Soal Ujian BKI Academy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal ujian



: ISM Code & MARPOL



Tanggal



: 10 Agustus 2018



Lokasi



: Graha BKI Academy Jakarta



Instruktur



: Aditya T P.,M,Sc



ISM CODE 1. Berdasarkan pemahaman anda selama mengikuti training, jelaskan secara singkat definisi ISM Code dilihat dari konten elemen-elemen yang terkandung didalamnya. (Petunjuk : peserta ujian diharapkan menjelaskan fungsi ISM Code terhadap system manajemen perusahaan dilihat dari elemen-elemen yang terkandung pada ISM Code)



2. Berdasarkan elemen 5, yaitu tanggung jawab Nahkoda, jelaskan menurut pendapat anda, kewenangan Nahkoda diatas kapal (dilihat dari struktur organisasi diatas kapal dan kaitannya terhadap struktur organisasi kapal dan darat (Petunjuk : peserta ujian diharapkan menjelaskan kewenangan penuh nahkoda apabila terjadi suatu “kejadian” di atas kapal cuaca buruk dan kainnya dengan kerja target waktu perusahaan dalam melakukan pengiriman barang serta missal terjadinya penemuan korban kecelakaan di tengah laut)



MARPOL 1. Berdasarkan pemahaman terhadap materi training MARPOL, jelaskan secara singkat apaapa saja yang di atur didalam Konvensi MARPOL dan secara umum menjelaskan pentingnya konvensi tersebut? (Petunjuk : peserta ujian diharapkan menjelaskan isi Konvensi MARPOL dilihat dari apa-apa saja yang diatur dalam MARPOL)



2. Pilih satu Annex dalam Konvensi MARPOL, dijelaskan lebih mendetail terkait apa-apa saja yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan pemenuhan terhadap annex tersebut beserta nama sertifikasi yang diterbitkan dan dokumen-dokumen yang harus tersedia (Petunjuk : peserta ujian mengetahui secara detail salah satu annex Konvensi MARPOL terutama terhadap sertifikasi yang diterbitkan dan dokumen yang harus tersedia)



Jawaban ISM CODE 1.



ISM Code merupakan produk dari IMO (International Maritime Organization) yang akhirnya diadopsi oleh SOLAS pada tahun 1994 (Safety of Life at Sea). ISM Code merupakan standard Sistem Manajemen Keselamatan untuk pengoperasian kapal secara aman dan untuk pencegahan pencemaran di laut. Intinya ISM ini bertujuan untuk menjamin keselamatan di laut, mencegah kecelakaan atau kematian, dan juga mencegah kerusakan pada lingkungan dan kapal. Penerapan ISM Code merupakan suatu usaha untuk menekan sekecil mungkinterjadinya kecelakaan di atas kapal yg dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa, kapal, harta benda dan pencemaran lingkungan.keberhasilan usaha ini tergantung pula dengan personil personil yang terkait dgn ISM.bagaimana pengimplemantasian ISM bagi pemerintah,perusahaan,nahkoda & ABK,Negara yang dituju a. keuntungan pemberlakuan ISM bagi perusahaan    



meningkatkan kesadran akan keselamatan dan ketrampilan personil management keselamatan. pembentukan budaya keselamatan yg mendorong peningktan secara terus menerus dlm keselamatan yg mendorong peningkatan secra terus menerus dlm keselamatan dan perlindungan lingkungan kepercayaan klien yg lebih besar. meningkatan ketahanan mental perusahaan



b. keuntungan memberlakuakan ISM bagi pelaut ( terutama nahkoda )    



meningkatkan kesadaran nahkoda,& ABK terhadap keselamatan kapal & lingkungan sekitar. menambah kepercayaan perusahaan thd nahkoda dan ABK. menjadikan kapal sebagai tempat bekerja yg aman bagi pelaut mengurangi angka kecelakaan dan pencemaran lingkungan.



