Soal Tes Petugas Haji 2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL TES PETUGAS HAJI 2015 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentangpenyelenggaraan haji PSL (7) ...memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada Jamaah haji. Meliputi apa ? 2. Apa yg dimaksud dg Penyelenggaraan haji ? 3. Apa yg dimaksud dg Petugas haji ? 4. Apa kepanjangan dari ; TPHI, TPIHI, TKHI, PPIH Arab Saudi ? 5. Apa kepanjangan KPHI ? 6. Apa yg dimaksud dg MUTTA’AHIDIN dan Naqobah ? 7. Apa itu Istita’ah ? 8. Jelaskan macam2 Thawaf ? 9. Jelaskan pengertian Nafar Awal , dan Nafar Tsani ? 10. Tulis ayat lengkap dg harakat/syakal QS. Ali Imron ayat 97 ?



SOAL TES PETUGAS HAJI 2012 1. 2. 3. 4.



Apa yg Anda ketahui tentang : Kebijakan Pembinaan haji? Apa yg Anda ketahui tentang : Pelayanan Haji ? Apa yg Anda ketahui tentang : Naqobah, Mu’assasah, Majmu’ah ? Apa yg Anda ketahui tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Haji Khusus (Permenag no 22/2011) dan UU no 13 Th 2008 Psl 38 (3) ? 5. Apa yg Anda ketahui tentang : Miqot Zamani, dan Miqot makani ? 6. Apa yg Anda ketahui tentang : istitho’ah, dan bagaimana Istitho’ah Petugas haji itu? 7. Tulis (lengkap dg harakatnya) Do’a saat sa’i, ketika berada diantara dua pilar hijau ? 8. Apa yg Anda ketahui tentang : Sholat Arba’in ? 9. Apa yg Anda ketahui tentang : Mina Jadid, dan hukumnya serta bagaimana pendapat Anda? 10. Apa yg Anda ketahui tentang : Ta’limul Hajj ? Ma’af susunan bahasanya sudah saya rubah sesuai yg saya ingat, tp intinya sama. Smoga niat ikhlas kita menjadi Petugas haji, dikabulkan Allah dg segala kemudahan2....Amiin Arif [email protected]



Rochman



/



1. 2. 3.



4. 5. 6.



7. 8. 9.



MATERI PERSIAPAN TES PETUGAS HAJI Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji, adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji Tujuan Penyelenggaraan Ibadah haji adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji, adalah penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan(berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah atau tidak berpihak dan tidak sewenangwenang dalam penyelenggaraan haji), azas profesionalitas (harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para penyelenggaranya) dan berdasarkan azas akuntabilitas dengan prinsip nilaba(penyelenggaraan harus dilakukan dengan terbuka/transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan secara etik dan hokum dengan prinsip tidak mencari keuntungan). Standar Minimal Pelayanan, adalah seluruh jamaah haji diberangkatkan ketanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dikembalikan lagi ketanah air. Ta’limulhajj, adalahperaturan tentang perhajian yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi sebagai instansi pemerintah yang berwenang mengatur penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Istithaah dan macamnya, istithaah adalah mampu melaksanakan ibadah haji, ditinjau dari jasmani (tidak sulit melakukan ibadah, tidak lumpuh, tidak sakit yang lama sembuh),rohani (memahami manasik haji, berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah dengan perjalanan jauh),Ekonomi (mampu membayar BPIH, memiliki biaya hidup keluarga yang ditinggalkan/bagi petugas istithaah ekonominya adalah memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan haji dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama laksanakan tugas), Keamanan ( aman dalam perjalanan dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan) Kebijakan Pelayanan Haji, adalah jamaah haji mendapatkan manasik haji, diberangkatkan ke tanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Pembinaan Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan bimbingan bagi jamaah haji, petugas haji, PIHK, PPIU dan lembaga atau ormas yang terkait dengan haji dan umrah. Pembinaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik dilakukan secara perorangan ataupun dengan membentuk kelompok bimbingan.



