Soal UPA - PERADI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FEBRUARI 21, 2017 Latihan Soal Kode Etik Advokat 1. Seorang advokat selain memberikan jasa atau bantuan hukum, jabatan lain yang tidak dilarang bagian advokat adalah: a. Kurator. b. Likuidator. c. Mediator. d. a, b dan c benar; 2. a. b. c. d.



Jabatan rangkap yang dilarang bagi seorang advokat adalah: Ketua/anggotaAnggota DPR/DPRD. Ketua/Anggota DPD. Notaris. a, b dan c benar.



3. Pertimbangan yang mendasari adanya larangan rangkap jabatan bagi advokat adalah untuk menghindari adanya: a. Pemupukan penghasilan bagi advokat tertentu. b. Supaya ada pemerataan pembagian kesempatan kerja. c. Untuk mempermudah advokat mendapatkan klien. d. Mencegah/menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest). 4. Apabila advokat berada dalam suatu posisi di mana ada kemungkinan terdapat benturan kepentingan (conflict of interest), sebaiknya advokat bersangkutan: a. Tetap menangani perkara. b. Mencoba mencari pembenaran atas terjadinya benturan kepentingan. c. Menanyakan dulu pendapat publik terhadap perkara yang akan ditangani. d. Mengundurkan diri menangani perkara. 5. a. b. c. d.



Pemberian Kuasa dapat diberikan dengan cara: Dengan lisan. Dengan tertulis. Dengan akta otentik. a, b dan c benar.’



6. a. b. c. d.



Hubungan hukum antara Advokat dengan klien dimulai atau tercipta sejak: Klien menceritakan kronologis permasalahan kepada Advokat. Klien menyerahkan dokumen untuk dipelajari Advokat. Setelah klien menandatangani surat kuasa. Setelah klien membayar honorarium baiksebagian maupun seluruhnya.



7. a. b. c. d.



Cara berakhirnya pemberian kuasa adalah: Dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa. Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa. Dengan meninggalnya si pemberi kuasa maupun si kuasa. a, b dan c benar. . 1



8. a. b. c. d.



Pencabutan kuasa oleh si pemberi kuasa adalah: Hak pemberi kuasa. Kewajiban penerima kuasa. Kewajiban pemberi kuasa. Hak penerima kuasa.



9. a. b. c. d.



Penggunaan jasaAdvokat di Indonesia pada umumnya adalah bersifat: Imperatif. Fakultatif. Keharusan. . Wajib.



10. Salah satu perkara yang wajib mempergunakan jasa advokat adalah: a. Gugatan perbuatan melawan hukum. b. Gugatan wanpretasi. c. Perkara perceraian. d. Perkara kepailitan. 11. Undang-undang tentang Advokat adalah: a. Undang-undang No. 4 tahun 2004. b. Undang-undang No. 5 tahun 2004. c. Undang-undang No. 18 tahun 2003. d. Undang-undang No. 9 tahun 2004. 12. Organisasi Advokat adalah: a. Organisasi Profesi yang didirikan oleh delapan organisasi sebagaimana disebut undangundang No. 18 tahun 2003. b. Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2003. c. Organisasi Profesi yang dideklarasikan oleh delapan organisasi advokat, yang terdiri dari Ikadin, AAI, IPHI. SPI, AKHI. HKPM, dan APSI. d. Organisasi profesi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia beserta dengan Ketua Mahkamah Agung. 13. Peran Organisasi profesi Advokat bagi masyarakat adalah: a. Agar kepentingan masyarakat dalam menggunakan jasa profesi Advokat tidak dirugikan. b. Agar masyarakat mau menyumbang dana untuk kepentingan organisasi. c. Agar organisasi Advokat dihargai oleh masyarakat. d. Agar jasa hukum yang diberikan advokat tidak dipersoalkan oleh masyarakat. 14. Salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diangkat sebagai advokat adalah lulus ujian yang diadakan oleh: a. Menteri Hukum dan HAM. b. Mahkamah Agung Republik Indonesia. c. Perguruan Tinggi. d. Organisasi Advokat.



2



15. Batas usia minimum seseorang untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah: a. 20 tahun. b. 25 tahun. c. 35 tahun. d. 65 tahun. 16. Batas usia maksimum bagi Advokat untuk dapat berpraktik adalah: a. 55 tahun. b. 65 tahun. c. 70 tahun. d. Tidak ada batasan usia. 17. Waktu magang bagi seorang calon Advokat adalah: a. 1 (satu) tahun b. 2 (dua) tahun. c. 3 (tiga) tahun. d. 4 (empat) tahun. 18. Menurut Undang-undang No. 18tahun2003, wilayah kerja seorang advokat adalah: a. Kabupaten. b. Kotamadya. c. Propinsi. d. Seluruh wilayah Indonesia. 19. Yang mengangkat sumpah Advokat adalah: a. Ketua Pengadilan Negeri. b. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. c. Ketua Pengadilan Tinggi. d. Pemuka Agama. 20. Salinan berita acara sumpah Advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada: a. Mahkamah Agung. b. Menteri Hukum dan HAM. c. Organisasi Advokat. d. a, b dan c benar. 21. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada: a. Mahkamah Agung. b. Kepala Kepolisian Rl. c. Menteri Hukum dan HAM. d. a dan c benar. 22. Klien dari advokat terdiri dari: a. Orang. b. Badan hukum. c. Atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. 3



d.



a, b dan c benar.



23. Imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien disebut dengan: a. Uang lelah. b. Uang transpor. c. Biaya perkara. d. Honorarium. 24. Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu disebut dengan: a. Pertolongan advokat. b. Budi baik advokat. c. Kemurahan advokat. d. Bantuan Hukum. 25. Profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang mulia, dalam bahasa Latin disebut dengan : a. Honour profesion. b. Honour distictioh. c. Officium Nobile. d. Officium probandum. 26. Salah satu wujud dari profesi mulia dari Advokat adalah: a. Suka ribut-ribut. b. Melakukan demonstrasi di depan istana negara atau pengadilan karena kebobrokan penegakan hukum. c. Suka pamer keberhasilan finansil. d. Pembelaan tidak semata-mata tergantung pada besarnya honorarium. 27. Hak Retensi Advokat diatur dalam: a. Pasal 1320 KUHPerdata. b. Pasal 1338 KUHPerdata. c. Pasal 1601 a KUHPerdata. d. Pasal 1812 KUHPerdata. 28. Hak Retensi adalah: a. Hak advokat untuk meminta klien supaya mengikuti kemauan advokat. b. Hak advokat untuk melakukan tindakan apa saja terhadap kepentingan klien. c. Hak advokat untuk menentukan sendiri besarnya honorarium. d. Hak advokat untuk menahan dokumen klien, karena klien belum membayar kewajiban kepada Advokat. 29. Advokat tidak diperkenankan untuk membuka rahasia klien, kecuali karena: a. Perintah dari polisi. b. Perintah dari Jaksa Penuntut Umum. c. Perintah dari KPK. 4



d.



Adanya persetujuan dari klien.



30. Dalam hal seseorang mendatangi Advokat, tindakan apa yang patut diajukan oleh Advokat kepada orang bersangkutan untuk mencegah terjadinya perebutan klien? a. Apakah sudah menunjuk Advokat?. b. Langsung meminta calon klien untuk menandatangani surat kuasa. c. Apakah surat kuasa dengan Advokat sebelumnya sudah berakhir atau belum?. d. a dan c benar. 31. Sebelum berlakunya Undang-undang tentang Advokat, sebutan bagi Advokat ada beberapa macam. Sebutan itu antara lain adalah : Penasihat hukum. Pengacara Praktek. Konsultan Hukum. a, b dan c benar. 32. Istilah Penasihat Hukum antara lain diatur dalam: UU No. 14 tahun 1970. UU No. 14 tahun 1985. UU No. 8tahun 1981. UU No. 4 tahun 2004. 33. Yang menyelenggarakan ujian bagi Pengacara Praktek adalah : Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. PengadilanTinggi Agama. Pengadilan Tinggi Militer. 34. Wilayah kerja/praktek seorang Pengacara Praktek adalah: Kabupaten. Kotamadya. Propinsi/Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi. Seluruh wilayah Indonesia. 35. Dalam hal seorang Pengacara Praktek menangani perkara di luar wilayah kerjanya, maka untuk dapat berpraktek di luar wilayah Pengadilan tersebut Pengacara Praktek harus mendapat Izin Insidentil dari: Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Tinggi. Ketua Pengadilan Militer. 36. Seorang Pengacara Praktek dapat mengajukan permohonan untuk diangkat sebagai Advokat dengan persyaratan antara lain: Telah mendapat ijin Pengacara Praktek selama 5 (lima) tahun. Telah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri. Menangani 1 perkara pidana dan 2 perkara perdata. Menangani 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. 37. Setelah berlakunya UU No. 18 tahun 2003, orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang disebut dengan: a. Advokat. 5



b. Penasihat Hukum. c. Pembela. d. Pokrol. 38. Selain Advokat, pihak yang dapat mewakili pihak lain untuk beracara di pengadilan antara lain adalah: Serikat Buruh. Serikat Persaudaraan. Organisasi Pengusaha. a dan c benar. 39. Bantuan hukum yang diberikan di luar pengadilan disebut dengan: Bantuan Hukum fakultatif. Bantuan Hukum sukarela. Bantuan Hukum non-litigasi. Bantuan Hukum Litigasi. 40. Pada zaman sebelum kemerdekaan, perkara yang wajib mempergunakan jasa advokat adalah berperkara di: a. Pengadilan adat. b. Pengadilan agama. c. Pengadilan Landraad. d. Raad van Justitie. 41. Hak Immunitas Advokat adalah: a. Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. b. Hak Advokat untuk mendapatkan informasi dari intansi pemerintah. c. Hak Advokat untuk berbicara sesuka hati baik di dalam maupun di luar persidangan. d. Hak Advokat untuk diam. Jawaban: A 42. Dalam menangani perkara perdata, seorang Advokat seyogianya: a. Meminta klien untuk menandatangani surat kuasa dari tingkat negosiasi, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara sekaligus. b. Memperlakukan klien sebagai orang yang tidak mengerti hukum. c. Mengutamakan penyelesaian perkara secara damai. d. Menolak menangani perkara karena nilai perkara sangat kecil. 43. Untuk mendapatkan klien, seorang advokat tidak diperkenankan: a. Mempromosikan atau mengiklankan diri. b. Menjamin klien pasti memenangkan perkara. c. Menganggap remeh lawan dalam berperkara. d. a, b dan c benar. 44. Salah satu kewenangan Organisasi Advokat adalah: a. Mengadakan ujian bagi calon advokat. b. Melakukan pengangkatan Advokat. 6



c. d.



