Skenario Sidang Praktik Peradilan Perdata [PDF]

  • Author / Uploaded
  • winda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO SIDANG PRAKTIK PERADILAN PERDATA SIDANG KE-I



: Senin, 18 Januari 2021



Panitera



: Assalamualaikum Wr. Wb. Pada hari ini, Senin tanggal 18 Januari 2021, sidang perkara perdata Nomor: 000/Pdt.G/2021/PN. Pkl akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri……….(Majelis Hakim masuk dan duduk dikursinya)



Hakim Ketua



Hadirin dipersilahkan duduk kembali : Assalamualaikum Wr. Wb. Sidang perkara perdata Nomor: 000/ Pdt.G/2021/PN. Pkl tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Abdul



Rozak



sebagai



Penggugat



dengan



Taufiqurrohman sebagai Tergugat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) Kepada pihak Penggugat, apakah saudara Penggugat KHP Hakim Ketua KHP



hadir atau diwakili? : Diwakili yang mulia. : Anda berkedudukan sebagai apa dalam persidangan ini? : Saya bertindak sebagai kuasa hukum penggugat yang



Hakim Ketua



bernama Abdul Rozak, S.IP. : Baik, silahkan Kuasa Hukum Penggugat, mohon maju ke meja Majelis untuk menyerahkan Surat Kuasa dan Surat



KHP



ijin beracara. : (maju menyerahkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Beracara



Hakim Ketua



ke meja Majelis Hakim) : Sebelumnya Majelis Hakim ingin saudara menyebutkan identitas saudara.



KHP Hakim Ketua



: : Kepada pihak Tergugat, apakah saudara Tergugat hadir



KHT Hakim Ketua



atau diwakili? : Diwakili yang mulia : Saudara berkedudukan sebagai apa dalam persidangan



KHT



ini? : Saya bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat yakni



Hakim Ketua



Taufiqurrohman, S.IP : Silahkan Kuasa Hukum Tergugat, mohon maju ke meja Majelis untuk menyerahkan Surat Kuasa dan Surat Ijin



KHT



Beracara : (maju menyerahkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Beracara



Hakim Ketua



ke meja Majelis Hakim) : Sebelumnya Majelis Hakim ingin saudara menyebutkan identitas saudara



KHT Hakim Ketua



: : Baiklah, karena para pihak telah lengkap. Berdasarkan dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan, maka sebelum pemeriksaan dilanjutkan saudara akan kami beri kesempatan untuk melakukan Mediasi terlebih dahulu. Bagaimana Kuasa Hukum



KHP dan KHT Hakim Ketua



Penggugat? Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat? : Baik Majelis Hakim : Apakah para pihak akan menunjuk mediator sendiri atau



KHP KHT Hakim Ketua



ditunjuk oleh pengadilan? : Tidak yang mulia, kami akan menunjuk Mediator sendiri : Kami akan menunjuk Mediator sendiri yang mulia : Baiklah, untuk memberikan kesempatan Mediasi pada pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Dengan demikian sidang hari ini ditunda selama 1 (satu) bulan dari



Hakim Anggota I Panitera Hakim Anggota I Panitera Hakim Ketua



: : : : :



sekarang 1 (satu) bulan dari sekarang, tanggal berapa Panitera? Hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Majelis Hakim Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu? Tidak ada Majelis Hakim Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, Pukul 10:00 WIB di Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas



Pekalongan, kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan. Panitera



Sidang hari ini ditutup. (ketuk palu 1x) : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri.



SIDANG KE-II : Kamis, 18 Februari 2021 Panitera



: Assalamualaikum Wr. Wb. Pada hari ini, Kamis 18 Februari 2021, sidang perkara perdata Nomor: 000/Pdt.G/2021/PS. FH Unikal akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri….(Hakim masuk dan duduk dikursinya)



Hakim Ketua



Hadirin dipersilahkan duduk kembali : Assalamuaaikum Wr. Wb. Sidang perkara perdata Nomor: 000/ Pdt.G/2021/PN. Pkl tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Abdul



