SMK - Kurikulum Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Ketenagakerjaan Akan Masuk Kurikulum Sekolah ; 13 Peb 2007 TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan memasukkan materi ketenagakerjaan dalam kurikulum sekolah menengah kejuruan atau sederajat dan satuan pendidikan nonformal. Materi kurikulum yang akan ditambahkan itu berupa hubungan industrial, pelatihan dan sertifikasi, bursa kerja, serta peraturan perundangan ketenagakerjaan. Kebjiakan pemerintah itu terangkum dalam nota kesepakatan bersama antara Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pendidikan Nasional serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang ditandatangani Selasa (13/2),di Kantor Depnakertrans. Tujuannya untuk menyelaraskan program pendidikan pelatihan dan fasilitasi penempatan tenaga kerja bagi siswa sekolah menengah kejuruan dari satuan pendidikan nonformal. Depnakertrans akan menyiapkan materi pengajaran yang berkaitan dengan bidang pelatihan, sertifikasi, penempatan tenaga kerja dan bidang hubungan industrial. "Selain itu juga akan memberikan pelatihan berdasarkan standar dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi," ujar Sekretaris Jendral Depnakertrans, Harry Heryawan Saleh seusai acara. Sementara, Depdiknas bertangungjawab untuk memasukkan materi pengajaran tersebut ke dalam kurikulum. "Akan disinergikan dengan materi dari Depnaker," ujar Suyanto, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas. Ia menambahkan untuk meningkatkan kompetensi siswa didik menengah kejuruan, Depdiknas akan menaikkan rasio perbandingan dengan siswa menengah umum pada tahun 2009. "Dari 35 persen menjadi 40 persen," katanya. Saat ini, berdasarkan data Depnakertrans, lembaga pendidikan formal sebagai salah satu penyedia tenaga kerja masih didominasi lulusan SMTA Umum yang besarnya 14,11 persen. Sedangkan lulusan SMTA kejuruan hanya 6,12 persen. Padahal, tambah Harry, lulusan SMTA kejuruan lebih relevan dengan lapangan kerja. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/02/13/brk,20070213-93143,id.html



SELASA, 13 FEBRUARI 2007 | 18:54 WIB



Materi Ketenagakerjaan Akan Masuk Kurikulum Sekolah TEMPO Interaktif, Jakarta Selasa, 13 FEBRUARI 2007 / 18:54 WIB : Pemerintah akan memasukkan materi ketenagakerjaan dalam kurikulum sekolah menengah kejuruan atau sederajat dan



satuan pendidikan nonformal. Materi kurikulum yang akan ditambahkan itu berupa hubungan industrial, pelatihan dan sertifikasi, bursa kerja, serta peraturan perundangan ketenagakerjaan. Kebjiakan pemerintah itu terangkum dalam nota kesepakatan bersama antara Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pendidikan Nasional serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang ditandatangani Selasa (13/2),di Kantor Depnakertrans. Tujuannya untuk menyelaraskan program pendidikan pelatihan dan fasilitasi penempatan tenaga kerja bagi siswa sekolah menengah kejuruan dari satuan pendidikan nonformal. Depnakertrans akan menyiapkan materi pengajaran yang berkaitan dengan bidang pelatihan, sertifikasi, penempatan tenaga kerja dan bidang hubungan industrial. "Selain itu juga akan memberikan pelatihan berdasarkan standar dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi," ujar Sekretaris Jendral Depnakertrans, Harry Heryawan Saleh seusai acara. Sementara, Depdiknas bertangungjawab untuk memasukkan materi pengajaran tersebut ke dalam kurikulum. "Akan disinergikan dengan materi dari Depnaker," ujar Suyanto, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas. Ia menambahkan untuk meningkatkan kompetensi siswa didik menengah kejuruan, Depdiknas akan menaikkan rasio perbandingan dengan siswa menengah umum pada tahun 2009. "Dari 35 persen menjadi 40 persen," katanya. Saat ini, berdasarkan data Depnakertrans, lembaga pendidikan formal sebagai salah satu penyedia tenaga kerja masih didominasi lulusan SMTA Umum yang besarnya 14,11 persen. Sedangkan lulusan SMTA kejuruan hanya 6,12 persen. Padahal, tambah Harry, lulusan SMTA kejuruan lebih relevan dengan lapangan kerja. Ninin Prima Damayanti http://m.tempo.co/2007/02/13/93143/



Apa dan Siapa BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi Ditulis oleh Administrator



