Soal Pre Test PKP IRTP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRE-TEST PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN BAGI IRTP



Nama peserta : .......................................... Nama pemilik : .......................................... I. Petunjuk pengisian: Pilihlah jawaban Benar (B) atau Salah (S) sesuai dengan pernyataan berikut ini(Nilai 40). No 1.



B



Pilihan - S :



Pernyataan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, tang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pen golahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.



2.



B



- S



:



Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan hanya dari kemungkinan cemaran biologis dan kimia yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.



3.



B



- S



:



Cara produksi pangan yang baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak untuk dikonsumsi.



4.



B



- S



:



Industri Rumah Tangga adalah perusahaan pangan yang memilliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan otomatis.



5.



B



- S



:



Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk melabel dan memberikan informasi produk kepada konsumen.



6.



B



- S



:



Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi harga pangan.



7.



B



- S



:



Upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam peralatan dan bangunan yang dapat merusak dan membahayakan disebut sanitasi.



8.



B



- S



:



Setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan disebut label.



9.



B



- S



:



Kontaminasi dari satu bahan pangan olahan ke bahan pangan olahan lainnya melalui kontak langsung atau melalui pekerja, kontak permukaan atau melalui air dan udara disebut limbah.



10 .



B



- S



:



Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.



II. Petunjuk pengisian: Pilihlah jawaban A, B, C, atau D yang menurut Anda benar sesuai dengan pernyataan berikut ini(Nilai 60). N O 1.



PERNYATAAN Undang-undang yang mengaturtentang pangan dan masih berlaku adalah: a. UU no 23 tahun 1992 c. UU no 68 tahun 2002 b. UU no 18 tahun 2012 d. UU no 7 tahun 1996



2.



Peraturan Pemerintah yang mengaturtentanglabel dan iklan pangan adalah: a. PP no 38 tahun 2007 c. PP no 69 tahun 1999 b. PP no 18 tahun 2012 d. PP no 28 tahun 2004



3.



CPPB-IRT mengatur hal-hal berikut ini, kecuali: a. Lingkungan produksi c. Bangunan dan Fasilitas IRT b. Peralatan Produksi d. Papan nama IRTP



4.



Hal-halberikutinimerupakanobjekpemeriksaan IRTP, kecuali: a. Suplai air c. Pencatatan dan dokumentasi b. Peralatan produksi d. papan nama IRTP



5.



Pewarna makanan terlarang yang masih sering ditemui dalam makanan adalah: a. Rhodamin B c. Tartrazin b. Kurkumin d. Karamel



6.



Berikut adalah jenis bahaya untuk bahan pangan, kecuali: a. Bahaya Biologis c. Bahaya Kimia b. Bahaya Radiasi d. Bahaya Fisik



7.



Salah satu yang dinilaipada ruang produksi IRTP,kecuali: a. Konstruksi lantai c. Perilaku karyawan b. Tata letak peralatan d. Tempat penyimpanan produk



8.



Salah satu contoh penilaian terkait Higiene dan Sanitasi, kecuali: a. Pencegahan hama c. Tempat cuci tangan dan toilet b. Kesehatan karyawan d. Kebersihan badan



9.



Berikut ini termasuk ke dalam teknologi proses pengolahan pangan, kecuali: a. Perebusan c. Pengadonan b. Pemanggangan d. Penggorengan



10.



Yang termasuk kontaminan/cemaran kimia alami adalah: a. Singkong beracun c. Arsen b. Logam berat d. Tembaga



11.



Berikut ini adalah keterangan yang harus ada pada label produk, kecuali: a. Nama produk c. Kode produksi b. Aturan minum d. Komposisi



12.



Berikut ini merupakan perilaku karyawan yang buruk saat mengolah pangan, kecuali: a. Memegang anggota badan c. Makan dan minum di ruang produksi



b. Memakai masker



d. Membersihkan lubang hidung



13.



Higiene karyawan mencakup hal-hal berikut ini, kecuali: a. Gaji karyawan c. Kebiasaan karyawan b. Kesehatan karyawan d. Kebersihan karyawan



14.



Berikut ini merupakan kelompok bahan tambahan pangan yang diperbolehkan dalam pangan, kecuali: a. Perisa c. Pewarna c. Pengawet d. Methanyl yellow



15.



Permohonan SPP-IRT dapat dipenuhi jika pangan yang diproduksi berupa: a. Susu dan hasil olahannya c. Keripik singkong b. Minuman beralkohol d. Bakso daging



JUMLAH BENAR I.



X



4



=



II.



