Skirpsi Riski Apriani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH BINA USAHA MEULABOH



SKRIPSI



Diajukan Oleh



RISKI APRIANI Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Perbankan Syariah NIM: 172015112



KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TEUNGKU DI RUNDENG ACEH BARAT 2019M/1440H



SKRIPSI



Diajukan Kepada Sekolah Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh Sebagai Salah Satu Beban Studi Program Sarjana (S – 1) Dalam Ilmu Syari’ah



Oleh



RISKI APRIANI Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh Program Studi : Perbankan Syariah NIM : 172015112



Pembimbing I



Pembimbing II



(M. Aditya Ananda, MA)



(Ida Rahma, MH)



Telah diuji Oleh Panitia Sidang Munaqasyah Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh dan Dinyatakan Lulus Serta Disahkan sebagai Tugas Akhir Penyelesaian Program Sarjana S-1 Dalam Ilmu Syari’ah



Pada Hari/ Tanggal



di Meulaboh – Aceh Barat



PANITIA SIDANG MUNAQASYAH



Ketua,



Sekretaris,



Anggota



Anggota



Mengetahui, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh



Dr. Inayatillah, M.Ag



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyusun skripsi ini hingga selesai, tak lupa pula Salawat beriring salam kami sanjungkan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam jahiliyah kepada alam yang penuh ilmu pengetahuan seperti saat ini. Skripsi ini berjudul “Implementasi Akad Mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh” Skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi, pada Sekolah Tinggi Agama Islama Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh. Penulisan skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih yang sebesarbesarnya kepada: 1. Ibu Dr. Inayatillah, M. Ag selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh.



2. Bapak Amrizal Hamsa, MA selaku Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh 3. Bapak M. Aditya Ananda, MA selaku Ketua Program Studi Perbankan Syariah. 4. Bapak M. Aditya Ananda, MA selaku dosen pembimbing pertama yang telah banyak membimbing dan membantu penulis hingga terselesaikannya penulisan akhir ini.



5. Ibu Ida Rahma, MH selaku dosen pembimbing kedua yang telah memberikan waktu membimbing penulis dalam menyelesaikannya karya tulis ini. 6. Bapak dan Ibu dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Drundeng Meulaboh yang telah memberikan ilmu pengetahuan dan tuntutan kepada penulis selama perkuliahan. 7. Kedua Orangtua, abang, kakak, dan adik-adik yang sangat penulis cintai, yang telah memberikan do`a nya untuk penulis sehingga berhasil dalam meraih cita-cita dibangku perguruan tinggi. 8. Sahabat-sahabat khususnya angkata 2015 yang namanya tidak dapat saya sebutkan sati-persatu, terimakasih telah memberikan dukungan dan motivasi dalam penyelesaian skripsi ini. Kepada semua penulis ucapkan terimaskasih yang sebesar-besarnya, semoga Allah SWT membalas kebaikan yang mereka berikan. Dan apabila penulis ada kesalahan, kekurangan dan kekhilafan mohon dimaafkan. Demi kesempurnaan skripsi ini, penulis harapkan dari semua pihak kritik dan sarannya. Meulaboh,10 November 2018 Penulis



RISKI APRIANI NIM. 172015112



DAFTAR ISI HALAMAN PENGESAHAN ............................................................................. KATA PENGANTAR ......................................................................................... DAFTAR ISI ........................................................................................................ DAFTAR TABEL ............................................................................................... DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................... ABSTRAK ...........................................................................................................



i iii iv v vi vii



BAB I. PENDAHULUAN ................................................................................... A. Latar Belakang Masalah ................................................................... B. Rumusan Masalah ............................................................................. C. Penjelasan Istilah .............................................................................. D. Tujuan dan Signifikansi Penelitian ................................................... E. Manfaat Penelitian ............................................................................



1 1 4 5 8 9



BAB II. KAJIAN TEORI ................................................................................... A. Pengertian Akad Mudharabah........................................................... B. Landasan Hukum Mudharabah ......................................................... C. Implementasi Akad Mudharabah Pada Koperasi Syariah ................ D. Koperasi Syariah ..............................................................................



10 10 21 25 30



BAB III. METODELOGI PENELITIAN ......................................................... A. Jenis Data yang dibutuhkan .............................................................. B. Lokasi dan Subjek Penelitian ............................................................ C. Teknik-teknik Pengumpulan Data .................................................... D. Teknik Pengolahan dan Analisis Data ..............................................



36 36 36 37 38



BAB IV. HASIL PENELITIAN ......................................................................... A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian ................................................. B. Implementasi Akad Mudharabah di Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh.......................................................... C. Kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh dalam Akad Mudharabah ...................................... D. Solusi terhadap kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh dalam Akad Mudharabah ................ E. Kritik Terhadap Implementasi Akad Mudharabah Pada KSPS Bina Usaha ................................................................................................



40 40



BAB V. PENUTUP .............................................................................................. A. Kesimpulan ....................................................................................... B. Saran .................................................................................................



62 62 63



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN BIODATA PENULIS



47 56 58 60



DAFTAR TABEL



1. Tabel Kendala penerapan pembiayaan mudharabah dan alternatif solusi 2. Tabel jadwal pembayaran angsuran



DAFTAR LAMPIRAN Halaman 1. Surat Pernyataan dan Surat-surat Penelitian 2. Pedoman wawancara 3. Foto hasil penelitian 4. Dokumentasi 5. Biodata



ABSTRAK Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (a) Bagaimana Implementasi Akad Mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh, (b) Apa kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh dalam akad Mudharabah, (c) Bagaimana solusi terhadap kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh dalam akad Mudharabah. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian berdasarkan jenis kualitatif, teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh. Dari hasil pengumpulan data baik dengan observasi, wawancara serta dokumentasi yang sudah didapatkan maka hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, dan mengenai kendala yang dihadapi adalah terletak pada sumber daya manusia yang belum sepenuhnya memahami tentang bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan syariah, selain itu kendala lain terletak pada nasabah yang tidak mencatat ataupun menulis pembukuan mengenai barang yang dijual.



Kata Kunci : Mudharabah, Implementasi, Kendala.



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keberadaan lembaga perbankan syariah didorong oleh adanya desakan kuat dari orang Islam yang ingin terhindar dari transaksi bank yang dipandang mengandung unsur riba. Adanya pelarangan riba dalam Islam merupakan pegangan utama bagi bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga kontrak utang piutang antara perbankan syariah dengan nasabah harus berada dalam koridor bebas bunga. Sistem perbankan syariah merupakan bagian dari konsep ekonomi Islam yang memiliki tujuan untuk membumikan sistem nilai dan etika Islam dalam wilayah ekonomi.1 Perbankan syariah di tanah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah adanya paket deregulasi, yaitu yang berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-Undang No.10 tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsinya bank syariah. Peranan perbakan syariah dalam aktivitas ekonomi Indonesia tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional.2 Keberadaaan bank syariah diharapkan dapat mendorong perkonomian suatu negara. Tujuan dan fungsi perbankan syariah dalam perekomomian adalah kemakmuran ekonomi yang meluas, tingkat kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum, keadilan sosial ekonomi dan distribusi pendapatan serta



1



Nur, A.W, Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah, (Jurnal Ekonomi Islam) Banoon, M, Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia, (Surabaya: Universitas Kristen Petra, 2008) 2



kekayaan yang merata, stabilitas nilai uang, mobilisasi dan investasi tabungan yang menjamin adanya pengembalian yang adil, serta pelayanan yang efektif.3 Selain itu, dalam kenyataannya, keberadaan perbankan syariah masih berpusat dimasyarakat perkotaan dan lebih melayani pada usaha-usaha golongan menengah ke atas Bank Islam ini beroperasi dengan prinsip bagi hasil atau yang lebih dikenal dengan istilah profit sharing. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan dikeluarkannya fatwa bunga bank haram dari MUI Tahun 2003 menyebabkan banyak bank yang menjalankan prinsip syariah.4 Keberadaan modal menjadi salah satu faktor penting dalam melakukan usaha baik di bidang produksi maupun distribusi. Seseorang dapat melakukan banyak cara untuk memperoleh modal pertanian, seperti modal dari tabungan sendiri, meminjam dari keluarga ataupun kerabat lainnya, meminjam kepada toko tani, toko hasil pertanian, atau dengan cara bekerja sama dengan orang lain yang memiliki modal akan tetapi tidak memiliki kemampuan atau tenaga untuk mengolahnya. Menurut Fiqih Islam, kerjasama dalam usaha pertanian dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa akad kerjasama. Menurut Prof. Dr. Rachmat Syafe‟i, M. A. dalam bukunya yang berjudul Fiqih Muamalah, dijelaskan bahwa akad yang bisa digunakan dalam kerjasama pertanian adalah akad musyaqah, muzara‟ah atau mukhabarah.



3 Setiawan, Perbankan Syariah Challenges dan Opportunity untuk Pengembangan di Indonesia, (Jurnal Kordinat, 2006) 4 Wiroso, Jual Beli Murabahah,. (Yogyakarta: UII Press, 2005)



Mudharabah menurut Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan, kata mudharabah diambil dari kata “adh-dharbu fil ardhi”, yakni berjalan di muka bumi untuk berdagang. Istilah tersebut dijelaskan dalam Firman Allah QS. Al Muzammil: 20 yang Artinya: ”.......Dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah;..... (QS. Al Muzammil: 20). Maksud dari mencari rizki yang ada dalam ayat di atas adalah berdagang dan bekerja, sedangkan pengertian mudharabah menurut syar‟i adalah menyerahkan harta tertentu kepada orang yang mampu mengelolanya, dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya.5 Keberadaan mudharabah juga didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Suhaib, yang Artinya: ”Dari Shuhaib r.a bahwa Nabi SAW bersabda: ada tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli tempo, muqadharah dan mencampur gandum dengan jagung untukmakanan di rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad lemah).6 Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari‟ah (KSPS) Bina Usaha Meulaboh merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan pada sektor perdagangan. Produk pembiayaan untuk sektor perdagangan menggunakan akad pembiayaan mudharabah harian, mingguan, dan bulanan. Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan yang dilakukan KSPS Bina Usaha Meulaboh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar dalam mendapatkan pembiayaan tambahan modal usaha dengan angsuran kredit. Pembiayaan mudharabah dagang ini difokuskan bagi anggota yang berdagang. 5



Shaleh bin Fauzan Al Fauzan, Mulakhkhas Fiqhi, (Jakarta: Ibnu Katsir, 2013), h. 217. Al Hafidz Bin Hajar Al Asqalani, Bulughul Maram Five in One, (Jakarta: PT. Mizan Publika, 2005), h. 540. 6



Usaha lain yang dapat menggunakan pembiayaan mudharabah yaitu usaha perkebunan, pertanian, serta usaha-usaha lain yang memiliki penghasilan dalam berdagang.Pembiayaan



modal



kerja



yang



diberikan



oleh



KSPS



Bina



UsahaMeulaboh kepada nasabah belum memenuhi kriteria 100% sesuai dengan ketentuan



yang



ada



di



fatwa



DSN-MUI/IV/2000



tentang



pembiayaan



mudharabah. Pembiayaan yang diberikan oleh KSPS Bina UsahaMeulaboh masih sebatas



pembiayaan



penambahan



modal



kerja



bagi



nasabah



untuk



mengembangkan usahanya.7 Bertitik tolak dari permasalahan diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuangkannya ke dalam skripsi dengan judul “Implementasi Akad Mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah Bina Usaha Meulaboh”



B. Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Implementasi Akad Mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh? 2. Apa kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dalam akad Mudharabah? 3. Bagaimana solusi terhadap kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dalam akad Mudharabah?



