4 0 75 KB
MENINGKATKAN KEAMANAN OBAT DENGAN KEWASPADAAN TINGGI (HIGH ALERT) No. Dokumen
No. Revisi 00
Halaman 1/1 Ditetapkan oleh
Sasaran
Tanggal Terbit
Keselamatan Pasien
1 Juni 2017
Direktur RSU Semara Ratih
(SPO) Pengertian
dr. I Wayan Buana,Sp.B, Finacs, MM Obat dengan kewaspadaan tinggi “ High Alert” adalah obat-obatan yang secara signifikan beresiko membahayakan pasien bila digunakan dengan salah atau
Tujuan
pengelolaan yang kurang tepat. 1. Mencegah keslahan pemberian obat akibat nama obat yang membingungkan (Look Alike and Sound Alike Drugs) LASA/SALAD 2. Mengurangi/meghilangkan
kejadiaan
kesalahan
pemberian
elektrolit
konsentrat. 3. Mengurangi resiko medication error akibat obat-obat atau cairan lain dalam container yang tidak berlabel. 4. Melakukan pemantauan,
pengumpulan
data medication
error akibat
penggunaan dan pengelolaan “high alert medication” analisa data dan rencana Kebijakan
Prosedur
tindak lanjut dari kecendrungan kejadian. 1. PMK 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 2. SK Direktur RSU Semara Ratih Nomor: 050/RSSR/SK/V/2017 tentang Obat High Alert 1. Penempatan dan penanganan obat SALAD/LASA a. Semua obat yang masuk dalam daftar SALAD/LASA tidak ditempatkan di area yang berdekatan. Tempat obat diberi label khusus dengan huruf cetak, warna jelas dan label cetakan. b. Berikan pencahayaan yang terang pada tempat obat. c. Melakukan double cek oleh 2 orang petugas yang berbeda pada setiap melakukan dispensing obat. d. Melakukan pengecekan ulang pada kemasan dan label obat dengan membandingkan label pada resep/catatan obat pasien. e. Bubuhkan tanda tangan petugas yang menyiapkan dan saksi.
MENINGKATKAN KEAMANAN OBAT DENGAN KEWASPADAAN TINGGI (HIGH ALERT) No. Dokumen
No. Revisi 00
Halaman 1/1
f. Memastikan benar pasien dengan dua cara identifikasi, benar obat, benar dosis, benar waktu, dan benar rute setiap kali akan memberikan obat kepada pasien. g. Khusus obat injeksi dan narkotika double cek bersama satu orang perawat lainnnya mulai sejak menyiapkan obat sampai pemberian kepada pasien. h. Tanda tangan perawat yang memberikan dan saksi pada catatan pengobatan pasien. 2. Penyimpanan dan pengelolaan elektrolit konsentrat a. Resep elektrolit konsentrat (potassium chloride) dikirimkan ke farmasi untuk disiapkan. b. Petugas farmasi menyiapkan elektrolit konsentrat potassium chloride, yang sudah dilarutkan dalam cairan infuse dengan volume sesuai resep dokter untuk sekali pakai. c. Menerapkan tekhnik aseptic pada setiap menyiapkan cairan. d. Beri label nama obat, jumlah, kekuatan, dan label kadaluarsa. e. Potassium chloride dikirimkan segera keruangan untuk diberikan kepada pasien yang membutuhkan. f. Tidak direkomendasikan menyimpan potassium chloride yang sudah dilarutkan. g. Potassium chloride disiampakn hanya untuk sekali pakai. 3. Pelabelan obat dan container a. Segera diberi label pada setiap obat dan cairan yang sudah disiapkan dalam syringe atau container, termasuk container steril. b. Label dituliskan nama obat, kekuatan obat, jumlah, tanggal kadaluarsa dan waktu kadaluarsa bila kadaluarsa terjadi dalam waktu