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I



Honorer



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2.



Wisnu Purwandono,SH



Honorer



Waka Kurikulum



Kepala Unit Produksi



3.



Moh Futuh WD,S.Pd



Honorer



Kesiswaan



Manajer Produksi



4.



Desi Nurdianti



Honorer



Bendahara BOS



Bendahara



Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 18 Juli 2019 Kepala Sekolah,



MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.



CITA



YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI



AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013



Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/018/SK.UP/VII/2018 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 13 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2020/2021. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2020/2021 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,



: Cikakak : 14 Juli 2020



MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/011/SK.UP/VII/2020 : 14 Juli 2020 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2020-2021



No



Nama/NIP



Jabatan/Pangkat/Gol



Jabatan dalam Dinas



Jabatan dalam Unit Produksi



1.



Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I



Honorer



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2.



Moh Futuh WD,S.Pd



Honorer



Waka Kurikulum



Kepala Unit Produksi



3.



Wildan Romansyah



Honorer



Guru



Manajer Produksi



4.



Desi Nurdianti



Honorer



Bendahara BOS



Bendahara



Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 14 Juli 2020 Kepala Sekolah,



MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.



CITA



YAYASAN BAHTERA INSAN SMK INSAN CITA CIKAKAK - SUKABUMI



AKTA NOTARIS DEDDY SAPTONO, S.H. NO. 7 TANGGAL 18 FEBRUARI 2013



Sekretariat : Kampus Kadaka Sukawayana KM. 7 Palabuhanratu – Sukabumi, 43365 Email : [email protected], [email protected], HP : 0857 5958 0005



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK INSAN CITA Nomor : 421.5/007/SK.UP/VII/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) Kompetensi Keahlian TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Menimbang: a. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. b. Dalam upaya menyediakan tempat latihan dan praktik bagi taruna/i di sekolah, maka sekolah memandang perlu dibentuknya Unit Produksi (UP) di sekolah. c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit Produksi perlu dibentuk Pengelola. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Komprtensi Lulusan. 4. Hasil rapat dewan guru pada tanggal 19 Juli 2018 5. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menunjuk dan menugaskan guru yang namanya terlampir dalam keputuan ini sebagai Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Pelajaran 2021/2022. Kedua : Tim Pengelola Unit Produksi SMK INSAN CITA tahun Ajaran 2021/2022 dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyusun Program Kerja. Ketiga : Tim Pengelola Unit Produksi bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Unit Produksi (UP). Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah,



: Cikakak : 20 Juli 2021



MOH PANJI EKAZATI,S,Pd,I NIP.



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala SMK INSAN CITA : 421.5/007/SK.UP/VII/2021 : 20 Juli 2021 PEMBENTUKAN PENGELOLA UNIT PRODUKSI (UP) KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA SMK INSAN CITA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



No



Nama/NIP



Jabatan/Pangkat/Gol



Jabatan dalam Dinas



Jabatan dalam Unit Produksi



1.



Moh. Panji Ekazati,S.Pd.I



Honorer



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2.



Moh Futuh WD,S.Pd



Honorer



Waka Kurikulum



Kepala Unit Produksi



3.



Wildan Romansyah



Honorer



Guru



Manajer Produksi



4.



Desi Nurdianti



Honorer



Bendahara BOS



Bendahara



Ditetapkan di : Cikakak Pada Tanggal : 20 Juli 2021 Kepala Sekolah,



MOH PANJI EKAZATI,S.Pd.I NIP.