4 0 71 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Jln.Raya Sagaranten KM.12,5 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung E-mail : [email protected] Kode pos 43196
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR NOMOR
TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN VISI, MISI, MOTTO, TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR, Menimbang
: a.
bahwa Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki visi, misi, motto, tata nilai dan
tujuan
Puskesmas
penyelenggaraan
yang
puskesmas
menjadi
mulai
dari
acuan
dalam
perencanaan,
pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas; b. bahwa perubahan SK Nomor ……….. tentang visi, misi, motto, tata nilai dan tujuan puskesmas di UPTD Puskesmas Cijangkar dianggap perlu dilakukan karena ada perubahan regulasi dan kebijakan operasional di UPTD Puskesmas Cijangkar; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cijangkar tentang Visi, Misi, Motto, Tujuan, Tata Nilai dan Maklumat Pelayanan di UPTD Puskesmas Cijangkar dan dituangkan dalam surat keputusan ini.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
9
athun
2015
tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang
Pemerintahan
Daerah
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2014
tentang
Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 12. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/4805/2023 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Puskesmas, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Tahun 34 Tahun 2023 Tentang
Akreditasi
Puskesmas,
Puskesmas,
Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR TENTANG VISI,
MISI,
MOTTO,
TUJUAN,
TATA
NILAI
DAN
MAKLUMAT
PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR KESATU
: Visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan menjadi panduan dalam penyelenggaraan Puskesmas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
KEDUA
: Kebijakan dan prosedur dalam menyusun dan meninjau ulang visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan dalam rangka menjamin bahwa visi, misi, motto, tujuan dan tata nilai serta maklumat pelayanan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna layanan;
KETIGA
: Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan serta diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas;
KEEMPAT
: Visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan disusun dan ditinjau ulang sesuai dengan prosedur yang disusun;
KELIMA
: Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini berkaitan dengan visi, misi, motto, tujuan, tata nilai dan maklumat pelayanan, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;
KEENAM
: Dengan ditetapkannya surat keputusan ini maka Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor … Tahun … tentang Visi, Misi, Motto, Tujuan, Tata Nilai dan Maklumat Pelayanan di UPTD Puskesmas Cijangkar dinyatakan tidak berlaku lagi;
KETUJUH
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Cijangkar Pada Tanggal .. …………. 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR
SITI HADIDJAH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR NOMOR
: 001 TAHUN 2023
TANGGAL
: 05 JANUARI 2023
VISI, MISI, MOTTO, TATA NILAI, DAN TUJUAN UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR
VISI : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT WILAYAH KERJA PUSKESMAS CIJANGKAR YANG RELIGIUS, BERAHLAK MULYA DAN SEJAHTERA” MISI : 1.
Membangun sumber daya manusia yang sehat dan produktif
2.
Mengoptimalkan tata Kelola pelayanan kesehatansesuai standar
3.
Menjalin kerjasama dengan lintas sektor dalam pembangunan kesehatan
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dasar yang bermutu
MOTTO : “ M E L A T I “ (Melayani Dengan Segenap Hati) TATA NILAI : “S I G A P “ (Siaga, Inovatif, Giat, Amanah, & Peduli) Siaga : Selalu Siap apabila dibutuhkan Inovatif : selalu bersifat memperkenalkan sesuatu yg baru Giat : membangkitkan semangat untuk lebih baik Amanah ; dapat dipercaya Peduli : berbaik hati kepada sesama untuk saling memberi dan menolong. TUJUAN : 1. Menciptakan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan 2. Menjadikan Puskesmas terbaik pilihan masyarakat 3. Memiliki SDM yang kompeten dan professional dibidangnya 4. Terjalinnya kerjasama yang lebih baik dengan lintas sektor Ditetapkan di Cijangkar Pada Tanggal .. …………. 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR
SITI HADIDJAH