Apa saja Elemen dalam ISM Code 1. Umum : Pengenalan secara umum terhadap definisi, sasaran dan penerapan ISM Code 2. Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan : Perusahaan harus mendokumentasikan (secara tertulis) KEBIJAKAN tentang keselamatan dan pencegahan pencemaran, dan memastikan bahwa setiap personil di perusahaannya mengetahui tentang hal tersebut dan menjalankan/ mematuhinya. Umumnya ada 2 kebijakan:  



Kebijakan manajemen keselamatan Kebijakan larangan menggunakan narkotik & minuman beralkohol



3. Tanggung Jawab dan Wewenang Perusahaan :Perusahaan harus mempunyai personil (di kantor maupun di kapal) dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dengan tanggung jawab dan wewenang yang telah didefinisikan secara jelas ("siapa" bertanggung jawab terhadap "apa")  



Ada struktur organisasi Ada job description untuk semua personil yang terlibat



4. Petugas yang Ditunjuk (DPA-Designated Person Ashore) Perusahaan harus menunjuk personil di kantor yang bertanggung jawab untuk memonitor semua hal yang berkaitan dengan keselamatan kapal. Hal-hal yang terkait:   



Kontrol dokumen Monitor pelatihan di kapal Prosedur



5. Tanggung Jawab dan Wewenang Nakhoda : Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem yang telah ditetapkan berjalan di kapal ybs., membantu awak kapal dalam menjalankan sistem tersebut dan memberikan instruksi/ panduan bagi mereka jika diperlukan. Nakhoda adalah jabatan tertinggi di kapal yang mempunyai kewenangan yang lebih (overriding authority) dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan pencemaran, dan meminta bantuan perusahaan sesuai keperluan. 6. Sumber Daya dan Tenaga Kerja Perusahaan harus mempekerjakan personil yang tepat sesuai jabatan yang dibutuhkan di kantor dan di kapal, dan memastikan bahwa semua personil tersebut :   



Mengetahui tanggung jawab dan wewenangnya. Menerima instruksi/ panduan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sudah dilatih (ditraining) sesuai kebutuhannya dan jika diperlukan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.



7. Pengembangan Rencana Pengoperasian Kapal "Rencanakan hal yang Anda Lakukan dan Lakukan hal yang Anda Rencanakan" Kita membutuhkan rencana untuk melakukan pekerjaan di kapal dan Kita harus menjalankan apa yang telah Kita rencanakan tersebut. Halhal terkait:  



Sertifikat kapal Rencana pengoperasian kapal (rencana lintasan, koreksi peta, dll)



8. Kesiapan Menghadapi Keadaan Darurat Perusahaan harus mempersiapkan cara untuk menghadapi keadaan darurat (keadaan yang tidak diharapkan), yang dapat terjadi sewaktuwaktu. Perusahaan harus mengembangkan rencana untuk merespons/ menghadapi keadaan darurat di kapal dan melatih semua personil terkait. Hal-hal terkait:



   



Prosedur keadaan darurat Emergency plan Monitor dan perawatan alat-alat keselamatan Monitor latihan keselamatan



9. Pelaporan dan Analisa Ketidaksesuaian, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya: Tidak ada seorangpun yang sempurna. Hal baik tentang sistem ini adalah memberikan jalan bagi Kita untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem tersebut. Ketika Kita menemukan bahwa ada suatu hal yang salah (termasuk adanya kecelakaan dan keadaan berbahaya), Kita harus melaporkan-nya. Hal tersebut harus dianalisa dan sistem secara keseluruhan akan dapat ditingkatkan. Hal-hal terkait:  



·Laporan kerusakan/ berita acara kerusakan Permintaan perbaikan



10. Pemeliharaan Kapal dan Perlengkapannya: Kapal dan seluruh peralatannya harus dipelihara agar selalu dalam kondisi yang baik. KIta harus selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Selalu memelihara dan secara periodik melakukan pemeriksaan terhadap bagian dari peralatan tersebut sangat penting untuk keselamatan. Dan simpanlah record/ data hasil pemeliharaan tersebut. Hal-hal terkait:    11.