Melakukan tindakan pemberhentian Advokat dari profesinya. a, b dan c benar.



45. Advokat yang menjadi pejabat Negara, maka selama menjadi pejabat negara, Advokat bersangkutan: a. Tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut. b. Tetap menjalankan diri sebagai advokat. c. Mengembalikan Kartu Advokat kepada Organisasi Advokat. d. Memanfaatkan jabatan tersebut untuk mendapatkan klien seluasluasnya. 46. Batas usia maksimum untuk dapat diangkat sebagai Advokat adalah: a. 65 tahun. b. 70 tahun. c. 75 tahun. d. Tidak mengenal batas usia pengangkatan. 47. Selain teguran lisan dan teguran tertulis jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa: a. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. b. Membayar ganti rugi. c. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. d. a dan c benar. 48. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. Permohonan sendiri. b. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum .tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih. c. Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. d. a, b dan c benar. 49. Salinan pemberhentian Advokat dari profesinya oleh Organisasi Advokat, disampaikan kepada: a. Mahkamah Agung. b. Pengadilan Tinggi. c. Lembaga Penegak Hukum lainnya. d. a, b dan c benar. 50. Kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara Pro Deo, artinya adalah: a. Cuma-cuma. b. Menolak menangani perkara. c. Tidak bersedia menangani perkara. d. Hanya meminta uang transport saja dari klien. Iklan REPORT THIS AD REPORT THIS AD Posted in Uncategorized | Tinggalkan komentar 7



SEPTEMBER 20, 2016 Latihan Soal Ujian Advokat – Essay Kasus Posisi : Mbah Marijan, seorang pedagang yang berusia 48 tahun bertempat tinggal di Jl. Perwira gang Damai No. 20 Prabumulih, Sumsel. Ia akan membuka usaha namun kekurangan modal. Untuk itu ia meminjam kepada Drs. Solihin, Umur 45 Tahun seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Arjuna II No. 253 Prabumulih. Perjanjian utang piutang tersebut dilaksanakan dihadapan Firlandia Muchtar, SH, Mkn., Notaris di Prabumulih pada tanggal 14 Februari 2012 dalam perjanjian No. 09, dimana dalam perjanjian tersebut Drs. Solihin meminjamkan uang kepada Mbah Marijan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan Jaminan Tanah dan Bangunan Milik Mbah Marijan yang terletak di Jl. Gadjah Mada No. 11 Prabumulih tercatat sebagai Hak Milik No. 13 seluas 120m2. Berdasarkan perjanjian itu Mbah Marijan harus melunasi utangnya dengan cicilan tiap bulannya sebesar Rp. 6.000.000,-. Setelah berjalan setahun ternyata Mbah Marijan hanya membayar sebagian utang pokoknya sebesar yang totalnya sejumlah Rp. 72.000.000,- ( tujuh puluh dua juta rupiah ). Bahkan pada bulan berikutnya Mbah Marijan tidak membayar sama sekali pinjaman pokoknya, sehingga total tunggakan adalah Rp. 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah ). Hal ini membuat Drs. Solihin melalui pengacaranya memberikan teguran kepada Marijan yaitu pada tanggal 15 Maret 2013 dan tanggal 15 Mei 2013, namun ternyata Mbah Marijan selalu beralasan, dan membuat Drs. Solihin terganggu waktu, tenaga, dan pikirannya sehingga mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 20.000.000,-. Setelah dua somasi tidak dihiraukan oleh Mbah Marijan, akhirnya pada tanggal 1 Juli 2013, Drs. Solihin meminta pengacaranya Dedy Sulaiman, SH, M.Hum dan Sugito Abadi, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ariwin & Rekan, Jl. Kusuma Bangsa No. 14 T, Muara Enim, mengajukan gugatan terhadap Mbah Marijan di Pengadilan Negeri kota Prabumulih di Jl. Jendr. Sudirman No. 111 komplek Perkantoran Pemda Prabumulih. Diminta : 1. Surat kuasa dari Drs. Solihin kepada pengacaranya 2. Surat gugatan terhadap Mbah Marijan, disertai permohonan sita jaminan



Tips dan Trik Ujian Advokat Disclaimer : Bahwa, Tips Dan Trik Soal Esai ini bukan bocoran Jawaban Ujian Advokat, tulisan ini hanya mengupas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan (ada dua soal diminta pilih salah satu antara Gugatan Arbitrase atau Gugatan Perdata (+ Surat Kuasa), tulisan ini khusus untuk Surat Kuasa + Surat Gugatan Perdata). MATERI UJIAN : 1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat; 2. Kode Etik Advokat; 3. Hukum Acara Perdata; 4. Hukum Acara Pidana; 5. Hukum Acara Perdata Agama; 8



6. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; 7. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial; dan 8. Ujian Esai Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu). PERHITUNGAN NILAI : Total nilai minimal kelulusan (seperti yang tertulis di buku panduan ujian advokat) adalah 70 dalam skala 100. Dengan pembagian bobot nilai 70 untuk pilihan ganda (dari 120 soal maka nilai persoal yang dijawab benar 70 : 120 = 0.58), dan 30 untuk Esai. Jika untuk soal Esai hukum acara perdata, maka nilainya 15 untuk masing-masing Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Sedangkan sistem penilaian soal esai menggunakan sistem point yaitu 50 point, maka 25 point untuk Surat Kuasa dan 25 point untuk Surat Gugatan. Penjelasan : ada masing-masing 19 bagian yang harus ada pada Surat Kuasa ataupun Surat Gugatan dan masing-masing mendapat 1 point, dan jika 19 point itu ada maka akan ditambah 6 point untuk nilai kesempurnaan, maka total 25 point. Surat Kuasa : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Surat Gugatan : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Maka total 50 point. Maka nilai per point adalah 30 : 50 point = 0,6 Ada 19 point yang harus ada pada Surat Kuasa : 1. Judul Surat yaitu “Surat Kuasa” 2. Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat) 3. Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA” 4. Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…” 5. Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi” 6. Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat) 7. Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih) 8. Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA” 9. Kata-kata “KHUSUS” 10. Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat” 11. Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata” 12. Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)” 13. Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)” 14. Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)” 15. Kata-kata umum, misal : Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka pengadilan Negeri …….. (mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat- Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta 9



16. 17. 18. 19.



Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi). Pendek kata, penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani” Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa). Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan nama terang) Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa).



Ada 19 point yang harus ada pada Surat Gugatan : 1. Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri… (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?) 2. Kata-kata “Perihal : Gugatan… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)” 3. Kata – kata :“Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini…. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)” 4. Kata-Kata : “Dalamhal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :” 5. Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”” 6. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal………. (terlampir)” 7. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :” 8. Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”” 9. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :” 10. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita) 11. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita) 12. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita) 13. Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita) 14. Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :“ 15. Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum) 16. Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum) 17. Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)” 10



18. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani 19. Kata-Kata : “Hormat Kami(dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat untuk beberapa contoh ada yang menggunakan “Majelis Hakim”, tapi ada beberapa pendapat, bahwa saat surat gugatan tersebut diajukan pada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani gugatan tersebut belum dibentuk, istilah “Majelis Hakim” bisa digunakan saat perkara sudah dipersidangkan. Saya lebih setuju demikian, jika anda menggunakan “Majelis Hakim” juga dipersilahkan. Catatan tambahan :  Tambahkan keterangan Alat bukti (misal : “(bukti P-1)”, dst) untuk kesempurnaan nilai.  Detailkan permasalahan dalam Posita, meskipun mungkin di soal tidak dijelaskan (karangkarang aja sendiri, tapi jangan melebar, yang penting-penting aja).  Kepada Ketua Pengadilan mana juga penting, perhatikan kompetensi relatifnya, agar gugatan tidak dianggap kabur.  Identitas Tergugat dan Penggugat juga penting, agar Gugatan tidak dianggap kabur.  Antara Posita dan Petitum harus singkron. Kalau trik saya, konsepkan dulu Petitum Gugatan baru saya tulis Positanya, hal ini supaya tiap Petitum Gugatan ada dasar Positanya. Hal-hal yang sifatnya umum untuk diperhatikan, untuk peningkatan kesempurnaan nilai :  Tanggal dibuatnya Surat Kuasa dengan Surat Gugatan harus berselang hari, lebih bagus 3 hari, akan sangat fatal jika Surat Gugatan tertanggal lebih dulu daripada Surat Kuasa.  Jika di Surat Kuasa, Kuasa Hukum ada 2 orang, di Surat Gugatan diwajib ada 2 orang Kuasa Hukum yang tanda tangan. 1 boleh. Tapi ingat jangan terbalik di Surat Kuasa, Kuasa hukumnya ada 1 orang, lha di Surat Gugatan ada 2 Orang, ini akan fatal sekali.  Perhatikan betul-betul mengenai kompetensi relatifnya, ini sangat penting, karena salah tempat maka surat kuasa dan gugatan yang telah dibuat tidak ada artinya, misal menggunakan kota jakarta perhatikan betul-betul, karena jakarta terbagi 5 wilayah Jakarta Pusat, Jakbar, Jaksel, Jaktim dan Jakut. Jangan asal cari selamat menggunakan Jakarta saja, nilai anda nol besar untuk itu, perlu di ingat Ujian Advokat bukan ujian Sekolah, “asal diisi misal salah dapat nilai sebagai upah nulis”, salah pada Ujian Advokat berarti NOL!! Terutama terkait Tanggal, identitas para pihak, dan kompetensi relatif, serta untuk Surat Gugatan antara Posita dan Petitum harus singkron, jadi mohon diperhatikan benar-benar. Karena Menurut pendapat Dosen saya waktu itu, bahwa Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang anda buat adalah simulasi mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Jika hal tersebut tidak terperhatikan, maka Majelis Hakim bisa menolak gugatan, jika demikian maka anda harus mengajukan proses gugatan lagi dari awal atau mengulang gugatan.  Silahkan anda belajar menulis dengan tangan yang bagus, yang jelas, yang mudah dibaca orang lain, supaya pihak korektor bisa memberi anda nilai yang sesuai, jika tulisan tangan anda jelek, maka bisa jadi (sekali lagi bisa jadi, artinya belum tentu) korektor malas membaca tulisan anda dan memberi nilai anda “NOL”, upayakan jangan banyak coretan, bawalah tipe ex.  Selain belajar dan latihan, ada hal yang lebih penting yaitu DOA dan SEDEKAH. Cuma Tuhan yang bisa menentukan nasib kita. Kita semua cuma bisa berusaha. Berdoalah. Mohonkanlah kebaikan yang akan terjadi pada dirimu. Dan Sedekah menjadikan jalanmu terasa lebih mudah. Amiinnn.. 11