X



4



=



TOTAL NILAI



NILAI



=



POST-TEST PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN BAGI IRTP



Nama peserta : .......................................... Nama pemilik : .......................................... II. Petunjuk pengisian: Pilihlah jawaban Benar (B) atau Salah (S) sesuai dengan pernyataan berikut ini(Nilai 40). No 1.



B



Pilihan - S :



Pernyataan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, tang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pen golahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.



2.



B



- S



:



Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan hanya dari kemungkinan cemaran biologis dan kimia yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.



3.



B



- S



:



Cara produksi pangan yang baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak untuk dikonsumsi.



4.



B



- S



:



Industri Rumah Tangga adalah perusahaan pangan yang memilliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan otomatis.



5.



B



- S



:



Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk melabel dan memberikan informasi produk kepada konsumen.



6.



B



- S



:



Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi harga pangan.



7.



B



- S



:



Upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam peralatan dan bangunan yang dapat merusak dan membahayakan disebut sanitasi.



8.



B



- S



:



Setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan disebut label.



9.



B



- S



:



Kontaminasi dari satu bahan pangan olahan ke bahan pangan olahan lainnya melalui kontak langsung atau melalui pekerja, kontak permukaan atau melalui air dan udara disebut limbah.



10 .



B



- S



:



Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.



II. Petunjuk pengisian: Pilihlah jawaban A, B, C, atau D yang menurut Anda benar sesuai dengan pernyataan berikut ini(Nilai 60). N O 1.



PERNYATAAN Undang-undang yang mengaturtentang pangan dan masih berlaku adalah: c. UU no 23 tahun 1992 c. UU no 68 tahun 2002 d. UU no 18 tahun 2012 d. UU no 7 tahun 1996



2.



Peraturan Pemerintah yang mengaturtentanglabel dan iklan pangan adalah: c. PP no 38 tahun 2007 c. PP no 69 tahun 1999 d. PP no 18 tahun 2012 d. PP no 28 tahun 2004



3.



CPPB-IRT mengatur hal-hal berikut ini, kecuali: c. Lingkungan produksi c. Bangunan dan Fasilitas IRT d. Peralatan Produksi d. Papan nama IRTP



4.



Hal-halberikutinimerupakanobjekpemeriksaan IRTP, kecuali: c. Suplai air c. Pencatatan dan dokumentasi d. Peralatan produksi d. papan nama IRTP



5.



Pewarna makanan terlarang yang masih sering ditemui dalam makanan adalah: c. Rhodamin B c. Tartrazin d. Kurkumin d. Karamel



6.



Berikut adalah jenis bahaya untuk bahan pangan, kecuali: c. Bahaya Biologis c. Bahaya Kimia d. Bahaya Radiasi d. Bahaya Fisik



7.



Salah satu yang dinilaipada ruang produksi IRTP,kecuali: c. Konstruksi lantai c. Perilaku karyawan d. Tata letak peralatan d. Tempat penyimpanan produk



8.



Salah satu contoh penilaian terkait Higiene dan Sanitasi, kecuali: c. Pencegahan hama c. Tempat cuci tangan dan toilet d. Kesehatan karyawan d. Kebersihan badan



9.



Berikut ini termasuk ke dalam teknologi proses pengolahan pangan, kecuali: c. Perebusan c. Pengadonan d. Pemanggangan d. Penggorengan



10.



Yang termasuk kontaminan/cemaran kimia alami adalah: d. Singkong beracun c. Arsen e. Logam berat d. Tembaga



11.



Berikut ini adalah keterangan yang harus ada pada label produk, kecuali: c. Nama produk c. Kode produksi d. Aturan minum d. Komposisi



12.



Berikut ini merupakan perilaku karyawan yang buruk saat mengolah pangan, kecuali: c. Memegang anggota badan c. Makan dan minum di ruang produksi d. Memakai masker d. Membersihkan lubang hidung



13.



Higiene karyawan mencakup hal-hal berikut ini, kecuali: c. Gaji karyawan c. Kebiasaan karyawan d. Kesehatan karyawan d. Kebersihan karyawan



14.



Berikut ini merupakan kelompok bahan tambahan pangan yang diperbolehkan dalam pangan, kecuali: b. Perisa c. Pewarna f. Pengawet d. Methanyl yellow



15.



Permohonan SPP-IRT dapat dipenuhi jika pangan yang diproduksi berupa: c. Susu dan hasil olahannya c. Keripik singkong d. Minuman beralkohol d. Bakso daging



JUMLAH BENAR I.



X



4



=



II.



X



4



=



TOTAL NILAI



=



NILAI