SKL Paket A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan SKL Program Paket A Setara SD/MI di PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa Penyusunan SKL Paket A PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa dimaksudkan sebagai pedoman



penyelenggaraan



pembelajaran.



Penyusunan



SKL



berpedoman



pada



Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan No.14 tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan SKL ini. SKL ini akan bermanfaat jika diterapkan dengan sungguh-sungguh, ikhlas, dan penuh tanggung jawab. Harapan kami semoga bermanfaat dan selalu dalam petunjuk dan ridho-Nya, amin...



Bandung Barat, Juli 2019 Ketua PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa



Lince Sari Dianawati Leatemia, M.Pd



DAFTAR ISI -



Kata Pengantar



-



Daftar Isi



-



Surat Keputusan SKL



-



Profil PKBM Ash Habul HIdayah



-



Visi Misi PKBM Ash Habul Hidayah



-



Tujuan PKBM Ash Habul Hidayah



-



Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL - SP) Paket A



-



Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran (SKL - MP) Paket A



Lampiran -



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006



-



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007



-



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 tahun 2013



YAYASAN CAHAYA KAHURIPAN BANGSA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) CAHAYA KAHURIPAN BANGSA



TERAKREDITASI “B” BAN PNF IZIN DISDIKPORA KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR: 421/4268.35- PAUDNI/2017 ALAMAT: JL. MARIBAYA NO. 1, RUKO CENTRAL LEMBANG BLOK B-6, LEMBANG, KABUPATEN BANDUNG BARAT 40391 TELEPON: (022) 2786466, Email/website : pkbmckb.org



SURAT KEPUTUSAN No : 015/SK/SKL-PKBM/PAKET-A/VII/2019 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN WARGA BELAJAR PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A Menimbang : 1. Bahwa guna memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa. 2. Bahwa untuk menjamin kualitas lulusan pendidikan kesetaraan di PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa, diperlukan Surat Keputusan Ketua Penyelenggara. Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKl) untuk Program Kejar Paket A, B, dan C; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 5. Peraturan



Menteri



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Republik



IndonesiaNomor 3 Tahun 2013 tanggal 16 januari 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional; Memperhatikan : 1.



Kurikulum PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA Tahun Pelajaran 2016/2017;



2.



Hasil rapat Pengurus PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA Tanggal 01 Juli 2019



MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama



: Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan untuk tahun pelajaran



2019-2020



lampiran



1



sebagaimana



Peraturan



Menteri



tersebut



dalam



Pendidikan



dan



Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 dalam surat keputusan ini; Kedua



: Penetapan Standar Kompetensi Lulusan yang ada pada lampiran 1 mulai berlaku sejak surat keputusan ini ditandatangani



sampai



dengan



diterbitkannya



Surat Keputusan Pengganti; dan Ketiga



: Apabila terjadi kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Bandung Barat Pada Tanggal : 01 Juli 2019 Ketua PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa



Lince Sari Dianawati Leatemia, M.Pd



YAYASAN CAHAYA KAHURIPAN BANGSA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) CAHAYA KAHURIPAN BANGSA



TERAKREDITASI “B” BAN PNF IZIN DISDIKPORA KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR: 421/4268.35- PAUDNI/2017 ALAMAT: JL. MARIBAYA NO. 1, RUKO CENTRAL LEMBANG BLOK B-6, LEMBANG, KABUPATEN BANDUNG BARAT 40391 TELEPON: (022) 2786466, Email/website : pkbmckb.org



SURAT KEPUTUSAN KETUA PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA Nomor : 024 / VII.PKBM/2020



Tentang STANDAR KRITERIA LULUSAN PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Menimbang



: 1. Bahwa Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2016/2017 ditetapkan oleh penyelenggara PKBM. 2. Bahwa Kelulusan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional 3. (UASBN) dan bahwa Kelulusan US Tahun Pelajaran 2019/2020 digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan Peserta Wajib Belajar dari PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA. 4. Bahwa Kelulusan US dan Kelulusan Peserta Wajib Belajar dari PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA Tahun 2019/2020 perlu ditetapkan dengan keputusan Ketua PKBM.