Formulasi Gugatan Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan ………. (1) Jl. ……………. Di Jakarta……… Dengan hormat, Perkenankanlah kami …………..(nama Advokat) .,(2) masingmasing Advokat dari Kantor Hukum ………………, yang beralamat di…………….., bertindak untuk dan atas nama …….. (3), berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………(4), dengan ini mengajukan Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang untuk selanjutnya disebut sebagai————————— —————————————PENGGUGAT (5); Adapun gugatan ingkar janji (wanprestasi) ini diajukan kepada : …………………., Pekerjaan ………, beralamat di Jl. ……………… (6), yang untuk selanjutnya disebut sebagai——————————————————TERGUGAT(7); Bahwa adapun yang menjadi pokok perkaranya adalah sebagai berikut: (Posita) •Uraikan tentang koronologis perkaranya (8); •Uraikan tentang dasar hukum yang dilanggar (9); •Uraikan tentang kerugian yang ditimbulkan (10); •Uraikan tentang perlunya sita jaminan (jika ada jaminan)(11); Bahwa berdasarkan hal-hal telah diuraikan diatas maka dengan ini Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan …….. cq Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut : (Petitum) •Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya(12); •Menyatakan sah dan berharga Perjanjian………………………………(13) •Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)(14); •Menuntut ganti rugi (Besar nya ganti rugi harus di hitung berdasarkan kerugian baik secar materil ataupun inmateril)(15); •Memohonkan Sita Jaminan (jika ada jaminan)(16); •Menuntut kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini(17); Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bekenanan memberikan Putusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono) (18). Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat (ttd) (ttd) …………… (19)



Formulasi Surat Kuasa



12



SURAT KUASA (1) Yang bertanda tangan di bawah ini : …………… (2) Beralamat di Jl…….. Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai ”Pemberi Kuasa” (3) Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) (4) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada : ………….. …………. …………..,(5) Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum ……………………………….. (6). bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri (7), yang untuk selanjutnya disebut sebagai—————- “Penerima Kuasa” (8); -----------------------------------------------K H U S U S------------------------------------------------------- (9) Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (10) dalam hal membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan wanprestasi (11) ke pengadilan negeri …………… (12), akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh ……beralamat ……. (13) berdasarkan surat perjanjiaan ………….. Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat – surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengn tegas diberikan haksubsitusi (14) da hak retensi (15) Jakarta, ……., (16) PEN E R I M A K U A S A ( 1 7 ) P E M B E R I K U A S A ( 1 8) (MATERAI Rp.6000) (19)



(………………………………….)



(…………………………………..)



Latihan Soal Ujian Profesi Advokat- Hukum Acara Perdata 12 1. Tuntutan hak dalam sengketa disebut: a. Gugatan. b. Permohonan. c. Perdamaian. 13



d. Perlawanan. Jawaban: A 2.



Berdasarkan aturan yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata, pengajuan suatu gugatan dapat disampaikan secara: 1. Harus tertulis. 2. Lisan. 3. Lisan atau tertulis. 4. Lisan tertulis. Jawaban: C



3.



Gugatan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian posita dan bagian petitum. Yang dimaksud dengan petitum adalah: a. Bagian dari gugatan yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan. b. Bagian dari gugatan yang memuat alasan-alasan berdasarkan hukum. c. Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diinginkan atau diminta penggugat d. Bagian dari gugatan yang memaparkan mengenai dasar dari di’duk perkara. Jawaban: C



4.



Si (A) yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan (B) yang bertempat tinggal di Jakarta Barat, mengajukan gugatan terhadap (C) yang bertempat tinggal di Medan, maka gugatan terhadap (C) tersebut harus diajukan di: 1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 2. Dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pengadilan Negeri Jakarta Barat 3. Pengadilan Negeri Medan. 1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jawaban: C Penjelasan: Penggugat harus mengajukan gugatan Perdatanya kepada PN di wilayah tempat tinggal Tergugat sesuai dengan asas Actor Sequitur Forum Rei atau forum domisili



5.



Campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak disebut: a. Intervensi. b. Voeging. c. Derden Verzet d. Vridjwaring. Jawaban: A



6.



Jika dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, terdapat pihak ketiga yang ingin menggabungkan diri kepada salah satu pihak, baik Tergugat atau Penggugat, maka percampuran pihak ketiga dalam perkara ini disebut: a. Intervensi. b. Voeging. c. Derden Verzet d. Vridjwaring Jawaban: B 14



7.



Dalam menghadapi suatu perkara Perdata, Hakim yang mengadili diberikan wewenang untuk mengupayakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dari beberapa Pasal di bawah ini, Pasal berapakah dalam HIR yang mengatur tentang perdamaian? a. Pasal 130 HIR. b. Pasal 121 HIR. c. Pasal 132 HIR. d. Pasal 133 HIR. Jawaban: A



8.



Dalam proses mediasi dikenal istilah kaukus, yang artinya: a. Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak yang berperkara tanpa dihadiri pihak lain. b. Pertemuan antara mediator dengan para pihak yang berperkara. c. Pertemuan antara para pihak yang berperkara. d. Upaya mediasi yang dilakukan mediator dengan para pihak yang berperkara. Jawaban: A



9.



Berikut adalah sifat-sifat dari putusan akta perdamaian, kecuali : a. Mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. b. Mempunyai kekuatan eksekutorial. c. Dapat dilakukan upaya Banding atau Kasasi. d. Tidak dapat dilakukan upaya Banding atau Kasasi. Jawaban: C



10.Pak Amat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pak Bejo dengan tuntutan agar Pak Bejo dapat segera menyerahkan tanah yang telah dibeli Pak Amat dari Pak Bejo. Namun temyata diketahui bahwa Pak Amat belum melunasi pembayaran atas pembelian tanah tersebut kepada Pak Bejo. Sehubungan dengan adanya gugatan dari Pak Amat tersebut, maka guna mempertahankan haknya dan meminta pelunasan pembayaran kepada Pak Amat, maka Pak Bejo dapat melakukan tindakan hukum, yakni: a. Pak Bejo dapat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Pak Amat. b. Pak Bejo melakukan upaya derden verzet. c. Pak Bejo tidak dapat melakukan upaya hukum apapun sampai gugatan yang diajukan Pak Amat tersebut diputus oleh majelis hakim. d. Pak Bejo dapat segera mengajukan gugatan baru dan terpisah Jawaban: A 11.Tindakan hukum dengan mengajukan gugatan rekonvensi sebagaimana dimaksud pada nomor 63 di atas adalah dengan: a. Diajukan bersama-sama dengan jawaban. b. Dapat diajukan kapanpun. c. Dapat diajukan sepanjang gugatan tersebut belum diputus. d. Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan Negeri Jawaban: A



15



12.Berdasarkan prinsip Process Dolmatigheid, Hukum Acara Perdata memberikan peluang untuk dicabutnya suatu gugatan oleh pihak Penggugat, dengan syarat bahwa pencabutan gugatan tersebut: a. Dilakukan oleh Penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belum menyampaikan jawaban. b. Dilakukan oleh penggugat secara sepihak, meskipun Tergugat telah menyampaikan jawaban. c. Dilakukan oleh Penggugat atas persetujuan tergugat meskipun Tergugat belum menyampaikan jawaban. d. Dapat dilakukan oleh Penggugat ataupun Tergugat, meskipun perkara yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan. Jawaban: A 13.Eksepsi mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara Perdata berkaitan dengan wilayah Pengadilan disebut: a. Eksepsi Kewenangan Absolut. b. Eksepsi delatoir. c. Eksepsi Kompetensi Relatif. d. Eksepsi preemptoir Jawaban: C 14.Dalam Pasal 134 HIR diatur bahwa eksepsi mengenai kewenangan absolut dapat diajukan pada saat: a. Hanya selama proses pemeriksaan berlangsung di sidang tingkat Pertama. b. Harus disampaikan pada sidang pertama dan bersamaan dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara. c. Disampaikan pada sidang pertama di Pengadilan tingkat Pertama. d. Dapat diajukan kapanpun, baik pada tingkat Pertama maupun pada tingkat Banding dan Kasasi. Jawaban: D 15.Kapan Eksepsi Kompetensi Relatif dapat diajukan?: a. Dapat diajukan selama proses pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama masih berlangsung. b. Diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara. c. Dapat diajukan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding. d. Dapat diajukan kapanpun, baik pada tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat Kasasi. Jawaban: B 16.Tanggapan yang dibuat pihak Tergugat untuk menanggapi replik dari pihak Penggugat disebut: a. Eksepsi. b. Jawaban. c. Duplik. d. Replik. 16