Perawatan dan hubungan dengan class Perawatan terencana Kondidi fisik kapal



Dokumentasi: Sistem kerja (Sistem Manajemen Keselamatan) harus selalu didokumentasikan secara tertulis dan dikontrol pendistribusiannya. Dokumen penting harus tersedia di kantor dan di kapal. Kita juga harus mengontrol semua kertas kerja yang berhubungan dengan sistem tersebut.



12. Verifikasi, Tinjauan dan Evaluasi Perusahaan : Perusahaan harus mempunyai metode internal sendiri untuk memastikan bahwa sistem yang ada bekerja seperti yang diharapkan dan selalu ditingkatkan/ dikembangkan. 13. Sertifikasi dan Verifikasi : Flag Administration atau organisasi yang ditunjuk oleh Flag Administration adalah yang berhak mengeluarkan Sertifikat dan menunjuk Auditor Jika hasil audit tersebut diterima maka Flag Administration atau organisasi yang ditunjuk oleh Flag Administration akan mengeluarkan sertifikat kesesuaian, yang dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :  



DOC (Document of Compliance), untuk kantor. SMC (Safety Management Certificate), untuk setiap kapal yang dioperasikan.



Masing-masing sertifikat berlaku untuk 5 tahun dan Pengesahan ulang/ endorsement dilakukan:



 



Tiap tahun untuk DOC dan Antara tahun ke 2 dan ke 3 untuk SMC



Dimana DOC dan SMC tersebut:  



DOC asli ditempatkan di kantor, kapal mendapatkan copy SMC asli berada di atas kapal, kantor mendapat copynya



14. Verifikasi : Ada beberapa jenis Verifikasi/ Audit      



Verification for issuing Interim DOC/ SMC (Preaudit) Initial Verification (verifikasi awal) Annual Verification (verifikasi tahunan) Intermediate Verification (verifikasi antara) Renewal Verification (verifikasi pembaharuan) Additional Verification (verifikasi tambahan)



15. Format Sertifikat  



Jika sertifikat tidak dalam Bahasa Inggris atau Perancis maka harus ada terjemahan dalam salah satu dari dua bahasa tersebut Untuk sertifikat sementara harus dicantumkan masa berlaku yang dibatasi



16. Verifikasi Pemerintah di negara bendera (Flag administration) atau suatu badan/organisasi yang diakui olehnya (RO), akan mengirimkan auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem manajemen keselamatan dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya. Setelah ia memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah negara bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk kantor dan Safety Management Certificate untuk setiap kapalnya



2.



Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Tugas dan Tanggung jawab UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut: “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan Membuat kapalnya layak laut (seaworthy) Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku



Dalam keadaan cuaca buruk dalam perjalanan kapal Nahkoda bertanggung jawab dalam kondisi jarak pandang terbatas, kondisi membahayakan kesalamatan kapal. Bertanggung jawab atas kapal bahkan pada waktu pandu berada di atas kapal, dimana pemanduan adalah suatu kewajiban. Harus dimengerti dengan jelas oleh Perwira Jaga pada waktu Nakhoda akan mengambil alih pengendalian atas kapal. Harus menerbitkan instruksi harian kepada Perwira Jaga dengan Format OPS-27 pada waktu kapal sedang berlayar dan berlabuh. Harus menunjuk perwira deck untuk melakukan tugas jaga sesuai dengan kelengkapan awak kapal dan pengalaman perwira deck untuk diberi tugas khusus pada waktu kapal memasuki atau meninggalkan pelabuhan



Jawaban MARPOL A. ISI PERATURAN MARPOL



Peraturan mengenai pencegahan berbagai jenis sumber bahan pencemaran lingkungan maritim yang datangnya dari kapal dan bangunan lepas pantai diatur dalam MARPOL Convention 73/78 Consolidated Edition 1997 yang memuat peraturan : 1. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973.: Mengatur kewajiban dan tanggung jawab Negara-negara anggota yang sudah meratifikasi konvensi tersebut guna mencegah pencemaran dan buangan barang-barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal. Konvensi-konvensi IMO yang sudah diratifikasi oleh Negara anggotanya seperti Indonesia, memasukkan isi konvensi-konvensi tersebut menjadi bagian dari peraturan dan perundang-undangan Nasional. 2. Protocol of 1978 : Merupakan peraturan tambahan “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP)” bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama kapal tanker dengan melakukan modifikasi dan petunjuk tambahan untuk melaksanakan secepat mungkin peraturan pencegahan pencemaran yang dimuat di dalam Annex konvensi. Karena itu peraturan dalam MARPOL Convention 1973 dan Protocol 1978 harus dibaca dan diinterprestasikan sebagai satu kesatuan peraturan. Protocol of 1978, juga memuat peraturan mengenai : a. Protocol I: Kewajiban untuk melaporkan kecelakaan yang melibatkan barang beracun dan berbahaya. Peraturan mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I. Sesuai Article II MARPOL 73/78 Article III “Contents of report” laporan tersebut harus memuat keterangan : Mengenai identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran. Waktu, tempat dan jenis kejadian Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan Nahkoda atau perorangan yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan jiwa manusia sesuai petunjuk dalam Protocol dimaksud. b. Protocol II mengenai Arbitrasi : Berdasarkan Article 10 ”setlement of dispute”. Dalam Protocol II diberikan petunjuk menyelesaikan perselisihan antara dua atau lebih Negara anggota mengenai interprestasi atau pelaksanaan isi konvensi. Apabila perundingan antara pihak-pihak yang berselisih tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut, salah satu dari mereka dapat mengajukan masalah tersebut ke Arbitrasi dan diselesaikan berdasarkan petunjuk dalam Protocol II konvensi.



Selanjutnya peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh berbagai jenis bahan pencemar dari kapal dibahas dalam Annex I s/d VI MARPOL 73/78, berdasarkan jenis masing-masing bahan pencemar sebagai berikut : 1. Annex I Pencemaran oleh minyak Mulai 2. Annex II Pencemaran oleh Cairan Beracun (Nuxious Substances) dalam bentuk Curah 3. Annex III Pencemaran oleh barang Berbahaya (Hamful Sub-Stances) dalam bentuk Terbungkus 4. Annex IV Pencemaran dari kotor Manusia /hewan (Sewage) 5. Annex V Pencemaran Sampah 6. Annex VI Pencemaran udara B. ANNEX IV Pencegahan Pencemaran dari Kapal oleh Kotoran : Kotoran dan sampah adalah berbagai jenis limbah hasil pemakaian manusia dan hewan yang sering kita temui disekitar kita.mungkin ada yang beranggapan bahwa kotoran dan sampah itu sama saja.sama bentuk dan sifatnya,atau beranggapan bahwa kotoran itu dihasilkan oleh sampah,dan sampah adalah kotoran.pernyataan tersebut tidak salah karena keduanya memang tidak bisa dipisahkan.kalau ada sampah pasti kotor.kalau kotor ,pasti ada sampah. Didunia perkapalan,terdapat aturan-aturan tertentu untuk pencegahan pencemaran yang disebabkan oleh kotoran dan sampah,yang telah diatur sedemikian rupa agar limbah-limbah ini tidak mengotori atau memberi dampak yang tidak baik bagi lingkungan laut akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh kotoran dan sampah ini.dalam penjelasan ini,kita akan membedakan apa yang dimaksud dengan kotoran dan sampah serta bagaimana aturan penangganan atau pembuangannya kedalam laut pada saat kapal sedang dalam pelayaran. KOTORAN (SEWAGE) Kotoran adalah segala jenis limbah yang berasal dari air limbah toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas.pada saat kapal sedang melaju/berlayar,kotoran-kotoran ini ditampung dalam sebuah tangki penampungan yang berada diatas kapal.bila kapal berada dipelabuhan,kotoran dalam tangki penampungan ini dibuang ke “receiption facility” atau fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan. Persyaratan membuang kotoran kelaut menurut Annex IV MARPOL 73/38: 1. Kapal membuang kotoran yang telah dihancurkan dan bebas bakteri dengan menggunakan suatu “system sewage treatment plan “yang diakui oleh administrasi pemerintah,pada jarak > 4 mil dari daratan terdekat 2. Kotoran yang belum dibebas bakteri/bebas hama dibuang pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.