7



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 20 Agustus



2018.



C. Penjelesan Istilah 1. Implementasi Implementasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti mengimplementasikan. Menurut Nurdin Usman, implementasi adalah bermuara pada aktivitas,aksi,tindakan atau adanya mekanisme suatu sistem, implementasi bukan sekedar aktivitas, tapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.8 Menurut penulis implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap sempurna.Guntur Setiawan berpendapat, implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana,birokrasi yang efektif.9 2. Akad Lafal akad berasal lafal Arab al-aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan al-ittifaq. Dalam terminologi hukum Islam akad didefinisikan sebagai berikut: “akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya”. Menurut penulis yang dimaksud dengan ijab dalam definisi akadadalah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad) oleh satu pihak, biasanya disebut sebagai pihak pertama. Sedang qabul adalah pernyataan atau



8



Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, (Jakarta: Grasindo, 2002),



h.70. 9



Guntur Setiawan, Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan ,(Jakarta: Balai Pustaka, 2004), h. 39.



ungkapan yang menggambarkan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua, menerima atau menyetujui pernyataan ijab.10 Terdapat perbedaan pandangan di kalangan Fuqoha berkenaan dengan rukun akad. Menurut Fuqoha jumhur rukun akad terdiri atas: a. Al-aqidain, para pihak yang terlibat langsung dengan akad. b. Mahallul ‘aqd (obyek akad), yakni sesuatu yang hendak diakadkan. c. Sighat al-aqd, yakni pernyataan kalimat akad, yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyatan ijabdan pernyataan qabul.11 3. Mudharabah Menurut Ulama Fiqih kerjasama “mudharabah” (perniagaan) sering juga disebut dengan “Qiradh”. Dalam Fiqhus Sunnah juga disebutkan bahwa mudharabah bisa dinamakan dengan qiradh yang artinya memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya agar diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntungan.12 Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Dalam bidang ekonomi Islam, pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Sedangkan secara istilah, mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan



Gufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 76-77. 11 Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009), h. 29-30. 12 Abdullah Rahman Al Jaziri, Kitabul Fiqhalal Madzahibil Arba‟ah, Juz 3, (Beirut: Daarul Kutub Al Ilmiah), h. 34. 10



keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansialnya hanya ditanggug oleh pengelola dana.13 Menurut penulis mudharabah adalah akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal/Bank) dengan mudharib (pengusaha) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal (Bank). 4. Koperasi Syariah Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan asasnya adalah kekeluargaan. Landasan operasionalnya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai pengganti UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 1967. Dalam konteks koperasi, definisi koperasi menurut pandangan Bung Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat seorang buat semua dan semua buat seorang. 14 Menurut penulis koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang berprinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam. Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan 13 Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h. 181. 14 Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi, (Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri, 2010)



melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atasasas kekeluargaan.15



D. Tujuan dan Signifikansi Penelitian 1. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: a. Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Akad Mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh. b. Untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dalam akad mudharabah. c. Untuk mengetahui bagaimana solusi terhadap kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dalam akad mudharabah. 2. Signifikansi Penelitian Signifikansi penelitian ini adalah: a. Implementasi Akad Mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh sudah berjalan dengan baik. b. Kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh



dalam



akad



mudharabah



adalah



tidak



sesuainya



kesepakatan akad mudharabah dengan kenyataan dilapangan, dimana pengembalian dana modal usahanya



15



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian



c. Solusinya terhadap kendala yang dihadapi Koperasi Syariah Bina Usaha Meulaboh adalah dengan mengkaji kembali sanksi yang di tetapkan.



E. Manfaat Penelitian Adapun yang menjadi kegunaan penulisan ini adalah sebagai berikut: 1.



Bagi penulis untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam rangka penyelesaian studi pada Program Strata Satu (S.1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh



2.



Sebagai bahan masukan dan informasi bagi Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh dalam memberikan pinjaman usaha mudharabah



3.



Bagi peneliti selanjutnya hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi sebagai referensi.



BAB II KAJIAN TEORI A. Pengertian Akad Mudharabah 1. Akad Lafal akad berasal lafal Arab al-aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan al-ittifaq. Dalam terminologi hukum Islam akad didefinisikan sebagai berikut: “akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya”. Yang dimaksud dengan ijab dalam definisi akad adalah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad) oleh satu pihak, biasanya disebut sebagai pihak pertama. Sedang qabul adalah pernyataan atau ungkapan yang menggambarkan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua, menerima atau menyetujui pernyataan ijab. Jumhur Ulama mendefinisikan akad adalah “pertalian antar ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara; yang menimbulkan hukum terhadap objeknya.”16 Ikrar merupakan salah satu unsul terpenting dalam pembentukan akad. Ikrar ini berupa ijab dan kabul. Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak pertama) untuk menawarkan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak kedua) untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama. Apabila antara ijab dan kabul yang dilakukan oleh kedua pihak saling berhubungan dan bersesuaian, maka terjadilah akad di antara mereka.17



16



Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), h.93. Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia ,(Jakarta: Kencana, 2005), h.94.



17



Dalam melaksanakan suatu perikatan dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan rukun Islam. Rukun adalah “suatu unsur yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu” Sedangkan syarat adalah “sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.”18 Pendapat para ulama mengenai rukun dan syarat perikatan dalam Islam beraneka ragam. Namun, sebagian besar ulama berpendapat bahwa rukun dan syarat perikatan Islam adalah sebagai berikut: a. Al-‘Aqidain, para pihak yang melakukan akad sebagai suatu perbuatan hukum yang mengemban hak dan kewajiban. b. Mahallul ‘Aqd (obyek perikatan), yakni sesuatu yang hendak diakadkan. c. Maudhu’ul Aqd (tujuan perkatan), adalah tujuan dari perikatan yang dilakukan oleh para pihak. d. Sighat al-Aqd, berupa ijab dan kabul. Adapun syarat-syarat yang harus terdapat dalam segala macam syarat, ialah:19 1) Ahliyatul ‘aqidaini (kedua belah pihak cakap berbuat). 2) Qabiliyatul mahallil aqdi li lukmini (yang dijadikan obyek akad, dapat menerima hukumnya).



18



Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), h.94. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009), h. 29-30. 19



3) Al wilyatus syari’iyah fi maudlu’il ‘aqdi (akad itu diizinkan oleh Syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya, walaupun dia bukan si aqid sendiri). 4) Alla yakunal ‘aqdu au maudlu’uhu mamnu’an binashshin syar’iyin (janganlah akad itu akad yang dilarang Syara’). Seperti bai’ mulamasah, bai’ munabadzah yang banyak yang banyak diperkatakan dalam kitabkitab Hadits. 5) Kaunul ‘aqdi mufidan (akad itu memberi faedah). Karenanya tidaklah sah rahan sebagai imbalan amanah. 6) Baqaul ijbabi shalihan ila mauqu’il qabul. Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut, sebelum terjadi qabul). Maka apabila si mujib menarik kembali ijabnya sebelum qabul batalah ijab. 7) Ittihadu majlisil ‘aqdi (bertemu di majlis akad). Karenanya, ijab menjadi batal apabila sampai kepada berpisah yang seorang dengan yang lain, sebeum ada qabul. Syarat yang ke tujuh ini disyaratkan oleh mazhab Asy-Syafi’iy, tidak terdapat dalam madzhab-madzhab yang lain.



2. Mudharabah Mudharabah



bersal



dari



kata



Dharb



yang



artinya



melakukan



perjalananyang umumnya untuk berniaga. Istilah Dharb populer digunakan oleh penduduk Irak. Untuk maksud yang sama, penduduk Hijaz menggunakan istlah muqharadah atau qiradh yang berarti memotong. Dalam pengertian ini makna



qiradh adalah pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan ia juga akan memotong keuntungan usahanya.20 Menurut Ulama Fiqih kerjasama “mudharabah” (perniagaan) sering juga disebut dengan “Qiradh”. Dalam Fiqhus Sunnah juga disebutkan bahwa mudharabah bisa dinamakan dengan qiradh yang artinya memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya agar diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntungan.21 Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Dalam bidang ekonomi Islam, pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Sedangkan secara istilah, mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansialnya hanya ditanggug oleh pengelola dana.22 Akad Mudharabah memang biasa disebut sebagai suatu transaksi pendanaan atau investasi yang menggunakan kepercayaan sebagai modal utamanya. Seperti halnya pemilik dana, memang sengaja memberikan dana pada pengelola untuk diolah agar lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan. Dari pengertian dan sikap awalnya saja, akad ini membutuhkan rasa percaya antara



20



Rizal Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktek Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), h. 122. 21 Abdullah Rahman Al Jaziri, Kitabul Fiqhalal Madzahibil Arba‟ah, Juz 3, (Beirut: Daarul Kutub Al Ilmiah), h. 3. 22 Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h. 181.