Jawaban: C 17.Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) dapat dimintakan terhadap: a. Barang tidak bergerak milik pihak ketiga yang dikuasaiTergugat b. Barang tidak bergerak milik Penggugat yang dikuasai olehTergugat c. Barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai olehTergugat. d. Barang bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai Tergugat Jawaban: C 18.Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dapat dimintakan terhadap a. Barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat b. Barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik penggugat yangdikuasai tergugat. c. Barang bergerak milik penggugat yang dikuasai tergugat d. Barang tidak bergerak milik penggugat yang dikuasaitergugat Jawaban: A 19.Dalam praktek, sering dijumpai bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepentingannya tersebut adalah: a. Perlawanan. b. Gugatan. c. Derden verzet d. Verzet Jawaban: C 20.Alat-alat bukti berdasarkan Pasal 164 HIR, kecuali: a. Bukti surat b. Persangkaan. c. Petunjuk. d. Pengakuan. Jawaban: C 21.Dalam pihak Tergugat tidak datang menghadiri sidang tanpa alasan yang sah meskipun dipanggil secara patut, maka Hakim Pengadilan Perdata dapat menjatuhkan: a. Putusan sela. b. Putusan verstek. c. Putusan verzet. d. Putusan gugur. Jawaban: B 22.Sebaliknya, dalam hal pihak Penggugat yang tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah meskipun dipanggil secara patut maka Hakim Pengadilan Perdata dapat menjatuhkan: a. Putusan sela. b. Putusan verstek. c. Putusan verzet. 17



d. Putusan gugur. Jawaban: D 23.Terhadap putusan yang telah diputus tanpa kehadirannya maka pihak Tergugat dapat mengajukan upaya hukum: a. Verzet b. Verstek c. Banding. d. Kasasi. Jawaban: A



24.Di dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Beberapa jenis upaya hukum biasa, kecuali: a. Banding. b. Kasasi. c. Perlawanan terhadap putusan verstek. d. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial. Jawaban: A 25.Jika suatu perkara Perdata telah diputus dalam sidang pada tanggal 11 November 2005 yang dihadiri oleh para pihak dalam perkara, maka tanggal berapakah batas akhir pengajuan permohonan Banding?: a. Tanggal 17 November 2005. b. Tanggal 18 November 2005. c. Tanggal 24 November 2005. d. Tanggal 25 November 2005. jawaban: D Latihan Soal Ujian Profesi Advokat- Hukum Acara Perdata 11 1. Sebelum dimulai dengan pembacaan surat gugatan, maka hakim 1. Mengusahakan perdamaian 130 HIR 2. Memerintahkan pihak untuk berdamai 3. Meminta penggugat untuk membaca gugatan 4. Tidak wajib mengusahakan perdamaian Jawaban A Pasal 130 (1) jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka. 2.



Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat menurut pasal 125 HIR disebut 1. Putusan Sela 2. Putusan Verstek 3. Putusan Kontradiktoir 4. Putusan Verzet Jawaban B



18



Pasal 125, Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek) kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan. 3.



Menurut Pasal 129 HIR terhadap putusan tanpa kehadiran, tergugat dapat mengajukan 1. Verstek 2. Verzet 3. Derdenverset 4. Banding Jawaban B Pasal 129 Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat memajukan perlawanan(verzet) atas keputusan itu.



4.



Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri ataS 1. Surat 2. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah 3. Surat, saksi, persangkaan,pengakuan 4. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, Keterangan ahli Jawaban B Pasal 164 Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu Bukti dengan surat Bukti dengan saksi Persangkaan persangkaan Pengakuan Sumpah



5.



Pasal berapa dalam HIR mengatur tentang gugat balik 1. Pasal 120 HIR 2. Pasal 132 HIR 3. Pasal 136 HIR 4. Pasal 130 HIR Jawaban B Pasal 132 (b)(1) Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan



6.



Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat meminta penyitaan: 1. Sita eksekusi 2. Sita conservatoir 3. Sita revindicatoir D. Sita marital Jawaban C Sita revindicatoir



7.



Menurut Pasal 390 HIR panggilan tergugat jika tidak ditemukan, maka surat panggilan diserahkan kepada A. Camat yang bersangkutan B. Kepala sektor kepolisian yang bersangkutan C. Bupati yang bersangkutan D. Kepala desa yang bersangkutan



19



Jawaban D Pasal 390(1) Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut dibawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri ditempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai disitu, kepada kepala desanya atau lurah bangsa tionghoa yang diwajibkan dengan segera pemberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dlam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum. 8.



Menurut 122 HIR surat panggilan hari sidang tidak boleh kurang dari 1. 3 hari 2. 7 hari 3. 14 hari 4. 30 hari Jawaban A Pasal 122, Ketika menentukan hari persidangan, ketua menimbang jarak antara tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat Pengadilan negeri bersidang dan kecuali dalam hal perlu benar perkara itu dengan segera diperiksa dan hal ini disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari pemanggilan kedua belah pihak dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja.



9.



Surat Gugatan menurut 118 (1) harus diajukan didaerah tempat 1. Penggugat 2. Tergugat 3. Benda 4. Penanggung Jawaban B Pasal 118(1), Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123 kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya tempat tinggal sebetulnya.



10. Menurut pasal 118 (2) penggugat boleh memilih wilayah hukum tempat salah satu tergugat, namun jika terdapat hubungan debitor utama dan penanggung imanakah gugatan diajukan 1. Tergugat 2. Penanggung 3. Penggugat 4. Debitor Jawaban D Pasal 118(2), Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal didalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat. Jika tergugat tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penenggung, maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berhutang utama dari salah seorang dari pada orang berutang utama itu, kecuali dalam hal yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakan kehakiman(R.O)



20



11. Jika tergugat tempat diamnya tidak diketahui menurut pasal 118 (3) dimanakah gugatan diajukan 1. Penggugat 2. Tergugat 3. Penanggung 4. Salah seorang tergugat Jawaban A Pasal 118(3), bilamana tempat diam dari dari tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal penggugat atau salah seorang daripada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang tetap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa terletak barang itu. 12. Putusan ketidakhadiran verstek dapat diajukan upaya perlawanan 14 hari setelah pemberitahuan diatur dalam 1. 124 HIR 2. 125 HIR 3. 126 HIR 4. 129 HIR Jawaban D Pasal 129(1), Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu. Pasal 129(2), Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, smapai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada pasal 197. 13. Unus testis nullus testis diatur dalam 1. 164 HIR 2. 180 HIR 3. 163 HIR 4. 169 HIR Jawaban D Pasal 169, Keterangan seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain didalam hukum tidak dapat dipercaya. 14. Lembaga paksa badan diatur dalam : 1. PERMA 1/ 2000 2. PERMA 1/ 2001 3. PERMA 1/ 2002 4. PERMA 2/ 2003 Jawaban A, PERMA 1/ 2000 15. Class action diatur dalam 1. PERMA 1/ 2000 2. PERMA 1/ 2001 21



3. PERMA 1/ 2002 4. PERMA 2/ 2003 Jawaban C, PERMA 1/ 2002 16. Mediasi diatur dalam 1. PERMA 1/ 2000 2. PERMA 1/ 2001 3. PERMA 1/ 2002 D. PERMA 2/ 2003 ==è PERMA No.1 Tahun 2008 Jawaban D, PERMA 2/ 2003 17. Ruang lingkup kasasi diatur dalam pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang 2. Salah menerapkan atau melnggar hukum yang berlaku 3. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang 4. Semua benar Jawaban D pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang 18. Berdasarkan Pasal 164 HIR/284 RBG dikenal alat-alat bukti, yaitu … A. Alat Bukti Surat, Saksi, Pengetahuan Hakim, Keyakinan Hakim dan Sumpah B. Alat Bukti Surat, Saksi, Yurisprudensi, Keyakinan Hakim dan Sumpah C. Alat Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Keyakinan Hakim dan Sumpah D. Alat Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah Jawab : D Pasal 164 HIR Alat-alat bukti yaitu: 1. alat bukti tertulis/surat 2. alat bukti saksi 3. alat bukti persangkaaan 4. alat bukti pengakuan 5. alat bukti sumpah 19. Putusan yang amar putusnya adalah menghukum salah satu pihak yang berperkara disebut … A. Putusan Deklaratoir B. Putusan Konstitutif C. Putusan Condemnatoir D. Putusan Verstek Jawab : C – Putusan Diklatoir yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hokum



22



– – –



Putusan Konstitutif yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan Condemnatoir yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.



20. Dalam hukum acara perdata dikenal Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij vooraad) yang syarat dan tata caranya selain diatur dalam HIR, juga diatur dalam.. A. SEMA Nomor 3 Tahun 2000 B. SEMA Nomor 3 Tahun 2001 C. SEMA Nomor 3 Tahun 2002 D. SEMA Nomor 3 Tahun 2003 Jawab : A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 Mahkamah Agung telah menetapkan tata cara, prosedur dan gugatan-gugatan yang bisadiputus denganputusan serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) 21. Jika dalam suatu perkara yang sedang berlangsung terdapat pihak ketiga yang dapat menggabungkan diri kepada salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, maka campuran pihak ketiga dalam perkara ini disebut … A. Intervensi B. Voeging C. Derden verzet D. Vridjwaring Jawab : B – Tussenkomst (intervensi), mirip dengan vrijwaring namun perbedaannya adalah pihak ketiga tersebut masuk atas kemauannya sendiri dan tidak memihak salah satu pihak dan hanya mempertahankan kepentingannya sendiri. – Voeging, masuknya pihak ketiga yang merasa berkepentingan atas ijin Majelis Hakim untuk mencampuri perkara dengan memihak salah satu pihak. – Vrijwaring, diatur dalam pasal 70-76 Rv, yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan di pengadilan, di luar kedua belah pihak, ada pihak ketiga yang ditarik dalam perkara tersebut secara singkat tidak atas kemauannya sendiri – Derden Verzet adalah Perlawanan pihak ketiga atas putusan pengadilan. Dimana pihak ketiga merasa kepentingannya dilanggar atas putusan tersebut 22. Dalam menghadapi suatu perkara perdata, hakim diberikan wewenang untuk mengupayakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dari beberapa pasal dibawah ini, pasal berapakah yang mengatur tentang perdamaian … A. Pasal 118 HIR B. Pasal 130 HIR C. Pasal 132 HIR D. Pasal 133 HIR Jawab : B Pasal 130 HIR 23