3. Kotoran yang telah ditampung dalam suatu tangki,tidak boleh dibuang secara serentak,tetapi dengan aliran kapal yang sedang melaju pada kecepatan tidak lebih dari 4 knot. 4. Selama dipelabuhan,dibuang ke receiption facility



Ukuran Kapal-kapal yang diberlakukan dalam Annex IV ini yaitu:    



Kapal baru, > 400 GT Kapal baru, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang Kapal lama, > 400 GT : 5 tahun setelah diberlakukan Annex ini Kapal lama, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang,5 tahun setelah tanggal diberlakukan Annex ini yang terlibat dalam pelayaran internasional.



Sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal yang mengangkut kotoran adalah:”International Sewage Pollution Prevention Certificate” disingkat ISPPC. Catatan : Receiption Facility adalah fasilitas penampungan didarat yang tidak hanya digunakan untuk menampung kotoran,tetapi digunakan juga untuk menampung sisa-sisa minyak,zat cairan beracun,dan sampah yang berasal dari kapal.negara peserta konvensi MARPOL 73/78 diwajibkan untuk menyiapkan dan memelihara fasilitas penampungan yang cukup didarat. SAMPAH (GARBAGE) Yang dimaksud dengan Sampah adalah semua jenis sisa makanan,limbah domestik dan operasional,semua jenis bahan-bahan buangan dari kapal yang tidak digunakan atau bahan-bahan buangan rumah tangga.contoh jenis sampah dikapal yaitu kertas,plastik,metal,dll Berbeda dengan kotoran,penanganan sampah mempunyai sebuah aturan khusus yaitu adanya Garbage Management Plan dan Garbage Record Book(buku catatan sampah) yang berfungsi sebagai rekaman/catatan dalam setiap pembuangan/pembakaran sampah.Buku ini diisi dalam bahasa Inggris oleh perwira yang bertugas,dan tiap halamannya di tanda tangani oleh Nakhoda.isi dari Garbage management Plant adalah: · · · · · ·



Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam Garbage Record Book Posisi kapal Waktu pelaksanaan volume sampah jenis sampah Dalam hal pembuangan karena kecelakaan,harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan



Semua kapal yang berukuran > 400 GT dan membawa 15 orang harus membawa Garbage Management Plan dan Garbage Record Book. Persyaratan pembuangan sampah sesuai Annex V MARPOL 73/78: a. Pada jarak 3 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sampah sisa-sisa makanan apabila telah dihancurkan dan dapat melewati saringan 26mm b. Pada jarak 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sisa-sisa makanan pada jarak 500m dari platform ,dengan syarat telah dihancurkan c. Pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang kertas,kain gosok/majun,metal,botol,dan sisa makanan. d. Pada jarak lebih dari 25 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang dunnage,bahan-bahan tali dan packing yang terapung. Yang tidak boleh dibuang kelaut adalah:semua jenis plastik  Tali plastik  Jaring plastik  Kantong plastik Sisa pembakaran plastik dari incinerator Sertifikat yang harus dimiliki jika kapal mengangkut sampah adalah :”International Air Pollution Prevention Certificate” disingkat IAPPC Catatan : Selain digunakan untuk membakar kertas,Incinerator juga berfungsi untuk membakar minyak kotor yang berasal dari hasil pemisahan minyak dan air pada OWS(Oily Water Separator),membakar majun bekas,serbuk kayu,dan membakar minyak pelumas bekas.