SK Visi, Misi, Tujuan & Tata Nilai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH



Jln.Raya Sagaranten KM.12,5 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung E-mail : [email protected] Kode pos 43196



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR NOMOR



TAHUN 2023



TENTANG PENETAPAN VISI, MISI, MOTTO, TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR, Menimbang



: a.



bahwa Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki visi, misi, motto, tata nilai dan



tujuan



Puskesmas



penyelenggaraan



yang



puskesmas



menjadi



mulai



dari



acuan



dalam



perencanaan,



pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas; b. bahwa perubahan SK Nomor ……….. tentang visi, misi, motto, tata nilai dan tujuan puskesmas di UPTD Puskesmas Cijangkar dianggap perlu dilakukan karena ada perubahan regulasi dan kebijakan operasional di UPTD Puskesmas Cijangkar; c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cijangkar tentang Visi, Misi, Motto, Tujuan, Tata Nilai dan Maklumat Pelayanan di UPTD Puskesmas Cijangkar dan dituangkan dalam surat keputusan ini.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan



Undang-Undang



Nomor



9



athun



2015



tentang



Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014



Tentang



Pemerintahan



Daerah



Tahun



2015



Nomor



58,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



4. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2014



tentang



Tenaga



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 12. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.01.07/MENKES/4805/2023 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Puskesmas, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Tahun 34 Tahun 2023 Tentang



Akreditasi



Puskesmas,



Puskesmas,



Laboratorium



Kesehatan, Unit Transfusi Darah Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR TENTANG VISI,



MISI,



MOTTO,



TUJUAN,



TATA



NILAI



DAN



MAKLUMAT



PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR KESATU



: Visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan menjadi panduan dalam penyelenggaraan Puskesmas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;



KEDUA



: Kebijakan dan prosedur dalam menyusun dan meninjau ulang visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan dalam rangka menjamin bahwa visi, misi, motto, tujuan dan tata nilai serta maklumat pelayanan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna layanan;



KETIGA



: Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan serta diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas;



KEEMPAT



: Visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan disusun dan ditinjau ulang sesuai dengan prosedur yang disusun;



KELIMA



: Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini berkaitan dengan visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;



KEENAM



: Dengan ditetapkannya surat keputusan ini maka Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor … Tahun … tentang Visi, Misi, Motto, Tujuan, Tata Nilai dan Maklumat Pelayanan di UPTD Puskesmas Cijangkar dinyatakan tidak berlaku lagi;



KETUJUH



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Cijangkar Pada Tanggal .. …………. 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR



SITI HADIDJAH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR NOMOR



: 001 TAHUN 2023



TANGGAL



: 05 JANUARI 2023



VISI, MISI, MOTTO, TATA NILAI, DAN TUJUAN UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR



VISI : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT WILAYAH KERJA PUSKESMAS CIJANGKAR YANG RELIGIUS, BERAHLAK MULYA DAN SEJAHTERA” MISI : 1.



Membangun sumber daya manusia yang sehat dan produktif



2.



Mengoptimalkan tata Kelola pelayanan kesehatansesuai standar



3.



Menjalin kerjasama dengan lintas sektor dalam pembangunan kesehatan



4.



Meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dasar yang bermutu



MOTTO : “ M E L A T I “ (Melayani Dengan Segenap Hati) TATA NILAI : “S I G A P “ (Siaga, Inovatif, Giat, Amanah, & Peduli) Siaga : Selalu Siap apabila dibutuhkan Inovatif : selalu bersifat memperkenalkan sesuatu yg baru Giat : membangkitkan semangat untuk lebih baik Amanah ; dapat dipercaya Peduli : berbaik hati kepada sesama untuk saling memberi dan menolong. TUJUAN : 1. Menciptakan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan 2. Menjadikan Puskesmas terbaik pilihan masyarakat 3. Memiliki SDM yang kompeten dan professional dibidangnya 4. Terjalinnya kerjasama yang lebih baik dengan lintas sektor Ditetapkan di Cijangkar Pada Tanggal .. …………. 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR



SITI HADIDJAH