23. Amir mengajukan gugatan terhadap Budi, dengan tututan agar Budi segera menyerahkan tanah yang telah dibeli Amir dari Budi. Namun ternyata diketahui bahwa Amir belum melunasi pembayaran atas pembelian tanah tersebut kepada Budi. Sehubungan dengan adanya gugatan dari Amir tersebut, maka guna mempertahankan haknya dan meminta pelunasan pembayaran kepada Amir. Budi dapat melakukan tindakan hukum, yaitu … A. Budi melakukan upaya derden verzet B. Budi dapat mengajukan gugatan rekonpensi terhadap Amir C. Budi tidak dapat menakukan upaya hukum apapun sampai gugatan yang diajukan Amir tersebut diputus oleh majlis hakim D. Budi dapat segera mengajukan gugatan baru dan terpisah Jawab : B Gugatan rekonvensi adalah gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat. 24. Kapan tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada nomor 54 di atas dapat diajukan … A. Diajukan bersamaan dengan jawaban B. Dapat diajukan kapan pun C. Dapat dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan pengadilan negeri D. Dapat dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan pengadilan negeri Jawab : A Gugatan rekonvensi diajukan bersamaan pada saat tergugat mengajukan jawaban atas gugatan. 25. Hukum Acara Perdata memberikan peluang untuk dicabutnya suatu gugatan dengan syarat bahwa pencabutan tersebut dilakukan oleh … A. Dilakukan oleh penggugat secara sepihak, asalkan tergugat belum menyampaikan jawaban B. Dilakukan oleh penggugat secara sepihak, meskipun tergugat telah menyampaikan jawaban C. Dilakukan oleh penggugat atas persetujuan tergugat, meskipun tergugat belum menyampaikan jawaban D. Dapat dilakukan oleh penggugat ataupun tergugat, meskipun perkara yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan. Jawab : A Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV) 26.



Eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara perdata berkaitan dengan wilayah pengadilan disebut … A. Eksepsi kewenangan absolute B. Eksepsi dilatoir C. Eksepsi kompetensi relatif D. Eksepsi peremtoir Jawab : C Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya.



24



27. Kapan eksepsi kompetensi relatif dapat diajukan … A. Dapat diajukan selama proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama masih berlangsung B. Diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara C. Dapat diajukan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding D. Dapat diajukan kapanpun, baik pada tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi. Jawab : B eksepsi kompetensi relative diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara. 28. Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) dapat dimintakan terhadap … A. Barang yang tidak bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai tergugat B. Barang tidak bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat C. Barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat D. Barang bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai tergugat Jawab : B Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat (revindicatoir berasal dari kata revindicatoir, yang berarti meminta kembali miliknya). 29. Dalam praktek sering dijumpai bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepentingannya tersebut adalah … A. Perlawanan B. Gugatan C. Derden verzet D. Verzet Jawab : C Derden verzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 HIR atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya. 30. Hukum Acara Perdata Indonesia diatur dalam aturan hukum berikut, kecuali A. HIR dan R.Bg B. HIR. R.Bg, KUHPerdata C. HIR.R.Bg, KUHPerdata, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) D. HIR.R.Bg, KUHPerdata, SEMA, dan doktrin hukum Jawaban yang disarankan:D Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Pidana 2 1. Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali?: a. 180 (seratus delapan puluh) hari. b. 90 (sembilan puluh) hari. c. 14 (empat belas) hari. d. Tidak dibatasi jangka waktu. 25



jawaban: D Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 264 KUHAP. 2.



Keterangan ahli ialah: a. Visum et Repertum. b. Apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. c. Keterangan kedokteran kehakiman. d. Pendapat para ahli dalam text-book. Jawaban: B



3.



Untuk kepentingan Penuntutan, berapa lama Penuntut Umum melakukan penahanan termasuk perpanjangannya: a. 20 (dua puluh) hari. b. 30 (tiga puluh) hari. c. 50 (lima puluh) hari. d. 60 (enam puluh) hari. Jawaban: C Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP.



4.



Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri berapa lama Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya: a. 30 (tiga puluh) hari. b. 60 (enam puluh) hari. c. 90 (sembilan puluh) hari. d. 120 (seratus dua puluh) hari. jawaban: C



5.



Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, berapa lama Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya: a. 30 (tiga puluh) hari. b. 60 (enam puluh hari. c. 90 (sembilan puluh) hari. d. 120 (seratus dua puluh) hari. jawaban: C



6.



Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, berapa lama Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya: a. 50 (lima puluh) hari. b. 80 (delapan puluh) hari. c. 110 (seratus sepuluh) hari. d. 120 (seratus dua puluh) hari. Jawaban: C Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP.



26



7.



8.



Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili, jika seorang Terdakwa melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri: a. Pengadilan Negeri dimana domisili Terdakwa. b. Pengadilan Negeri dimana Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut c. Tiap-tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang untuk mengadili perkara Pidana itu. d. Pengadilan Negeri dimana terdakwa melakukan tindak pidana dengan hukuman terberat Jawaban: C Apakah Terdakwa memiliki hak bertanya kepada saksi: Terdakwa tidak memiliki hak apapun dalam pemeriksaan di pengadilan. Terdakwa berhak menanyakan kepada saksi hal yang diberikan keterangannya olehnya di sidang itu. c. Terdakwa dapat bertanya kepada saksi dengan persetujuan dari Hakim. d. Terdakwa hanya boleh bertanya bila diberikan kesempatan oleh JPU. Jawaban: B a. b.



9.



Dalam persidangan perkara Pidana, apakah diizinkan untuk menanya silang (cross examination)terhadap saksi agar diperoleh kebenaran materiil: a. Diizinkan, dengan perantara ketua sidang agar saksi-saksi itu dihadapkan satu dengan yang lainnya (acara konfrontasi). b. Diizinkan, dengan persetujuan dari majelis hakim setelah diadakan pemufakatan antara hakim ketua dan hakim anggota. c. Tidak diizinkan, karena tidak dikenal sistem tersebut dalam hukum acara pidana. d. Tidak diizinkan, karena akan terjadi ketidaktertiban sidang. Jawaban: A



10.



Majelis Hakim dalam perkara Pidana mengambil putusan dengan jalan musyawarah yang didasarkan atas: a. Isi dakwaan, keterangan saksi, dan bukti surat serta persangkaan. b. Surat dakwaan, pengetahuan Hakim, petunjuk dan keterangan terdakwa. c. Isi dakwaan, keterangan saksi dan pengetahuan hakim d. Surat dakwaan dan segala sesutu yang terbukti dalam persidangan. Jawaban: D Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP.



11.



Apakah hal yang ‘notoire feit perlu dibuktikan?: a. Wajib dibuktikan. b. Dibuktikan tetapi tidak mempakan kewajiban. c. Dapat dimintakan pembuktian oleh advokat terdakwa. d. Tidak perlu dibuktikan. Jawaban: D Penjelasan: notoire feit maksudnya merupakan hal-hal yang umum dan sudah diketahui, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan, dan dianggap merupakan penilaian pembuktian yang tidak takluk pada pemeriksaan Kasasi.



27



12.



Keterangan yang didengar dari atau diperoleh saksi dari pihak ketiga disebut: a. Visum et repertum. b. Testimonium defentum. c. Testimonium de auditu. d. Testimonium examination. Jawaban: C



13.



Apakah syarat untuk sahnya pengucapan putusan pengadilan: a. Diucapkan disidang terbuka untuk umum. b. Dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa. c. Jawaban a dan b benar. d. jawaban a dan c salah. Jawaban: A Penjelasan : Pasal 195 KUHAP



14.



Berapa jangka waktu pemberitahuan dan pemanggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi dan ahli sehingga dianggap patut dan sah: a. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. b. Selambat-lambatnya 5 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. c. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. d. Selambat-lambatnya 9 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.. Jawaban: A



15.



Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti kePengadilan Tinggi dalam jangka waktu: a. 7 (tujuh) hari sejak permintaan banding diajukan. b. 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan. c. 30 (tiga puluh) harisejak permintaan banding diajukan. d. 21 (duapuluh satu) harisejak permintaan Banding diajukan. Jawaban: B



16.



Kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan Kasasi hanya terbatas pada: Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya. b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menumt ketentuan UU. c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. d. Jawaban a, b dan c semua benar. Jawaban: D a.



17.



Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi, jika terdakwanya ditahan?: a. 7 (tujuh) hari. b. 14 (empat belas) hari. c. 30 (tiga puluh) hari. e. 60 (enam puluh) hari. Jawaban: B 28



Penjelasan: Sesuai dengan Pasal253 ayat (5) huruf b KUHAP. 18.



Dalam hal Peninjauan Kembali (PK) diminta oleh Jaksa Agung disebut: a. Upaya hukum biasa. b. Upaya hukum luar biasa. c. Permohonan herzienning. d. Permohonan Kasasi demi kepentingan hukum. jawaban: D Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 259 ayat (1) KUHAP.



19.



Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah: a. Eksekutor pengadilan. b. Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. c. Jaksa. d. Jurusita. Jawaban: C , Penjelasan: Sesuai dengan Bab XIX Pasal 270 KUHAP.



20.



Dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan, menurut pasal 230 KUHAP adalah: a. Belakang sisi kanan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang. b. Sisikanan depan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang. c. Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua. d. Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang. Jawaban: A



21.



Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh undang-undang. PPNS Tahun 1995 dalam perkara penyelundupan adalah: a. Imigrasi. b. BakorKamla. c. Bea dan Cukai. d. Polisi. Jawaban: C



22.



Terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup, dapat dilakukan penangkapanuntuk palinglama….hari: a. Satu hari. b. Dua puluh hari. c. Empat puluh hari. d. Enam puluh hari. Jawaban: A



23.



Umumnya penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan. Namun penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah yaitu dalam hal: a. Terdapat bukti permulaan yang cukup. b. Jika tersangka tidak mau bekerja sama dengan penyidik. c. Tersangka tertangkap tangan. 29



d. Terdapat upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Jawaban: C 24.



25.



Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, kecuali: a. Tersangkaatau terdakwa didugaakan melarikan diri. b. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. c. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun. d. Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana. Jawaban: C Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan selama: 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari. b. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari. c. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari. d. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 40 (empat puluh) hari. Jawaban: B a.



26.



Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan: a. Maksimal 60 (enam puluh) ha b. Minimal 60 (enam puluh) hari. c. Maksimal 30 (tiga puluh) hari. d. Minimal 30 (tiga puluh) hari Jawaban: C



Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Pidana 1. KUHAP mengenal sistem: 1. Inquisitoir. 2. Accusatoir. 3. Herzienning. 4. Jawaban a dan b benar. Jawaban:D Penjelasan: Dalam hal Accusatoir,dapat dilihat dari adanya kebebasan yang diberikan kepada Tersangka/ Terdakwa, khususnya untuk mendapatkan bantuan hukum, dimana Asas Accusatoir memberikan kedudukan yang sama pada Tersangka/ terdakwa terhadap Penyidik/ Penuntut Umum atau pun Hakim, oleh karena dalam pemeriksaan Pengadilan, Tersangka/ terdakwa itu bukanlah sebagai objekpemeriksaan.Lain halnya dengan hal Inquisitoir,yang menjadikan Tersangka sebagaiobjek dalam pemeriksaan pendahuluan



30



2.



Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…, kecuali: a. Penangkapan. b. Penahanan. c. Penistaan. d. Ganti rugi atau rehabilitasi. Jawaban: C Penjelasan: Kewenangan Praperadilan bersumber dari Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP.



3.



Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah: a. Asas praduga tak bersalah. b. Asas pemeriksaan secara langsung. c. Asas personalitas aktif. d. Asas rehabilitasi atas salah tangkap. Jawaban: C Penjelasan: Asas Personalitas aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia.



4.



Kewenangan Penyidik karena kewajibannya, kecuali: a. Menerima laporan/pengaduan. b. Menangkap seseorang tanpa surat resmi. c. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Jawaban: B



5.



Dalam KUHAP, Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidik: a. Mengetahui suatu peristiwa kejahatan. b. Mengetahuikelalaian seseorang. c. Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran. d. Jawaban a dan c benar. Jawaban: D



6.



Salah satu alasan penghentian penyidikan adalah: a. Jika tidak terdapat cukup bukti. b. Tidak adanya surat tugas/perintah. c. Demi kepentingankeluargatersangka. d. Peristiwayang diselidiki tersebut bukan merupakankejahatan berat Jawaban: A



7.



Gugatan Praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, kecuali: a. Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan. b. Sah/tidaknya penghentian penyidikan. c. Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan kuasanya. d. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Jawaban: C 31



8.



Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, adalah: a. Berpangkat minimal Kapten. b. Disaksikan oleh minimal 1 (satu) orangsaksi. c. Menunjukkan KTP terhadap Ketua RT. d. Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat Jawaban: D



9.



Pada Pasal berapa bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam KUHAP: a. Pasal 50-68 KUHAP. b. Pasal 75 KUHAP. c. Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 KUHAP. d. Pasal 76 KUHAP. Jawaban: C



10.



Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi di bawah ini, kecuali: a. Jaksa. b. Penuntut umum. c. Penyidik atas perintahPenyidik yangberwenang. d. Hakim. Jawaban: A Penjelasan: dalam hal yang berwenang melakukan penahanan adalah sesuai dengan Pasal20 KUHAP.



11.



Berapa lama waktu penahanan yang diperiukan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidik ditambah waktu perpanjangannya: a. 14 (empat belas) hari. b. 40 (empat puluh) hari. c. 20 (dua puluh) hari. d. 60 (enam puluh) hari. Jawaban: D Penjelasan: Sesuaidengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP



12.



Berapa jumlah keseluruhan waktu masa penahanan dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat Mahkamah Agung?: a. 120 (seratus dua puluh) hari. b. 360 (tiga ratus enam puluh) hari. c. 240 (dua ratus empatpuluh) hari. d. 400 (empat ratus) hari. Jawaban: D



13. a. b. c.



Di bawah ini termasuk hak Tersangka/Terdakwa yang dikenakan penahanan, kecuali: Hak untuk menghubungi penasehat hukum. Meminta secara langsung agar dapat mengunjungi familinya. Hak untuk menerima kunjuhgan dokter. 32



d. Hak untuk menghubungi rohaniawan. Jawaban: B 14.



Apakah sistem yang dianut dalam pembuktian menurut KUHAP?: a. Pembuktian oleh Penuntut Umum dan Tersangka/ Terdakwa. b. Pembuktian oleh Tersangka/ Terdakwa. c. Pembuktian oleh Penuntut Umum. d. Pembuktian oleh penyidik kepolisian. Jawaban: C



15.



Di bawah iniyang merupakan isi surat dakwaan adalah: a. Motif Terdakwa melakukan perbuatan pidana. b. Keterangan mengenai waktu dan tempat dimana perbuatan itu dilakukan. c. Keadaan Terdakwa melakukan perbuatan itu. d. Kesimpulan Terdakwa bersalah atau tidak. Jawaban: A



16.



Bagi Hakim, surat dakwaan berfungsi sebagai: a. Dasar pemeriksaan di sidang Pengadilan. b. Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup pemeriksaan. c. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidang. d. Jawaban a, b, dan c benar. Jawaban: A



17.



Sidang perkara Praperadilan dipimpin oleh: a. Hakim Majelis. b. Hakim Anggota. c. Hakim Tunggal. d. Panitera Pengganti. Jawaban: C Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) KUHAP.



18.



Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dilakukan satu kali selambatlambatnya: a. 2 (dua) harisebelum sidang dimulai. b. 5 (lima) hari sebelum sidang dimulai. c. 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai. d. 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai. Jawaban: D Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP.



19.



Upaya Hukum luar biasa adalah: a. Kasasi demi kepentingan hukum. b. Praperadilan. c. Peninjauan Kembali. d. Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kembali. Jawaban: D 33



Penjelasan: Sesuai dengan Bab XVIII Pasal 259 s/d Pasal 269 KUHAP. 20.



Perkara ditutup demi hukum apabila: a. Diputus bebas oleh pengadilan. b. Tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan. c. Terdakwa meninggal dunia. d. Surat dakwaan tidak jelas. Jawaban: C



21.



Pejabat/instansi berikut merupakan pejabat/ instansi yang berwenang melakukan penahanan, kecuali: a. Penyidik atau penyidik pembantu. b. Pejabat Negara. c. Penuntut umum. d. Hakim. Jawaban: B



22.



Berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa?: a. 7 (tujuh hari) hari. b. Tidak ada tenggang waktu. c. 14 (empat belas) hari. d. 30 (tiga puluh) hari. Jawaban: C



23.



Dalam hal terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi Relatif) antara lembaga peradilan yang satu dengan lembaga peradilan yang lain,maka yang berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah: a. Pengadilan Negeri. b. Mahkamah Agung. c. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. d. Mahkamah Militer Tinggi. Jawaban: C Penjelasan: Apabila terjadi sengketa tentang wewenang mengadili, Pasal 151 telah menentukan tata cara penyelesaian dan telah ditentukan instansi yang berwenang memutus penyelesaian persengketaan: (1) Pengadilan Tinggi memutus sengketa wewenang mengadili yang terjadi antara dua atau lebih Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, (2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang semua sengketa mengadili: a. Antara pengadilan suatu lingkungan dengan lingkungan Pengadilan lain, b. Sengketa antara dua Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang lain, c. Sengketa antara dua Pengadilan Tinggi atau lebih.



24. a.



Alat bukti yang di bawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah: Keterangan saksi 34



b. Pengakuan Terdakwa c. Surat d. Petunjuk Jawaban: B 25.



Berikut ini adalah, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP, kecuali: a. Apabiladitemukan/terdapat keadaan hukum (novum) baru. b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan. c. Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan. d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU. Jawaban: D Posted in Hukum Acara Pidana, Latihan Soal | Dengan kaitkata advokat, fakultas hukum, hukum acara, latihan, lawyer, peradi, pidana, soal, ujian | 2 Komentar FEBRUARI 28, 2014 Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Perdata 2 1. Yang merupakan upaya hukum luar biasa adalah: a. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial(Derden Verzet). b. Perlawanan terhadap Putusan Verstek. c. Upaya Kasasi. d. Upaya Banding. Jawaban: A Penjelasan: Yang merupakan upaya hukum luar biasa adalah Pemeriksaan Kasasi demi Kepentingan Hukum, Peninjauan Kembali, dan Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial (Derden Verzet). 2.



Tahapan pelaksanaan eksekusi lelang meliputi: a. Penetapan sita eksekusi aanmaning, berita acara sitaeksekusi – penetapan lelang, pengumuman lelang. b. Berita acara sita eksekusi – penetapan sita eksekusi –aanmaning – pengumuman lelang – penetapan lelang. c. Aanmaning • penetapan sita eksekusi – berita acara sitaeksekusi- penetapan lelang – pengumuman lelang. d. Aanmaning – penetapan sita eksekusi – berita acara sitaeksekusi – pengumuman lelang – penetapan lelang. Jawaban: C



3.



Jika suatu perkara Perdata telah diputus dan diucapkan dalamsidang di Pengadilan Negeri pada tgl. 11 April 2006, yang dihadirioleh para pihak dalam perkara, maka batas akhir pengajuanpermohonan Banding adalah: a. Tanggal 24 April 2006. b. Tanggal 25 April 2006. c. Tanggal 18 April 2006. d. Tanggal 17 April 2006. Jawaban: B Penjelasan: Permohonan Banding harus diajukan dalam waktu14 hari sesudah putusan dijatuhkan. 35



4.



Dalam proses mediasi dikenal istilah kaukus, yang artinya: a. Pertemuan antara mediator dengan seorang ahli dalambidang tertentu untuk memberikan penjelasan ataupertimbangan yang dapat membantu para pihak dalampenyelesaian perbedaan. b. Pertemuan antara mediator dengan para pihak yangberperkara. c. Pertemuan antara para pihak yang berperkara tanpadidampingi oleh para kuasa hukumnya. d. Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak yang berperkara tanpa dihadiri pihak lainnya. Jawaban: D



5.