Minggu, 24 Juli 2011 00:00



Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Badan Nasional Sertifikasi



Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyarataan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia. Didalam SKB tersebut disepakati pembentukan Badan Nasional Pendidikan dan Pelatihan Profesi (BN3P) sebagai wadah untuk pengembangan CBT di Indonesia. Pada awalnya BN3P diusulkan untuk dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (Keppres). Tetapi setelah pembahasan mendalam secara lintas – sektoral bersama dengan Sekretariat Negara (Sekneg) pada tahun 2001 akhirnya disepakati untuk diusulkan pembentukannya berdasarkan Undang – Undang. Mempertimbangkan bahwa pengusulan secara khusus pembentukan BN3P yang kemudian berubah menjadi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) berdasarkan Undang – Undang pada waktu itu diperkirakan membutuhkan waktu yang lama. Maka untuk memudahkan proses dan sekaligus mempersingkat waktu akhirnya disepakati untuk memasukkan pembentukan BNSP kedalam Rancangan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang pada tahun 2002 dalam proses pembahasan dengan DPR-RI. Pada tahun 2003, Undang – Undang No. 13 disahkan yang didalamnya secara eksplisit mencantumkan tentang prinsip – prinsip pelatihan tenaga kerja berdasarkan paradigma baru dan menetapkan BNSP sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja. Terakhir diperbaiki pada Minggu, 24 Juli 2011 12:08



Peraturan Masa Tunggu Lulusan SMK untuk Mendapatkan Pekerjaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar ...perguruan tinggi, sedangkan lulusan SMK diproyeksikan untuk dapat memasuki dunia kerja. Hal tersebut ... Ou Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 ...



Kep 104/MEN/II/2007 No 01/II/KB/2007 No MOU/014/DP/II/2007 tentang Keterpaduan Program Siap Kerja dan Pemahaman Hubungan Industrial bagi SIswa dan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Non Formal



http://www.slideshare.net/gatothp2010/pp-17-tahun-2010 DUA KEMENTRIAN DAN KADIN SEPAKATI PROGRAM SIAP KERJA TERPADU



lily, 2007-03-23



Dalam waktu dekat, para peserta didik segera bernafas lega. Pasalnya, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pendidikan Nasional dan KADIN segera menandatangi kesepakatan bersama mengenai program siap kerja terpadu, serta pemahaman hubungan industrial. Hal ini artinya, di masa ? masa mendatang akan ada keterpaduan antara sistem pengajaran, keterampilan dan penyaluran kerja bagi siswa SMK dan sederajat serta mahasiswa. Kesepakatan bersama yang tertuang dalam nomor KEP.104/MEN/II/2007, nomor 01/II/KB/2007 dan nomor MOU/014/DP/II/2007 (yang akan ditandatangani 27 Maret 2007 mendatang), menyepakati tentang ?Keterpaduan Program Siap Kerja dan Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Atau Sederajat, Mahasiswa Dan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Non Formal?. Dalam Kesepakatan Bersama tersebut, ada beberapa hal penting yang menjadi concern Depnakertrans, Depdiknas dan KADIN. Beberapa diantaranya yaitu ketiganya sepakat bersinergi untuk menyelaraskan program pendidikan, pelatihan dan fasilitasi tenaga kerja dengan dunia kerja. Tentu saja, hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi lulusan SMK sederajat, mahasiswa ataupun peserta didik pada satuan pendidikan non formal. Depnakertrans dan Depdiknas dalam kesepakatan itu akan bertanggung jawab pada penyediaan materi pengajaran serta melatih tenaga pendidik yang berkaitan dengan pelatihan, sertifikasi, penempatan tenaga kerja dan bidang hubungan industrial. Di lain pihak, memfasilitasi siswa SMK sederajat maupun mahasiswa untuk mengikuti magang di perusahaan, akan menjadi tanggung jawab KADIN. Selain itu, KADIN juga wajib melakukan promosi terhadap lulusan SMK sederajat dan mahasiswa, agar dapat terserap pasar kerja. Berlaku 5 Tahun Tak hanya soal materi pengajaran dan promosi ketersediaan lapangan kerja, MoU Depnakertrans, Depdiknas dan KADIN tersebut juga mengatur upaya sinergi itu dalam bentuk tim pelaksana. Nantinya, tim pelaksana itulah yang akan menyusun program kerja, target, metode sosialisasi sampai menyediakan sarana dan melakukan sosialisasi. Pada dasarnya, Kesepakatan Bersama (KB) yang berlaku mulai 27 Maret 2007 sampai 27 maret 2012 ini akan menyelenggarakan program terpadu berbasis pelatihan (training), sertifikasi



(certification) dan penempatan (placement). Agar program ini mengakar sampai ke daerah, maka sosialisasi akan gencar dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat, daerah bahkan perusahaan dan lembaga pendidikan formal ataupun non formal. Dengan adanya program ini, siswa SMK sederajat ataupun mahasiswa akan menjadi tenaga kerja terlatih yang siap pakai. (Lily Bertha Kartika) http://lsp-telematika.com/index.php?menu=1&nav=45&&type=media&&event=70