10. Pembimbing ibadah haji adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji dan atau yang telah mengikuti orientasi pembimbing haji yang diselenggarakan oleh Dirjen Penyelenggara haji dan umrah dan ditugaskan untuk membimbing jamaah. 11. Bimbingan haji oleh pemerintah, ditingkat KUA Kecamatan 7 kali dalam bentuk bimbingan kelompok dan ditingkat Kabupaten 3 kali dalam bentuk bimbingan missal. 12. Ketua regu adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 10 jamaah. Ketua Rombongan adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 4 regu dan ditetapkan dengan surat keputusan oleh Kakanwil Kemenag atas rekomendari Kakankemenag Kabupaten. 13. KBIH adalah lembaga sosial keagamaan yang mendapat ijin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jamaah haji. Tugasnya melaksanakan bimbingan haji bukan sebagai penyelenggara haji. Fungsinya sebagai mitra pemerintah. 14. Tujuan pembinaan jemaah haji adalah mewujudkanjemaah haji yang mandiri yaitu jamaah yang dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah hajinya secara mandiri tanpa ketergantungan kepada perorangan maupun kelompok, setelah mendapatkan bimbingan paket kecamatan dan kabupaten dan atau KBIH. 15. Petugas Haji Indonesia adalah petugas yang diangkat oleh Menteri Agama yang bertanggung-jawab melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada jamaah haji baik sebagai petugas yang menyertai jamaah (Petugas kloter) yaitu (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD) atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yaitu (Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi) 16. Petugas Haji meliputi TPHI adalah petugas yang menyertai jamaah dalam bidang administrasi dan manajerial sebagai ketua kloter. Sedangkan TPIHI dalam bidang bimbingan ibadah haji. TKHI dalam bidang pelayanan kesehatan baik dokter atau perawat. PPIH adalah Panitia Penyelenggara Haji yang bertanggung-jawab dalam memberikan pelayanan perhajian di Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi. 17. Pelatihan Petugas Haji, dilaksanakan di Embarkasi bagi petugas kolter dan di pusat Jakarta bagi PPIH Arab Saudi (non kloter). 18. Lama masa tugas, 41 hari untuk petugas kloter, 76 hari untuk PPIH Arab Saudi Daker Jeddah dan Madinah, 66 hari untuk Daker Makkah. Di Embarkasi lama operasional penerbagan adalah 30 hari pemberangkatan dan 30 hari pemulangan melalui 13 embarkasi. 19. Biaya Petugas Haji dianggarkan dari biaya dana APBN.



INFORMASI WAWASAN PENYELENGGARAAN HAJI DI TANAH SUCI 1. Wizarat al-Hajji, adalah Kementerian haji yaitu lembaga resmi Negara yang bertanggung-jawab dalam bidang perhajian. 2. Muassasah, instansi swasta non pemerintah yang melayani jamaah haji. Muassasah Thawwafah bi al-Makkah (penyedia akomodasi jamaah selama di Makkah), Muassasah Adilla bi al-Madinah (layanan akomodasi jamaah selama di Madinah) 3. Naqabah, merupakan asosiasi yang mengawasi perusahaan resmi angkutan jamaah haji, Naqabah adalah asosiasi transportasi haji yang bertanggung-jawab atas peningkatan pelayanan angkutan jamaah haji dan para peziaraha masjid Nabawi. 4. Majmu’ah, adalah petugas yang berada di madinah yang melayani atau memberikan pelayanan kepada jamaah haji saat berada di madinah. (Majmu’ah adalah badan/asosiasi yang bertugas menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jamaah haji selama di Madinah) ISTILAH DALAM IBADAH HAJI 1. Baitullah, adalah bangunan Ka’bah yang disebut juga sebagai Baitullah atau rumah Allah. 2. Babus Salam, Nama salah satu pintu masuk ke Masjidil Haram. 3. Bier Ali, Merupakan tempat Miqat (mulai memakai ihram). Terletak sekitar 12 kilometer dari kota Madinah. 4. Binatang Hadyu, Binatang ternak yang disenbelih untuk Dam dan untuk kurban saat hari raya Idul Adha. 5. Dam, Denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan saat menunaikan Ibadah Haji atau Umrah 6. Fidyah, Denda yang dikenakan pada umat Muslim yang melakukan pelanggaraan saat ibadah. Dengan cara : Berpuasa, Memberi makan fakir miskin atau Menyembelih binatang kurban 7. Green Dome, Merupakan Kubah Hijau yang terletak di area Masjid Nabawi. Di bawah Kubah Hijau ini terletak makam Nabi SAW. 8. Gua Hira, Gua tempat Nabi Muhammad s.a.w menerima wahyu pertama (Surat Al-Alaq, ayat 1-5). Gua ini terletak di Bukit/Jabal Nur.Sekitar 5 km di utara kota Mekah. 9. Haji Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul. 10. Haji Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul. 11. Haji Tamattu, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.



12. Niat Haji, adalah dengan mengucapkanLabbaikallahumma hajjan atau Nawaitul-hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala. 13. Hijir Ismail, Salah satu bagian dari Ka’bah. Hijir Ismail ini berbentuk setengah lingkaran, merupakan makam Nabi Ismail AS. dan juga Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail AS). 14. Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul. 15. Ihram, Ihram ialah berniat untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umroh, dengan mengucapkan lafazh niat (tidak hanya dalam hati) 16. Idh-thiba’ adalah sunah dalam mengenakan pakaian ihram saat thawaf dengan membuka ihramnya dibagian bahu sebelah kanan saja dan menyelempangkan kain ihramnya dibahu kiri. 17. Raml adalah lari-lari kecil saat sa’ diantara dua pilar hijau bagi lakilaki yang mampu melaksanakannya. 18. Jumrah, jama’nya Jamarat yaitu tempat pelemparan, yang yang didirikan untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT. 19. Kiswah, Penutup Ka’bah. Pada Kiswah dihiasi tulisan ayat suci Al Qu’an yang disulam. 20. Lafazh Niat Haji, Labbaik Allahumma Hajjan. Lafazh Niat Umrah, Labaik Allahumma Umratan 21. Tabdilun-niyah (merubah niat), yaitu bagi jamaah yang haji tamattu’ (dalam ihram umrah) bila tidak selesai umrahnya sebelum wukuf karena udzur syar’I maka diperbolehkan berubah niat dari umrah menjadi haji. 22. Mabit, Bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan melontar jumroh. Mabit dilakukan di Muzdalifah dan Mina. 23. Miqat, Miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram. Miqat Makani, Miqat berdasarkan peta atau batas geografis. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah (penduduk Syam), Qarnul Manazil(penduduk Najad), Yalamlam (penduduk Yaman) dan Zatu Irqin(penduduk Iraq). 24. Miqat Makani adalah ketentuan tempat bagi seseorang yang hendak mengawali melaksanakan haji atau umrah dalam memulai niat haji atau umrah 25. Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji.