Rozak



sebagai



Penggugat



dengan



Taufiqurrohman sebagai Tergugat dinyatakan dibuka Hakim Ketua



dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) : Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, dari laporan Mediasi yang Majelis Hakim terima, ternyata dari proses Mediasi tidak dapat dicapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan acara



Hakim Ketua



pembacaan gugatan. : Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara telah



KHP Hakim Ketua



siap dengan gugatan saudara? : Siap Majelis Hakim : Mohon dibacakan, kepada Kuasa Hukum Tergugat



KHP



dimohon untuk memperhatikan dengan seksama. : (Membacakan surat gugatan)



Hakim Ketua



: Baik, untuk pihak Tergugat apakah sudah siap dengan



KHT



jawaban dari surat gugatan? : Maaf yang mulia, kami mohon waktu 14 hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dari saudara



Hakim Ketua



Penggugat. : Bagaimana saudara Kuasa Hukum Penggugat? Apakah



KHP



:



Hakim Anggota I Panitera Hakim Ketua



: : :



waktu 14 hari sudah cukup? Baiklah yang mulia kami terima (Hakim Ketua dan Hakim Anggota berunding dulu) 14 hari dari sekarang, tanggal berapa Panitera? Hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 Majelis Hakim Baiklah, karena pihak Tergugat belum siap dengan jawabannya, maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 10:00 WIB ditempat yang sama, yaitu Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pekalongan,



dengan



agenda



sidang



pembacaan



JAWABAN GUGATAN TERGUGAT, dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggila kembali. Panitera



Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1x) : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, para hadirin dimohon untuk berdiri.



SIDANG KE-III



: Rabu, 3 Februari 2021



Panitera



: Assalamualaikum Wr. Wb. Pada hari ini, Rabu tanggal 3 Februari 2021, sidang perkara perdata Nomor: 000/Pdt.G/2021/PN. Pkl dengan agenda jawaban gugatan Tergugat akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri….(Hakim masuk dan duduk dikursinya)



Hakim Ketua



Hadirin dipersilahkan duduk kembali : Assalamualaikum Wr. Wb. Sidang perkara perdata Nomor: 000/ Pdt.G/2021/PN. Pkl tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Abdul



Rozak



sebagai



Penggugat



dengan



Taufiqurrohman sebagai Tergugat dinyatakan dibuka Hakim Ketua



dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) : Apakah pihak Penggugat sudah siap untuk melanjutkan



KHP Hakim Ketua



persidangan? : Siap Yang Mulia. : Apakah pihak Tergugat sudah siap untuk melanjutkan



KHT Hakim Ketua



persidangan? : Siap Yang Mulia. : Baik, sidang ketiga dengan agenda pembacaan surat jawaban Tergugat bisa dilanjutkan sekarang. Bagaimana pihak Tergugat sudah siap dengan jawabannya? Apabila



KHT



sudah siap mohon dibacakan. : Terima kasih Yang Mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan Surat Jawaban Gugatan kepada



Hakim Ketua KHT



Majelis Hakim dan KHP. : Baik, silahkan. : (KHT maju ke depan memberikan salinan Surat Jawaban Gugatan kepada Hakim dan KHP) Sebelumnya terima kasih atas kesempatannya, dengan ini kami membacakan Eksepsi dan jawaban kami. (KHP membacakan Eksepsi dan jawaban).



Hakim Ketua



Demikian Eksepsi dan jawaban dari kami Yang Mulia : Terima kasih Kuasa Hukum Tergugat atas Eksepsi dan jawaban saudara. Kepada Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara sudah



KHP Hakim Ketua



mengerti atas Eksepsi dan jawaban dari pihak Tergugat? : Sudah Yang Mulia. : Baiklah, kami persilahkan kepada pihak Penggugat apakah replik langsung pada saat ini atau tidak?



