13 0 83 KB
MEKANISME PERMOHONAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG KOTA BALIKPAPAN
PERMOHONAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
Pemohon menunjuk pengkaji teknis/konsultan*
Pengkaji teknis dan atau pemohon melakukan asistensi dokumen persyaratan permohonan SLF** di Dinas Teknis
Pengkasi teknis/konsultan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap keandalan bangunan gedung yang dimohonkan
Pengkaji teknis dan pemohon melengkapi dengan dokumen persyaratandan mengajukan permohonan SLF
Tidak
Dinas Teknis memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan SLF
Dokumen lengkap
Iya
1
Dijadwalkan sidang 1*** yang dihadiri oleh pemohon, pengkaji teknis, dinas teknis terkait dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
Surat Rekomendasi
1
Tidak Ada
Perbaikan Dokumen
Ada Pemohon dan Pengkaji Teknis melakukan perbaikan
Dijadwalkan sidang 2**** yang dihadiri oleh pemohon, pengkaji teknis, dinas teknis terkait dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
Surat Rekomendasi
Pemohon/Pengkaji Teknis menyerahkan dokumen perbaikan ke dinas teknis Perbaikan Bangunan Gedung
Dinas teknis memeriksa dokumen perbaikan
Tidak Ada
Ada Tidak
Dokumen Sesuai
Iya Pemohon dan Pengkaji Teknis melakukan perbaikan
Catatan:
Dinas Teknis melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan
Lamanya proses permohonan SLF *Pengkaji teknis/konsultan yang ditunjuk harus konsultan yang memiliki SKA dan berkompeten dalam mendampingi proses permohonan SLF. **dokumen persyaratan permohonan SLF terdiri atas dokumen administrasi (surat kuasa, surat hak atas tanah, surat-surat perizinan, SLO dsb) dan dokumen teknis (as built drawing, perhitungan struktur, hasil lab, gambar instalasi utilitas dsb) ***Sidang 1 merupakan sidang/rapat yang membahas paparan dari pengkaji teknis terkait dokumen-dokumen persyaratan permohonan SLF.
Tidak
Perbaikan Sesuai
Iya
SLF TERBIT