Soal Essay Kelas VII [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Apakah yang dimaksud dengan norma itu ? Sebut dan jelaskan norma yang berlaku di masyarakat? Berikan 5 contoh norma kesopanan ! Sebutkan sanksi yang ditimbulkan bila melanggar norma hukum dan norma kesusilaan! Jelaskan tujuan diciptakannya norma hukum ! Sebutkan dan jelaskan 4 macam norma! Sebutkan 2 (dua) nilai yang perlu kita warisi dalam proklamasi dan konstitusi pertama! Sebutkan 4 lembaga perlindungan HAM di Indonesia! Sebutkan dan jelaskan 4 bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat sesuai dengan UU No.9 Tahun 1998! 10. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dikatagorikan menghargai upaya penegakkan HAM? Jawaban 1. Norma: seperangkat aturan/kaidah yang digunakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang berisi perintah dan larangan. 2. Norma yang berlaku di masyarakat: norma adat, norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum 3. 5 contoh norma kesopanan: Meludah disebarang tempat, Mengumpat, Berteriak-teriak tidak pada tempatnya, Makan minum sambil berjalan, Memanggil orang tua dengan kasar 4. Sanksi norma hukum: tegas, berupa penjara, denda, hukuman mati, Sanksi norma kesusilan: tidak tegas, berupa pengucilan, perasaan bersalah. 5. Tujuan diciptakan norma hukum: Menciptakan ketertiban dan keteraturan, Menjamin kepastian, kepentingan sesama warga negara, Keseimbangan hak dan kewajiban. 6. Jenis Norma dan penjelasannya:



7.



8.



1. Agama : Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran. 2. Kesusilaan : Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan 3. Kesopanan : Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu. 4. Hukum : Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Nilai-nilai yang perlu kita warisi dalam proklamasi dan konstitusi pertama: 1. Nasionalisme 2. Patriotisme 3. Rela berkorban 4. Pantang menyerah 5. Berani membela kebenaran 6. Musyawarah Lembaga perlidungan HAM di Indonesia ditandai dengan munculnya: 1. Komisi nasional Hak Asasi Manusia 2. Kejaksaan Rebuplik Indonesia. 3. Polisi Republik Indonesia



4. Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum 1. Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 2. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. 3. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. 4. Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. 10. Contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain: 1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat. 9.