KHP



: Terima kasih Yang Mulia. Untuk saat ini kami tidak dapat membacakan replik dan kami mohon waktu 14 hari untuk menyiapkan replik. Pertimbangan 14 hari karena saudara Abdul Rozak selaku klien kami sedang berada diluar kota, jadi kami



Hakim Ketua



mohon maklum. : Baiklah, bagaimana pihak Tergugat? Dengan pertimbangan dari pihak Penggugat apakah bisa



KHT



diterima? : Mohon maaf Yang Mulia, kami keberatan. Kami mohon sidang ini cepat diselesaikan jadi kami rasa 7 hari sudah cukup, karena 14 hari itu akan mengulurulur waktu dimana itu sangat tidak sesuai dengan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, kami kembalikan kepada para Hakim yang terhormat untuk mengambil keputusan atas jeda



Hakim Ketua



waktu ini. : Baiklah, biar kami berunding sebentar. (para hakim berunding untuk waktu sidang ketiga). Baiklah, kami sudah menentukan waktu untuk pihak Penggugat dalam mempersiapkan repliknya dan kami rasa dengan waktu 7 hari dari sekarang pihak Penggugat dapat memberikan replik pihak Tergugat. Bagaimana saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah



KHP



keberatan? : Baik Yang Mulia terima kasih atas waktunya kami akan



Hakim Ketua



usahakan. : Bagaimana saudara Kuasa Hukum Tergugat, apakah ada



KHT Hakim Anggota I Panitera Hakim Ketua



: : : :



keberatan lagi? Kami setuju Yang Mulia. 7 hari dari sekarang, tanggal berapa Panitera? Hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021 Majelis Hakim. Baiklah, karena pihak Penggugat belum siap dengan



repliknya maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021 pukul 10:00 WIB ditempat yang sama, yaitu Pengadilan



Semu



Fakultas



Hukum



Universitas



Pekalongan, dengan agenda sidang adalah pembacaan replik Penggugat dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali.



Panitera



Sidang dinyatakan ditutup (ketuk palu 1x) : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, para hadirin dimohon untuk berdiri.



SIDANG KE-IV



: Selasa, 9 Februari 2021



Panitera



: Assalamualaikum Wr. Wb. Pada hari ini, Rabu tanggal 9 Februari 2021, sidang perkara perdata Nomor: 000/Pdt.G/2021/PN. Pkl dengan agenda pembacaan replik akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri….(Hakim masuk dan duduk dikursinya)



Hakim Ketua



Hadirin dipersilahkan duduk kembali : Assalamualaikum Wr. Wb. Sidang perkara perdata Nomor: 000/ Pdt.G/2021/PN. Pkl tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Abdul



Rozak



sebagai



Penggugat



dengan



Taufiqurrohman sebagai Tergugat dinyatakan dibuka Hakim Ketua KHP KHT Hakim Ketua



: : : :



dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) Apakah para pihak sudah siap memulai persidangan ini? Sudah siap Yang Muli. Sudah siap Yang Mulia. Baiklah, sidang akan dilanjutkan dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini



adalah pembacaan replik dari pihak Penggugat. Apakah saudara Kuasa Hukum Penggugat sudah siap KHP Hakim Ketua



dengan repliknya? : Sudah siap Yang Mulia. : Silahkan dibacakan repliknya. Kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat dimohon untuk



KHP



memperhatikan dengan seksama. : Terima kasih Yang Mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan replik kepada Majelis Hakim dan



Hakim Ketua KHP



KHT. : Baik, silahkan… : (KHP maju kedepan menyerahkan salinan replik kepada Majelis Hakim dan KHT). Baik Yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya dengan ini kami membacakan repliknya (membacakan replik).



Hakim Ketua



Demikian replik dari kami Yang Mulia. : Saudara Kuasa Hukum Tergugat apakah saudara sudah mengerti dengan replik yang diajukan oleh pihak



KHT Hakim Ketua



Penggugat? : Mengerti Yang Mulia. : Apakah pihak Tergugat akan mengajukan duplik atas repik



yangtelah



dibacakan



oleh



Kuasa



Hukum



KHT



Penggugat? : Tentunya Yang Mulia, kami minta waktu 7 hari untuk



Hakim Ketua



menyiapkan duplik. : Bagaimana Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara setuju dengan waktu yang diminta oleh Kuasa Hukum



KHP Hakim Anggota I Panitera Hakim Anggota I Panitera Hakim Ketua



: : : : : :



Tergugat? Setuju Yang Mulia. 7 hari dari sekarang tanggal berapa Panitera? Hari Senin, tanggal 15 Februari 2021. Apakah pada hari itu ada jadwal persidangan Panitera? Tidak ada, Majelis Hakim. Baiklah, karena pihak Tergugat belum siap dengan



dupliknya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 15 Februari 2021 pukul 10:00 WIB ditempat yang sama, yaitu Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, dengan agenda sidang pembacaan duplik oleh pihak Tergugat dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali.



