Soal Pilihan Berganda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERTEMUAN KE 03 - KELAS AB-20.01 1. Jika dilihat dari padan kata bongkar muat, pernyataan mana yang benar : a. Kegiatan muat adalah proses menurunkan barang dari kapal, lalu menyusunnya (menimbun) di dalam gudang di pelabuhan. b. Kegiatan bongkar adalah proses memindahkan barang dari gudang menaikkan lalu menumpuknya di atas kapal. c. Kegiatan muat adalah proses memindahkan barang dari gudang menaikkan lalu menumpuknya di atas kapal. d. Kegiatan muat adalah proses memindahkan barang dari dermaga ke dermaga. 2. Kegiatan bongkar muat dapat dibedakan menjadi : a. Secara langsung yakni pemuatan atau pembongkaran dari truck langsung ke kapal atau pembongkaran dari kapal langsung ke truck cara truck lassing ini memerlukan ijin khusus karena ada komponen atau pembayaran OPP/OPT. b. Secara tidak langsung yakni kegiatan bongkar muat dari kapal ke dermaga perpindahan barang dari dermaga ke gudang transit, kegiatan penyusunan dan penyimpanan barang di gudang transit dan selanjutnya kegiatan delivery kepada penerima barang atau yang mewakili. c. a dan b benar d. a dan b salah 3. Keputusan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2014, Bab 1 Pasal 1, Usaha Bongkar Muat adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan atau ke kapal dipelabuhan yang meliputi kegiatan : a. Stevedoring b. Cargodoring c. Receiving/delivery d. Semua benar 4. Manakah pernyataan dibawah ini yang salah : a. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat dari dermaga tongkang/truk kedalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka dengan menggunakan derek palka atau Derek darat. b. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang atau lapangan penumpukan barang atau sebaliknnya. c. Receiving/Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahakan sampai tersususn di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknnya. d. Tidak ada jawaban



5. Keputusan menteri perhubungan No.KM.88/AL.305/Phb tentang Perusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal telah menetapkan bahwa : a. Perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya diperbolehkan melakukan kegiatan Bongkar Muat barang angkutannya sendiri. b. Perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya diperbolehkan melakukan kegiatan Bongkar Muat barang angkutannya sendiri dengan syarat tertentu. c. Perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Bongkar Muat barang angkutannya sendiri, akan tetapi kegiatan harus di serahkan pada pihak yang lain atau perusahaan lain. d. Perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya diperbolehkan melakukan kegiatan Bongkar Muat barang milik sendiri/angkutannya sendiri dan milik pihak afiliasi nya. 6. Tanggung jawab pelaksanaan pemuatan dan pembongkaran barang angkutan dari dan ke kapal tidak lagi menjadi beban pihak perusahaan pelayaran (pengangkut), melainkan dilimpahkan kepada perusahaan Bongkar Muat Barang (PBM). Dengan demikian batas tanggung jawab PBM dalam menyelenggarakan kegiatannya antara lain meliputi : a. Tercapainya kelancaran dan keselamatan kegiatan bongkar muat barang angkutan, berikut barang dan penerimaan barang angkutan b. Tersedia peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang angkutan yang memadai. c. Terselesaikannya kewajiban PBM terhadap perum pelabuhan dan Terjaminnya kebenaran dari isi laporan muat barang angkutan d. Semua benar 7. Peralatan yang digunakan dalam kegiatan bongkar muat akan ditentukan oleh barang apa yang akan dibongkar dalam kondisi bagaimana barang itu saat akan dibongkar. Ada 3 kategori alat yang digunakan menurut kepentingan yaitu : a. Peralatan bongkar muat Petikemas b. Peralatan bongkar muat General Cargo c. Peralatan Bongkar Muat Muatan Curah d. Semua benar 8. Prosedur Kegiatan Bongkar Muat, dibagi dalam 4 (empat bagian) diantaranya : a. Pengajuan Permohonan Pelayanan Bongkar Muat Barang b. Perencanaan Kegiatan Bongkar Muat Barang c. Kegiatan Operasi Bongkar Muat Barang d. Semua Benar



9. Sebelum kedatangan kapal mengajukan formulir Permohonan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) dan bongkar muat barang kepada pihak divisi Pelayanan kapal oleh perusahaan bongkar muat paling lambat : a. 1 x 24 jam b. 2 x 24 jam c. 3 x 24 jam d. 4 x 24 jam 10. Kendala yang seringkali menyebabkan lamanya proses bongkar muat diantaranya adalah : a. Perizinan barang b. Penumpukan-lalu lintas barang c. Prioritas kapal & jumlah dermaga d. Semua benar