Jangka waktu mediasi adalah: a. Paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja, sejak penunjukkanmediator di dalam daftar mediator yang dimiliki olehPengadilan. b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, jika penunjukkanmediator di luar daftar mediator yang dimiliki olehPengadilan. c. Paling lama 40 (empat puluh) hari kerja, sejak penunjukkanmediator didalam dan diluar daftar mediator yang dimilikioleh Pengadilan. d. Jawaban a dan b benar. Jawaban: D



6.



Manakah yang merupakan sifat atau karakteristik dari putusanakta perdamaian? a. Mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan yangberkekuatan hukum tetap. b. Bersifat eksekutorial. c. Dapat dilakukan upaya Banding atau Kasasi. d. Jawaban a dan b benar. Jawaban: D Penjelasan: Landasan formil mengenai integrasi mediasi dalamsistem peradilan pada dasarnya tetap bertitik tolak dariketentuan Pasal 130 HIR, Pasal 145 RBg. Namun, untuk lebihmemberdayakan dan mengefektifkannya, MA memodifikasinya kearah yang lebih bersifat memaksa (compulsory), yang semula diatur dalam SEMA No. 1| Tahun 2002, dan kemudian disempurnakan dalam PERMA No.2 Tahun 2003.



7.



Berikut salah satu karakteristik mediasi, kecuali: a. Terbuka untuk umum untuk sengketa publik. b. Tertutup untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. c. Mediator dapat diminta menjadi saksi dalam prosespersidangan yang bersangkutan. d. Jawaban a dan b benar. Jawaban: C



8.



Apabila proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka pengakuan maupun pemyataan yang disampaikan dalam proses mediasi tersebut: a. Dapat dipergunakan sebagai bukti. b. Merupakan alat bukti yang sah. c. Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. d. Jawaban a dan b benar. 36



Jawaban: C 9.



Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan pasal 227 ayat 1HIR dapat dikabulkan Pengadilan, jika: a. Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, Tergugatberupaya melarikan barang-barang milik penggugat b. Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dilaksanakan,Tergugat berupaya menggelapkan atau memihdahkan barangbarangmilik penggugat c. Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan,Tergugat berupaya melarikan barang-barang miliknya. d. Jawaban a dan b benar. Jawaban: C



10. Hukum Acara Perdata memberikan peluang untuk dicabutnyasuatu gugatan, dengan syarat bahwa pencabutan tersebutdilakukan oleh: a. Penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belummenyampaikan jawaban. b. Penggugat dengan persetujuan Tergugat, meskipun tergugat belum menyampaikan jawaban. c. Tergugat atas persetujuan Penggugat. d. Penggugat ataupun Tergugat selama pemeriksaan atas gugatan tersebut masih berlangsung. Jawaban: A 11. Upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap suatu Putusan Kasasidapat diajukan dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukumtetap. b. 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. c. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. d. Tidak ada batasan waktu. Jawaban: D 12. Pihak lawan (Termohon Peninjauan Kembali) dapat mengajukankontra memori Peninjauan Kembali melalui kepaniteraanPengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkatpertama dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari sejak diterlmanya pemberitahuan dan memori Peninjauan Kembali tersebut b. 30 (tiga puluh) hari sejak diterlmanya pemberitahuandan memori Peninjauan Kembali tersebut c. 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dan memoriPeninjauan Kembali tersebut d. Tidak ada batas waktu. Jawaban: B 13. Eksepsi Kompetensi Relatif dapatdiajukan: a. Kapanpun, selama proses pemeriksaan di pengadilan tingkatpertama masih berlangsung. b. Harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertamaterhadap pokok perkara. 37



c. Dapat diajukan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkatbanding maupun Kasasi. d. Jawaban a dan c benar. Jawaban: B 14. Sedangkan Eksepsi Kompetensi Absolut hanya dapat diajukan: a. Kapanpun, selama proses pemeriksaan di Pengadilan tingkatPertama masih berlangsung. b. Harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadappokok perkara. c. Dapat diajukan dalam pemeriksaan di Pengadilan tingkatBanding maupun Kasasi. d. Jawaban a dan c benar. Jawaban: D 15. Memori Banding harus sudah disampaikan dalam jangka waktu setelah penyampaian Permohonan Banding: a. Bersamaan dengan pengajuan permohonan banding. b. Dalam tenggang Waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonanbanding. c. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejakpermohonan banding. d. Tidak diatur jangka waktunya. Jawaban: D 16. Sedangkan jangka waktu penyampaian memori Kasasi adalah: a. Bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasi. b. Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonanKasasi. c. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejakpermohonan Kasasi. d. Tidak diatur jangka waktunya Jawaban: C 17. Jangka waktu penyampaian kontra memori Kasasi,adalah: a. 14 (empat belas) hari sejak diterlmanya memori Kasasi. b. 7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori Kasasi. c. 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya memori Kasasi. d. 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori Kasasi. jawaban: A 18. Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi diberikan kewenanganuntuk membatalkan Putusan atau penetapan Pengadilan darisemua lingkungan pengadilan. Dari alasan-alasan berikut dibawah ini, manakah yang merupakan dasar bagi MahkamahAgung tingkat Kasasi untuk membatalkan Putusan: a. Jika Putusan didasarkan pada suatu tipu muslihat b. Jika Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnyatelah lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan olehperaturan perundang-undangan. c. Jika ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukanyang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. d. Jawaban a, b dan c benar. Jawaban: B



38



19. Putusan yang amar putusannya adalah menghukum salah satupihak yang berperkara disebut: a. Putusan konstitutif b. Putusan deklaratoir. c. Putusan verstek. d. Putusan Condemnatoir. Jawaban: D 20. Putusan uit voerbaarbij vooraad adalah: a. Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b. Putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaanhukum. c. Putusan yang bersifat menerangkan. d. Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun belum berkekuatan hukum tetap. jawaban: D Penjelasan: Berdasarkan ketentuan yang digariskan Pasal 180HIR, Pasal 191 RBg, Pasal 54 Rv, memberi wewenang kepadaHakim untuk menjatuhkan putusan: Uitvoerbaar bij voorraad(disingkat UbV), yang maksudnya: Hakim berwenangmenjatuhkan putusan akhir yang mengandung amar, memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan tersebut,dijalankan atau dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusan itu belum memperoleh kekuatan hukumtetap (resjudicata), bahkan meskipun terhadap putusan itu diajukan perlawanan atau Banding 21. Tuan Farhan, beralamat di Jakarta Pusat, menggugat Tuan Rudi, beralamat di Jakarta Selatan, di pengadilan Negeri JakartaSelatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan TuanFarhan, melakukan Sita Jaminan atas 2 bidang tanah danbangunan, masing-masing terletak di Tangerang dan Bekasi, yangseluruhnya ternyata milik Tuan Budiman selaku pihak ketigayang tidak dijadikan Tergugat. Tuan Budiman mengajukanperlawanan pihak ketiga atas sita jaminan ke Pengadilan Negeri: a. Tangerang b. Bekasi c. Jakarta Selatan d. Jawaban a dan b benar Jawaban: D Penjelasan: Jika objek sengketa terdiri dari benda tidak bergerak,sengketa jatuh menjadi kewenangan relatif PN di tempat barangitu terletak, sesuai dengan asas Forum Rei Sitae. 22. Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) atas tanah dan bangunan telahmempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga apabila: a. Ketua Majelis telah mengeluarkan surat penetapan sita. b. Jurusita dibantu 2 orang saksi telah mendatangi tempat objek sita dan membuat berita acara sita jaminan. c. Pemohon telah membayar surat kuasa untuk membayar yangbesarnya tergantung jumlah objek yang disita. d. Jurusita mendaftarkan berita acara sita tersebut kepadakantor pertanahan setempat untuk dicatat pada bukutanah. 39



Jawaban: D 23. Yang dimaksud dengan ‘Akta otentik adalah: a. Akta yang dibuat oleh pegawai umum. b. Akta yang dibuat di hadapan pegawai umum. c. Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihaktanpa bantuan dari seorang pejabat. d. Jawaban a dan b benar. Jawaban: D Penjelasan: Mengenai Akta Otentik diatur dalam Pasal 1868KUHPerdata, “yang berbunyi Suatu Akta Otentik ialah akta yangdibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh ataudi hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempatakta dibuat. 24. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) diajukan terhadap: 1. Penetapan sita jaminan 2. Penetapan sita eksekusi. 3. Penetapan eksekusi. 4. Jawaban a, b dan c benar. Jawaban: D 25. Tuntutan hak dalam sengketa disebut: a. Gugatan. b. Permohonan. c. Perdamaian. d. Perlawanan. Jawaban: A Posted in Hukum Acara Perdata, Latihan Soal | Dengan kaitkata advokat, fakultas hukum, hukum acara, latihan, lawyer, peradi, perdata, soal, ujian | Tinggalkan komentar FEBRUARI 28, 2014 Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Perdata 1. Tatacara pengajuan gugatan tertulis diatur dalam: a. Pasal 118 HIR/142 RBg. b. Pasal 122HIR/144 RBg. c. Pasal 123HIR/142 RBg. d. Pasal 118HIR/143 RBg. Jawaban: A Penjelasan: Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatandalam bentuk tertulis, hal ini ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (l) HIR/Pasal 142 RBg. 2.Berdasarkan Pasal 164 HIR/ 284 RBg terdapat alat-alat buktisebagai pembuktian di Persidangan, yaitu: a. Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan,Sumpah. b. Bukti Surat Bukti Saksi, Petunjuk, Keterangan Ahli,Keterangan Terdakwa. c. Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, KeyaWnan Hakim,Sumpah. d. Bukti Surat, Bukti Saksi, Yurisprudensi, Pengakuan, Sumpah. Jawaban: A 40



Penjelasan: Mengenai alat bukti yang diakui dalam Hukum AcaraPerdata, diatur secara enumeratif dalam Pasal 1866 KUHPerdata,Pasal 164 HIR, yang terdiri dari: bukti tulisan, buti saksi,persangkaan, pengakuan, sumpah. 3.



Berdasarkan Pasal 227 HIR/ 261 RBg, alasan utama bagiPermohonan Sita Jaminan ialah: a. Menjamin Gugatan, bila menang dalam putusan tidakhanya di atas kertas. b. Khawatir barang yang menjadi sengketa dijual oleh Tergugat c. Khawatir nilai barang menjadi rendah. d. Agar barang tetap berada dalam status quo Tergugat Jawaban: A Penjelasan: Pengertian sita jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat(1) HIR,Pasal 261 ayat (1) RBg, atau Pasal 720 Rv: – Menyita. barang Tergugat/Termohon selama belumdijatuhkan putusan dalam perkara tersebut – Tujuannya, agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkanTergugat selama proses persidangan berlangsung, sehinggapada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaranutang yang dituntut Penggugat dapat terpenuhi.



4.



Apabila sebuah Ruko yang sedang disewakan kepada orang laindikenakan Sita Eksekusi, maka yang berhak mengajukanbantahan terhadap Sita Eksekusi ini adalah: a. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukumDerden Verzet b. Si Pemilik Ruko yang disita. ; c. Si Pemilik dan si Penyewa Ruko. d. Semua orang yang berkepentingan atas Rukotersebut Jawaban: A Penjelasan: Landasan upaya perlawanan terhadap permohonanyang merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogikepada Pasal 378 Rv, atau Pasal 195 ayat (6) HIR untuk menghindari terbitnya penetapan yang keliru, sehingga memberihak kepada orang yang merasa dirugikan kepentingannya untukmengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang bersifat semu atau quasi derden verzet selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung.



5.



Seorang Tergugat atau Kuasa Hukumnya dapat mengajukan eksepsi mengenai Kompetensi Relatif terhadap Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara gugatan tersebut: a. Hanya pada waktu pemeriksaan tingkat Pertama dan tingkatBanding. b. Hanya pada waktu permulaan sidang pertama diajukan. c. Pada pemeriksaan tingkat Pertama sejak sidang dibukasampai sebelum Putusan. d. Pada pemeriksaan tingkat Pertama, Banding dan Kasasi. Jawaban: B Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR, pengajuan eksepsi ini harus disampaikan: – Pada sidang pertama, dan – Bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadapmateri pokok perkara



6.



Di bawah ini adalah karakteristik dari suatu gugatan voluntair,kecuali: 41



a. Diajukan secara sepihak. b. Masalah yang diajukan adalah bersifat kepentingan 1 pihaksaja. c. Tidak ada sengketa. d. Ada pihak Penggugat dan ada pihak Tergugat Jawaban: D Penjelasan: Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair. – Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata(for the benefit of one party only), – Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, padaprinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputeor differences with another party), – Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagailawan, tetapi bersifat exparte. 7.



Surat Panggilan guna menghadiri persidangan, harus diterimaPenggugat dan Tergugat berdasarkan, Pasal 122 HIR/142 Rbgdalam. hari kerja sebelum hari sidang. a. 1 (satu) b. 3 (tiga) c. 7 (tujuh) d. 14 (empat belas) Jawaban: B



8.



Eksepsi tentang Kompetensi Absolut ialah tangkisan Tergugattentang: 1. Perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenangan relatif PN yang bersangkutan (Pasal 125 ayat (2) KUHAP). 2. Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkara yang diajukan secara absolut berada di luaryurisdiksi atau termasuk kewenangan lingkungan peradilan lain. 3. Gugatan Penggugat kabur. 4. Jawaban a, b, c semuanya benar. Jawaban: B Penjelasan: Berdasarkan Pasal 132 Rv, yang berbunyi: “Dalam halHakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka iameskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangan, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.



9.



Pengajuan Gugatan yang lebih dari seorang Tergugat harusdiajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputitempat tinggal: a. Salah satu Tergugat b. Dimana barang sengketa tidak bergerak berada. c. Tergugat yang tempat tinggalnya lebih dekat denganPenggugat d. Tergugat Pertama. Jawaban: A Penjelasan: Gugatan diajukan Penggugat ke PN yang sesuaidengan daerah hukum tempat tinggal Tergugat adalah tidakmelanggar asas Actor Sequitur Forum Rei dengan hak Opsi yangdigariskan Pasal 118 ayat (2) HIR, yang menegaskan: “JikaTergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal didalam itu, dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang dari Tergugat itu, yang dipilih oleh Penggugat”



42



10. Si (X) bertempat tinggal di Medan, menyewakan rumahnya yangterletak di Kuningari. Jakarta Selatan kepada (Y) yang bertempattinggal di Semarang. Masa Sewa selama 6 tahun dan besarnyauang sewa setiap tahun akan naik sesuai inflasi sebesar 10%.Namun pada tahun ketiga, (Y) tidak lagi membayar uang sewadan (X ) mengajukan gugatan terhadap (Y) yang bertempattinggal diSemarang berkenaan dengan uang sewa menyewa yangbelum dibayar. Dalam Perjanjian Sewa, (X) dan (Y) menyepakati,segala permasalahan yang berkenan dengan Perjanjian Sewa akan diselesaikan melalui Pengadilan Jakarta Pusat.Dalam hal ini maka gugatan tersebut harus diajukan oleh (X) di: a. Pengadilan Negeri Medan. b. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. c. Pengadilan NegeriSemarang. d. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jawaban: D Penjelasan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat sesuaidengan kesepakatan bersama dalam Perjanjian. Persetujuan parapihak mengenai pilihan domisili, pada prinsipnya tunduk kepadaasas kebebasan berkontrak {freedom of contract)yang digariskanPasal 1338 KUHPerdata. 11. Petitum Gugatan adalah: a. Bagian dari gugatan yang memaparkan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa. b. Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang dimintapenggugat. c. Bagian dari gugatan yang memaparkan mengenai dasar danalasan diajukannya gugatan. d. jawaban a dan c benar. Jawaban: B Penjelasan: Petitum gugatan berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang dengan jelas menyebutkan satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada Tergugat 12. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara, disebut: a. Voeging. b. Tussenkomst c. Intervensi. d. Vrijwaring. Jawaban: A



dan



13. Tussenkomst adalah: a. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara. b. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak tergugat ataupun pihak penggugat, untuk membela haknya sendiri. c. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak tergugat d. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak penggugat 43



Jawaban: B 14. Vrijwaring adalah: 1. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara. 2. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak tergugat ataupun pihak penggugat 3. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik pihakTergugat 4. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak penggugat Jawaban: C 15. Pihak ketiga yang merasa sebagai .Pemilik dari barang yangsedang disengketakan di Pengadilan Negeri, dan ia inginmembela haknya, maka ia dapat masuk dalam perkara tersebutyang sedang berjalan, hal ini dalam praktek Peradilan disebut: 1. Tussenkomst 2. Derden Verzet 3. Intervensi. 4. Vrijwaring. Jawaban: A 16. Yang berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusanyang telah berkekuatan hukum tetap ialah: a. Panitera dan Pemohon eksekusi. b. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri yang memutusperkara tersebut. c. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut d. Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimanaperkara tersebut diperiksa dan diputuskan. Jawaban: D 17. Dalam praktek, sering dijumpai bahwa penyitaan dilakukanterhadap harta kekayaan milik pihak ketiga yang tidak adasangkut pautnya dengan perkara. Untuk mempertahankan hakdan kepentingan atas harta miliknya, maka upaya hukum yangdapat dilakukan pihak ketiga terhadap penyitaan tersebut adalah: a. Gugatan. b. Intervensi. c. Permohonan perlindungan. d. Derden verzet Jawaban: D 18. Terhadap Putusan Verstek dapat ditempuh upaya hukum,berupa: 1. Banding. 2. Perlawanan/ verzet 3. Kasasi. 4. Peninjauan Kembali. jawaban: B 44



Penjelasan: Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv, memberiwewenang kepada Hakim untuk menjatuhkan Putusan Verstekapabila pada sidang pertama pihak Tergugat tidak datangmenghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudahdipanggil oleh Jurusita secara patut Namun kepada Tergugatmasih diberi hak untuk mengajukan perlawanan {Verzet) dan halini dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggalpemberitahuan Putusan Verstek kepadaTergugat. 19. Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadapputusan verstek: a. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuanputusan verstek diberitahukan kepada Tergugat b. Dalam waktu 8 (delapan) hari sejak adanya teguran untukmelaksanakan isi putusan verstek tersebut. c. Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya penyitaan-penyitaan. d. Jawaban a, b, dan c benar. Jawaban: A 20. Testimonium de auditu adalah: a. Keterangan yang bersumber dari pengalaman pribadi saksiatas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan. b. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain. c. Keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pendengaran saksi secara langsung atas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan. d. Jawaban a dan c benar. Jawaban: B 21. Hakim akan memberikan suatu putusan yang menyatakan bahwagugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard)jika: a. Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya. b. Gugatan yang diajukan penggugat salah alamat (error inpersona). c. Gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuurlibel). d. Jawaban b dan c benar. Jawaban: D 22. Keterangan seorang saksi dianggap telah memenuhi syaratmateriil, jika keterangan tersebut diberikan berdasarkan: a. Pendapat pribadi saksi. b. Kesimpulan pribadi saksi. c. Dugaan pribadi saksi. d. Pengalaman saksi. Jawaban: D 23. Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) adalah sita atas barangmilik penggugat yang berada/dikuasai oleh orang lain atautergugat Objek Sita Revindicatoir adalah: 1. Dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak 2. Hanya terbatas pada benda tidak bergerak saja. 3. Hanya terbatas pada benda bergerak saja. 4. Meliputi benda bergerakdan bendatidakbergerak 45



Jawaban: C 24. Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara dianggapsebagai panggilan yang resmi dan patut apabila dilakukan oleh: a. Ketua dari pengadilan yang bersangkutan. b. Ketua Majelis Hakim dari perkara yangbersangkutan. c. Jurusita Pengadilan yang bersangkutan. d. Panitera dari pengadilan yang bersangkutan. Jawaban: C 25. Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukansecara patut maksudnya: a. Yang bersangkutan telah pUpanggil dengan cara menurutUndang-Undang. b. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atauwakilnya yang sah. c. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggangwaktu. d. Semua jawaban benar. Jawaban: D Penjelasan: Pengertian panggilan dalam Hukum Acara Perdatasesuai dengan Pasal 338, Pasal 339 ayat (i) HIR dan Pasal 121ayat (1) HIR.



46