Panitera



Sidang dinyatakan ditutup (ketuk palu 1x). : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.



SIDANG KE-V



: Senin, 15 Februari 2021



Panitera



: Assalamualaikum Wr. Wb. Pada hari ini, Rabu tanggal 15 Februari 2021, sidang perkara perdata Nomor: 000/Pdt.G/2021/PS. FH Unikal dengan agenda pembacaan duplik akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri….(Hakim masuk dan duduk dikursinya)



Hakim Ketua



Hadirin dipersilahkan duduk kembali : Assalamualaikum Wr. Wb. Sidang perkara perdata Nomor: 000/ Pdt.G/2021/PS. FH Unikal tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Abdul Rozak sebagai Penggugat dengan Taufiqurrohman sebagai Tergugat dinyatakan dibuka



Hakim Ketua KHP KHT Hakim Ketua



: : : :



dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) Apakah para pihak sudah siap memulai persidangan? Sudah siap Yang Mulia. Sudah siap Yang Mulia. Baiklah, sidang hari ini akan dilanjutkan dan sesuai



dengan perintah sidang yang lalu maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik dari pihak Tergugat. Apakah saudara pihak Tergugat atau yang mewakilinya KHT Hakim Ketua



sudah siap dengan dupliknya? : Sudah siap Yang Mulia. : Silahkan dibacakan duplik saudara. Kepada Kuasa Hukum Penggugat dimohon untuk



KHT



memperhatikan dengan seksama. : Terima kasih Yang Mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan duplik kepada Majelis Hakim dan



Hakim Ketua KHT



KHP. : Baik, silahkan… : Baik Yang Mulia, terima kasih. (KHT maju ke depan memberikan salinan Duplik kepada Hakim dan KHP lalu membacakan duplik).



Hakim Ketua



Demikian duplik dari kami Yang Mulia. : Bagaimana saudara penggugat atau yang mewakilinya, apakah saudara sudah mengerti dengan duplik yang



KHP Hakim Ketua



diajukan oleh pihak tergugat? : Mengerti Yang Mulia. : apakah Kuasa Hukum Penggugat akan mengajukan



KHP



jawaban atau tanggapan duplik dari pihak Tergugat? : Tidak Yang Mulia.



Hakim Ketua



Kami tetap pada gugatan kami yang semula. : Kalau begitu, apakah saudara sudah siap untuk



KHP



mengajukan bukti-bukti? : Belum Yang Mulia, untuk itu kami mohon agar diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan bukti-bukti



Hakim Ketua



tersebut. : Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat dengan waktu



Hakim Anggota I



selama 7 hari? : Setuju Yang Mulia. (Hakim Ketua dan Hakim Anggota berunding). : sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang,



Panitera Hakim Anggota



tanggal berapa Panitera? : Senin, 22 Februari 2021 Majelis Hakim : Apakah ada jadawal persidangan lain pada hari itu?



KHT



Panitera Hakim Ketua



: Tidak ada, Majelis Hakim. : Baiklah, untuk sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 10:00 WIB ditempat yang sama, yaitu Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pekalongan dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali.



Panitera



Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1x). : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.



