Soal Ujian Gel 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Yang termasuk dalam pelaksanaan manajemen pengawasan adalah, kecuali: a. Perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan; b. Perumusan perencanaan pengawasan tahunan; c. Pelaksanaan kegiatan review laporan kinerja; d. Perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerintah;



2. Salah satu sasaran pengawasan umum bidang pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah: a. Peralihan aset dan dokumen dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi; b. Penyelesaian peralihan aset dan dokumen dari daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota; c. Pembagian urusan sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan d. Kesesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.



3. Sasaran pengawasan umum bidang kelembagaan daerah, difokuskan pada: a. Pengangkatan CPNS sesuai dengan kualifikasi formasi yang ditetapkan; b. Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya; c. Pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Daerah; d. Penyusunan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.



4. Pengawasan umum bidang kepegawaian pada perangkat daerah, sasaran difokuskan pada: a. Pelaksanaan pemenuhan tunjangan kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; b. Pelaksanaan kebijakan penetapan formasi jabatan fungsional binaan pengawas pemerintahan; c. Pelaksanaan pelanggaran disiplin tingkat berat bagi ASN; d. Pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi pegawai negeri sipil paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.



5. Sasaran pengawasan umum bidang keuangan daerah, difokuskan pada: a. b. c. d.



Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan



penganggaran daerah dalam APBD; penetapan target dan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; penyusunan APBD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan; perencanaan dan penganggaran bantuan sosial;



6. Sasaran pengawasan umum bidang pembangunan daerah, difokuskan pada: a. Kebijakan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah; b. Konsistensi dan capaian indikator perencanaan pembangunan daerah; c. Pelaksanaan kebijakan satu pintu (one gate policy) dalam pelaksanaan urusan pemerintahan; d. Pelaksanaan RPJMD dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.



7. Sasaran pengawasan umum bidang pelayanan publik di daerah, difokuskan pada: a. Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. Kepatuhan Perangkat Daerah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.; c. Kepatuhan terhadap kebijakan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan; d. Kepatuhan terhadap kebijakan mengenai standar pelayanan.



8. Sasaran pengawasan umum bidang kerja sama daerah, difokuskan pada: a. b. c. d.



Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan



dan dan dan dan



pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan



kerja kerja kerja kerja



sama sama sama sama



antar daerah dan daerah lain; antara daerah dengan konsultan; antara daerah dengan Pemerintah Pusat; antara Pemerintah dengan DPRD.



9. Sasaran pengawasan umum bidang kebijakan daerah, difokuskan pada: a. Kepatuhan terhadap kebijakan peraturan Kepala Daerah; b. Kepatuhan terhadap kebijakan peraturan daerah; c. Capaian program pembentukan peraturan daerah; d. Capaian kinerja Perangkat Daerah terhadap pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangannya.



10. Sasaran pengawasan teknis capaian standar pelayanan minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan, difokuskan pada: a. b. c. d.



Peningkatan gizi bagi anak usia dini; Pemberantasan penyakit menular; Penurunan stunting; Peningkatan asupan gizi bagi anak sekolah Dasar.



11. Sasaran pengawasan teknis capaian SPM urusan pemerintahan bidang sosial, difokuskan pada: a. b. c. d.



Bantuan sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; Bantuan sosial dasar anak terlantar di dalam panti; Bantuan sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; Rehabilitasi sosial dasar gelandangan pengemis di dalam panti.



12. Sasaran pengawasan teknis capaian norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, difokuskan pada: a. b. c. d.



Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan keluarga berencana; Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan keluarga sejahtera; Implementasi kebijakan pengendalian penduduk dalam perencanaan pembangunan; Pengembangan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan keluarga berencana.



13. Sasaran pengawasan teknis capaian SPM urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, difokuskan pada: a. Pemenuhan standar pendidikan anak usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun untuk mendapatkan pelayanan dasar pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; b. Pemenuhan standar jumlah dan kualitas barang/jasa perlengkapan dasar peserta didik pada pendidikan sekolah dasar dan PAUD; c. Pemenuhan standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan sekolah Dasar dan PAUD;



d. Pemenuhan standar dan kualitas sarana dan prasarana sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.



14. Sasaran pengawasan teknis capaian SPM urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, difokuskan pada: a. b. c. d.



Pelayanan pelindungan masyarakat; Penguatan standar operasional dan prosedur (SOP); Penanganan pedagang kaki lima; Penegakan Peraturan Daerah.



15. Yang tidak termasuk kegiatan kinerja rutin pengawasan pada daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah: a. b. c. d.



Reviu Reviu Reviu Reviu



pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah; rencana pembangunan jangka menengah daerah; rencana laporan kinerja; rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah.



16. Yang tidak termasuk kegiatan pengawasan prioritas nasional adalah: a. Operasionalisasi sapu bersih pungutan liar; b. Penyelenggaraan koordinasi tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah; c. Bantuan operasional sekolah; d. Bantuan sosial dan hibah.



17. Yang tidak termasuk dalam asistensi pembangunan reformasi birokrasi sub area penguatan pengawasan adalah: a. b. c. d.



Sistem pengendalian intern pemerintah; Pengaduan masyarakat; Kapabilitas APIP; Penilaian internal zona integritas;



18. Tugas utama Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah melakukan pengawasan terkait: a. b. c. d.



Pelaksanaan teknis urusan pemerintahan daerah; Pengelolaan keuangan; Pengelolaan disiplin Kepala Daerah dan kepegawaian; Pelaksanaan urusan absolut pemerintahan di daerah.



19. Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal diatur dalam: a. b. c. d.



Standar Standar Standar Standar



Pelayanan Dasar; Operasional dan Prosedur; Pelayanan Minimal; Teknis.



20. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar adalah: a. b. c. d.



Standar Standar Standar Standar



Pelayanan Dasar; Operasional dan Prosedur; Pelayanan Minimal; Teknis.



21. Penerapan standar pelayanan minimal, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; b. Penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, pengumpulan data dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; c. Pengumpulan data, pengolahan data dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; d. Pengumpulan data, analisis kebutuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.



22. Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM harus: a. b. c. d.



100 100 100 100



persen persen persen persen



dari dari dari dari



target target target target



dan dan dan dan



indikator indikator indikator indikator



penerima penerima penerima penerima



layanan layanan layanan layanan



setiap setiap setiap setiap



tahun; triwulan; semester; bulan.



23. PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada: a. Kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Provinsi dan Kabupaten/Kota; d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.



24. Tugas Jabatan Fungsional PPUPD yaitu: a. Melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan; b. Melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan; c. Melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan; d. Melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.



25. Urusan Pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara : a. Urusan Pemerintahan b. Urusan Pemerintahan Kabupaten. c. Urusan Pemerintahan Kabupaten. d. Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota



yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. yang dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan



26. Pengawasan untuk tujuan tertentu, meliputi : a. b. c. d.



Pengawasan akhir masa jabatan kepala daerah Pengawasan atas pelaksanaan urusan konkuren. Pengawasan atas pengaduan masyarakat A dan C benar.



27. Indikator Kinerja Makro dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) antara lain memuat hal sebagai berikut, kecuali: a. b. c. d.



Indeks Pembangunan Manusia; Lapangan kerja; Angka Kemiskinan; Ketimpangan Pendapatan (Ratio Gini)



28. Informasi capaian akuntabilitas pemerintah daerah memuat hal sebagai berikut, kecuali: a. Target kinerja dalam perjanjian kinerja; b. Pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan target dalam pembangunan jangka menengah; c. Pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan rencana kerja yang ditetapkan; d. Pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan target perjanjian kinerja.



29. Dalam konteks negara kesatuan, hubungan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah adalah hirarkhis. Artinya pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi domain kewenangan Presiden berada dibawah pengawasan dan pembinaan: a. b. c. d.



Kepala Pemerintahan; Kepala Negara; Menteri Dalam Negeri; Presiden.



30. Standar pengawasan teknis memuat hal-hal sebagai berikut, kecuali: a. Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan SPM/NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; c. Akuntabilitas pengelolaan APBD dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar di daerah. d. Dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.



31. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh: a. b. c. d.



Pemerintah DPRD Gubernur Lembaga Hukum



32. Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU 23 tahun 2014 meliputi tiga urusan, yaitu: a. b. c. d.



Urusan Urusan Urusan Urusan



absolut, absolut, absolut, absolut,



urusan urusan urusan urusan



konkuren dan urusan pilihan pemerintahan umum dan urusan konkuren pemerintahan umum dan urusan pilihan pilihan dan urusan konkuren



33. Berdasarkan UU 23 tahun 2014, urusan apa yang diotonomikan kepada daerah: a. b. c. d.



Urusan Urusan Urusan Urusan



konkuren pilihan absolut umum



34. Didalam UU 23 tahun 2014 menyebutkan ada berapa urusan pemerintahan yang diserahkan negara kepada pemerintah daerah? a. b. c. d.



35 24 32 24



urusan urusan urusan urusan



35. Pengawas Pemerintahan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang: a. Pengawasan penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah. b. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah c. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah d. Pengawasan penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah



teknis urusan pemerintahan di daerah pada instansi urusan keuangan di daerah pada instansi urusan kedisiplinan ASN di daerah pada instansi urusan umum pemerintahan di daerah pada instansi



36. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: a. b. c. d.



Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan didaerah Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran Jawaban a dan b benar



37. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negera, yang meliputi: a. b. c. d.



pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku pengetahuan,ketrampilan dan kedisiplinan pengetahuan, kecerdasan dan sikap perilaku pengetahuan,sikap perilaku dan kejujuran



38. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 69, disebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan: a. b. c. d.



Kualifikasi, Kualifikasi, Kualifikasi, Kualifikasi,



kecerdasan, loyalitas, dan kebutuhan instansi pemerintah kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. ketrampilan, sikap perilaku dan kebutuhan instansi pemerintah kompetensi, penilaian perilaku dan kebutuhan instansi pemerintah



39. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam UU ASN nomor 5 Tahun 2014 meliputi: a. b. c. d.



Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi



teknis, teknis, teknis, teknis,



umum dan manajerial pilihan dan sosio kultural manajerial dan sosio kultural umum dan sosio kultural



40. Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara professional, hal tersebut merupakan penjabaran dari: a. b. c. d.



Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi



Teknis Manajerial Sosio kultural Pemerintahan



41. Tugas pokok Inspektorat Kabupaten adalah: a. Membantu DPRD dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Tugas Pembantuan Perangkat Daearah. b. Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah c. Membantu pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. d. Membantu Bupati dalam perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;



42. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melakukan Pembinaan Umum dan Teknis dibantu oleh: a. b. c. d.



Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat DPRD sebagai Wakil Rakyat Wakil Gubernur sebagai wakil terdekat Lembaga Swasta yang membidangi pengawasan



43. Rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan, disebut: a. b. c. d.



Evaluasi Verifikasi Temuan Pemantauan



44. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan selain audit, evaluasi, reviu, dan pemantauan oleh instansi pengawasan dalam rangka melaksanakan konsultasi dan kegiatan lainnya melalui suatu pendekatan keilmuan yang sistematis (a systematic disciplined approach) untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan, merupakan kegiatan: a. b. c. d.



Membandingkan Me-Reviu Pengawasan Perencanaan



45. Kegiatan yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku auditor dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan melalui peningkatkan, pengembangan, penemuan dan inovasi di bidang ke ilmuan, standar dan kode etika, buletin profesi serta organisasi profesi pengawasan. a. b. c. d.



Pengembangan profesi pengawasan Pengembangan kecerdasan pengawasan Pengembangan ketrampilan pengawasan Pengembangan



46. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 yang memayungi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan terdiri dari jenjang jabatan : a. b. c. d.



Terampil, Muda, Madya Terampil dan Ahli Ahli Pratama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama Muda, Madya dan Utama



47. Pejabat Fungsional PPUPD dilarang merangkap jabatan dengan: a. b. c. d.



Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Adminnistrator , Jabatan Pengawas; Jabatan Pelaksana; a,b,c benar



48. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah adalah: a. b. c. d.



Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi; Kementerian ESDM; Badan Kepegawaian Negara; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri



49. Jabatan Fungsional Pengawas Pengelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah: a. Jafung yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan konkuren; b. Jafung yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan; c. Jafung yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan keuangan daerah; d. Jafung yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan kepegawaian:



50. Pejabat Fungsional Pengawas Pengelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah: a. PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren; b. PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren; c. PNS yang wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren; d. PNS yang dapat dengan terampil dan ahli melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;



51. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah adalah: a. Standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengawasan pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan b. Standar kemampuan yang dipelajari dan dilatih untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengawasan pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap c. Standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang sumberdaya manusia yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap d. Standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan di bidanag pendidikan dan pelatihan pemerintahan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan



52. Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari: a. b. c. d.



APIP PPUPD Auditor BPK



53. Kemampuan dan karateristik yang dimiliki seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang meliputi pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga ASN tersebut dapat melaksanakan tugas secara professional, efektif dan efisien, disebut: a. b. c. d.



Standar Kompetensi Kompetensi Kompetensi Pemerintahan Sertifikat Kompetensi



54. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, mengatur tentang: a. b. c. d.



Pemerintahan Daerah Aparatur Sipil Negara Perangkat Daerah Manajemen Pegawai Negeri Sipil



55. Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian. Koordinasi dilakukan dalam aspek: a. Perencanaan, evaluasi. b. Perencanaan, c. Perencanaan, d. Perencanaan, dan evaluasi



penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring



56. Pada aspek pelayanan publik kewajiban penyelenggara maupun pelaksana serta masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayanan Pablik, Nomor: a. b. c. d.



25 Tahun 2009 23 Tahun 2014 5 Tahun 2014 39 Tahun 2008



57. Pembinaan Umum, dalam Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh: a. b. c. d.



Menteri Menteri Menteri Menteri



Keuangan Dalam Negeri PPN/Kepala Bappenas PAN RB



58. Lingkup pengawasan pemerintahan daerah dalam hal pengawasan teknis, mencakup pada: a. Capaian SPM, Ketaatan NSPK, Dampak pelaksanaan urusan dan Akuntabilitas APBN b. Capaian SPM, capaian kinerja, akuntabilitas APBN dan pelaporan APBD c. Capaian kinerja Kepala Daerah, Ketaatan NSPK dan Akuntabilitas APBN d. Capaian pengelolaan keuangan anggaran daerah, capaian kinerja Kepala Daerah, Akuntabilitas APBN dan APBD



59. Pada PP 12 tahun 2017 pasal 15, menyebutkan bahwa untuk pengawasan umum, menteri menugaskan siapa, di lingkungan kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif. a. b. c. d.



Auditor Asesor PPUPD APIP



60. Sejalan dengan fungsi dan peran APIP, yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor.. tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah: a. b. c. d.



60 12 18 11



Tahun Tahun Tahun Tahun



2008 2017 2016 2017