Soal Aspek Hukum Dalam Studi Kelayakan Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A) Pentingya Aspek hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis Semua warga harus taat pada hukum yang berlaku di Negara dimana tempat mereka tinggal, begitu juga setiap usaha yang berbentuk perusahaan. Setiap usaha yang berjalan tanpa adanya pencatatan atau pendaftaran secara hukum, akan dianggap sebagai usaha illegal dan akan dikenai sanksi jika terdeteksi di kemudian hari. Oleh karena itu sangat penting sekali memperhatikan aspek hokum dalam studi kelayakan bisnis, karena suatu usaha yang awalnya dikatakan layak dari beberapa aspek, dapat menjadi tidak layak karena aspek hukum yang belum terpenuhi. Aspek hokum dalam studi kelayakan bisnis berkaitan dengan masalah perizinan. Perizinan dalam aspek humum mencakup banyak hal, meliputi ijin pendirian usaha (pendirian badan usaha), ijin produk, ijin lokasi, dan ijin investasi. Manfaat dari ijin yang diajukan ini diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Ijin Pendirian Usaha : - Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya - Untuk memperoleh kepastian usahasehingga memudahkan kerjasama dan/atau perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat. - Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha. - Terlindungi dari praktek usaha yang tidak jujur. 2. Ijin produk : - Membangun kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk. Contohnya: Standar kualitas (SNI), makanan aman konsumsi (BPOM, Halal) 3. Ijin lokasi : - Keamanan dan ketenangan dalam menjalankan suatu usaha di suatu lokasi. - Adanya dukungan dari masyarakat sekitar. 4. Ijin Investasi : - Agar masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu investasi bisnis. Dari penjelasan beberapa manfaat yang didapatkan dengan memenuhi aspek hokum dalam studi kelayakan bisnis, maka dapat di simpulkan bahwa aspek hukum sangat penting dan berperan dalam kelangsungan bisnis suatu perusahaan, disetiap tahap dan proses perusahaan. Aspek hukum dapat mempengaruhi setiap aspek-aspek dalam SKB, sehingga aspek hukum penting untuk diperhatikan sebelum mendirikan suatu usaha.



B) Secara spesifik analis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk:



Menganalis legalitas usaha yang akan dijalankan Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman



C) 1. Data primer : berupa data tentang tanggapan dan persetujuan masyarakatdisekitar lokasi berkaitan dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan ,datapandangan hukum dari konsultan hukum yang dipandang mengetahuiketentuan-ketentuan hukum yang harus dipenuhi dari bisnis yangdilaksanakan 2. Data sekunder : berupa data literatur tentang hukum bisnis,peraturanperundang-undangan pendirian usaha, dokumen perizinan yang diperlukan adalah : a. Izin usaha : - Surat pendirian perusahaan dari notaris - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Tanda daftar perusahaan (TDP) - Surat izin tempat usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat - Surat rekomendasi dari kadin setempat - Surat izin usaha perdagangan (SIUP)setempat b. Izin lokasi : - Surat (akta tanah) - Bukti pembangunan PBB terakhir - Rekomendasi dari RT dan RW dari kecamatan - Kartu tanda penduduk (KTP)



D) Untuk menggali data yang berkaitan dengan aspek hukum, pengumpulan data dapat dilakukan terhadap pihak-pihak berikut : - Masyarakat sekitar lokasi , untuk memperoleh data tentangtanggapan dan perusahaan persetujuaan masyarakat sekitar lokasi, tempat usaha akan dilaksanakan.



- Praktisi hukum , untuk mengetahui pandangan praktisi hukumtentang ide bisnis yang akan dijalankan. - Bagian hukum pemerintah daerah yang bersangkutan ,untukmengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan idebisnis yang akan dilaksanakan . - Kantor Pelayanan perizinan daninvestasi (KPPI), atau kantorpenanaman modal (KPM) daerah yang bersangkutan untukmengetahui perizinan yang harus dipenuhi untuk menjalankanusaha didaerah yang bersangkutan .



E) Pengumpulan data untuk analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnisdilakukan dengan cara : 1. Wawancara : Metode wawancara terhadap :



pengumpulan



data



dengan



wawancaradilakukan dengan melakukan



- Masyarakat sekitar - Pihak kelurahan/desa - Konsultan hukum - Pihak kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (KPPI) daerah setempat - Perbankan atau lembaga keuangan lainnya 2. Studi dokumentasi : Studi dokumentasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan perizinan yangharus dipenuhi untuk menjalankan usaha dan kelengkapan jaminan jika bisnis dibayar dengan pinjaman.



F) Instrumen pengumpulan data yang akan digunakan untuk analisis aspek hukum studi kelayakan bisnis adalah : - Pedoman wawancara Pedoman wawancara digunakan sebagai panduan pada saat wawancara umtuk menghindari adanya data yang perlu ditanyakan, tetapi terlewat tidak ditanyakan. - Ceklist kelengkapan dokumen Ceklist ini digunakan untuk meneliti tingkat kelengkapan dokumenyang diperlukan untuk menjalankan rencana usaha yang akan dilakukan. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh, proses dilanjutkan dengan kegiatan mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan usaha.



G) HK.02.06.ALKES/IV/208/AK.2/2015