Meningat



: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang System Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang StandarNasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulus Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Penilaian Pendidikan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 82 Tahun 2007 Tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (US/M) Untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah / SDLB / Tahun Pelajaran 2016/2017. 6. Keputusan BNSP Nomor 1514/BNSP/XII/2008 Tentang ProsedurOperasional Standar (POS) US Tahun Pelajaran 2016/2017.



Memperhatikan



: 1. Rapat Pembinaan Teknis Ketua PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020. 2. Rapat Tutor Tanggal 01 Juli 2019 Yang secara Khusus membahas Standar Kriteria Lulusan WB (Warga Belajar) dari PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN Pertama



: : Peserta Wajib Belajar dinyatakan Lulus Ujian Nasional (US) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan ketentuan memiliki nilai yang terdaftar dalam surat keterangan Hasil Ujian Sekolah Paket B.  Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 1. Nilai Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Minimal (Delapan Puluh Koma Nol Lima) 2. Nilai Mata Pelajaran Matematika Minimal (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol) 3. Nilai Mata Pelajaran IPA Minimal (Tujuh Puluh Nol Nol)



: 80,00



: 70,00 : 70,00



Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah



Kedua



1 Nilai Mata Pelajaran Bahasa Indonesia . (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol)



: 75,00



2 Nilai Mata Pelajaran Matematika . (Tujuh Puluh Koma Nol Nol)



: 70,00



3 Nilai Mata Pelajaran IPA . (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol)



: 75,00



4 Nilai Mata Pelajaran PAI . (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol)



: 75,00



5 Nilai mata Pelajaran PKn . (Tujuh Puluh Nol Nol)



: 70,00



6 Nilai Mata Pelajaran IPS . (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol)



: 75,00



7 Nilai mata Pelajaran PJOK . (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol)



: 75,00



8 Nilai Mata Pelajaran SBK . (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol)



: 75,00



9 Nilai Mata Pelajaran Bahasa inggris . (Tujuh Puluh Lima Koma Nol Nol)



: 75,00



1 0 . 1 1 . 1 2 .



Nilai Mata Pelajaran Basa sunda (Tujuh Puluh Koma Nol Nol)



: 70,00



Nilai Mata Pelajaran PLH (Tujuh Puluh Koma Nol Nol)



: 70,00



Nilai Rata-Ratanya (Tujuh Puluh Tiga koma Delapan belas)



: 73,18



:



Wajib Belajar dinyatakan lulus dari PKBM CAHAYA KAHURIPAN BANGSA Kecamatan Lembang Kab. Bandung Baratr dengan ketentuan.



1. Memiliki Nilai Raport Semester I kelas s/d Semester V Kelas XII.



2. Memiliki Nilai semua Mata Pelajaran yang diujikan dalam US dan Ujian Sekolah secara tertulis dan praktek pada akhir Tahun Pelajaran 2016/2017.



3. Tidak terdapat Nilai 4 (Empat) lebih dari 3 Mata Pelajaran.



Ketiga



Keempa t



Kelima



:



Peserta WB (Wjib Belajar) dinyatakan lulus dari PKBM CAHAYA



:



Kriteria Kelulusan ini berlaku bagi Wajib Belajar yang mengikuti Ujian pada Tahun Pelajaran 2016/2017, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bandung Barat Pada Tanggal : 01 Juli 2019 Ketua PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa



Lince Sari Dianawati Leatemia, M.Pd



A. PROFIL LEMBAGA Identitas Lembaga 1. 2.



Nama Lembaga Alamat Lembaga



PKBM Cahaya Kahuripan Bangsa Jl. Maribaya No. 1 Ruko Central Blok B6 ,



3. 4. 5.



No. Telpon/Fax/Email Tanggal Berdiri Legalitas Lembaga



Desa Jayagiri, Lembang, 40391 022 2786466 / [email protected] 25 September 2010 Yayasan Cahaya Kahuripan Bangsa (CKB) No: AHU – 2711.AH.01.02. Tahun 2008 Ijin



Operasional



dari



Dinas



Pendidikan



Kabupaten Bandung Barat 6. 7. 8.



