Skema K3 RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I !FR. SKEMA-03J



JU DUL: SKEMA SERTIFIKASI LSK-K3 ICCOSH PETUGAS K3 FASILITAS KESEHATAN Penjelasan singkat pengembangan Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon/pemegang sertifikat Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan kategori profesi K3 di Indonesia yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3# Nomor KEP.42/MEN/111/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007 dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama bagi seluruh pemegang sertifikat Kompetensi K3 baik yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri. Kompetensi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Kesehatan Seperti Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan berdasarkan pada pemahaman prosedur/instruksi kerja dibawah pengawasan atasan langsung.



Disyahkan tanggal9 Januari 2015 Oleh Nomor Dokumen: SKM 01/ Nomor Salinan : 0 Status Distribusi: ~ ~



Terkendali Tak terkendali



SKEMA



SERTIFIKASI



PETUGAS K3 RS



LATAR BELAKANG



Kompetensi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Kesehatan Seperti Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan berdasarkan pada pemahaman prosedur/instruksi kerja dibawah pengawasan atasan langsung. 2.



RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI



2.1. peraturan-perundangan terkait K3 Fasilitas Kesehatan 2.2. Memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko Fasilitas Kesehatan 2.3. Memahami teknik pengendalian bahaya dan risiko Fasilitas Kesehatan 2.4. Memahami Sistem Manajemen K3 dan audit K3 2.5. Memahami prinsip-prinsip Ergonomik Fasilitas Kesehatan 2.6. Memahami prinsip-prinsip pemadaman Api 2.7. Memahami prinsip-prinsip sistem pengendalian kebakaran 2.8. Memahami prosedur dan penanganan keadaan darurat pada Fasilitas Kesehatan 3.



TUJUAN SERTIFIKASI



Kompetensi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Kesehatan Seperti Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan berdasarkan pada pemahaman prosedur/instruksi kerja dibawah pengawasan atasan langsung. ACUAN NORMATIF



3.1. Uji kompetensi diselenggarakan mengacu kepada Standar SKKNI No. 42/M EN/111/2008 3.2. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Bidang Sertifikasi LSK-K3 ICCOSH yang direncanakan khusus dan sesuai dengan kalender rencana kerja LSK-K3 ICCOSH atau sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Asesi dengan LSP. 3.3. Uji kompetensi menggunakan metode pemeriksaan portofolio (ijazah pendidikan dan pelatihan), uji tertulis dan atau uji Lisan, dan atau pengamatan di lapangan yang diselenggarakan dalam waktu maksimal 6 (enam) jam dalam 1 (satu) hari penyelenggaraan. 4.



--



KEMASAN I PAKET KOMPETENSI 4.1. Jenis Kemasan : KKM-1--0KUPASI NASIONAL! KLASTER 4.2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas ( dibuat dalam tabel ) Okupasi : Petugas K3 Fasilitas Kesehatan



1.



KKK.00.01.003.01



2.



KKK.00.02.003.01



3.



KKK.00.02.005.01



4.



KKK.00.02.013.01



5.



KKK.00.02.019.01



6.



KKK.00.02.015.01



7.



IMG.KK02.007.01



Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnva Mengidentifikasi bahaya dan risiko K3 MembenKan Kons1ri5us, dalam Pengendalian Bahaya K3 Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3) Melakukan audit K3 Menerapkan prinsip ergonomi untuk rnencendallkan risiko K3 Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran



PETUGAS K3 RS



SKEMA SERTIFIKASI



5.



8.



IMG.KK02.008.01



9.



IMG.KK.01.003.01



Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api rincan (APAR) di tempat kerja Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat



PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI



5.1.



Persyaratan Pendidikan: -·- --- ·-·---·



~



No_



: 1



2



--



-



·-·---·-----·--·--T·-·· ···---··--·--



Pen id idikan _Mi n_i m_al 03 Strata 1 dan 2



--·



.