26. Multazam, adalah dinding yang terletak diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Merupakan tempat yang sanqat dianjurkan untuk berdoa (Insya Allah do’a yang diminta akan dikabulkan oleh Allah SWT) 27. Waktu wykuf di Arafah, adalah mulai tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. 28. Nafar Awal, Disebut Nafar Awal, jika jama’ah meninggalkan Mina pada tgl 12 Zulhijah. Disebuat Nafar Awal krn jamaah lebih dulu meninggalkan Mina,utk kembali ke Mekah dan hanya melontar jumroh 3 hari.Total kerikil yang dilontar jamaah Nafal Awal adalah 49 butir. Nafar Tsani, Disebut Nafar Tsani atau Nafar Akhir jika jamaah melontar jumroh selama 4 hari (tgl : 10,11,12 dan 13 Zulhijah).Sehingga jumlah batu yang dilontar 70 kerikil.Jamaah baru meninggalkan Mina tgl 13 Zulhijah. 29. Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul. 30. Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. 31. Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan manasik. 32. Wajib Haji, ada 6 yaitu Ihram haji dari miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah, Menghindari yang dilarang saat ihram dan Thawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah. 33. Sa’i. Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dengan total 7 kali. 34. Sunat Haji, Merupakan Sunat (tidak wajib) pada Ibadah Haji. Sunat Umrah, Merupakan sunat (tidak wajib) pada Ibadah Umrah. 35. Tahallul, adalah mencukur seluruh rambut atau memotong sedikit rambut. Dengan tahalul berarti sudah bebas dari larangan-larangan saat ihram ibadah Haji atau Umroh. 36. Talang Emas, Merupakan Talang Emas (Mizhab) yang terdapat pada Ka’bah. Posisi Talang Emas ini terletak di atas Hijir Ismail. 37. Talbiyah, Bacaan Talbiyah : Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa Syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika lak. 38. Raudhah adalah suatu tempat didalam masjid Nabawi(letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih) yang letaknya berada diantara rumah A’isyah (sekarang makam Nabi SAW)sampai mimbar. Rasul bersabda : antara rumahku dengan mimbarku adalah raudhah taman diantara tamantaman surga. 39. Rukun Ka’bah, dari Hajar aswad yaitu rukun hajar aswad, rukun ‘Iraqi, rukun Syami kemudian rukun Yamani.



40. Doa antara pilar hijau yaitu rabbigh-fir warham wa’fu wa takarram wataja-waz ‘amma ta’lam innaka ta’lamu ma-laa na’lam innaka antallahul a’azzul-akram ya Allah ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang engkau ketahui dari dosa kami, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui apa-apa yang kami tidak mengetahuinya, sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Tinggi dan Maha Mulia. 41. Hukum mabit di Mina, Iman Maliki, imam hambali dan imam Syafi’I berpendapat bahwa mabit dimina hukumnya wajib. 42. Tempat mabit di Mina adalah seluruh wilayah Mina termasuk haratullisan dan daerah yang termasuk dalam batas perluasan hukum mabit (Mina Jadid)Fatwa ulama Muhammad bin Shalih al ‘Atsimin dan Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz 43. Hukum Shalat Arbain dan Pelaksanaannya, Selama di Madinah jamaah haji melaksanakan shalat arbain yaitu 40 waktu shalat, hadits riwayat Ahmad dan Thabrani dari shahabat Anas bin Malik mengenai shalat arbain sanadnya shahih : “Barang sipa shalat di masjid ku 40 shalat tanpa terputus maka dia ditetapkan terbebas dari neraka dari adzab dan dari sifat kemunafikan”. Maksud hadits ini sebagai Targhib dorongan untuk memperbanyak ibadah di masjid Nabawi. PERINTAH HAJI DAN UMRAH DALAM AL-QUR’AN Allah SWT berfirman : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran ayat 97). Perintah untuk melaksanakan ibadah haji, bagi yang mampu terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97tersebut. Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS. Al Baqarah ayat 125) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari



kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al Baqarah ayat 126) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah ayat 127) Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempattempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah ayat 128) (Sumber