SK Uraian Tugas Ppi Dan Tim Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah sakit prof. Dr. Tabrani pekanbaru



SURAT KEPUTUSAN



Nomor : 019/SK/DIR/RS-TAB/II/2015 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DIREKTUR RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI PEKANBARU Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta mutu pelayanan keperawatan diperlukan adanya uraian tugas pencegahan dan pengendalian infeksi di RS Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru. b. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pada butir ”a” di atas dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas pencegahan dan pengendalian infeksi RS Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru melalui Surat Keputusan Direktur.



Mengingat



: 1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Dirumah sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Uraian Tugas Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS Prof. Dr. Tabrani pekanbaru sebagai pedoman kerja dalam pelayanan keperawatan (terlampir).



Kedua



: Ketentuan-ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam diktum pertama adalah sebagai mana ketentuan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 03 Februari 2015 Direktur RS Prof. Dr. Tabrani



dr. DOVY SAPTIKA FAULIN NIK. 2014001651



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 020/SK/DIR/RS-TAB/II/2015



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PPI DIREKTUR RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI PEKANBARU Menimbang



: a. Bahwa rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RS Prof. Dr. Tabrani, perlu adanya wadah yang mendukung profesi Tim PPI dalam menjalankan aktifitasnya, membantu direktur dalam bidang perencanan, pemantauan dan pembinaan Tim PPI. b. Bahwa untuk mewujudkan butir “a” diatas, perlu adanya pengurus Tim PPI, yang di atur dan ditetapkan dengan keputusan Direktur RS Prof. Dr. Tabrani.



Mengingat



: 1. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perumah Sakitan pasal 40 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan pasal 25 tentang Perizinan Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional 5. Struktur organisasi RS Prof. Dr. Tabrani MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Membentuk Tim Akreditasi RS Prof. DR. Tabrani dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



: Tim bertugas membantu Direktur RS Prof. DR. Tabrani dalam mempersiapkan Akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.



Ketiga



: Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan surat keputusan ini dibebankan kepada RS Prof. DR. Tabrani Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 03 Februari 2015 Direktur RS Prof. Dr. Tabrani



dr. DOVY SAPTIKA FAULIN NIK. 2014001651 LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN Nomor : 019/SK/DIR/RS-TAB/II/2015 TANGGAL : 03 Februari 2015



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE PPI : 1. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI. 2. Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPI RS agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit. 3. Membuat SPO PPI. 4. Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. 5. Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB infeksi nosokomial. 6. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. 7. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dalam PPI. 8. Memberikan konsultasi



pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan



kesehatan lainnya dalam PPI. 9. Mengindentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit dalam PPI. 10. Melakukan pertemuan berkala termasuk evaluasi kebijakan. 11. Menerima laporan dari tim PPI dan membuat laporan kepada direktur. 12. Berkoordinasi dengan unit tekait lain. 13. Memberikan usulan kepada Direktur untuk pemakaian antibiotika yang rasional dirumah sakit berdasarkan



hasil pantauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan



menyebar-luaskan data resistensi antibiotika. 14. Menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 15. Turut menyusun kebijakan kesehatan clinical governance dan patient safety. 16. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai dengan kebijakan manajemen RS. 17. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara memproses alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 18. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 19. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari standar prosedur / monitoring surveillance proses. 20. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.



URAIAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB IPCO (Infection Prevention and Contol Officer) : 1. Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar. 2. Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika dan surveilens. 3. Mengidentifikasi dan melaporkan kuman pathogen dan pola resistensi antibiotika. 4. Bekerja sama dengan perawat PPI memonitor kegiatan surveilens infeksi dan mendeteksi serta menyelidiki KLB.



5. Membimbing dan mengajarkan pratek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapy. 6. Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien. 7. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memhami pencegahan dan pengendalian infeksi. URAIAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) : 1. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan kerjanya, baik rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Memonitor pelaksanaan PPI, penerapan SPO, kewaspadaan isolasi. 3. Melaksanakan surveillance infeksi dan melaporkan kepada Komite PPI. 4. Bersama Komite PPI melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI dirumah sakit dan faslitas pelayanan kesehatan lainnya. 5. Melakukan Investigasi terhadap KLB dan bersama-sama Komite PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi. 6. Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya. 7. Bersama Komite menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan pada kasus yang terjadi di rumah sakit. 8. Audit pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk terhadap limbah, laundry, gizi dan lainlainnya dengan menggunakan daftar tilik. 9. Memonitor kesehatan lingkungan. 10. Memonitor terhadap pengendalian penggunaan antibiotika yang rasional. 11. Mendesain, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi surveillance infeksi yang terjadi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 12. Membuat laporan surveillance dan melaporkan kepada Komite PPI. 13. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI. 14. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI. 15. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPI RS. 16. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi. 17. Sebagai koordinator antara departemen / unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit.



URAIAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) : 1. Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilens setiap pasien diunit rawat inap masingmasing, kemudian menyerahkannya kepada IPCN ketika pasien pulang. 2. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan dan pengendalian infeksi pada setiap personil ruangan di unit rawatnya masing-masing. 3. Memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan adanya infeksi nosokomial pada pasien.



4. Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan bagi pengunjung diruang rawat masing-masing, konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum paham. 5. Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam menjalankan Standar Isolasi.



Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 03 Februari 2015 Direktur RS Prof. Dr. Tabrani



dr. DOVY SAPTIKA FAULIN NIK. 2014001651



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN Nomor : 020/SK/DIR/RS-TAB/II/2015 TANGGAL : 03 Februari 2015 SUSUNAN TIM PPI RUMAH SAKIT PROF. DR. TABRANI Penanggung Jawab Komite PPI IPCO Anggota 1. SMF Bedah 2. SMF Penyakit Dalam 3. SMF Kebidanan & Kandungan 4. SMF Anak



: Direktur RS Prof. Dr. Tabrani : dr. Dovy Saptika Faulin : dr. Almisrun : Dokter Wakil SMF : dr. Zul Asdi, SpB : dr. Dani Rosdiana, SpPD : dr. Chandra, SpOG : dr. Dian Dwi Sary Mustika Febryany, SpA



IPCN IPCLN 1. Kepala Ruangan



: Ullia.S, AMK : : - Susi Novita, AMK - Syahrul, AMd.Kep - Herlina Sandi, AMd.Kep - Tini Lestari, AMK - M. Rofi’i, AMK - Sri Murni¸ AMK



2. Petugas Lab 3. Petugas Farmasi 4. Perawat PPI 5. Petugas CSSD 6. Petugas Loundry 7. Petugas IPSRS 8. Petugas Sanitasi dan Gizi 9. Petugas House Keeping 10. Petugas K3 RS 11. Petugas Kamar Jenazah 12. Driver 13. Security



- Sri Lestari, AMd.Keb - Dwi Ratna Puspitasari, AMK - Yessi Rahman, AMK : Yusdiana, Amd.AK : Harmi Suswita, S.Farm.Apt : Tini Lestari, AMK : M. Rofi’i, AMK : Antoni : Parisman : Noferta Ersa Febi, AMd.GZ : Sami Rahayu : Izhar : Basarullah, S.PdI : Larfiko : Nurdin Salim Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 02 Januari 2015 Direktur RS Prof. Dr. Tabrani



dr. DOVY SAPTIKA FAULIN NIK. 2014001651