Sni 03-6572-2001 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA CARA



SNI BIDANG PEKERJAAN UMUM



TATA CARA PERANCANGAN SISTEM VENTILASI DAN PENGKONDISIAN UDARA PADA BANGUNAN GEDUNG SNI 03-6572-2001 RUANG LINGKUP : Standar Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung ini dimaksudkan sebagai pedoman minimal bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan dan pengelolaan gedung, dan bertujuan untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan bagi tamu dan penghuni yang berada maupun yang menempati gedung tersebut. RINGKASAN : Ventilasi bertujuan: • Faktor yang mempengaruhi laju ventilasi yang • Menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan disebabkan gaya angin termasuk kecepatan ratayang ditimbulkan oleh keringat dan sebagainya dan rata, arah angin yang kuat, variasi kecepatan dan gas-gas pembakaran (CO2) yang ditimbulkan oleh arah angin musiman dan harian, hambatan pernafasan dan proses-proses pembakaran. setempat, seperti bangunan yang berdekatan, bukit, pohon dan semak belukar, dan disain alternatif • Menghilangkan uap air yang timbul sewaktu harus disesuaikan dengan standar pelaksanaan, memasak, mandi dan sebagainya. tidak boleh kurang efektif dari sistem yang • Menghilangkan kalor yang berlebihan. ditetapkan, dan harus diakui oleh lembaga • Membantu mendapatkan kenyamanan termal peraturan yang berwenang. Beberapa hal yang diatur dalam Tata Cara Perancangan • Perancangan sistem ventilasi mekanis dilakukan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada sebagai berikut, antara lain tentukan kebutuhan Bangunan Gedung: udara ventilasi yang diperlukan sesuai fungis • Setiap lantai gedung parkir, kecuali pelataran parkir ruangan, tentukan kapasitas fan, dan rancang terbuka harus mempunyai sistem ventilasi mengikuti sistem distribusi udara, baik menggunakan ketentuan yang berlaku dan alami permanen yang cerobong udara atau fan. memadai.



STANDAR NASIONAL INDONESIA



1