- ·-·-···----··--··



--- ..... ·-··----··-· ·-···-· ··-··--·-··----·-·--···,



LPengalama n Ke~a di_ Fasilitas _ Kesehatan Pengalaman minimal 1 tahun Pengalaman minimal 6 bulan



·······-·.. -·_L.___



,



,,



-------·----·--



--1



··-------



.



5.2. Persyaratan Pelatihan



5.2.1. 5.2.2. 6.



Mengikuti pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan minimal 3 hari. Melampirkan bukti Training Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.



HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT



6.1. Hak Pemohon 6.1.1. Menyampaikan Keluhan, komplain, dan permintaan penyelesaian perselisihan kepada LSP. 6.1.2. Mendapatkan informasi setiap perubahan persyaratan Sertifikasi. 6.1.3. Mendapatkan penjelasan ketika LSP memerlukan informasi tambahan tentang program-program Sertifikasi. 6.1.4. Menggunakan sebutan/logo sesuai dengan Pedoman LSP.1 6.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat 6.2.1. Pemegang sertifikat tidak mengurangi tanggungjawabnya dalam menjalankan perundangan yang berlaku. 6.2.2. Pemegang Sertifikat Kompetensi harus: 6.2.2.1. Mematuhi semua persyaratan Sertifikat Kompetensi dari LSP serta Pedoman-pedoman LSP. 6.2.2.2. Menyampaikankan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada LSP adalah yang terbaru. 6.2.2.3. Memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan persyaratan LSP, aturan dan kriteria sertifikasi, pemeliharaan serta menjaga kredibilitas sertifikasi profesi. 6.2.2.4. Menangani keluhan terkait sertifikasi dalam lingkupnya. Tidak memberikan keterangan negtip tentang sertifikasi yang melibatkan LSP LSK-K3 ICCOSH dan memberikan interpretasi yang salah tentang LSP. 6.2.2.5. Menjamin tidak akan ada Sertifikat Kompetensi yang digunakan untuk promosi yang dapat memberikan akibat salah pahan pengertian di masyarakat. 6.2.3. Pemegang Sertifikat Kompetensi dapat menggunakan dokumen, brosur, atau



~~~~~~~~~i:kta~.eetii:.~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~



6.2.3.1. Ybs bersertifikat dari LSP LSK-K3 ICCOSH dengan nomor Sertifikat xxx. 6.2.3.2. Didaftar dalam direktori pemegang Sertifikat Kompetensi di LSP. 6.2.4. Pemegang Sertifikat harus memberikan pelayanan yang sesuai dan kerjasama yang memungkinkan kepada LSP untuk memonitor kegiatan yang sesuai dengan standar, regulasi dan Pedoman LSP yang mencakup : 6.2.4.1. Mengijinkan LSP dan asesor untuk melakukan assessmen, surveilan, verifikasi terhadap aktivitas pemegang Sertifikat. 6.2.4.2. Membantu LSP atau personilnya dalam melakukan investigasi dan penyelesaian keluhan pelanggan yang diajukan pihak ketiga tentang kegiatan pemegang Sertifikat Kompetensi.



SKEMA SERTIFIKASI



PETUGAS K3 RS



6.2.4.3. Jika diminta oleh LSP, pemegang Sertifikat harus memberikan rekaman 7.



8.



keluhan, sanggahan, dan perselisihan serta tindakan koreksinya



BIAYA SERTIFIKASI 7.1. Rp. 1.000.000,- fixed per kluster, tidak termasuk transportasi dan akomodasi\ 7.2. Transportasi kelas ekonomi untuk pesawat dan eksekutive untuk darat, 7.3. Akomodasi bintang tiga atau empat. PROSES SERTIFIKASI 8.1. Persyaratan Pendaftaran 8.1.1. Mengisi formulir permohonan (FORM-APL/KASI) 8.1.2. Melampirkan: 8.1.2.1. Foto copy ljasah terakhir 8.1.2.2. Fotocopy Sertifikat kursus terkait K3 (bila ada) 8.1.2.3. Foto copy KTP I Paspor I Kitas 8.1.2.4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja 8.1.2.5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan I Atasan Langsung I Rekanan Kerja



(bila ada)



8.1.3. Membayar biaya Operasional Sertifikasi 8.2. Proses Asesmen 8.2.1. Berdasarkan AKTA NOTARIS No. 52 tanggal 13 September 2000, LSP LSK-K3



ICCOSH adalah Organisasi Profesi yang memiliki otoritas untuk melakukan uji Kompetensi di Indonesia. 8.2.2. Akreditasi LSP dilakukan oleh lembaga independen lainnya untuk menjamin kredibilitas LSP. 8.2.3. Untuk tujuan sertifikasi Kompetensi, LSP adalah lembaga mandiri yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk mengoperasikan sertifikasi Kompetensi melalui uji kompetensi, dimana pengurus LSP tidak didominasi oleh suatu kepentingan pihak tertentu. 8.2.4. LSP menetapkan prosedur pemberian sertifikasi Kompetensi yang mencakup: persyaratan pengakuan, pemeliharaan, perluasan ruang lingkup, pengurangan ruang lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat Kompetensi. Jika diperlukan, LSP akan merubah, menambah atau menghilangkan elemen persyaratan Sertifikat Kompetensi. 8.2.5. Dalam hal terjadi perubahan, LSP akan memberikan informasi kepada setiap pemegang Sertifikat Kompetensi dan memberi waktu kepada pemegang Sertifikat untuk memenuhi perubahan persyaratan. 8.2.6. LSP menerbitkan publikasi prosedur pengajuan Sertifikat Kompetensi melalui proses uji profesiensi. 8.2.6.1. Permohonan Sertifikat berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diajukan apabila pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi belum dapat dilaksanakan. 8.2.6.2. Sertifikat Kompetensi berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak dapat dipindahkan pada pihak lain. 8.2.6.3. Semua pemegang Sertifikat Kompetensi akan dimasukkan dalam Direktori LSP LSK-K3 ICCOSH. 8.2.7. LSP akan melakukan surveilan tak terjadwal, kepada pemegang Sertifikat, jika



~~~~~~~~·jflfilm•karl~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ 8.2.8. Jika persyaratan masa berlaku



Sertifikat Kompetensi berakhir dan pemegang Sertifikat mempunyai keinginan untuk memperpanjang Sertifikat, maka pemegang Sertifikat harus mendaftarkan kembali minimnal 2 bulan sebelum masa berlakunya. LSP akan menginformasikan kepada pemegang Sertifikat tentang kewajiban mengajukan perpanjangan. Jika proses sertifikasi ulang tidak selesai dalam waktu 2 tahun maka sertifikat akan dibekukan.



-



SKEMA SERTIFIKASI



8.3.



PETUGAS K3 RS



Proses Kol==;r-- -': : : '- F===;)ki Uji



APLIKASI



LSP LSK K3



"'~



PENJADWALAN



~cs~="oo'"""



~



"~"•=•~""m,s,



"'"~"" TERIMA SERTIFIKAT



KDMPETENSI



U



q=r~



,[},



PENILAIAN 8.3.1. 8.4. Keputusan Sertifikasi 8.4.1. Keputusan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP LSK-K3 ICCOSH berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan uji kompetensi. 8.4.2. LSP memberikan sertifikat kepada profesi yang dinyatakan telah kompeten/telah layak untuk disertifikasi. LSP memelihara kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut dalam bentuk surat, dan kartu ( card) yang ditandatangani atau disahkan oleh Pengurus LSP yang bertanggung jawab. 8.4.3. Sertifikat tersebut memuat informasi berikut : 8.4.3.1. nama personil yang disertifikasi dan nomor seri sertifikat 8.4.3.2. nama lembaga sertifikasi 8.4.3.3. nomor registrasi 8.4.3.4. ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya I unit kompetensi 8.4.3.5. tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku. 8.4.4. Masa berlaku sertifikat adalah tiga tahun sejak dikeluarkan 8.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat 8.5.1. Pembekuan dan pencabutan sertifikat jika: 8.5.1.1. pelanggaran terhadap persyaratan Sertifikat Kompetensi; 8.5.1.2. Gaga! memenuhi persyaratan Sertifikat Kompetensi. 8.5.2. LSP menetapkan masa pembekuan dan selama pembekuan LSP dapat mencabut Sertifikat Kompetensi jika pemegang Sertifikat tidak mampu memenuhi persyaratan lagi. .5~eaelum.b6~embektlk-ar=1-se · · etee~-a:ka1ED:e:r1.1nelitam:r•kffl~~~~~ dan memberikan alasan pembekuan dalam jangka waktu 14 hari sejak surat pemberitahuan diterima. 8.5.4. Selama periode masa berlaku Sertifikat, jika pemegang tidak mematuhi persyaratan, maka LSP dapat membekukan Sertifikat Kompetensinya. 8.5.5. Pemegang Sertifikat yang dibekukan atau dicabut tidak mempunyai hak untuk menggunakan gelar dan mempublikasikan atau iklan yang menyatakan masih dalam status Kompeten. Pemegang Sertifikat harus mengembalikan sertifikatnya kepada LSP. 8.5.6. Semua informasi yang didapat selama proses pengakuan, pemeliharaan, pembekuan dan pencabutan, akan diperlakukan secara rahasia, kecuali



SKEMA SERTIFIKASI



PETUGAS K3 RS



keputusan pengakuan pembekuan dan pencabutan. Semua anggota dan staf Bidang Registrasi LSP dalam semua level serta komite-komite serta individu yang mendapat penugasan dari LSP harus menyadari dan menjaga kerahasiaan. lnformasi tentang pemegang Sertifikat dan tidak boleh dibuka kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pemegang Sertifikat. Bila peraturan perundangan membutuhkan informasi untuk dibuka pada pihak ketiga, maka pemegang Sertifikat harus diberitahu, sesuai dengan yang diperlukan/diijinkan oleh peraturan perundangan.9.5.2.



8.6. Pemeliharaan sertifikasi 8.6.1. LSP menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang relevan diantaranya dengan menggali informasi dari : 8.6.1.1. Laporan perkembangan prestasi dari pihak-pihak yang menggunakan jasa LSP 8.6.1.2. Keluhan dan komentar dari pihak pengguna jasa asesi. 8.6.2. LSP LSK-K3 ICCOSH memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh Manajer Bidang Sertifikasi. Aturan tersebut cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi profesi yang disertifikasi 8.6.3. Sertifikat Berlaku selama 3 tahun. 8.6.4. Dapat dicabut jika LSP berkesimpulan bahwa pemegang Sertifikat gaga! untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan LSP. 8.6.5. Dapat di relinguised oleh LSP berdasarkan pemberitahuan satu bulan sebelumnya. 8.6.6. Harus dikembalikan kepada LSP akibat pencabutan atau masa sertifikasi telah habis 8.7. Proses Sertifikasi Ulang 8.7.1. LSP menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir. 8.7.2. LSP memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh Manajer Bidang Sertifikasi. Aturan tersebut cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi profesi yang disertifikasi 8.7.3. Perpanjangan sertifikat dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum masa kadaluarsa sertifikat Kompetensi dengan memperhatikan hasil surveilan. 8.7.4. Perpanjangan sertifikat berlaku hanya bagi pemegang sertifikat Kompetensi yang tidak kehilangan haknya dikarenakan kasus kriminal dan atau malpraktek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 8.7.5. Permohonan, persyaratan dan Uji Kompetensi untuk perpanjangan sertifikat mengacu kepada permohonan dan persyaratan Uji Kompetensi 8.8. Penggunaan Sertifikat 8¥.i. mensyaratkarP2ba'Hwa persomFyarrg-drs-ertifrkasi waji~atangan, persetujuan untuk : 8.8.1.1. memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan 8.8.1.2. menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan 8.8.1.3. tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan tambahan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah 8.8.1.4. menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP .



..



SKEMA SERTIFIKASI



PETUGAS K3 RS