Rekening Bank BJB NPWP NPSN



NOMOR: 421/4268.35-Paudni/2017 Bank BJB KCp Lembang, 0070810840100 02.790.603.1-428.000 P99257033



A. Visi, Misi, dan Tujuan I.



Visi Mendidik, memberdayakan, serta menghasilkan anak bangsa yang mandiri, tangguh, berprestasi, dan berbudi pekerti luhur sehingga siap untuk berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.



II.



Misi 1. Menjadi mitra/rekan kerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Non-formal, dan Informal. 2. Menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Non-formal, dan Informal



yang berkualitas, inovatif, aplikatif, berdaya saing dan



berkemitraan. 3. Menerapkan sistem pembelajaran yang mudah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Lembang dan sekitarnya. III.



Tujuan 1. Membuat



wadah



pembinaan,



pelatihan,



dan



berbagai



kursus



keterampilan bagi masyarakat. 2. Mengadakan pembinaan, pelatihan, dan berbagai kursus keterampilan bagi masyarakat. 3. Menciptakan peluang kerja bagi masyarakat. 4. Turut serta mencerdaskan anak bangsa. 5. Turut membantu mensejahterakan anak bangsa.



YAYASAN CAHAYA KAHURIPAN BANGSA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) CAHAYA KAHURIPAN BANGSA



TERAKREDITASI “B” BAN PNF IZIN DISDIKPORA KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR: 421/4268.35- PAUDNI/2017 ALAMAT: JL. MARIBAYA NO. 1, RUKO CENTRAL LEMBANG BLOK B-6, LEMBANG, KABUPATEN BANDUNG BARAT 40391 TELEPON: (022) 2786466, Email/website : pkbmckb.org



STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP) KEJAR PAKET A 1.



Mengamalkan



ajaran



agama



yang



dianut



sesuai



dengan



tahap



perkembangan remaja 2.



Menunjukkan sikap percaya diri



3.



Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas



4.



Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional



5.



Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumbersumber lain secara logis, kritis, dan kreatif



6.



Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif



7.



Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya



8.



Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari



9.



Mendeskripsi gejala alam dan sosial



10.



Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab



11.



Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia



12.



Menghargai karya seni dan budaya nasional



13.



Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya



14.



Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang



15.



Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun



16.



Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat



17.



Menghargai adanya perbedaan pendapat



18.



Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana



19.



Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana



20.



Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan dasar.



YAYASAN CAHAYA KAHURIPAN BANGSA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) CAHAYA KAHURIPAN BANGSA



TERAKREDITASI “B” BAN PNF IZIN DISDIKPORA KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR: 421/4268.35- PAUDNI/2017 ALAMAT: JL. MARIBAYA NO. 1, RUKO CENTRAL LEMBANG BLOK B-6, LEMBANG, KABUPATEN BANDUNG BARAT 40391 TELEPON: (022) 2786466, Email/website : pkbmckb.org



STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-MP) PAKET A



Pendidikan Agama Islam 1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja 2. Menerapkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan 3. Memahami keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi 4. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan 5. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya 6. Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab 7. Menghargai perbedaan pendapat dalam menjalankan ajaran agama



Kewarganegaraan dan Kepribadian



1. Menerapkan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Mematuhi aturan-aturan sosial, hukum dan perundangan 3. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional, 4. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab, 5. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri, 6. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun. 7. Menunjukkan sikap percaya diri. 8. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis. 9. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya. 10. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya



11. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, dan aman dalam kehidupan sehari-hari. 12. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat



Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 1. Mencari dan menerapkan informasi secara logis, kritis, dan kreatif 2. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif 3. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya 4. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari 5. Mendeskripsi gejala alam dan sosial 6. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab 7. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya 8. Menerapkan hidup bersih, sehat bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang 9. Memiliki keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris sederhana 10. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah Estetika 1. Memanfaatkan lingkungan untuk kegiatan apresiasi seni 2. Menghargai karya seni, budaya, dan keterampilan sesuai dengan kekhasan lokal 3. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis karya seni



Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 1. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan



waktu luang dengan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab 2. Mencari dan menerapkan berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang