Soal Ujian PJN 2010 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UJIAN MID SEMESTER 23 MARET 2010 PERATURAN JABATAN NOTARIS ------------------------------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN : 1. Apa yang saudara ketahui tentang pengertian Akta ? Akta berasal dari bahasa Latin Acta, yang berarti surat.Menurut R Subekti dan Citrosudibjo dalam buku kamus hukum akta merupakan bentuk jamak dari Actum yang artinya adalah perbuatan-perbuatan. Akta adalah suatu surat yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atas perikatan dan ditandatangani diperuntukkan sebagai alat bukti. Menurut Sudikno Mertokusumo akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa2 yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.



2. Sebagaimana saudara ketahui bahwa alat bukti surat dapat dibagi dalam 2 kelompok yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan. Jelaskan perbedaan antara akta otentik dan akta dibawah tangan ?



Akta otentik menurut pasal 1868 BW akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh UU dibuat oleh atau dihadapan pegawaipegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Akta otentik cara pembuatannya atau terjadinya akta dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat umum (notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai KUA/Catatan sipil), sudah pasti merupakan alat pembuktian yang sempurna, harus dibacakan dihadapan penghadap dan saksi2 jika tidak dilakukan aktanya menjadi akta dibawah tangan.



Akta dibawah tangan adalah -



Cara pembuatan/terjadinya akta tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat umum tetapi cukup dihadapan para pihak yang berkepentingan saja.



-



Akta dibawah tangan bisa menjadi alat bukti yang sempurna apabila diakui oleh pihak2 yang menandatangani (pasal 1857 BW)



-



Contohnya surat perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa menyewa



3. Apa yang harus saudara lakukan jika ada diantara penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangannya pada akta karena tangannya patah,



sementara menurut Peraturan jabatan notaris untuk syahnya satu akta penghadap harus membubuhkan tanda tangan ? Sesuai dengan pasal 44 UU PJN No. 30 Tahun 2004 kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya dan dinyatakan secara tegas dalam akta, atau ada pengganti tanda tanggan (surrogate) yaitu suatu keterangan dari para penghadap karena tidak dapat menandatangani aktanya., digantikan dengan cap jempol tangan yang tidak patah.



4. Tunjukkan dan jelaskan pada bahagian mana dari suatu Akta otentik tergambar ketentuan-ketentuan yang diharuskan oleh UUJN No. 30 tahun 2004 Bahagian dari suatu akta otentik tergambar dalam ketentuan pasal 38, bahwa : (1). Setiap akta notaris terdiri atas : a. awal akta atau kepala akta b. badan akta dan c. akhir akta atau penutup akta. (2). Awal akta atau kepala akta memuat : a. judul akta b. nomor akta c. jam, hari, tanggal, bulan dan tahun d. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris (3). Badan Akta memuat : a. nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan tempat tinggal para penghadap dan atau orang yang mereka wakili; Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap; Isi akta yang merupakan kehendak dan kenginan dari pihak yang berkepentingan dan nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap2 saksi pengenal. (4). Akhir akta atau penutup akta memuat : uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf l atau pasal 16 ayat 7; Penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada; Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat



tinggal dari tiap2 saksi akta dan uraian tentang adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian.



5. Apa yang saudara ketahui tentang perbedaan antara partijj akta dan relaas akta



Partij Akta adalah : Akta yang dibuat oleh Notaris dengan menyusun/mengkonstatir hal2 yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan UU dan diberi penyuluhan sebelumnya (Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN), jika diterima dan disetujui oleh para pihak kemudian dituangkan kedalam akta, maka saran2 tsb harus dinilai sebagai pernyataan atau keterangan para pihak sendiri. Contoh : akta jual beli, akta waris, akta hibah.



Relaas Akta disebut juga akta pejabat adalah : Akta yang dibuat oleh Notaris atas permintaan para pihak, agar Notaris mencatat atau menuliskan segala sesuatu hal yang dibicarakan, yang dilihat oleh notaris sendiri secara langsung yang berkaitan dengan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh para pihak, agar tindakan tsb dibuat atau dituangkan dalam suatu akta notaris. Contoh : Berita Acara RUPS.



6. Bagaimana cara notaris untuk dapat mengenal penghadap seperti yang di haruskan oleh pasal 39 ayat 2 UUJN No. 30 tahun 2004 ? Yang dimaksud pengenalan dalam kenotariatan adalah melalui bukti identitas diri. Notaris dapat melakukan pengenalan dengan cara penghadap diperkenalkan kepadanya (Notaris) oleh 2 orang saksi pengenal, (penghadap lain menjamin kebenaran identitas penghadap yang tidak dikenal) atau dapat diperkenalkan olehh orang lain melalui saksi Etesterend yang menjamin kepada notaris.



7. Sepanjang yang saudara ketahui adakah perbedaan antara minuta dan akta in originali ?



Minuta akta adalah akta asli yang disimpan dalam protokol notaris., dibuat oleh notaris, yang dari minuta ini tercantum asli tanda tangan, paraf para penghadap, cap jempol tangan kanan kiri dan kanan, para saksi dan notaris, renvooi, dan bukti-bukti lain yang untuk mendukung akta yang dilekatkan pada minuta akta tersebut. Akta dalam bentuk minuta wajib disimpan oleh Notaris diberi no bulanan dan dimasukkan ke dalam buku daftar akta notaris (Repertorium) serta diberi Nomor Repertorium, sedangkan



Akta in original adalah semua tanda tangan, paraf, catatan pinggir (renvooi) tercantum dalam akta, dan dalam akta in originali hanya dibuat sebanyak yang dibutuhkan para pihak, dan notaris tidak wajib menyimpan atau mengarsipkan akta dalam bentuk in original kedalam bundle akta notaris bulanan, meskipun diberi nomor bulanan, dan dimasukan kedalam buku daftar akta notaris (Repertorium) serta diberi No Repertorium.



8. Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang : a. Pihak dalam akta dengan kehadiran sendiri b. Pihak dalam akta melalui kuasa c. Piha dalam akta dalam jabatan atau kedudukan



9. Pasal 16 ayat 1 huruf (i) mengharuskan agar supaya penandatanganan akta dilakukan dihadapan saksi-saksi. Apa fungsi saksi tersebut dan sebutkan syarat-syarat untuk dapat menjadi saksi. 10. Adakah keterikatan antara sumpah jabatan dengan pelaksanaan jabatan notaris