pihak yang terlibat. Dalam istilah ekonomi, mudharabah biasa disebut trustfinancing yang memang bermodalkan keperayaan untuk membangun sebuah transaksinya. Secara teknis (Antonio 2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainya



menjadi



pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal apabila kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggunga jawab atas kerugian tersebut.23 Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan seluruh kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan. Hasil usaha bersih dibagi antara bank sebagai penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola usaha (mudharib) sesuai dengan kesepakatan. Umumnya porsi bagi hasil ditetapkan bagi mudharib lebih besar daripada shahibul maal. Pada akhir jangka waktu pembiayaan, dana pembiayaan dikembalikan kepada bank.24



23 Rizal Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), h. 122. 24 Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), h.115.



a. Macam-macam Mudharabah Mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah. Berikut adalah pengertian masing-masing jenis mudharabah. 1) Mudharabah Muthlaqah Mudharabah



muthalaqah



(restricted



investment



account)



adalah



mudharabahdi mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. Dalam mudharabah muthalaqah, pengelola dana memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja dalam pelaksaan bisnis bagi keberhasilan tujuan mudharabah itu. Jenis mudharabah ini tidak di tentukan masa berlakunya, di daerah mana usaha tersebut akan di lakukan,tidak di tentukan line of trade, line of industy, atau line of serevice yang akan dikerjakan. Namun kebebasan ini bukan kebebasan yang tak terbatas. Modal yang ditanamkan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang di larang oleh Islam seperti untuk keperluan spekulasi, perdagangan minuman keras, peternakan babi, ataupun berkaitan dengan riba dan lain sebagainya. Namun. Apabila ternyata pengelola melakukan kelalaian atau kecurangan, maka pengelola dan harus bertanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan. Apabila terjadi kerugian atas usaha yang bukan karena kelalaian dan kecurangan pengelola dana maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana.25



25



Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 211.



2) Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadah (unrestricted investment account) adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan sektor usaha. Misalnya, tidak mencampurkan dana yang dmiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjaminan atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melakukan pihak ketiga. Mudharabah jenis ini disebut juga investasi terikat. Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pemilik dana harus bertanggung jawab atas konsekuensikonsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan. 3) Mudharabah Musytarakah Mudharabah musytarakah adalah mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana. Pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut. Jenis mudharabah ini disebut mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musytarakah.26



26



Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 212.



b. Syarat dan Rukun Mudharabah 1) Syarat Mudharabah Adapun yang menjadi syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut: a) Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah. b) Modal (ra‟s al-mal) harus jelas jumlahnya, berupa tsaman (harga tukar) tidak berupa barang dagangan, dan harus tunai dan diserahkan seluruhnya kepada pengusaha. c) Presentase keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian seluruh keuntungan milik bersama. d) Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Sekalipun demikian pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan pengelolaan modal. e) Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pekerja atau pengusaha sama sekali tidak menanggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaan.27 2) Rukun Mudharabah Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah: a) Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha) Jelaslah bahwa rukun dalam akad mudharabahsama dengan rukun dalam jual-beli ditambah satu faktor tambahan, yakni nisbah Ghufron A. Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Semarang: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 197. 27



keuntungan. Faktor pertama pelaku, dalam akad mudharabah, minimal harus ada dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shohibul al-maal), sedang pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib atau amil), tanpa dua pelaku ini maka akad mudharabahtidak akan ada. b) Obyek mudharabah (modal dan kerja). Faktor kedua obyek mudharabah yang merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai obyek mudharabah, sedang pelaksana usaha menyerahkan kerjanya (keahliannya) sebagai obyek mudharabah. c)



Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul). Faktor ketiga, yakni persetujuan kedua belak pihak. Merupakan konsekuensi dari prinsip an-taroddin minkum (sama-sama rela). Disini kedua belah pihak harus sama-sama secara rela sepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sedang si pelaksana usaha setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja (keahlian).



d) Nisbah keuntungan. Faktor yang keempat yakni nisbah, yang merupakan rukun yang khas dalam pada mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua



pihak yang bermudharabah. Pemodal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya sedang mudharib mendapat imbalan atas kerjanya. Nisbah inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Dalam penentuan nisbah keuntungan dapat ditentukan dengan perbandingan atau prosentase, misal, 50:50, 70:30 atau 60:40 atau bahkan 99:1. Tetapi, nisbah tidak boleh 100:0, karena para ahli fiqih sepakat berpendapat bahwa mudharabah tidak sah apabila shahibul almaal dan mudharib membuat syarat agar keuntungan hanya untuk salah satu pihak saja.28



c. Manfaat Mudharabah 1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat usaha nasabah meningkat. 2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negatif spread. 3) Pengembangan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cosh flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. 4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan, karena keuntungan yang kongkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.



Muhammad, Teknik Bagi Hasil Keuntungan pada Bank Syari‟ah, (Yogyakarta: UII Press, 2004), h. 37. 28



5) Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap, dimana bank akan menagih penerima pembiayaan dalam jumlah bungatetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. 29



d. Berakhirnya Mudharabah Akad mudharabah bisa saja berakhir dengan berbagai kejadian baik yang diharapkan maupun tidak diharapkan. Sebenarnya lama kerja sama yang dibangun dalam akad ini tidak tentu dan tidak memiliki batasan. Namun banyak pihak yang memilih menentukan jangka waktu yang jelas agar usaha dan transaksi berjalan dengan jelas dan gamblang. Akad mudharabahdapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut: 1) Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan. 2) Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri. 3) Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal. Apabila pengelola atau pemilik modal meninggal dunia, menurut jumhur ulama mudharabah menjadi batal. Hal ini disebabkan karena dalam akad mudharabah ada unsur wakalah, bila orang yang mewakilkan atau menerima wakil meninggal dunia maka akad wakalah menjadi batal. Sementara itu, menurut Malikiyah, akad mudharabah tidak batal dengan meninggalnya salah seorang yang berakad. Apabila yang meninggal itu



Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 98. 29



mudharib maka ahli warisnya dapat menggantikan dan melanjutkan usaha tersebut jika ia dapat dipercaya. 4) Usaha yang dilakukan mengalami kerugian yang mengakibatkan modal habis atau berkurang di tangan mudharib. Akad mudharabah menjadi batal.30



B. Landasan Hukum Mudharabah Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini.31 1. Al-Qur’an



ْ َ‫ض َي ْبتَغُونَ ِمن ف‬ ِ ‫َو َءاخ َُرونَ َيض ِْربُونَ ِفى األ َ ْر‬ ِ‫ض ِل للا‬ Artinya : “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT.”(Q.S. Al- Muzzammil: 20) Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari sebuah surah alMuzzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Yang dimaksud dengan “melakukan perjalanan di muka bumi” pada ayat ini adalah berdagang dalam rangka mencari keuntungan, kalimat ini mengisyaratkan makna mudharabah seperti yang disebutkan di atas. Hal ini



30



Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 217. Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 95. 31



didasarkan pada pengertian mudharabah secara lughawai, yang diambil dari kata dharaba fil ard.32



ْ َ‫ض َوا ْبتَغُواْ ِمن ف‬ ِ َ‫ضي‬ َّ ‫ت ال‬ ِ ‫صـلَوة ُ فَا نتَش ُِرواْفِى األ َ ْر‬ ِ‫ض ِل للا‬ ِ ُ‫ففَإِذَاق‬ Artinya :“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah SWT.”(Q.S. Al-Jumu‟ah: 10) ‫ضالً ِ ِّمن َّر ِِّب ُك ْم‬ ْ َ‫ْس َعلَ ْي ُك ْم ُجنَا ٌح أ َ ْن ت َ ْبتَغُواْ ف‬ َ ‫لَي‬ Artinya: “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-Mu.”(Q.S Al- Baqarah : 198) Surah al-Jumu’ah dan al-Baqarah: 198 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha.33



2. Al-Hadits



ُ ‫ع ْب ِد ْال ُم‬ ‫ب إِذَا دَفَ َع ْال َمال‬ ِ ‫ط ِل‬ ِ ‫عب‬ ُ َّ‫سيَّدُنَا ا ْلعَب‬ َ ‫ــاس ب ُْن‬ َ ُ‫ي للا‬ ِ ‫َّاس َر‬ َ ‫َر َوى اب ُْن‬ َ َ‫ َكان‬: ‫ع ْن ُه َما اَنَّهُ قَا َل‬ َ ‫ض‬ ‫مضاربة اشترط على صاحب ال يسلُك به بحــرا وال ينزل به واديا وال يشترى به دابة ذات‬ ْ ‫كبدرطبةفإن فعل ذلك ضمن فبلغ شر طه رصل للا عليه وسلم فأ جا زه‬ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, maka ia menyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan 32



bertangung



jawab



atas



dana



tersebut.



Disampaikanlah



Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 207. Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 96. 33



syarat-syarat



tersebut



kepada



Rasulullah



saw



dan



Rasulullah



pun



membolehkanya.” (H.R Thabrani)



ُ‫ث فِ ْي ِه َّن ْال َب َر َكة‬ ٌ ‫سلَّ َم ثَال‬ ُ ‫ع ْن أ َ ِبي ِه قَ َل قَ َل َر‬ ُ ‫صا ِلحِ ب ِْن‬ ِ ‫ص َه ْي‬ َ ‫صلَّى للا‬ َ ‫ب‬ َ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ِ‫سو ُل للا‬ َ ‫ع ْن‬ ْ ُ َ‫ضةُ َوأ َ ْخال‬ َّ ‫ط الب َُّر ِبال‬ ِ ‫ير ِلل َب ْي‬ َ ‫ار‬ ِ ‫شـــ ِع‬ ِ َ‫ْال َب ْي ُع ِإلَى أ َ َج ٍل َو ْال ُمق‬ ِ‫ت ال ِلل َبيْع‬ )‫(رواه ابن ماجة‬ Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Tiga perkara di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (H.R. Ibnu Majah) 3. Ijma Adapun landsan ijma’ ulama tentang kebolehan mudharabah ini adalah rowayat dari jamaah para sahabat bahwa mereka mengelola harta anak yatim secara mudharabah. Tidak ada satupun dari mereka mengingkarinya karena harta yang diamanahkan itu akan bisa berkembang. Konsensus itu dapat pula dilihat dari perbuatan Umar ibn Khattab terhadap harta negara yang dikelola oleh Abdullah dan Ubaidillah secara mudharabah.34 Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap



legitimasi



pengolahan



harta



anak



yatim



secara



mudharabah.



Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.35



34



Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 207. Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 96. 35



4. Qiyas Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dari contoh perjalanan Nabi dan Sunnah tersebut, dapat ditarik bebearapa prinsip sebagai berikut: a. Sisitem mudharabah mempertemukan antara yang punya modal (shahibul maal) tetapi tidak ahli berusaha dengan yang ahli berusaha (mudharib) tetapi tidak punya modal. b. Sistem mudharabah didasari atas kepercayaan (trust financing) di mana mudharib



haruslah orang yang cukup dikenal akhlaknya dan dapat



dipercaya. c. Rabbuil maal menyediakan modal 100% modal udaha, umumnya sudah dalam bentuk barang yang siap diperdagangkan atau siap dipakai sebagai modal usaha oleh mudharib, tanpa campur rabbul maal, baik dalam manajemen maupun operasional. d. Sistem mudharabah mempunyai batas waktu, di mana pada batas waktu yang telah ditetapkan modal awal dikembalikan dan di adakan perhitungan bagi hasil yang diperoleh dari peengelolaan modal awal tadi.



e. Porsi pembagian hasil usaha masing-masing disepakati sebelum diberikan pinjaman modal mudharabah. Apabila terjadi rugi, maka rabbul maal akan menanggung kerugian modal, sedang mudharib menanggung kerguian waktu,/tenaga, dan, pikirannya. f. Pada sistem, mudharabah, rabbul maal bisa menerapkan syarat-syarat untuk mengamankan modal yang dipinjamkan kepada mudharib. g. Sistem mudharabah hanya dapat diterapkan pada usaha-usaha yang ralatif cepat menghasilkan.36 Penerapan prinsip tersebut di atas, pada lembaga ekonomi Islam menghasilkan prosuk-produk pembiayaan mudharabah yang akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam rangka upaya mengentaskan kemiskinan di kota dan pedesaaan.



C. Implementasi Akad MudharabahPada Koperasi Syari’ah Mudharabah sebagai akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola dimana keuntungan disepakati di awal untuk dibagi bersama dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal diterapkan LKS ke dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan mudharabah. Mudharabah sendiri dibedakan menjadi



dua



macam



yaitu



mudharabah



muthalaqah



dan



mudharabah



muqayyadah. Mudharabah muthalaqah dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya diterapkan di sisi penghimpun dana, sedangkan akad mudharabah



36



Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Isalm di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), h.117.



muqayyadah diterapkan dalam kegiatan penyaluran dana sehingga memudahkan monitoring dari LKS terhadap usaha nasabah.37 Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan telah mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh LKS yang hendak menyalurkan dananya kepada masyarakat melalui akad mudharabah ini. Pengaturan dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni PBI No. 9/19/PBI/2007



tentang



Pelaksanaan



Prinsip



Syariah



Dalam



Kegiatan



Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008. Dalam Pasal 1 angka 3 antara lain disebutkan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu transaksi investasi yang didasarkan antara lain atas Akad Mudharabah dan/atau Musyarakah. Ketentuan teknis dan sekaligus sebagai peraturan pelaksana dari PBI dimaksud yaitu SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008. SEBI dimaksud antara lain menyebutkan bahwa dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut: 1. Koperasi Syariah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya; 2. Koperasi Syariah memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, 37



Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Perss, 2007), h. 137.



antara lain Koperasi dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; 3. Koperasi



Syariah



wajib



menjelaskan



kepada



nasabah



mengenai



karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Koperasi Syariah dan penggunaan data pribadi nasabah; 4. Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah Muqayyadah yaitu penyediaan dan kepada nasabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan persyaratan khusus kepada pengelola dana (mudharib). Koperasi wajib memenuhi persyaratan khusus dimaksud; 5. Koperasi Syariah wajib melakukan analisis atas permohonan Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah dari nasabah yang antara lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karaktek (Character) dan aspek usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha (Capacity), keuangan (Capital), dan prospek usaha (Condition); 6. Pembagiaan hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati; 7. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;



8. Koperasi Syariah dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk



perjanjian



tertulis



berupa



Akad



Pembiayaan



atas



dasar



Mudharabah; 9. Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan koperasi dan nasabah; 10. Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan; 11. Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya; 12. Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya; 13. Pengembalian Pembiayaan atas dasar Mudharabah dilakukan dengan dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Akad, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah; 14. Pembagiaan hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana



(mudharib)



dengan



disertai



bukti



pendukung



yang



dapat



dipertanggungjawabkan; 15. Kerugian usaha nasabah pengelola dana (mudharib) yang dapat ditanggung oleh koperasi syariah selaku pemilik dana (shahibul maal) adalah maksimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan (ra’sul maal).



Dengan demikian, maka koperasi syariah sebagai agen penyaluran dana milik investor tidak menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayai. Sementara investor sebagai pemilik dana mudharabah muqayyadah menanggung seluruh risiko kerugian kegiatan usaha kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau menyelahi perjanjian yang mengakibatkan kerugian usaha.38 Beberapa kendala yang dihadapi oleh Koperasi Syariah dalam menerapkan mudharabah dapat dilihat pada Tabel 1.1 berikut ini: TABEL 1.1 Kendala Penerapan Pembiayaan Mudharabah dan Alternatif Solusi Kendala



Alternatif Solusi



 Kesulitan menarik kembali dana  apabila terjadi wan prestasi



Menyewa



konsultan



appraisal



untuk menilai aset yang masih tersedia



untuk



dikembalikan



kepada Koperasi Syariah.  Kesulitan perhitungan keuntungan/  bagi



hasil



karena



cicilan



Harus ada kesepakatan dan pokok yang dicicil oleh nasabah menjadi



pengembalian dana



tabungan beku, yang tidak diakui sebagai cicilan pokok.



 Tidak boleh ada jaminan







Mencari jaminan dari pihak ketiga



Beberapa deviasi pembiayaan mudharabah yang perlu digarisbawahi adalah sebagai berikut.



38



Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Perss, 2007), h. 140.



1. Kurangnya informasi dari pihak koperasi syariah untuk menjelaskan secara penuh esensi dari pembiayaan mudharabah dan keterangan lain yang berkaitan dengan keberadaan produk tersebut. 2. Dalam proses permohonan pembiayaan mudharabah maupun musyarakah, titik berat analisis masih lebih terfokus pada analisis kemampuan bayar keberadaan jaminan. Analisis usaha yang merupakan esensi dari suatu kegiatan esensi, juga telah dilakukan walaupun dalam kapasitas terbatas. Dengan demikian, kesan utang piutang masih lebih kuat terasa dibandingkan kesan investasi. 3. Tingkat efektif pengenaan denda dalam pembiayaan mudharabah maupun musyarakah yang dikaitkan dan/atau disamakan dengan tingkat efektif NBH, dikhawatirkan akan tergolong pada riba fadhl. Hal-hal tersebut di atas menjadi perhatian utama dalam standardisasi akad mudharabah yang dikeluarkan Bank Indonesia dalam angka pemurnian ketentuan Syariah dengan memerhatikan syarat minimum menurut ketentuan fikih.39



D. Koperasi Syariah Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu AlQuran dan As-Sunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan



39



Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 220.



operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.40 Koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan asasnya adalah kekeluargaan. Landasan operasionalnya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai pengganti UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 1967. Dalam konteks koperasi, definisi koperasi menurut pandangan Bung Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh



40



Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2015), h. 22.



keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat seorang buat semua dan semua buat seorang.41 Sesuai dengan bunyi Pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.42 Koperasi



syariah



merupakan



kumpulan



orang



yang



mempunyai



kepentingan ekonomi yang sama yang bermaksud memenuhi kepentingan ekonomi tersebut secara bersama-sama melalui badan usaha yang dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan secara bersama berdasarkan syariah islam.43 Dari keberadaan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela pada dasarnya Koperasi Simpan Pinjam demikian juga Koperasi Serba Usaha dapat didirikan atas prinsip: 1. Syirkah Mufawadhah: suatu bentuk perkongsian antara dua belah pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana yang sama besar, dan membagikan hasil usaha sesuai dengan besaran porsi saham masing-masing. Besaran kontribusi adalah sama dalam simpanan pokok dan simpanan wajib yang merupakan modal disetor perusahaan. Sedangkan simpanan sukarela sifatnya relatif. Profit distribusitionnya dapat dilakukan atas dasar bagi hasil Murabahah; atau



41



Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi, (Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri, 2010), h. Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia,(Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2015), h. 25. 43 Edy Mulyana, Ekonomi Syariah di Serambi Mekkah, (Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, 2009), h.177. 42



2. Syirkah Inan: suatu perserikatan antara dua pihak atau lebih yang mana masing-masing pihak membuka kontribusi dana yang besarnya variatif untuk diusahakan bersama-sama sebagai upaya pengembangan harta dimaksud. Dan pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Koperasi syariah ini dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam maupun Koperasi Serba Usaha (KSU) yang memiliki unit simpan pinjam (USP) dengan sistem bagi hasil. BMT dapat merupakan unit otonom koperasi syariah yang memiliki wewenang pengambilan keputusan sendiri dengan modal yang dikembangkan bersumber dari unit usaha koperasi syariah bersifat kemitraan/musyarakah dan sinergisitas. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut fungsi koperasi syariah; a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.



c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional



yang



merupakan



usaha



bersama



berdasarkan



azas



kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. d. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. Tujuan koperasi syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam. Sedangkan Produk koperasi syariah adalah.44 a. Simpanan (Funding) Produk simpanan dibagi menjadi dua berdasarkan prinsipnya. Yaitu simpanan dengan prinsip wadiah dan simpanan dengan prinsip mudharabah. b. Pembiayaan (Financing) Berdasarkan pemanfaatannya pembiayaan dibagi menjadi dua yaitu; pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja. Sedangkan berdasarkan sifatnya dibagi mnjadi dua yaitu; pembiayaan konsumtif dan pembiayaan produktif.



44



Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, (Yogyakarta: UII Press, 2004), h. 166.



Pada koperasi syariah tidak membenarkan mencari keuntungan dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Yang mana sebagian anggota yang meminjam biasanya anggota yang mengalami defisit keuangan untuk



kebutuhan



sehari-hari



(emergency



loan)



dan



pihak



koperasi



memberlakukannya sama dengan peminjam lainnya dengan mematok bunga yang sama besar. Sitem koperasi syariah yang fleksibel dan juga bisa mengikuti berbagai lini kerja masyarakat menjadi sebuah nilai tambah di mata masyarakat, masyarakat merasa aman menggunakan koperasi syariah karena sistem bagi hasil yang berarti setiap orang ikut menanggung resiko bersama, dan juga salah satu nilai plus adalah masyarakat merasa bergabung dengan koperasi syariah akan membuat nilai uang mereka menjadi halal karena masih didalam koridor agama, tidak lupa setiap koperasi syariah memiliki dewan pengawas syariah yang mumpuni dalam ilmu ekonomi maupun agama. Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.



BAB III METODE PENELITIAN A. Jenis dan Data yang Dibutuhkan Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. 1. Data Primer Data primer adalah data asli yang dikumpulkan sendiri oleh peneliti untuk menjawab masalah penelitian secara khusus. Data yang diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan, hal ini penulis dapat memperoleh data primer dari Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. 2. Data Sekunder Data sekunder merupaka data-data yang diperoleh penulis dari buku-buku di perpustakaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Aceh Barat. Adapun data yang ada dalam penelitian ini adalah data dari Koperasi Simpan Pinjam Bina Usaha Meulaboh, serta data lainnya yang diperlukan dalam penelitian ini.



B. Lokasi dan Subjek Penelitian Penelitian lapangan di laksanakan di Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh yang beralamat pada Jalan Lueng Aneuk Aye Komplek Pasar Bina Usaha Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Subjek yang digunakan dalam penelitian ini adalah pimpinan, karyawan, dan



nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh, sebagai objek dalam penelitian ini adalah implementasi akad mudharabah padaKoperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh.



C. Teknik-teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan mengunakan dua teknik yaitu: 1. Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan data skunder sebagai landasan teoritis. Landasan teoritis dan anggapan dasar dikumpulkan dan ditelaah dari buku panduan yang ada. hubungannya dengan penelitian ini. 2. Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara : a. Observasi, adalah di mana peneliti mengamati secara langsung objek yang diteliti. Ada dua jenis observasi, pertama, observasi partisipan, yaitu peneliti ikut berpasrtisipasi sebagai anggota kelompok yang diteliti. Kedua, observasi non partisipan, yaitu observasi di mana peneliti tidak memposisikan dirinya sebagai anggota kelompok yang diteliti.45 b. Wawancara, adalah di mana peneliti melakukan kegiatan wawancara tatap muka secara mendalaam dan terus menerus untuk mengali



45



M. Hariwijaya, Metodelogi dan Penulisan Skripsi dan Tesis dan Disertasi, (Yogyakarta: Param Ilmu, 2007), h. 90.



informasi dari informan. Karena wawancara dilakukan lebih dari dsatu kali, maka disebut juga intensive interviews.46 c. Dokumentasi, adalah catatan peristiwa baik berbentuk tulisan, gambar, atau



karya-karya



monumental.Metode



ini



digunakan



untuk



menguatkan data-data yang telah didapatkan. Adapun dokumendokumen tersebut diperoleh dari Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh berupa dokumen-dokuemen tertulis serta gambar kegiatan yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh.



D. Teknik Pengolahan dan Analisis Data Data yang telah dikumpulkan dalam penelitian ini dikelola menggunakan penelitian deskriptif analisis. Jenis penelitian ini, dalam deskripsinya juga mengandung uraian, tetapi fokusnya terletak pada analisis hubungan antara variabel. 1. Teknik Pengolahan Penelitian



ini



menggunakan



teknik-teknik



pengolahan



dengan



menggunakan pengolahan data sebagai berikut: a. Editing, yaitu pemeriksaan kembali dari semua data yang diperoleh terutama dari segi kelengakapannya, kejelasan makna, keselarasan antara data yang ada dan relevan dengan penelitian. 47 Dalam hal ini



46 M. Hariwijaya, Metodelogi dan Penulisan Skripsi dan Tesis dan Disertasi, (Yogyakarta: Param Ilmu 2007), h. 89. 47 Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitaif, (Bandung: Alfa Beta, 2008), h. 243.



penulis akan mengambil data yang akan di analisis dengan rumusan masalah saja. b. Organizing, yaitu menyusun kembali data yang didapat dalam penelitian yang diperlukan dalam kerangka paparan yang sudah direncanakan dengan rumusan masalah secara sistematis. c. Penemuan hasil, yaitu dengan menganalisis data yang telah diperoleh dari penelitian untuk memperoleh kesimpulan mengenai kebenaran fakta yang ditemukan, yang akhirnya merupakan sebuah jawaban dari rumusan masalah. 2. Teknik Analisis Data Setelah data terkumpul, maka untuk menyusun dan menganalisis datadata tersebut menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Analisis data dalam penelitian kualitatif ini berlangsung secara siklus dan dilakukan sepanjang proses penelitian. Data-data yang diperoleh selama observasi, berupa hasil wawancara dengan responden dan dokumen relevan. Semuanya dikumpulkan kembali untuk dianalisa yang disajikan secara deskriptif.



BAB IV HASIL PENELITIAN A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian 1. Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh Koperasi Pedagang Pasar Bina Usaha (KOPPAS BINUS), secara resmi didirikan pada tanggal 27 Februari 2006 dan terdaftar di kantor Departemen Koperasi daerah. Pada mulanya, KOPPAS BINUS merupakan kelompok lokal informal para pedagang tradisional yang bergerak di bidang perdagangan tekstil dan barang-barang rumah tangga yang juga tertarik melakukan kegiatan sosial. KOPPAS BINUS didirikan secara resmi setelah peristiwa tsunami pada bulan Desember 2004, dengan dana awalnya yang disalurkan oleh Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi NAD (BRR). Visi formal KOPPAS BINUS adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah yang kuat sehat dan berkelanjutan. Misinya adalah mengelola Unit Simpan Pinjam Syari’ah berdasarkan prinsipprinsip Syariah dengan hati-hati dan profesional. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan para pengusaha kecil lokal, baik anggota maupun yang bukan anggota. KOPPAS BINUS terletak di kota pusat pasar tradisional Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Awalnya Koperasi ini bernama Koperasi Pedagang Pasar Bina Usaha (KOPPAS BINUS ) yang didirikan pada tanggal 27 Februari 2006 dengan pendiri dan beranggotakan orang - orang yang secara umum para pedangang pasar bina usaha Meulaboh, dengan Badan Hukum Nomor:366/BH/KOP.1.6/II/2006 namun saat ini KOPPAS-BINUS telah melakukan perubahan anggaran dasar dan telah



disahkan oleh Bupati Aceh Barat atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, maka sejak tanggal 19 Desember 2013, Koperasi Pedagang Pasar Bina Usaha (KOPPAS BINUS) berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha (KSPS-BINUS). Dengan Badan Hukum: 17/BH/PAD/I.1/XII/2013 Tanggal 31 Desember 2013. Saat ini KSPSBINUS baru memiliki 1 (satu) Unit yaitu Unit Jasa Keuangan Syari’ah Bina Usaha (BQ.BINUS) yang bergerak dibidang simpan pinjam.48 Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha merupakan salah satu diantara beberapa lembaga keuangan non bank yang ada di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Lokasinya kantornya berada di Jl. T. Chik Ali Akbar, Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan. Para pedagang yang ada di Pasar Bina Usaha yaitu pedagang klontong, pedagang pakaian jadi, pecah belah dan lain-lain membuat persatuan pedagang pasar Bina Usaha. Para pedagang pasar Bina Usaha ingin mendirikan sebuah koperasi dilokasi yang dekat dengan pasar Bina Usaha. Untuk mendirikan sebuah koperasi mereka membutuhkan dana sebanyak Rp. 40.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000, para pedangang mengajukan permohonan bantuan dana pada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dengan harapan modal yang mereka butuhkan untuk mendirikan koperasi dapat diberikan oleh LSM. Akan tetapi LSM hanya mampu memberikan bantuan dana sebesar Rp. 3.000.000 dan Rp. 4.000.000, dana tersebut masih sangat jauh dari apa yang mereka harapkan. Setelah itu ada program dari BRR (Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi), pihak BRR tersebut



Dokumentasi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh



48



memberikan dana kepada persatuan pedagang Pasar Bina Usaha dan persatuan pedagang membuka koperasi, yang pada saat itu bernama Koperasi Pedagang Pasar Bina Usaha (KOPPAS BINUS). Dana yang diberikan oleh BRR yaitu sebesar RP. 2.030.000.000 dengan anggota koperasi pada saat itu berjumlah 30 orang dan nasabah 800 orang, dan sampai sekarang jumlah anggota koperasi sudah 98 orang.49



2. Struktur dan Kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh RAT (Rapat Anggota Tahunan)



PENGURUS



PENGAWAS



MANAGER



INTERNAL AUDIT



KABAG. PEMBIAYAAN



KABAG. KABAG. OPERASIONAL OPERASIONAL



Berikut kelembagaan mengenai Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh : Koperasi



Nama



Simpan



Pinjam



Syari’ah



Bina



Usaha



Meulaboh 49



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018



Tanggal Berdiri



: 27 Februari 2006



Alamat



: JL. T. Chik Ali Akbar, Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.



Hanphone, Email



: 0852



6043



9778



/



0812



6384



5510,



[email protected] No. Badan Hukum



: 17/BH/PAD/1.1/XII/2013 Tanggal 19 Desember 2013



Jenis Usaha



: Koperasi Simpan Pinjam



Susunan Pengurus



: Ketua



Susunan Pengawas



Susunan Pengelola



Jumlah Anggota



:



T. Muslam



Sekretaris



:



T. Jamaluddin Cut



Bendahara



:



Muhammad Yusuf



:



Ismed. IC



Anggota



:



Jasa Edi



Anggota



:



Eddy Hakim



: Manager



:



Peri Yanto



Admin



:



Nurdin, SE



Plt.Teller



:



Nurdin, SE



: Ketua



Plt. Account Officer (AO) :



Rajudan S.H.I



Lound Officer (LO)



Rajudan, S.H.I



:



: 98 0rang



Nama Pendiri Koperasi : 1. T. Muslan



6. Tgk Marsyuddin



2. Ismet Chaniago



7. Muhammad Yusuf



3. Feri Daud



8. Nazaruddin



4. Edi Hakim



9. Jasa Edi



5. Ubaidi



10. Ali Basyah50



3. Prospek dan Segmentasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha mempunyai prospek usaha yang sangat strategis yang berada di tengah-tengah pasar yang dapat meningkatkan simpanan dan pinjaman kepada Anggota. Prospek usaha KSPS BINUS di antaranya sebagai berikut: a. Bina Usaha Pasar Bina Usaha adalah pasar yang terletak di tengah-tengah kota Meulaboh dan di mana Kantor KSPS BINUS sangat dekat dengan pasar tersebut. Hasil barang pertanian, pedesaan, dan perikanan di pasarkan ke Pasar Bina Usaha dan sebagian ke luar daerah-daerah terpencil yang ada di sekitar kota Meulaboh. Pasar Bina Usaha ini merupakan pasar sentral bagi kota Meulaboh dan sekitarnya. b. Kios Kios ini adalah usaha-usaha yang ada di depan rumah yang ada di sekitar Meulaboh di mana KSPS BINUS memberikan pinjaman kepada ibu-ibu yang mempunyai kios di depan rumahnya yang mereka membeli barang di kota Meulaboh yang mana resiko macet pinjaman tidak terlalu besar.



Dokumentasi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh



50



c. Home Industri Home Industri inilah yang sangat potensial untuk KSPS BINUS memberikan



pinjaman



karena



disamping



dapat



membantu



perekonomian rumah tangga juga dapat mengembangkan keterampilan ibu-ibu tumah tangga seperti menjahit, produksi kue, kasab dan lainlain yang bisa mengembangkan potensi yang ada pada kaum perempuan.51



4. Manajemen Pemberian Pinjaman/Pembiayaan a. Pemberian aplikasi Permohonan kepada calon Anggota b. Pemberian aplikasi permohonan kepada anggota peminjam c. Pengajuan Proposal d. Registrasi e. Analisa Kredit f. Review g. Persetujuan melalui komite kredit h. Proses pencairan pinjaman maksimal Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). i. Pengembalian pinjaman rata-rata 12 (dua belas) bulan sesuai dengan surat perjanjian pinjaman.52



Dokumentasi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh Dokumentasi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh



51 52



5. Produk Penyaluran Dana Pembiayaan a. Mudharabah Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana koperasi syariah sebagai pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada nasabah atau pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. b. Murabahah Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara koperasi syariah dengan nasabah. koperasi syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara koperasi syariah dan nasabah. c. Ijarah Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. d. Salam Salam adalah Adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dan dengan syarat-syarat tertentu. e. Qardhul Hasan (QH) Qardhul hasan adalah akad pinjaman dana oleh nasabah kepada bank syariah



tanpa



imbalan



dengan



kewajiban



pihak



nasabah



mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam



jangka waktu tertentu. Qardhul Hasan dananya bersumber dari infaq dan shadaqah. f. Qardh Qardh adalah pinjaman dana oleh nasabah kepada bank syariah tanpa imbalan dengan kewajiban pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qardhdananya bersumber dari modal dan laba koperasi syariah.



B. Implementasi Akad Mudharabah di Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh Berdasarkan hasil wawancara penulis kepada salah satu Manajer Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh yakni dalam hal pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh. Pembiayaan mudharabah pada koperasi syari’ah adalah kegiatan penyediaan dana untuk kerja sama permodalan antara koperasi dan anggota, calon anggota yang mewajibkan penerimaan pembiayaan itu melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad dengan pembayaran sejumlah bagian hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang di biayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut. Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama permodalan usaha dimana koperasi sebagai pemilik modal (shahibul maal) menyalurkan modalnya kepada anggota, calon anggota sebagai pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu kegiatan usaha sesuai dengan kesepakatan di awal akad.



Dalam akad mudharabah terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh angggotanya. 1. Rukun Mudharabah a. Pihak yang berakad yaitu pemilik modal dan pengelola modal b. Objek yang diakadkan yaitu modal, kerja serta nisbah. c. Sighat/akad adalah pernyataan serah terima kedua belah pihak. 2. Syarat Mudharabah a. Pihak yang berakad, kedua belah pihak harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerjasama mudharabah. b. Objek yang diakadkan -Harus nyata dalam jumlah/nominal yang jelas. -Jenis pekerjaan yang dibiayai dan jangka waktu kerjasama pengelola dananya. -Nisbah (porsi) pembagian keuntungan telah disepakati bersama, dan ditentukan tata cara pembayarannya. c. Sighat : Akad. -Pihak-pihak yang berkad harus jelas dan disebutkan -Materi akad yang berkaitan dengan modal, kegiatan usaha/ kerja dan nasabah telah disepakati bersama saat perjanjian (akad). d. Risiko usaha yang timbul dari proses kerjasama ini harus di perjelas pada saat ijab qabul, yakni bika terjadi kerugian usaha maka akan di tanggung oleh pemilik modal dan pengelola tidak mendapatkan keuntungan dari usaha yang telah dilakukan.



e. Untuk memperkecil risiko terjadinya kerugian usaha, pemilik modal dapat menyertakan persyaratan kepada pengelola dalam menjalankan usahanya dan harus di sepakati secara bersama. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan pihak Manajer Koperasi maka implementasi akad mudharabah di KSPS Bina Usaha Meulaboh di awali dengan calon anggota yang datang langsung ke KSPS Bina Usaha yang mana calon anggota ingin melakukan pengajuan pembiayaan. Sebelum pengajuan pembiayaan dilaksanakan, pihak koperasi menanyakan apa tujuan calon anggota mengambil pembiayaan di koperasi, hal ini ditanyakan agar pihak koperasi mengetahui akad yang seharusnya digunakan terhadap calon anggota. Apabila calon anggota ingin membuka usaha dagang, maka akad mudharabah yang digunakan.53 Berdasarkan pengakuan dari Bapak Peri Yanto dapat diketahui bahwa setiap calon anggota yang ingin mengajukan pembiayaan di KSPS BINUS, pihak koperasi akan menanyakan tujuan dari anggota yang ingin melakukan pengajuan pembiayaan di KSPS BINUS. Mengenai bagi hasil akad mudharabah pada KSPS BINUS yaitu menggunakan proyeksi bagi hasil 3% dari Rp 5.000.000 maka bagi hasilnya adalah Rp. 150.000 untuk bulan pertama, setoran perbulan menggunakan sistem sliding.54



53



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018. 54



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018.



Berdasarkan pengakuan Bapak Peri Yanto dapat diketahui bahwa setiap pinjaman yang diberikan oleh koperasi bagi hasilnya menggunakan proyeksi 3% dari pinjaman yang diberikan kepada anggota/calon anggota. Menurut penulis secara hukum islam nisbah bagi hasil pada akad mudharabah adalah 80% dan 20% atau pun 70% dan 30% tergantung pada kesepakatan di awal akad. Dan apabila di kemudian hari terjadi kerugian, maka akan di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan kelalain dari pengelola dana. Pembiayaan mudharabah di Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dapat dilakukan melalui tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan mudharabah yang telah ditentukan oleh KSPS Bina Usaha sabagai berikut: 1. Pengajuan pembiayaan mudharabah dapat dilakukan dengan calon anggota datang langsung ke kantor KSPS Bina Usaha. 2. KSPS Bina Usaha menunjukkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota yang ingin mengajukan pembiayaan mudharabah. Adapun syarat-syarat terdiri dari: a. Mengisi formulir pendaftaran b. Melampirkan photo copy KTP suami/istri c. Melampirkan pas photo suami/istri masing-masing ukurann 3x4cm sebanyak 1 (satu) lembar d. Melampirkan photo copy kartu keluarga (KK)



e. Melampirkan photo copy jaminan/anggunan.55 3. Analisa pembiayaan oleh bagian marketing dengan penilaian dari hasil wawancara, kelengkapan syarat-syarat dan nilai angunan dan hasil akhir yang dilakukan oleh bagian marketing sekaligus sebagai surveyor. Mengenai angunan yang pembayarannya bulanan adalah: a. BPKB sepeda motor; b. Akta Jual Beli (AJB); dan c. Sertipikat rumah Sedangkan mengenai anggunan yang pembayaran harian adalah hanya melampirkan KK asli.56 4. Setelah data masuk, pihak KSPS Bina Usaha melakukan penilaian ulang terhadap berkas pembiayaan yang masuk. 5. Setelah kedua belah pihak memenuhi kewajiban masing-masing, maka dilanjutkan dengan akad (perikatan). 6. Proses selanjutnya adalah pecairan pembiayaan. Dana yang dicairkan sudah termasuk biaya potongan administrasi pembiayaan. 7. Teller mencatat semua bukti pembiayaan untuk kemudian diproses sampai menjadi laporan keungan. 8. Anggota membayar secara anggsuran perbulan dengan jangka waktu yang telah di sepakati.



55



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018. 56



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018.



Pelaksanaan pembiyaaan mudharabah oleh KSPS Bina Usaha lebih sering digunakan untuk melayani anggota yang mengajukan untuk pembiayaan tambahan modal usaha saja, seperti pembiayaan untuk memperluas usaha. KSPS Bina Usaha Meulaboh bukan memberikan pendanaan usaha anggota secara penuh akan tetapi hanya meneruskan modal usaha calon anggota, bukan murni pembiayaan usaha secara penuh atau modal usaha anggota tidak 100% dari KSPS Bina Usaha. Dana yang sudah dicarikan akan menjadi sepenuhnya milik anggota, dana tersebut bukan digunakan untuk konsumsi melainkan digunakan untuk usaha produktif anggota. Pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah



di KSPS Bina Usaha



dituangkan dalam surat perjanjian. Surat perjanjian akad tersebut ditandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak pertama selaku pihak KSPS Bina Usaha dan pihak kedua selaku anggota pembiayaan mudharabah.Pembiayaan atas dasar mudharabahdiberikan dalam bentuk uang atau modal usaha, bukan dalam bentuk piutang atau tagihan dan penyerahan pembiayaan yang diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya. Jangka waktu pengembalian pinjaman tersebut adalah 1 (satu) tahun atau 12 bulan. Berikut contoh pinjaman di kalikan dengan proyeksi bagi hasil 3% 1. Pinjaman Rp. 5.000.000 x Proyeksi bagi hasil 3% = Rp. 150.000 2. Pinjaman Rp. 2.000.000 x Proyeksi bagi hasil 3% = Rp. 60.000 Berikut metode perhitungan akad pembiayaan mudharabah pada sektor perdagangan yang dipraktikkan di KSPS Bina Usaha:



Pembiayaan mudharabah Rp. 5.000.000 dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan atau 1 tahun, maka perhitungannya adalah: 1. Akad pembiayaan



: Mudharabah



2. Pembiayaan



: Rp. 5.000.000



3. Biaya-biaya potongan



:







Biaya administarsi 1% x Rp 5.000.000 = Rp. 50.000







Materai Rp. 6.000



4. Jangka waktu pembayaran



: 12 bulan



5. Proyeksi bagi hasil



: 3%



6. Angsuran pokok



: Rp. 417.000



7. Angsuran bagi hasil



: Rp. 5.000.000 x 3% = Rp. 150.000



8. Sistem pembayaran



: Menurun (sliding)



Contoh di atas memberikan gambaran tentang anggsuran pokok dan proyeksi bagi hasil yang harus dibayar anggota. Proyeksi bagi hasil sudah ditentukan oleh pihak koperasi adalah 3% dari pinjaman yang di pinjamkan oleh anggota sejak awal akad. Koperasi mengambil langkah proyeksi 3% dikarenakan pihak nasabah kesulitan dalam menghitung keuntungan dari penjualan atau pun barang-barang yang laku tidak dicatat. Dengan begitu pihak koperasi mengambil persuasif yaitu proyeksi bagi hasil 3%. Apabila nasabah meminjamkan Rp. 5.000.000, bagi hasilnya Rp. 150.000. Terkait dengan pengembalian pembiayaan dilakukan secara sebulan sekali pembayaran, dimana setoran perbulan menggunakan sistem sliding (menurun) yang setiap bulan angsuran pokok



ditambah proyeksi bagi hasil anggota setaip bulannya menurun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal akad.57 Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Admin koperasi Bapak Nurdin, SE, mengenai permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh anggota/calon anggota dalam hal akad mudharabah yang bahwa ada beberapa tahapan yang dilakukan, tahapan pertama adalah pihak koperasi akan mengunjungi ataupun bersilahturahmi kerumah anggota/calon anggota yang melakukan wanprestasi dan menanyakan sebab akibat anggota/calon anggota yang wanprestasi, setelah mendengarkan alasan anggota/calon anggota maka pihak koperasi akan membina dan memberikan pengarahan. Tahapan kedua adalah dengan memberikan Surat Peringatan Satu (SP 1) maupun SP 2 dan SP 3. Apabila anggota/calon anggota tidak memperdulikan surat peringatan tersebut maka langkah selanjutnya seperti perjanjian di awal akad adalah dengan menjual aset yang di jaminkan. Namun sampai sekarang perihal penjualan aset belum pernah dilakukan oleh pihak koperasi mengingat asas dari koperasi itu sendiri adalah asas kekeluragaan.58 Berdasarkan pengakuan Bapak Nurdin, SE diatas maka dapat di pahami bahwa apabila di kemudian hari pihak anggota/calon anggota melakukan wanprestasi ataupun melanggar perjanjian di awal akad maka pihak koperasi akan menanyakan terkait hal yang membuat anggota/calon anggota melakukan wanprestasi dan akan diberikan binaan oleh pihak koperasi terhadap



57



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018. 58



Hasil wawancara dengan Admin KSPS BINUS Nurdin, SE, pada tanggal 22 Januari



2019.



anggota/calon anggota tersebut. Kemudian langkah selanjutnya adalah dengan memberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Jika anggota/calon anggota tidak mengindahkannya surat yang diberikan, maka aset yang dijaminkan akan di jual oleh pihak koperasi. Namun pihak koperasi tidak melakukan penjualan aset sampai saat ini di karenakan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan. Jumlah anggota/calon anggota yang sampai saat ini yang menggunakan akad mudharabah berjumlah 450 anggota/calon anggota dengan jumlah pinjaman rata-rata yang di pinjamkan adalah sejumlah Rp. 5.000.000 dan jaminan yang rata-rata di jaminkan oleh anggota/calon anggota adalah BPKB kendaraan bermotor.59 Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan salah satu anggota yang bernama Hasbi terkait dengan alasan Bapak Hasbi meminjamkan dana kepada koperasi di karenakan Bapak Hasbi ingin memperluaskan usaha yang telah dijalankan sebelumnya, selain itu proses dan persyaratan di koperasi tidak terlalu rumit dan proses pencairan dana tidak terlalu lama, hanya dala sehari dana dapat dicairkan. Dana yang Bapak Hasbi pinjamkan adalah Rp. 5.000.000 dengan menjaminkan BPKB kendaraan bermotor dan pelunasan pembayarannya dengan jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan.60



5959



Hasil wawancara dengan Admin KSPS BINUS Nurdin, SE, pada tanggal 22 Januari



2019. 60



Hasil wawancara dengan Anggota KSPS BINUS Hasbi, pada tanggal 22 Januari 2019



C. Kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dalam Akad Mudharabah Berdasarkan hasil wawancara penulis kepada salah satu Manajer Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh terkait dengan kendala yang dihadapi oleh Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dalam akad mudharabah adalah terletak pada sumber daya manusia (SDM) yang belum sepenuhnya paham mengenai sistem bagi hasil yang sebenarnya. Selain itu yang menjadi kendala dalam penerapan akad mudharabah adalah pada saat modal yang telah diberikan kemudian nasabah membeli barang-barang untuk keperluan usaha yang akan dijalankannya. Pada saat usaha nasabah berjalan, nasabah kesulitan dalam mencatat apa saja barang-barang yang telah terjual, sehingga nasabah kesulitan untuk menentukan keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut. Kemudian yang menjadi kendala lainnya pada saat usaha nasabah dalam keadaan untung, akan tetapi nasabah memberitahukan kepada pihak koperasi bahwa usahanya dalam keadaan tidak untung.61 Berdasarkan pengakuan dari Bapak Peri Yanto dapat diketahui bahwa kendala dalam penerapan akad mudharabah yaitu terletak pada SDM (Sumber Daya Manusia) yang belum mengerti tentang konsep syariah yang sebenarnya, selain itu yang menjadi kendala pada nasabah yang tidak melakukan pembukuan ataupun pencatatan terhadap berang yang dijualnya.



61



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018.



Berikut untuk lebih jelas beberapa kendala dalam akad mudharabah: 1. SDM yang menguasai konsep syariah khususnya sistem bagi hasil masih sangat terbatas. 2. Nasabah tidak melakukan pencatatan terhadap barang-barang yang telah laku terjual atau diperdagangkan. 3. Tidak adanya pengawasan berskala terhadap manajemen usaha yang digeluti oleh anggota yang curang dengan membuat pembukuan ganda dan menyampaikan keuntungan lebih rendah kepada pihak koperasi.62 Selain dari pada kendala di atas berdasarkan hasil penelitian penulis, narasumber juga menjelaskan bahwa untuk tingkat perolehan keuntungan dalam pembiayaan mudharabah ini juga merupakan salah satu kendala dalam penyaluran pembiayaan mudharabah. Kenapa dikatakan merupakan kendala karena pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan berjangka, dimana proses untuk memperoleh keuntungan dari pembiayaan ini harus menunggu tanggal jatuh tempo atau sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Sehingga pihak koperasi harus menunggu jangka waktu tersebut untuk memperoleh keuntungan atau margin. Berbeda dengan pembiayaan murabahah , karena dalam pembiayaan murabahah koperasi lebih cepat memperoleh margin/ keuntungan karena pengembalian pembiayaan dilakukan dengan cicilan bulanan sehingga pihak koperasi lebih cepat memperoleh margin dan menyalurkan kembali dana tersebut



62



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018.



sesuai kebutuhan nasabah dan narasumber juga menjelaskan bahwa penyaluran pembiayaan itu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.63



D. Solusi Terhadap Kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh Berdasarkan hasil wawancara penulis kepada Manajer Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh mengenai solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam akad mudharabah adalah dengan memberitahukan dan melakukan pembinaan terhadap anggota agar mengerti tentang bagi hasil yang sesuai dengan konsep syariah. Selain itu pihak koperasi menerapkan proyeksi bagi hasil 3% dari pinjaman yang nasabah pinjamkan. Proyeksi bagi hasil 3% di lakukan untuk mengatasi terkait dengan kendala-kendala dalam akad mudharabah.64 Contoh proyeksi bagi hasil 3% dari pinjaman yang nasabah pinjamkan berdasarkan keterangan dari Manajer koperasi. Misalnya Si Ani adalah anggota di KSPS BINUS Meulaboh yang ingin melanjutkan usahanya meminjamkan sebesar Rp. 5.000.000pada pihak koperasi dengan jangka waktu maksimal 1 tahun atau 12 (dua belas) bulan. Dari pinjaman Rp. 5.000.000 proyeksi bagi hasil 3% adalah Rp. 150.000. di bulan pertama, pokok anggsuran Rp. 417.000 dan ditambah dengan Rp. 150.000 (3% dari Rp. 5.000.000), angsuran yang harus di bayar si Ani adalah Rp. 567.000 untuk bulan pertama. Angsuran untuk bulan kedua, angsurannya



63



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018. 64



Hasil wawancara dengan Manager KSPS BINUS Peri Yanto, pada tanggal 13 Desember



2018.



menurun dari angsuran bulan pertama, karena menggunakan sistem sliding (menurun). Berikut untuk lebih jelas mengenai jadwal pembayaran angsuran si Ani setiap bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Tgl Transaksi 02/12/2018



Angsuran Ke 1



Angsukran Pokok 417.000,00



Angsuran Basil 150.000,00



Pokok + Basil 567.000,00



Baki Debet 4.583.000,00



02/01/2018



2



417.000,00



137.490,00



554.490,00



4.166.000,00



02/02/2018



3



417.000,00



124.980,00



541.980,00



3.749.000,00



02/03/2018



4



417.000,00



112.470,00



529.470,00



3.332.000,00



02/04/2018



5



417.000,00



99.960,00



516.960,00



2.915.000,00



02/05/2018



6



417.000,00



87.450,00



504.450,00



2.498.000,00



02/06/2018



7



417.000,00



74.940,00



491.940,00



2.081.000,00



02/07/2018



8



417.000,00



62.430,00



479.430,00



1.664.000,00



02/08/2018



9



417.000,00



49.920,00



466.920,00



1.247.000,00



02/09/2018



10



417.000,00



37.410,00



454.410,00



830.000,00



02/10/2018



11



417.000,00



24.900,00



441.900,00



413.000,00



02/11/2018



12



417.000,00



13.710,00



426.710,00



0,00



Tabel di atas adalah jadwal anggsuran yang harus si Ani bayar untuk jangka waktu 12 bulan dimana angsuran persetiap bulannya mengalami penurunan, dari angsuran awal yang tinggi hingga ke angsuran akhir yang lebih rendah. Dengan adanya solusi yang menerapkan proyeksi bagi hasil 3% pihak koperasi mendapatkan bagi hasil dari modal yang diberikan kepada nasabah dan



agar pihak nasabah mampu untuk membayar angsuran setiap bulan dengan angsuran yang tidak memberatkan pihak nasabah itu sendiri. E. Kritik Terhadap Implementasi Akad Mudhabarah Pada KSPS Bina Usaha 1. Tidak Adanya Ketentuan Nisbah dan Bagi Hasil Berdasarkan dokumentasi dari pihak koperasi, dapat diketahui bahwa pada Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Dengan Kesepakatan Bagi Hasil (Pembiayaan Mudharabah) pada Pasal 3 mengenai Ketentuan Nisbah dan Bagi Hasil yakni telah dicantumkan mengenai nisbah bagi hasil antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Bagi hasil atas usaha yang dilakukan Pihak Kedua sebesar 30% untuk pihak Pertama dan 70% untuk Pihak Kedua, namun pada kenyataannya mengenai nisbah bagi hasil yang dicantumkan pada Perjanjian Kerjasama tersebut tidak diterapkan oleh koperasi, pihak koperasi lebih kepada menerapkan proyeksi atau perkiraan bagi hasil yang diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua atas Pembiayaan yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo telah di sepakati antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebesar 3% Rp. 150.000 Perbulan ‘Menurun’ 2. Adanya Proyeksi 3% diambil dari Pokok Pinjaman Penentuan bagi hasil keuntungan menyesuaikan modal yang dipinjamkan oleh Pihak Kedua yaitu bagi hasil = 3% x pinjaman. Mengenai bagi hasil tersebut yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan selalu sama setiap bulannya. Perhitungan yang demikian termasuk dalam perhitungan bunga, karena apabila terjadi suatu kerugian pada usaha, Pihak Kedua tetap harus membayar



angsuran pokok dan angsuran bagi hasil yang jumlah nominalnya sudah ditentukan di awal akad. Secara hukum Islam perhitungan tersebut termasuk bunga karena proyeksi 3% tersebut termasuk sesuatu yang pasti dan yang harus dibayar setiap bulan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Sehingga dapat diketahui bahwa perhitungan bagi hasil di KSPS Bina Usaha Meulaboh belum sesuai dengan prinsip Syari’ah.



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan 1. Implementasi akad mudharabah pada KSPS Bina Usaha lebih sering digunakan untuk melayani anggota yang mengajukan untuk pembiayaan tambahan modal usaha saja, seperti pembiayaan untuk memperluas usaha. KSPS Bina Usaha Meulaboh bukan memberikan pendanaan usaha anggota secara penuh akan tetapi hanya meneruskan modal usaha calon anggota, bukan murni pembiayaan usaha secara penuh atau modal usaha anggota tidak 100% dari KSPS Bina Usaha.. 2. Kendala yang dihadapi oleh Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah Bina Usaha Meulaboh dalam akad mudharabah adalah terletak pada SDM yang menguasai konsep syariah khususnya sistem bagi hasil masih sangat terbatas. 3. Solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam akad mudharabah adalah dengan memberitahukan dan melakukan pembinaan terhadap anggota agar mengerti tentang bagi hasil yang sesuai dengan konsep syariah. Selain itu pihak koperasi menerapkan proyeksi bagi hasil 3% dari pinjaman yang nasabah pinjamkan. Proyeksi bagi hasil 3% di lakukan untuk



mengatasi



mudharabah.



terkait



dengan



kendala-kendala



dalam



akad



B. Saran 1. Berkaitan dengan implementasi akad mudharabah pada KSPS Bina Usaha Meulaboh sudah berjalan dengan baik meskipun belum sesuai dengan prinsip syariah dan pihak koperasi harus tetap memperhatikan prosedur pembiayaan sesuai dengan ketentuan syariah. 2. Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh KSPS Bina Usaha Meulaboh hendaknya pihak koperasi memberikan pemahaman kepada masyarakat



dan



menyakinkan



kepada



masyarakat



bahwa



akad



mudharabah adalah akad bagi hasil. 3. Berkaitan dengan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam akad mudharabah



dengan memberitahukan dan memberikan pemahaman



kepada masyarakat sudah berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan prosedur penyelesaian kendala apabila terjadi kendala yang tidak dapat dihindari kemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA



A.W. Nur, Sistem Pembiayaan Leasing Di Perbankan Syariah, Jurnal Ekonomi Islam M. Banoon, 2008, Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia, Surabaya: Universitas Kristen Putra Setiawan, 2006, Perbankan Syariah Challenges dan Opportunity untuk Pengembangan di Indonesia, Jurnal Kordinat Wiroso, 2005, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Pers Fauzan Al Fauzan bin Shaleh, 2013, Mulakhkhas Fiqhi, Jakarta: Ibnu Katsir Asqalani Al Hajr Bin Hafidz Al, 2005, Bulughul Maram Five in One, Jakarta : PT Mizan Publika Usman Nurdin, 2002, Konteks Impelementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Garsindo Setiawan Guntur, 2004, Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan, Jakarta: Balai Pustaka Mas’adi A. Gufron, 2002, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT Grafindo Persada Shiddieqy Ash Hasbi Muhammad Teungku, 2009, Pengatar Fiqh Muamalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra Yahya Rizal, 2009, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat Jaziri Al Rahman Abdullah, Kitabul Fiqhalal Madzahibil Arba‟ah, Juz 3, Beirut: Daarul Kutub Al Ilmiah Suwiknyo Dwi, 2009, Kompilasi Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Wirdyaningsih, 2005, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Rozalinda, 2016, Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers. Antonio Syafi’i Muhammad, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.



Muhammad, 2004, Teknik Bagi Hasil Keuntungan Pada Bank Syariah, Yogyakarta: UI Pers Anshori Ghofur Abdul, 2007, Perbankan Syariah di Indonesia,Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Ascarya, 2011, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Wali Pers Baswir Revrisond, 2015, Koperasi Indonesia, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. Limbong Bernhard, 2010, Pengusaha Koperasi, Jakarta: CV rafi Manu Mandiri Mulyana Edy, 2009, Ekonomi Syariah di Serambi Mekkah, Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh Ridwan Muhammad, 2004, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, Yogyakrta: UII Press Hariwijaya, M, 2007, Metodelogi dan Penulisan Skripsi Tesis dan Disertasi, Yogyakarta: Parama Ilmu. Sugiono, 2008, Metode Peneltian Kualitatif Kuantitaif, Bandung: Alfa Beta



SURAT PERNYATAAN Sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: RISKI APRIANI



NIM



: 172015112



Program Studi



: Perbankan Syariah



Semester



: VIII (delapan)



Alamat



: Beureugang



Judul Skripsi



: Implementasi Akad Mudharabah Pada Koperasi Simpan Syariah Bina Usaha Meulaboh



Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa Skripsi yang Saya kerjakan ini merupakan hasil karya Saya sendiri, kecuali kutipan yang disebutkan sumbernya, serta dibantu oleh Pembimbing dan pihak lainnya. Apabila terdapat kekeliruan di dalamnya, maka sepenuhnya tanggung jawab saya. Demikian surat pernyataan ini Saya buat dengan sebesarnya, untuk dapat dipergunakan seperlunya.



Meulaboh, 05 Maret 2019 Yang membuat Pernyataan



RISKI APRIANI NIM: 172015112



PENDOMAN WAWANCARA 1. Apa yang melatar belakangi berdirinya KSPS BINUS? 2. Bagaimana respons masyarakat sekitar dengan kehadiran KSPS BINUS? 3. Bagaimana implementasi akad mudharabah pada KSPS BINUS? 4. Apa yang menjadi persyaratan dalam akad mudharabah? 5. Apa saja yang menjadi jaminan dalam akad mudharabah? 6. Berapa paling besar pinjaman yang diberikan oleh pihak KSPS BINUS? 7. Berapa nisbah bagi hasil antara koperasi dengan nasabah? 8. Apa saja kendala yang dihadapi oleh koperasi dalam akad mudharabah? 9. Jika nasabah mengalami kerugian, apakah pihak koperasi juga mengalami kerugian? 10. Bagaimana solusi terhadap kendala yang dihadapi oleh koperasi dalam akad mudharabah?



FOTO HASIL PENELITIAN



Wawancara dengan Manager Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh, pada tanggal 13 Desember 2018.



Struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh periode 2016 s.d 2021



Bapak Peri Yanto (Manager) dan Bapak Hasbi selaku calon anggota koperasi yang ingin melakukan akad mudharabah, pada tanggal 22 Januari 2019.



Kantor Koperasi Simpan Pinjam Syariah Bina Usaha Meulaboh



DAFTAR RIWAYAT HIDUP



1.



Nama Lengkap



RISKI APRIANI



2.



Tempat/Tgl.Lahir



Desa Beureugang/ 06 April 1997



3.



Jenis Kelamin



Perempuan



4.



Agama



Islam



5.



Kebangsaan



Indonesia



6.



Status Perkawinan



Belum Kawin



7.



Pekerjaan



Mahasiswa



8.



Alamat



Beureugang



9.



No. Telp. HP



082363080846



10. SD/MIN



SD N 1 Peureumeu, lulus Th 2009



11. SMP/MTsN



SMP N 1 Kaway XVI, lulus Th 2012



12. SMA/SMK



SMK N 1 Meulaboh, lulus Th 2015



13. Masuk STAIN



2015/2016



14. Program Studi



Perbankan Syariah



15. Nomor Induk Mahasiswa



172015112



16. Nama Ayah



Ansari (Alm)



17. Nama Ibu



Nuraijah



18. Pekerjaan Orang Tua



Ibu Rumah Tangga



19. Alamat Orang Tua



Desa Beureugang



Meulaboh, 05 Maret 2019 Penulis



(RISKI APRIANI) NIM. 172015112