SIDANG KE-VI



: Senin, 22 Februari 2021



Panitera



: Assalamualaikum Wr. Wb. Pada hari ini, Senin tanggal 22 Februari 2021, sidang perkara perdata Nomor: 000/Pdt.G/2021/PN. Pkl akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri….(Hakim masuk dan duduk dikursinya)



Hakim Ketua



Hadirin dipersilahkan duduk kembali : Assalamualaikum Wr. Wb. Sidang perkara perdata Nomor: 000/ Pdt.G/2021/PN. Pkl tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Abdul



Rozak



sebagai



Penggugat



dengan



Taufiqurrohman sebagai Tergugat dinyatakan dibuka Hakim Ketua



dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) : Apakah Kuasa Hukum Penggugat sudah siap untuk



KHP Hakim Ketua



melanjutkan persidangan? : Siap Yang Mulia. : Apakah Kuasa Hukum Tergugat sudah siap untuk



KHT Hakim Ketua



melanjutkan persidangan? : Siap Yang Mulia. : Baiklah, sidang akan dilanjutkan dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu maka agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti-bukti dari pihak Penggugat. Apakah saudara Kuasa Hukum Penggugat sudah siap



KHP



dengan bukti-buktinya? : Siap Yang Mulia, pada sidang hari ini saya akan mengajukan bukti tertulis berupa surat dan mengajukan



Hakim Ketua



saksi. : Kepada Kuasa Hukum Penggugat dipersilahkan untuk



KHP



menunjukkan bukti-bukti suratnya. : Baik Yang Mulia (menyereahkan bukti-bukti berupa surat kepada Majelis Hakim, 2 rangkap, 1 asli, 1 fotocopy, yang asli dibawa lagi sama Kuasa Hukum



Hakim Ketua KHT



Penggugat). : Saudara Kuasa Hukum Tergugat silahkan memeriksanya. : Baik Yang Mulia (maju ke meja Majelis Hakim dan



Hakim Ketua



memriksa bukti-bukti surat). : Bagaimana saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah



KHP Hakim Ketua



saudara sudah siap untuk mengajukan saksi-saksi? : Siap Yang Mulia : Berapa orang saksi yang akan saudara ajukan ke



KHP Hakim Ketua



persidangan? : 2 orang saksi Yang Mulia. : Kepada Panitera dimohon untuk memanggil saksi yang



Panitera Sidang



pertama untuk menghadap ruang sidang. : Saksi yang pertama dari Pihak Penggugat dipersilahkan



Saksi I Penggugat Hakim Ketua



untuk masuk ke dalam ruang sidang. : (masuk lalu duduk) : Kepada saksi dari pihak Penggugat, apakah saudara



Saksi I Penggugat



dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? : Iya pak Hakim, saya dalam keadaan sehat jasmani dan



Hakim Ketua



rohani : Apakah saudara saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat?



Saksi I Penggugat Hakim Ketua



: Tidak ada pak Hakim : Saudara sebagai saksi dari Penggugat, mohon maju ke meja Majelis Hakim untuk menyerahkan identitas saudara? (Hakim Anggota mohon dibantu memeriksa dan identitas



Hakim Anggota I Saksi I Penggugat Hakim Anggota I Saksi I Penggugat Hakim Anggota I Saksi I Penggugat Hakim Anggota I Saksi I Penggugat Hakim Anggota I Saksi I Penggugat Hakim Anggota I Saksi I Penggugat Hakim Anggota I Saksi I Penggugat Hakim Ketua Saksi I Penggugat Hakim Ketua Hakim Anggota I



diserahkan kepada Hakim Hakim Anggota) : Siapa nama saudara? : : Umur? : : Tempat, tanggal lahir? : : Kewarganegaraan? : Indonesia : Agama? : Islam : Pekerjaan? : : Alamat? : : Apakah saudara saksi bersedia untuk diambil sumpah? : Bersedia pak Hakim. : Silahkan Bu/Pak… : Baik, terima kasih. Silahkan saudara saksi maju kedepan.



Hakim Anggota I



Ikuti kata-kata saya ya… : “Bissmillahirohmanirohim, demi Alloh saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan hal yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya”.



Hakim Anggota I



Terima kasih silahkan duduk. : Baik, perlu saya ingatkan bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang saudara lihat, dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana berupa



Saksi I Penggugat Hakim Ketua



pemberian sumpah palsu, apakah saudara mengerti? : Mengerti Majelis Hakim : Kepada saksi dari pihak Penggugat, silahkan saudara



Hakim Anggota I Saksi I Penggugat



menempati tempat yang telah disediakan. : Saudara saksi, apakah sudah siap untuk diperiksa? : Siap, pak Hakim.



Hakim Ketua



: