Soal Uts Ueu 2021 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • haha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ARS304 Hukum Kesehatan di RS KJ101



UAS Hukum Kesehatan di RS



DOSEN : R. FRESLEY HUTAPEA, SH, MH, MARS



Nama dan NIM: Ikhlaq Muluk (20190309134) KELAS A



PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2021



SOAL MID TEST (UTS) – S2 MARS UEU 2021 IKHLAQ MULUK 20190309134



Di salah satu kota ada suatu RS kls B dengan jumlah 215 tt dan 570 pegawai yang dimiliki sebuah Yayasan Pendidikan yang sudah lama berdiri dan melakukan pelayanan kesehatan baik pelayanan asuransi kira kira 20 % , dan juga pelayanan BPJS 65 % dan sisa pelayananan umum dengan rata rata BOR 60 setiap bulannya dengan keunggulan pelayanan Cancer Terpadu . Dalam kenyataannya RS selalu mengalami kerugian dan selalu melakukan peminjaman uang setiap bulan untuk menutupi biaya operasional dan biaya SDM sehingga dipandang perlu diteliti secara cermat bagaimana mengatasainya . Masalah lain yang dihadapi RS adalah masalah pelayanan.masalah keuangan terutama krn belum adanya penyesuaian tarif RS dengan tarif dalam pelayanan BPJS serta belum adanya pemisahan pelayanan Asuransi dan pelayanan BPJS dengan pelayanan umum Jumlah pegawai terlalu banyak sehingga biaya SDM sangat besar maka dipandang perlu dilakukan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai dengan tupoksi dan kompetensi masing masing pegawai Keinginan Pimpinan RS melakukan pemisahan Pelayanan umum dan Pelayanan Eksekutif terlebih dahulu melakukan ABK di RS Permasalahan yang dihadapi RS tersebut tadi adalah bagaimana cara dan prosedurnya untuk mendirikan dan menyelenggarakan Pelayanan Umum dan Pelayanan Eksekutif dengan membedakan tempat pelayanan dan fasilitasnya , membedakan tarif dan juga membedakan SDM dengan komposisi yang sesuai kebutuhanya serta sarana prasarana serta alat apa yang dibutuhkan yang diperlukan termasuk diperlukan adanya aturan aturan seperti Standar Pelayanan dan SOP/SPO yang sesuai kebutuhan yang tentunya harus disusun dalam suatu Study Kelayakan atau Feasibility Study Pengembangan Pelayanan Untuk itu meminta bantuan saudara sebagai Lulusan Magister Managemen RS yang dianggap sebagai konsultan dlm bidang Perumahsakitan dengan imbalan yang dapat disepakati bersama Pertanyaan : A. MATERI UMUM 1. Dalam setiap penyelenggaraan RS selalu tekait dengan Etika,Norma,Displin dan Hukum



Coba sdr jelaskan bagaimana penerapan Etika,Norma ,Displin dan Hukum dalam bidang pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit berikan dengan Contoh contoh kontrit Jawab : Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu "sesuai dengan tempat dan waktu", sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya, dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Uraian dari ciri-ciri tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar profesionalisme tersebut dapat terwujud. Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diundangkan untuk mengatur praktik kedokteran dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan



mutu pelayanan medis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Hal ini sangatlah penting untuk menghindari masalah hukum yang terjadi selama pelayanan medis di rumah sakit. Etika kedokteran adalah nilai/petunjuk pemberi arah (baik,mulia) dalam praktek kedokteran (Dorland 1960). MKEK,etika kedokteran adalah sekumpulan nilai dan moralitas profesi kedokteran yang tercantum dalam (KODEKI),fatwa etik pedoman dan kesepakatan etik lainya Disiplin kedokteran adalah aturan aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter (KKI,2007).dimanahal itu dilegitimasi oleh Negara. Hukum adalah system norma /kumpulan peraturan yaitu keseluruhan peraturan tentang tingkah



lakuyang



berlaku



dalam



kehidupan



bersama



dan



dapat



dipaksakan



pelaksanaanya dengan suatu sanksi(Kanter,2001) Hukum yang spesifik dengan kedokteran 



UU praktek kedokteran (no 29 tahun 2004)







UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan







UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit



2. Bagaimana tanggapan saudara terhadap masalah masalah yang terjadi di Rumah sakit baik Permasalahan Manajerial di RS, Permasalahan Hukum yang berkaitan dengan Manajerial RS dan Permasalahan tehnis medis yang berkaitan dengan Hukum pada saat ini. Uraikan secara singkat dan jelas . jawab : . Tanggung jawab hukum RS, menurut Pasal 46 UU RS Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Bentuk-bentuk pertanggung jawaban Rumah Sakit: 1) Tanggung Jawab terhadap bawahan di RS (Respondeat Superior Liability) Ad.Respondeat Superior Pasal 1367 dan Pasal 1368 BW yaitu pertanggungjawaban karena adanya kerugian yang dilakukan oleh bawahan. 2) Tanggung Jawab terhadap Tenaga Medis di RS (Captain On The Ship Liability) Tanggung Jawab terhadap Tenaga Kesehatan di RS (Borrowed Servant Liability) 3) Tanggung Liability)



Jawab



terhadap



Organisasi/Kelembagaan



(Corporate/Hospital



Pasal 2 KODERSI dan Pasal 46 UU No.44/2009 Persyaratan: a. Masyarakat menduga bahwa dokter adalah dokter tetap RS b. Masyarakat mencari RS bukan dokter Pertanggung jawaban RS: a. Public Liability b. Medical Liability c. Bertanggung jawab sendiri sebagai korporasi d. Bertanggung jawab akibat responden superior Perbuatan melanggar hukum a. Pasal 1365 BW Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk menggantinya. b. Pasal 1366 BW Disebabkan karena kelalaian (culpa) c. Pasal 1367 BW Disebabkan akibat respondeat superior Hubungan antara UU RS dan UU Kesehatan terdapat pada Pasal 58 UU No.36/2009 tentang kesehatan Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Hubungan antara RS dengan dokter: a. Jika dokter tersebut adalah dokter tetap  respondeat superior b. Jika dokter purna waktu  tanggung jawab mandiri



Luka atau kematian: a. Pasal 1370 BW Dalam hal kematian akibat kesengajaan atau kelalaian, ahli waris berhak menuntut ganti rugi, yang dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak. b. Pasal 1371 BW Dalam hal luka/cacat, ganti rugi dapat berbentuk biaya penyembuhan dan kerugian akibat luka atau cacat tersebut. Tanggung Jawab RS: a. RS bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan pelayanan medis di RS (Non Delegable Duty), mencakup: 



Memstikan bahwa fasilitas berfungsi baik







Memastikan bahwa SDM di RS benar-benar kompeten dan bekerja sesuai standar dan etis.



b. Tanggung jawab spesifik RS: 







Sarana RS -



Sarana pelayanan kesehatan



-



Ruang tindakan medis



-



Instalasi medis Gas medis



o



Listrik



o



Air dan udara bersih



Sarana publik -







o



Keselamatan pengunjung RS



Personil RS



Tanggung jawab Institusi / korporasi: 







Memenuhi persyaratan RS -



Bangunan



-



Sarana prasarana



-



Peralatan medis



-



Perangkat lunak pengoperasian (SPK dan SPO)



-



SDM yang memenuhi persyaratan dan berizin



-



Farmasi sesuai standar



Bidang yang menyebabkan masalah, maka institusi akan bertanggung jawab atau setidaknya turut bertanggung jawab







Pasal 46 UU 44/2009 tentang RS



Rumah Sakit bertanggung secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit 



Pasal 45 UU 44/2009



a. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan / atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif b. Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia Tanggung jawab Nakes: -



Memiliki persyaratan / kualifikasi dan mempertahankannya:



Memiliki sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktek / Kerja -



Mematuhi kode etik profesi



-



Mematuhi standar profesi



-



Mematuhi standar pelayanan dan SPO



Hak menuntut ganti rugi: Pasal 58 UU 36/2009 tentang kesehatan 1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan / atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya 2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat Perlindungan Hukum: Pasal 50 UU No.29 / 2004 tentang Praktek Kedokteran Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak: -



Memperoleh perlindungan hokum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur



-



Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar operasional prosedur



Permasalahan managerial: 1) Financial challenges and hospital productivity. RS selalu dihadapkan dengan adanya peningkatan biaya pelayanan kesehatan secara global dan terus menerus. Tantangan keuangan bagi RS akan bertambah dengan meningkatkan populasi usia tua di dunia dan peningkatan biaya energy. Tantangan keuangan bagi RS akan bertambah dengan meningkatkan populasi usia tua di dunia dan peningkatan biaya energi. Tantangan tersebut memberi tekanan tersendiri bagi organisasi pelayanan kesehatan untuk berbuat lebih baik tanpa mengorbankan kualitas dan tanggung jawab. 2) Maintaining patient safety.banyak pasien yang meninggal karena infeksi yang didapat saat berada di RS. Mengurangi resiko infeksi, serta potensi resiko lainnya, sangat penting untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang tinggi dan mempertahankan reputasi organisasi.



3) Regulatory standars and emerging energy mandates.ketidakpatuhan terhadap peraturan, dapat menyebabkan gangguan dalam operasi, kualitas pelayanan yang kurang baik, masalah keselamatan, dan denda yang sangat signifikan. Pada saat yang sama, seiring meningkatnya permintaan energi, banyak negara yang membutuhkan fasilitas kesehatan kesehatan untuk mengurangi output dan memenuhi aturan dalam pengurangan energi. 4) Hospital security. Fasilitas kesehatan membuka layanan 24 jam selama 7 hari, dan sering menghadapi pasien dimana kehidupan dan kesehatan dipertaruhkan. Kekerasan, penculikan bayi, penelantaran pasien, dan pencurian obat-obat terlarang serta aset RS merupakan masalah utama 5) Patient satisfaction. Kesejahteraan pasien adalah kunci untuk mengurangi LOS dan mencegah pendaftaran kembali pasien. Kepuasan pasien dapat mempengaruhi pendapatan RS. Konsep penyelesaian sengketa kesehatan: -



Didasarkan pada asas atau prinsip tanggung jawab



-



Berdasarkan sifat keskarelaan dalam proses, prosedur yang cepat, keputusan nonjudicial, prosedur rahasia (confidential), fleksibilitas yang lebih besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan biaya



-



Perlu dibentuk suatu badan khusus yang independen



-



Dapat dilakukan melalui lembaga konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan arbitrase



Tanggung jawab hukum RS Pemerintah: -



Manajemen RS Pemerintah, dalam hal ini manajerial RS Pemerintah dapat dituntut



-



Pasal 1365 KUHPerdata karena pegawai yang bekerja di RSP menjadi pegawai negeri dan negara sebagai suatu badan hukum dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas tindakan pegawai negeri yang dalam melaksanakan tugasnya merugikan pihak lain



Tanggung jawab RS Swasta:



-



Untuk manajemen RS dapat diterapkan Pasal 1365 KUHPerdata dan 1367 KUHPerdata karena RS swasta sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri dan dapat bertindak dalam hokum dan dapat dituntut seperti halnya manusia



Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan: -



Konsultasi



-



Negosiasi



-



Mediasi



Proses mediasi  tahap pra proses mediasi  pemahaman proses mediasi  tahap proses mediasi  prosedur mediasi dalam proses litigasi  prosedur mediasi umum  mediator hakim dan biaya pemanggilan -



Konsiliasi



-



Penilaian ahli



Hukum kesehatan pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan. Hokum kesehatan memberikan kepastian dan perlindungan hokum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Dalam prakteknya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter, kepada pasien cukup sering menimbulkan masalah hokum dalam hubungan antara dokter dan pasien. Masalah hokum tersebut antara lain disebabkan oleh malpraktek kedokteran. Dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit dituding telah merugikan pasien akibat kesalahan praktek kedokteran yang dilakukan terhadap pasien. Profesi dokter menjadi profesi yang beresiko hokum karena kesalahan tindakan medisnya dapat menimbulkan gugatan perdata dan / atau tuntutan pidana. Hubungan konfliktual antara dokter/rumah sakit dan pasien juga terjadi akibat adanya keluhan atau kekecewaan secara terbuka oleh pasien terhadap layanan dari dokter/rumah sakit, terutama pasien yang mengalami kerugian atas layanan kesehatan dari dokter/rumah sakit. Keluhan ataupun kekecewaan pasien dianggap oleh dokter/rumah sakit sebagai bentuk pencemaran nama baik. Pihak pasien yang dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan kemudian menilai pihak dokter/rumah sakit telah melakukan kriminalisasi terhadap pasien.



Hubungan konfliktual dapat dindari atau diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi jika masing-masing pihak memahami dan mempedomani dengan baik berbagai ketentuan dalam hukum kesehatan. Bagi dokter/rumah sakit memahami dan mempedomani hokum kesehatan sangatlah penting dalam pemberian layanan kesehatan kepada pasien, sehingga dokter/rumah sakit dapat mengantisipasi potensi munculnya masalah hukum di kemudian hari.



3. Dalam permasalahan tehnis medis sering ditemukan istilah PMH ( Perbuatan Melawan Hukum),Malpraktek,Kelalain medis KTD,KNC dll termasuk istilah Resiko medis Coba sdr jelaskan bagaimana pandangan saudara tentang Risiko medis dilihat dari aspek hukum Kesehatan Jawab : Menurut pandangan saya risiko medis sering terjadi di rumah sakit oleh sebab itu diperlukan pemahaman hukum yang berhubungan dengan PMH.



Perbuatan melanggar hukum c. Pasal 1365 BW Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk menggantinya. d. Pasal 1366 BW Disebabkan karena kelalaian (culpa) e. Pasal 1367 BW Disebabkan akibat respondeat superior Hubungan antara UU RS dan UU Kesehatan terdapat pada Pasal 58 UU No.36/2009 Rumah Sakit bertanggung secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit 



Pasal 45 UU 44/2009



f.



Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan / atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif



g. Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia Tanggung jawab Nakes: -



Memiliki persyaratan / kualifikasi dan mempertahankannya:



Memiliki sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktek / Kerja -



Mematuhi kode etik profesi



-



Mematuhi standar profesi



-



Mematuhi standar pelayanan dan SPO



Hak menuntut ganti rugi: Pasal 58 UU 36/2009 tentang kesehatan 3) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan / atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya 4) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat Perlindungan Hukum: Pasal 50 UU No.29 / 2004 tentang Praktek Kedokteran Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak: -



Memperoleh perlindungan hokum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur



-



Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar operasional prosedur



tentang kesehatan Rumah Sakit bertanggung secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit 



Pasal 45 UU 44/2009



h. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan / atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif i.



Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia



Tanggung jawab Nakes: -



Memiliki persyaratan / kualifikasi dan mempertahankannya:



Memiliki sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktek / Kerja -



Mematuhi kode etik profesi



-



Mematuhi standar profesi



-



Mematuhi standar pelayanan dan SPO



Hak menuntut ganti rugi: Pasal 58 UU 36/2009 tentang kesehatan 5) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan / atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya 6) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat Perlindungan Hukum: Pasal 50 UU No.29 / 2004 tentang Praktek Kedokteran Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak: -



Memperoleh perlindungan hokum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur



-



Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar operasional prosedur



4. Dalam setiap Rumah sakit harus melaksanakan Clinical Covernance ,Jelaskan Clinical Governance dengan Karakteristiknya dan Cakupannya serta Standar standar yang diperlukan dalam pelasanaannya Jawab : Clinical governance merupakan salah satu cara untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan di dalam rumah sakit secara berkelanjutan dan menjaga standar pelayanan yang baik dengan membuat ligkungan dimana pelayanan klinis akan berkembang. Dimana menurut pendapat saya clincala governace untuk mebuat tenaga kesehatan berkerja secara professional dalam setiap tindakan medis di rumah sakit,. Rumah sakit menyusun clinical pathway,pedoman –pedoman dan prosedur standard an ketentua pelayanan medis yang berdasarkan evidence base medicine Konsep dasar clinical governance: (1) accountability, setiap upaya medic harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, etik dan moral dan berbasis pada bukti terkini dan terpercaya (evidence-based medicine); (2) continuous quality improvement, upaya peningkatan mutu harus dilaksanakan secara sistematik, komprehensif, dan berkesinambungan; (3) high quality standard of care, yang mengisyaratkan agar setiap upaya medik selalu didasarkan pada standar tertinggi yang diakui secara professional; (4)



memfasilitasi



dan



menciptakan



lingkungan



yang



menjamin



terlaksananya



pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu Karakteristik dan cakupan clinical governance: 1) Clinical effevtiveness, terdiri dari penelitian dan perkembangan, efektivitas biaya, pendidikan, audit, pedoman klinik dan dampak klinik 2) Risk Management Effectiveness adalah proses yang mencoba mengidentifikasi kesalahan atau potensial kesalahan karena human error yang bertujuan agar petugas kesehatan melakukan kerja secara efektif, pelayanan keperawatan yang efisien dan patient safety dengan berfokus pada safety, efektif dan fokus pada pelanggan 3) Patient Experience, adalah satu alat untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan dengan



menggunakan



pengalaman



pasien



sebagai



sumber



informasi



untuk



meningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan pasien memberikan feedback berdasarkan pada pengalaman pelayanan mereka



4) Communication Effectiveness adalah komunikasi yang efektif baik komunikasi verbal maupun non verbal sebagai sharing informasi siantara petugas dengan petugas, antara petugas dengan pasien, antara petugas dengan pihak luar. Komunikasi oleh tenaga professional dengan pasien tidak hanya secara lisan namun dapat diuraikan dari gerak badan dan perilaku tenaga professional pada pasien 5) Resource



Effectiveness



artinya



petugas



kesehatan



harus



punya



rasa



memiliki/ownership pada organisasi sehingga dapat lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif 6) Strategic Effectiveness adalah strategi yang mencerminkan misi dari organisasi kesehatan dengan maksud mengejar kualitas tinggi dimana pasien sebagai pasien sebagai pusat pelayanan 7) Learning Effectiveness adalah proses pembelajaran yang terus menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendapatkan dan mengimplementasikan keterampilan dan pengetahuan baru Lima kunci strategis dari clinical governance adalah: -



system awareness



-



team work



-



communication



-



ownership



-



leadership.



5. Bagaimana pendapat saudara tentang Permenkes 3 Th 2020 tentang Klasifikasi dan perizinan RS dan PP 47 Th 2021 dikaitkan dengan Peraturan yg berlaku selama ini .Uraikan secara tegas dan jelas Jawab : Masalah dalam permenkes no 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan,PP 47 tahun 2021 tentang penyelengaraan bidang perumah sakitan a) Undang-undang no 36 tahun 2009 pasal 30,system rujukan berjenjang melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama ,kemudian fasilitas tingkat kedua dan terkahir fasilitas kesehatan tingkat 3 ,dimana fasilitas tingkat kedua meliputi kemampua standar ,serta pelayanan tingkat 3 memiliki menerima rujukan .



Sedangkan menurut permenkes 3 tahun 2020 klasifikasi rumah sakit tidak lagi berdasarkan kemampuan pelayanan medic spesialis dan sub spesialis tetapi berdasrkan jumlah tempat tidur b) UU no 44 tahun 2009 pasal 24 ayat 2 dimana klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan medic dan pada permenkes 3 tahun 2020 menyebabkan menghilangkan hal tersebut karena menurut permenkes 3 tahun 2020 didasarkan jumlah temapta tidur c) Permenkes no 3 tahun 2020 bersifat secara otomatis dalam kenaikan kelas rumah sakit,dimana jika didapatkan jumlah tempat tidur rumah sakit menyentuh minimal tempat maka kelas dari rumah sakit itu akan naik secara nasional d) Permenkes no 3 tahun 2020 memberikan kebebasan pada para dokter ,dokterspesialis ,dokter subspesialais untuk berpraktek pada seluruh kelas rumah sakit e) Permenkes no 3 tahun 2020 juga akan menyebabkan persaingan terbuka pada setiap rumah sakit,karena dokter dokter dapat berada di seluruh klasifikasi rumah sakit 6. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan harus dilakukan berdasarkan Patien Safety dan berorientasi dengan Patien Center Care (PCC) Coba sdr jelaskan maksud dari hal tersebut didukung dengan indicator indicator pelaksanaannya Jawab : Tujuan sisstem keselamatan pasien rumah sakit 



Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit







Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan rumah sakit







Menurunya KTD di rumah sakit







Terlaksananya



program



–program



pencegahan



sehinga



tidak



terjadi



pengulangan KTD. Standar 7 keselamatan pasien rumah sakit(KARS,depkes RI 2006) 1) Hak pasien 2) Mendidik pasien dan keluarga 3) Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4) Pengguanaan metode –metode peningkatan kinerja untukm melakukan evaluasi dan programpeningkatan keselamatan pasien 5) Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6) Mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas 7) Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien Indikator pasien safety terdiri dari 2 jenis 1) Indikator tingkat rumah sakit,digunakan untuk mengukur potensi komplikasi yang dapat dicegah saat pasien mendapatkan berbagai tindakan medis di rumah sakit.indikator ini ini hanya mencakup kasus kasus yang merupakan diagnosis skunder akibat terjadinya risiko pasca tindalkan medik



2) Indikator tingkat area mencakup semua risiko komplikasi akibat tindaka medisyang didokumentasikan di tingkat pelyanan setempat.indkator imencakup diagnosis utama maupun diagnosis sekunder untuk komplikasi akibat tindakan medis Tujuan penggunaan indikator pasien safety 



Adanya penurunan mutu pelayanan dari waktu ke waktu







Bahwa suatu area pelayaan ternyata tidak memnuhi standar klinik ata terapi sebagaiman yang diharapkan







7. Bagaimana



Tingginya variasi antar rumah sakit da antar pemberi pelayanan



pendapat



saudara



terhadap



Persyaratan



tehnis



utk



menjadi



Pimpinan/Direktur RS sesuai yang diatur dalam Permenkes 971/2008



dikaitkan



dengan kebutuhan sekarang ini. Jelaskan pandangan saudara. Jawab : Menurut pendapat saya permenkes 971 tahun 2009 yang harus dimiliki seorang direktur harus memiliki kompetensi sesuai perundangan, Kompetensi dibagi menjadi 3 a) Kompetensi dasar ,terdiri dari integritas ,kepemimpinan,perencananan,pengangaran,pengorganisasian ,kerjasama dan flekisbel b) Kompetensi bidang Melalui pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan yang terdirti dari :orientasi pelayanan ,orientasi pada kualitas,berfikis secara analitik,konseptual,technical ,managerial,serta berinovasi c) Kompetensi khusus Melalui pendidikan,pelatihan,pengalaman jabatan.



8. Uraikan pandangan saudara terhadap pelaksanaan Hak Hak Pasien dikaitkan dengan pelaksanaan BPJS sekarang ini .Jelaskan dan contoh Jawab :



1. Sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama atau sebagai pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup administrasi pelayanan,



pelayanan



promotif



dan



preventif,



pemeriksaan,pengobatan dan konsultasi medis, serta tindakan medis non spesialistik baik operatif maupun non operatif yang mencakup transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. 2. Sebagai tempat untuk melakukan pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama sesuai



indikasi. 3. Sebagai pemberi pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang mencakup: a. Rawat jalan yang meliputi: administrasi pelayanan pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan



alat



kesehatan



implant,



pelayanan



penunjang



diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitas medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik dan pelayan jenazah di fasilitas kesehatan. b. Rawat inap yang meliputi: perawatan inap non intensif, perawatan inap di ruangan intensif, pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri. Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai tempat pemberi layanan primer kepada peserta BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang, mencakup. 1. Administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif. 2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. 3. Tindakan non medik spesialistik, baik secara operatif maupun non operatif. 4. Pelayanan obat dan bahan medis abis pakai. 5. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis. 6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. 7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan inap, meliputi. 1. Administrasi pelayanan. 2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis. 3. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis. 4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. 5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis. 6. Rehabilitasi medis. 7. Pelayanan darah. 8. Pelayanan kedokteran forensik klinik. 9. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah.



10. Perawatan inap non intensif. 11. Perawatan inap di ruang intensif. Persalinan ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas Kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga. Pelayanan dengan ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya (BPJS Kesehatan, 2013).



9. Perlindungan Hukum bagi Nakes sangat mendasar dan penting dalam tugas pelayanan kesehatan .Bagaimana tanggapan saudara perlindungan Nakes dalam penanganan Covid 19. Pada saat sekarang ini. Jelaskan Jawab :



Secara represif untuk menjamin hak tenaga kesehatan, Pemerintah menerbitkan kebijakan, di antaranya; Kepmenkes No. HK. 01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, dan Kepmenkes No. HK. 01.07/MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintahan pada prinsipnya memiliki tujuan sebagai berikut: 1.Perlindungan hukum dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara. 2.Perlindungan hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindakan yang merugikan hakhak warga negara. 3.Perlindungan hukum menyediakan akses bagi warga negara untuk menghentikan tindakan pelanggaran, mendapatkan ganti kerugian atau tindakan pemulihn atas pelanggaran haknya. 4.Perlindungan hukum dalam menjamin tersedianya ganti kerugian atautindakan pemulihan terhadap hak warga negara yang telah dirugikan. Tenaga kesehatan dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dilindungi oleh Pemerintah melalui regulasi yang ada meskipun secara langsung wujud perlindungan tersebut tidak ditegaskan dalam peraturan. Perlindungan tersebut dapat dilihat melalui pegayoman terhadap hak tenaga kesehatan selama menjalankan tugas sebagai gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Antara Pemerintah dan tenaga kesehatan, keduanya harus saling melengkapi untuk menciptakan keseimbangan hak



dan kewajiban melalui upaya preventif dan represif, akan tetapi upaya perlindungan hukum yang diberikan masih terdapat kelemahan. Artinya bahwa, bahwa Pemeritah belum mampu memberikan perlindungan hukum tersebut terhadap tenaga kesehatan yang bertugas dalam gugus tugas percepatan penaganan Covid-19. Dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain sebagai berikut: 1.Perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, tampak dalam fakta bahwa tenaga kesehatan tersebut telah mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Instansi Kerja mereka dalam penanganan Covid-19. Implementasi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan secara tidak langsung tergambar dalam hak yang diberikan kepada Pemerintah, di antaranya; memperoleh makanan, vitamin, dan APD selama bertugas meskipun insentif dan santunan kematian belum didapatkan oleh mereka. Antara Pemerintah dan tenaga kesehatan, keduanya harus saling melengkapi untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban melalui upaya preventif dan represif, namun upaya perlindungan hukum yang diberikan masih terdapat kelemahan karena sebagian hak tenaga kesehatan belum terpenuhi. Ini adalah bentuk ketidakseimbangan dalam pelaksanaan tanggungjawab Pemerintah, padahal Peraturan Perundang-undangan telah memberikan kewenangan atribusinya. Artinya bahwa, Pemerintah dalam hal ini belum mampu secara maksimal memberikan perlindungan hukum tersebut terhadap tenaga kesehatan yang bertugas dalam gugus tugas percepatan penaganan Covid-19. 2.Kendala tenaga kesehatan dalam memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, tampak dalam fakta bahwa hal ini disebabkan oleh birokrasi Pemerintah Daerah itu sendiri yang sangat rumit, dan pendistribusian APD yang tidak merata bagi tenaga kesehatan yang bertugas. Sebagai tenaga kerja yang diberikan wewenang dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dalam implementasinya tenaga kesehatan tersebut sama sekali belum mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Hanya sebagian saja yang memperoleh jaminan berupa APD, Vitamin, makanan dan Home Stay, itupun tidak semuanya mendapatkannya. Tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk melaksanakan perintah atribusi tersebut belum dijalankan secara keseluruhan. 10. Dalam penanganan Covid 19 sekarang ini boleh melakukan OMS ( Online Medical Service ) yang d lakukan dengan Telemedicine . Jelaskan bagaimana hal ini dikaitkan dengan Permenkes No 290 th 2008 Jelaskan Jawab :



Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran .



Pada Permenkes No 290 tahun 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran, pada Bab II pasal 2 (2) dikatakan bahwa persetujuan semua tindakan kedokteran dapat diberikan secara tertulis maupun lisan.Pasal 3 (2) dikatakan bahwa tindakan kedokteran yang tidak mengandung resiko tinggi dapat diberikan dengan persetujuan lisan, (4) persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukan kepala yang dapat diartikan persetujuan tertulis.



II .B.ANALISIS KASUS 1. Sebagai Lulusan Magister Managemen RS tentunya saudara dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan pada Perusahaan/ Yayasan tersebut untuk mendirikan dan menyelenggarakan Pengembangan Pelayanan Rumah Sakit. ..Uraikan pertimbanganpertimbangan Saudara secara lengkap dan jelas sesuai kondisi RS jawab : Menurut pendapat saya hal perlu dipertimbangkan pada masalah a) Pemisahan pembiayaan dan penyesuaian tariff rumah sakit dari pasien umum ,asuransi bpjs b) Rumah sakit memiliki 75 % pelayanan BPJS karena itu perlu membentuk team case mix untuk melakukan penyesuain tariff rumah sakit dengan tariff INACBGs agar tidak terjadi overcost pembiayan rumah sakit c) Rumah sakit melalui manager pelayanan medis membuat Clinical pathway berdasarkan 10 penyakit tersering,membuat pembiayanan pasien operasi pada pada pasien BPJS d) Rumah sakit harus melakukan penghematan biaya dengan salah satunya pemesanan obat untuk pasien BPJS dengan E katalok e) Rumah sakit juga memiliki pasar 15 % asuransi ,10 % umum dimana ini harus ditingkatkan dengan memmberikan pelayanan terbaik dengan produk rumah sakit yang memudahkan pasien f)



Rumah sakit harus melakukan analisa beban kerja pada para karyawan,dan melakukan seleksi ulang pada kompetensi para tenaga kerjanya karena 75% dari pemasukan rumah sakit.



g) Melakuakn konsolidasi dengan semua dokter DPJP untuk melakukan efisiensi dan terapi yang optimal pada pasien peserta BPJS .bisa dengan melakuakan share profit kepada DPJP untuk membantu mencegah overcost pasien



2. Dalam proses Pengembangan Pelayanan Rumah Sakit diperlukan adanya Studi Kelayakan (feasibility study), sesuai peraturan yang berlaku, Bagaimana prosedur membuat Study Kelayakan



pengembangan pelayanan RS dengan rincian



kebutuhan dalam hal itu sehinga dapat diketahui



a.



Analisis kebutuhan pelayanan (program fungsi)



b.



Analisis kebutuhan SDM (kompetensi masing-masing)



c.



Analisis kebutuhan Sarana, Prasarana dan Alat (SPA)



d.



Analisis kebutuhan biaya



Susunan secara lengkap Study Kelayanannya yang didukung data dan perhitungan serta pertimbangan yang tegas dan secara lengkap. Jawab : Study kelayakan merupakan gambaran kegiatan perencanaan RS secara fisik dan non fisik. Master plan memuat strategi pengembangan aset untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun kedepan dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada, modal dan pembiayaan. Ruang lingkup dalam study kelayakan RS adalah: 1. Identifikasi aspek pasar ddan pemasaran dari RS yang mencakup poin-poin seperti proyeksi permintaan dan penawaran, produk yang ditawarkan, harga, promosi, distribusi dan analisis SWOT. 2. Identifikasi aspek tekhnis dan teknologis seperti deskripsi dan desain produk, mesin dan teknologi yang digunakan, likasi dan lay out produk. 3. Identifikasi aspek manajemen dan organisasi, seperti analisis stakeholder, struktur organisasi perusahaan, job analysis dan job description, proses rekruitmen dan seleksi, sistem kompensasi dan pengembangan dan sistem informasi manajemen 4. Identifikasi aspek hokum dan legalitas seperti bentuk perusahaan, rencana anggaran dasar perusahaan dan prosedur perizinan 5. Identifikasi aspek ekonomi dan keuangan, seperti parkiran modal kerja, perkiraan biaya investasi, proyeksi laporan keuangan dan penilaian investasi 6. Rekomendasi hasil analisa kelayakan ASPEK PASAR DAN PEMASARAN Pada aspek pasar dan pemasaran calon pebisnis perlu meninjau beberapa hal penting. Tinjauan mengenai latar belakang bisa menjelaskan mengenai kronologis produk dan alasan mengapa objek tersebut dipilih, serta kondisi pasar atas produk secara umum. Sementara pada bagian penawaran menjelaskan tentang jumlah produk sejenis yang ditawarkan oleh perusahaan lain, atau jumlah produk sejenis yang ada di pasaran, volume produksi perusahaan-perusahaan sejenis, sumber sata lainnya yang akan dimanfaatkan adalah data dari



pengguna produk sejenis. Berdasarkan hasil analisis sebelumnya yaitu permintaan dan penawaran, maka dapat dilakukan analisis peluang yaitu selisih antara permintaan dan penawaran. Perlu juga mendefinisikan produk yang menjelaskan tentang kualitas, spesifikasi, kemasan, bentuk fisik, material yang digunakan, dan nama produk (brand), serta metode penetapan harga yang digunakan. Di bagian pasar dan pemasaran yang dilihat adalah jalur distribusi ke konsumen. Dalam hal promosi, ditentukan media apa yang akan digunakan untuk mempromosikan produk, biaya yang dibutuhkan dan waktu yang dihabiskan. Selain itu, strategi pemasaran yang digunakan untuk menentukan kebijakan yang akan diambil oleh calon pebisnis berdasarkan data-data sebelumnya. Calon pebisnis juga perlu menentukan posisi yang tepat, kekuatan dan kelemahan perusahaan saat ini, dan peluang serta ancaman apa yang akan dihadapi oleh perusahaan dengan menggunakan analisis SWOT. Menentukan langkah dan strategi yang tepat atau keputusan strategi, sehingga produk dan perusahaan akan berhasil dalam persaingan. Dari penelusuran tersebut barulah calon pebisnis bisa melakukan penilaian kelayakan, apakah objek study berdasarkan aspek pasar dan pemasaran ini dapat dinilai layak atau tidak.



GAMBARAN UMUM PROSPEK PASAR PRODUK Rumah Sakit yang akan dibangun adalah RS tipe B dengan jumlah tempat tidur sekitar 210, dengan keuntungan sudah memiliki pasar BPJS yang baik, sehingga dengan jenis pelayanan yang dan mampu bersaing denga rumah sakit lain yang juga menerima BPJS PRODUK Rumah Sakit diharapkan memiliki berbagai pelayanan medis dan penunjang medis yang memadai yang akan menunjang kesehatan masyarakat di kota tersebut. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya adalah: Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat dan Pelayanan Penunjang Medis. PROYEKSI PERMINTAAN DAN PENAWARAN



PERMINTAAN Berdasarkan pengamatan dan data yang diperoleh, dilakukan analisa terhadap perkiraan gambaran pasar total dan potensial yang ada di kota tersebut. Data yang dibutuhkan contohnya gambaran tingkat penghasilan penduduk, tingkat pendidikan, rata-rata usia, penyakit yang sering di derita, dan lain-lain. Sehingga dapat diperkirakan kebutuhan dan kemampuan penduduk dalam pelayanan kesehatan. PENAWARAN Jumlah penduduk di Kota tersebut, menunjukan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Bila kita analisis jumlah pertambahan penduduk dengan kebutuhan rumah sakit saat ini, mala akan terjadi ketidakseimbangan nantinya. Kenaikan jumlah penduduk ini harusnya diimbangi dengan fasilitas pelayanan yang memadai. ANALISIS PELUANG Pada Kota tersebut terdapat Rumah sakit kita yang memiliki RS kls B dengan jumlah 215 tt dan 570 pegawai



dan sudah lama berdiri ,tentunya sudah memilik branding.



Berdasarkan data tersebut sangat besar peluang Rumah sakit ini akan menjadi maju, terutama adanya pelayanan 20% pasien asuransi dan 10 % pasien umum ,sangat memungkinkan untuk membuat pelayanan eksklusif untuk memberi pelayanan terbaik untuk menarik pasien umum dan asuransi semakin baik ANALISIS PESAING Dalam persaingan aspek pasar, kita juga perlu membandingkan adanya pesaing ataupun pembanding dalam penentuan jasa. Di mana setiap rumah sakit sudah menerima pasien BPJS ,serta semua berlomba mengambil pasar pasien asuransi dan umum dengan produk produk menarik konsumen BENCHMARKING Benchmarking adalah melakukan identifikasi fasilitas eksternal yang mempunyai fungsi sama dengan proyek yang akan dijalankan ataupun terhadap fasilitas internal yang memiliki fungsi yang hampir sama. Penting bagi owner untuk mengadakan study banding dengan RS lain yang mempunyai hal-hal tertentu yang lebih baik. Misalnya, diketahui ada RS yang menekan cost yang rendah dengan mutu layanan tetap baik.



Untuk membuat benchmarking dilakukan survey ke RS yang mempunyai praktekpraktek (hal-hal) yang lebih baik dengan lokasi yang tidak jauh dari lokasi rencana. Adapun halhal tersebut antara lain: 



Quality: contohnya laboratorium, isi dan servis medis termasuk klinik, dan lainlain







Biaya: bagaimana rumah sakit menekan biaya baik langsung maupun tidak langsung







Delivery: bagaimana lead time dari barang-barang yang dibeli dan juga stok investasi yang tersedia







Inovasi: inovasi-inovasi apa yang menyebabkan RS menjadi unggul



Benchmarking yang dilakukan, adalah dengan membandingkan antara lain: akses pencapaian / kemudahan dicapai, bangunan gedung dan fasilitas, fasilitas rawat inap, pelayanan khusus/pelayanan unggulan, pelayanan 24 jam, ambulance, pelayanan penunjang, keamanan dan kenyamanan, dan lain-lain. Maka kesimpulannya adalah: 1. Rumah Sakit memberikan fasilitas yang lengkap dan sudah memenuhi standar lokal, nasional, maupun internasional serta terletak di tempat yang strategis dan mudah untuk dijangkau 2. RS , menawarkan tarif yang sesuai dengan fasilitas dari pelayanan yang diberikan dimana menggunakan teknologi dan peralatan terbaru 3. RS



menyediakan fasilitas dan pelayanan unggulan, mampu memberikan



keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung, menyediakan pelayanan 24 jam serta program lain yang tidak tersedia do RS lainnya. ASPEK TEKNIS DAN PELAYANAN Fasilitas Pelayanan Ditetapkan fasilitas pelayanan yang tersedia, lengkap dengan sarana dan prasarana yang ada, misalnya ruang rawat inap VVIP, memiliki tempat tidur dengan tipe tertentu, dilengkapi dengan lemari es, televisi dan lain sebagainya.



DESAIN PRODUK Konsep desain ruangan yang direncanakan disesuaikan dengan konsep pelayanan rumah sakit, dan diutamakan memberikan kehangant dan kenyamanan sehingga pasien ataupun keluarga tidak merasa seperti di rumah sakit. Contoh Fasilitas Pelayanan Rawat Inap Fasilitas pada pelayanan rawat inap disesuaikan dengan kelasnya. Perbedaan utama utama terletak pada desain ruangan, pemilihan warna, pemilihan seprai, motif dinding kamar mandi, dimana untuk ruang rawat inap akan dilih keramik dengan motif ceria seperti hewan atau alat transportasi. Pelayanan Medis dan Penunjang Medis Desain pada pelayanan medis, direncanakan dengan mempertimbangkan kenyamanan dari pasien dan keluarga. Pemilihan warna penutup dinding yang terang membuat ruangan terlihat lebih luas dan lebih bersih. Pada ruang operasi, penutup lantai merupakan lapisan vinylyang lebih steril dibandingkan dengan keramik biasa, sedangkan plafondnya merupakan plafond gypsum waterproof untuk menghindari kebocoran dari atas. Cat yang digunakan pada sebagian besar daerah rumah sakit adalah cat anti bakteri (terutama pada daerah steril seperti tuang operasi). a. Analisis kebutuhan pelayanan (program fungsi) 1. Ruang rawat jalan: a) Ruangan administrasi (informasi, regitrasi, pembayaran) b) Ruang layanan penjaminan kesehatan c) Ruangan tunggu d) Nurse Station e) Ruangan klinik (konsultasi, periksa/tindakan) f)



Klinik gigi



g) Klinik kebidanan h) Klinik mata i)



Ruangan laktasi



j)



Ruangan penyuluhan



k) KM / WC (toilet) 2. Ruang rawat Inap: a) Ruangan perawatan b) Ruangan laktasi c) Ruangan Nurse station d) Ruangan konsultasi e) Ruangan tindakan f)



Ruangan dokter jaga



g) Ruangan kepala rawat inap h) Ruangan linen bersih i)



Gudang bersih



j)



Gudang kotor



k) KM / WC (toilet) l)



Dapur kecil (pantry)



m) Janitor / ruang petugas kebersihan n) Ruangan perawatan isolasi 3. Ruang gawat darurat: a) Ruang penerimaan: o



Ruangan tunggu



o



Ruangan administrasi



o



Ruangan triase



o



Ruangan Nurse station



o



Ruangan penyimpanan brankar



o



Ruangan dekontaminasiarea yang dapat digunakan untuk penanganan korban bencana massal



b) Ruang tindakan: o



Ruangan resusitasi



o



Ruangan tindakan Bedah



o



Ruangan tindakan Non bedah



o



Ruangan tindakan Anak



o



Ruangan tindakan Kebidanan



o



Ruangan observasi



c) Ruangan penunjang medis: o



Ruangan obat / farmasi



o



Ruangan penyimpanan linen



o



Ruangan alat medis



o



Ruangan petugas / staf



o



Gudang kotor (spoolhoek / dirty utility)



o



KM / WC (toilet)



o



Ruangan loker



4. Ruang operasi: a) Ruangan administrasi b) Ruangan transfer / ganti brankar c) Ruangan tunggu d) Ruangan persiapan pasien e) Ruangan monitoring perawat f)



Ruangan antara



g) Ruangan cuci tangan h) Ruangan persiapan alat / bahan i)



Ruangan operasi



j)



Ruangan pemulihan



k) Gudang steril (clean utility) l)



Ruangan obat dan bahan perbekalan



m) Ruang penyimpanan alat bersih / steril n) Ruangan sterilisasi o) Ruangan ganti p) Ruangan dokter q) Ruangan diskusi medis r) Gudang kotor (spoolhoek / dirty utility) 5. Ruang perawatan intensif: a) Loker (ruangan ganti pria dan wanita) b) Ruangan perawat



c) Ruangan kepala perawat d) Ruangan dokter e) Daerah rawat pasien ICU/ICCU/HCU/PICU/NICU:



f)



o



Ruangan / daerah rawat pasien non isolasi



o



Ruangan / daerah rawat pasien isolasi



Ruangan laktasi



g) Nurse station h) Gudang alat medik i)



Gudang bersih (clean utility)



j)



Gudang kotor (spoolhoek / dirty utility)



k) Ruangan tunggu keluarga pasien l)



Janitor / ruang cleaning service



m) Toilet ( petugas, pengunjung) n) Ruangan penyimpanan silinder gas medik 6. Ruang kebidanan dan penyakit kandungan: a) Ruangan administrasi dan pendaftaran b) Ruangan tunggu pengantar pasien c) Ruangan untuk cuci tangan d) Ruangan persiapan bersalin tanpa komplikasi / kala II – III e) Ruangan persiapan bersalin dengan komplikasi (pre-eklampsi) f)



Ruangan bersalin



g) Ruangan pemulihan h) Ruangan transisi bayi / level 1, termasuk ruang mandi bayi i)



Ruangan perinatology bayi patologis / level 2



j)



Ruang laktasi



k) Ruang perawatan post partum l)



Ruangan perawatan isolasi



m) Gudang steril n) Ruangan ganti pakaian o) Ruangan penyimpanan linen p) Ruang dokter q) Ruangan bidan / petugas



r) Ruangan diskusi medis s) Pantry t)



Gudang kotor



u) KM / WC (petugas, pasien, pengunjung) v) Janitor 7. Ruang rehabilitasi medik: a) Ruangan administrasi b) Ruangan tunggu pasien dan pengantar pasien c) Ruangan pemeriksaan dokter d) Ruang fisioterapi: o



Ruangan fisioterapi pasif



o



Ruangan fisioterapi aktif 



Ruang senam







Ruang hidroterapi



e) Ruangan okupasi f)



Ruangan terapi sensori integrasi anak



g) Ruang relaksasi / perangsangan audio – visual h) Taman terapeutik i)



Ruangan terapi wicara (vokasional)



j)



Ruangan terapi wicara (audiometri)



k) Ruangan pelayanan Ortetik Prostetik (OP)



l)



o



Ruangan pengukuran, pengepasan, penyetelan dan pelatihan OP



o



Bengkel halus



o



Bengkel kasar



o



Ruangan jahit / kulit



o



Ruangan bionic (biologi elektronik)



o



Ruangan penyimpanan barang jadi



o



Gudang bahan baku



Ruangan loker pasien



m) Ruangan penyimpanan perlengkapan n) Ruangan kepala o) Pantry



p) Janitor q) KM / WC petugas / pasien 8. Ruang radiologi a) Ruangan tunggu pasien dan pengantar pasien b) Ruangan Administrasi c) Loket pendaftaran, pembayaran dan pengambilan hasil d) Ruangan baca dan konsultasi dokter e) Ruangan tunggu pasien f)



Ruangan simulator: o



Simulator konvensional



o



Simulator CT



g) Ruangan perencanaan terapi h) Ruangan moulding i)



Ruangan terapi



j)



Ruangan Quality Control



k) Ruangan penyimpanan dan persiapan sumber radioaktif l)



Ruangan petugas



m) Ruangan kepala unit n) Ruangan – ruangan pemeriksaan : o



Ruangan DSA



o



Ruangan MRI



o



Ruangan CT Scan



o



Ruangan Fluoroskopiruangan USG



o



Ruangan general X-ray



o



Ruangan Mobile X-ray



o



Ruangan Mammoghraphy



o



Ruangan digital panoramic / chepalometry



o



Ruangan Dental X-Ray



o



Ruangan computed radiography (CR) dan PACS



o) Kamar gelap p) Gudang penyimpanan berkas



q) Ruang persiapan dan pemulihan pasien r) Ruangan diskusi s) Pantry t)



KM / WC petugas



9. Ruangan kedokteran nuklir a) Kedokteran nuklir pratama: o



Ruangan tunggu pasien dan pengantar pasien



o



Ruangan administrasi



o



Ruangan konsultasi dokter



o



Ruangan pemberian dosis



o



Ruangan penyiapan dan penyimpanan radiofarmaka / radioisotope



o



Ruangan istirahat dokter dan petugas



o



KM / WC petugas dan pasien



o



Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat



b) Kedokteran nuklir madya: o



Sama dengan kedokteran nuklir pratama



o



Ruangan pencacahan In vivo



o



Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat



o



Laboratorium RIA



o



Ruangan sampling



o



Ruangan cardiac stress test



o



Ruangan gamma kamera (dilengkapi ruang operator)



c) Kedokteran nuklir utama: o



Sama dengan kedokteran nuklir madya



o



Ruangan probe dan counting system



o



Kekhususan



untuk



ruangan



kamera



gamma



pada



KN



utama



dibandingkan dengan kedokteran madya dapat dilihat pada kolom kebutuhan fasilitas d) Kedokteran nuklir dengan tekhnologi PET-CT o



Ruangan tunggu pasien dan pengantar pasien



o



Ruangan administrasi



o



Ruangan konsultasi dokter



o



Ruangan ganti petugas



o



Ruangan pemberian dosis



o



Ruangan penyiapan radiofarmaka



o



Ruangan hot lab (dilengkapi dengan ruangan dekontaminasi petugas)



o



Ruangan cyclotron



o



Ruangan PET-CT (dilengkapi dengan TV dan ruang mesin)



o



Ruangan SPET-CT (dilengkapi ruang TV dan ruang mesin)



o



Ruangan Up-take



o



Ruangan pemulihan



o



Ruangan isolasi terapi



o



Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat



o



Ruangan istirahat dan diskusi dokter dan petugas



o



Ruangan Quality Control



o



Ruangan pengolahan / penanganan limbah cair



10. Ruang laboratorium a) Laboratorium terpadu o



Ruangan administrasi



o



Ruangan tunggu



o



Ruangan pengambilan / penerimaan specimen 



Flebotomi







Urin atau tinja







Specimen genital







Specimen lain (pus, kerokan kulit, dan lain-lain)



o



Ruangan konsultasi



o



Ruangan pemeriksaan: 



Laboratorium hematologi







Laboratorium urin / feces







Laboratorium kimia klinik







Laboratorium imunologi







Laboratorium mikrobiologi







Laboratoriun anatomic







Laboratorium biologi molekuler



o



Ruangan penyimpanan bahan habis pakai dan reagen



o



Ruangan IT



o



Ruangan arsip



o



Ruangan pengambilan hasil



b) Ruangan khusus: o



Ruangan produksi



o



Ruangan penanaman kuman TB



o



Ruangan potong jaringan patologi anatomik



o



Ruangan penyimpanan jaringan patologi anatomik



o



Ruangan mikrotom



o



Ruangan histologi



o



Ruangan imunohistokimia



c) Ruangan lain-lain: o



Ruangan ganti / loker



o



Pantry



o



Ruangan cuci peralatan



o



Ruangan kepala laboratorium medik



o



Ruangan diskusi dan istirahat personil



o



Ruangan petugas laboratorium



o



KM / WC pasien



o



KM / WC petugas



11. Bank darah rumah sakit: o



Ruangan administrasi (loket permintaan, penerimaan dan pendistribusian darah)



o



Ruangan tunggu



o



Ruangan laboratorium



o



Ruangan penyimpanan



12. Ruang sterilisasi:



o



Ruangan administrasi, loket penerimaan dan pencatatan



o



Ruangan dekontaminasi



o



Ruangan pengemasan alat / bahan siap sterilisasi



o



Ruangan sterilisasi



o



Gudang steril



o



Gudang barang / linen / bahan perbekalan baru



o



Ruangan dekontaminasi kereta / troly: 



Area cuci







Area pengeringan



o



Ruangan pencucian perlengkapan:



o



Ruangan distribusi instrument dan barang steril



o



Ruangan kepala



o



Ruangan ganti petugas



o



Ruangan staf / petugas



o



Pantry



o



Toilet petugas



13. Ruang farmasi a) Ruangan administrasi dan kantor: o



Ruangan kepala



o



Ruangan staf



o



Ruangan kerja dan administrasi tata usaha



o



Ruangan pertemuan



b) Ruangan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan habis pakai o



o



Ruangan penyimpanan kondisi umum: 



Ruangan penyimpanan obat jadi







Ruangan penyimpanan obat produksi







Ruangan penyimpanan bahan baku obat







Ruangan penyimpanan alat kesehatan



Ruangan penyimpanan kondisi khusus: 



Ruangan penyimpanan obat khusus (obat yang termolabil, narkotika dan obat psikotropika seta obat / bahan berbahaya)



 o



Ruangan penyimpanan nutrisi parenteral



Ruangan produksi sediaan farmasi 



Ruangan produksi sediaan farmasi non steril: -



Ruangan pencampuran / pelarutan / pengemasansediaan yang tidak stabil







Ruangan produksi non steril / peracikan obat



Ruangan aseptic dispencing -



Ruangan dispencing sediaan farmasi pencampuran obat suntik:  Ruangan bersih  Ruanga antara  Ruangan penyimpanan obat produksi  Ruangan ganti pakaian



-



Ruangan dispensing sediaan farmasi nutrisi parenteral  Ruangan bersih  Ruangan antara  Ruangan penyimpanan obat produksi  Ruangan penanganan sediaan sitostatik



-



Ruangan penanganan sediaan sitostatik  Ruangan bersih  Ruangan antara  Ruangan penyimpanan obat produksi  Ruangan ganti pakaian



o



Laboratorium farmasi



o



Ruangan penunjang lain: 



Loket satelit farmasi rawat jalan







(loket



penerimaan



resep,



loket



pembayaran



pengembalian obat) 



Ruangan loker petugas







Ruangan arsip dokumen dan perpustakaan







Ruangan tunggu







Pantry



dan



loket



 o



Toilet



Ruangan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan habis pakai (depo / satelit) 



Unit depo / satelit: -



Ruangan produksi obat non steril / racik obat



-



Ruangan penyimpanan bahan perbekalan farmasi



-



Ruangan apoteker



-



Ruangan pelayanan informasi obat



-



Ruangan konsultasi / konseling obat



-



Ruangan loker petugas



-



Ruangan tunggu



-



Ruangan administrasi (penerimaan dan pendistribusian obat)



-



Ruangan staf



-



Pantry



14. Ruang rekam medis: a) Ruangan administrasi b) Ruangan kepala rekam medis c) Ruangan petugas rekam medis d) Ruangan arsip aktif e)



Ruangan arsip pasif



f)



KM / WC petugas



15. Ruang tenaga kesehatan 16. Ruang pendidikan dan latihan 17. Ruang kantor dan administrasi 18. Ruang ibadah, ruang tunggu 19. Ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit 20. Ruang menyusui 21. Ruang mekanik: a) Ruang kepala IPSRS b) Ruangan administrasi dan ruang kerja staff c) Ruangan rapat / pertemuan tekhnis



d) Ruangan studio gambar dan arsip tekhnis e) Bengkel / workshop:



f)



o



Bengkel / workshop bangunan / kayu



o



Bengkel / workshop metal / logam



o



Bengkel / workshop peralatan medis (optic, elektromedik, mekanik)



o



Bengkel / workshop penunjang medis



Ruangan panel listrik



g) Ruangan genset h) Ruangan trafo i)



Ruangan boiler



j)



Ruangan pompa (air bersih dan hidran kebakaran)



k) Ruangan chiller l)



Ruangan server dan sentral data



m) Gudang spare part n) Gudang o) KM / WC petugas 22. Ruang dapur dan gizi a) Ruangan penerimaan dan penimbangan makanan b) Ruangan penyimpanan bahan makanan basah c) Ruang penyimpanan bahan makanan kering d) Ruangan / area persiapan makanan e) Ruangan pengolahan / pemasakan dan penghangatan makanan f)



Ruangan / area pembagian dan penyajiann makanan



g) Dapur susu h) Ruangan / area cuci i)



Ruangan penyimpanan troli gizi



j)



Ruangan penyimpanan peralatan dapur



k) Ruangan ganti APD dan loker l)



Ruangan administrasi



m) Ruangan kepala instalasi gizi n) Ruangan pertemuan gizi klinik o) Janitor / ruang petugas kebersihan



p) Ruangan pengaturan manifold uap q) Ruangan panel listrik r) Ruangan pengaturan manifold gas elpiji s) Ruangan penyimpanan gas elpiji t)



Gudang alat



u) Ruangan petugas jaga dapur v) Ruangan nutrisionist w) Toilet petugas 23. Laundry: a) Ruang kotor: o



Ruangan penerimaan dan pemilahan linen



o



Ruangan penimbangan linen



o



Ruangan pencucian linen non infeksius



o



Ruangan pencucian linen infeksius



o



Gudang chemical



o



janitor



b) Ruang bersih: o



Ruangan administrasi dan pencatatan



o



Ruangan pengeringan linen



o



Ruangan perapihan, pelicinan dan pelipatan linen



o



Ruangan perbaikan linen



o



Ruangan penyimpanan linen rusak



o



Ruangan penyimpanan linen bersih



o



Ruang pendistribusian linen bersih



c) Ruang penunjang lain: o



Ruangan petugas laundry



o



Toilet petugas



24. Kamar jenazah: a) Ruang administrasi b) Ruang tunggu keluarga jenazah c) Ruangan duka (dilengkapi KM / WC)



d) Gudangan perlengkapan ruangan duka e) Ruangan dekontaminasi dan pemulasaran jenazah f)



Laboratorium otopsi



g) Ruang pendingin jenazah h) Ruang ganti pakaian APD (dilengkapi dengan toilet) i)



Ruangan kepala instalasi pemulasaran jenazah



j)



Ruangan jemur alat



k) Gudang instalasi pemusalaran jenazah l)



KM / WC petugas / pengunjung



25. Taman: a) RS harus menyediakan ruang terbuka di luar bangunan RS yang diperuntukan untuk taman b) Taman berfungsi untuk penghijauan dan penyembuhan c) Luas taman sesuai dengan rencana tata ruang serta tata bangunan dan lingkungan setempat d) Luas taman paling kecil 15% dari luas lahan 26. Ruang pengelolaan limbah: a) Ruangan kepala b) Ruangan administrasi c) Ruangan rapat d) Gudang e) KM / WC petugas f)



Ruang pengelolaan limbah cair



g) Ruang pengelolaan limbah padat (incinerator, TPS umum, TPS Limbah Medis, dan TPS limbah B3)



27. Pelataran parkir yang mencukupi: a) Harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area parker yang proporsional sesuai dengan peraturan daerah setempat b) Tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan c) Harus dilengkapi dengan rambu parkir yang jelas



d) Harus menyediakan jalur pejalan kaki e) Jalur pejalan kaki harus aman dari lalu lintas kendaraan



b. Analisis kebutuhan SDM (kompetensi masing-masing) ASPEK MANAJEMEN Analisis Stakeholder Pihak yang terlibat dalam Rumah Sakit ini adalah: 1. Yayasan 2. Lender / Bank 3. Insurance Company 4. Manajemen RS 5. Costumer / Pasi 6. Supplier Medis 7. Perusahaan Asuransi Kesehatan 8. Dokter Tamu 9. Supplier Farmasi



TUGAS DAN WEWENANG MASING-MASING PIHAK 1. Yayasan/ owner



Tugas dan wewenag owner / equity investor antara lain: 



Memilih Direktur yang memiliki pendidikan s1 kedokteran dan s2 MARS







Bertanggung



jawab



dalam



pendanaan



pengembangan



sesuai



dengan



kesepakatan dengan mangemen rumah sakit



Sedangkan hak dari pihak owner adalah: 



Menerima laporan pertanggung jawaban dari pihak-pihak lain yang terkait dengan profit yang dipersentasikan oleh direktur rumah sakit







Menerima pembagian keuntungan dari rumah sakit







berlaku



2. Lender / Bank Merupakan badan atau lembaga yang dapat meminjamkan dana kepada proyek dalam proses pembangunan sebagai tambahan dana selain ekuitas pemilik proyek. Lender ini biasanya berupa bank, asuransi, leasing company, atau lembaga keuangan lainnya. Kewajiban dari lender adalah: 



Memberikan sejumlah uang sesuai dengan kontrak yang ada







Membuat surat perjanjian diatas materai tentang perjanjian pinjaman agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari



Hak dari lender adalah: 



Mendapatkan pembayaran atas uang yang dipinjam sesuai dengan perjanjian diawal







Mendapatkan bunga atau keuntungan atas uang yang dipinjamkan sesuai dengan perjanjian







Mendapatkan jaminan bahwa uang yang dipinjam akan kembali sesuai dengan perjanjian







Proyek yang meminjam dana kepada lender berkewajiban untuk membayar



3. Insurance Company Perusahaan asuransi disini adalah pihak yang diberikan kepercayaan oleh owner atas investasi yang dimilikinya yaitu bangunan dan alat-alat medisnya. Kewajiban dari perusahaan asuransi ini adalah: 



Memberikan jaminan atas bangunan dan alat-alat medis







Memberikan penggantian kerugian apabila bangunan ataupun alat-alat medis mengalami gangguan fungsi / kerusakan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan



Hak dari perusahaan asuransi adalah: 



Mendapatkan pembayaran premi atas perlindungan yang diberikan kepada aset yang dimiliki oleh rumah sakit







Menolak membayarkan pengganti atas kerugian apabila tidak sesuai dengan perjanjian



4. Manajemen RS Manajemen Rumah Sakit merupakan pihak yang melakukan pengelolaan dan kegiatan operasional



RS. Untuk mendukung kegiatan manajemen RS diperlukan perangkat



organisasi yang terdiri departemen-departemen yang bertanggung jawab atas bagiannya masing-masing. Kewajiban dari Manajemen RS adalah: 



Mengelola, mengoperasikan, melakukan tindakan yang dapat memberikan keuntungan kepada RS







Membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak di RS selama masa operasional







Membuat laporan bulanan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak owner / pemilik modal







Menjaga kualitas, mutu dan nama baik RS







Membuat program-program untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan program







Membuat program pendidikan dan pelatihan bagi dokter maupun pekerja medis lainnya untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kualitas medis







Memberikan pelayanan kesehatan yang memuaskan bagi pasien







Memberikan informasi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan jumlah pasien



Hak dari Manajemen RS adalah: 



Menerima pembayaran atas pelayanan medis yang diterima oleh pasien







Melakukan pengelolaan dan pengoperasian atas RS secara penuh







Menerima pembayaran dari dokter tamu dengan perjanjian yang telah ditetapkan



5. Costumer / Pasien Dalam sebuah RS, pasien merupakan konsumen utama. Pasien ini dapat merujuk untuk berobat rawat inap, rawat jalan, poliklinik atau sekedar menebus obat di apotik. Dengan kondisi keuangan yang berbeda-beda, pasien diberikan kebebasan untuk memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.dan melakukan pelayan khusus pada pasien eksekutif. Kewajiban dari pasien adalah: 



Mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Manajemen Rumah Sakit







Menyelesaikan segala urusan administrasi keuangan (keuangan)



Hak dari pasien adalah: 



Mendapatkan pelayanan medis yang memadai sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit







Mendapatkan informasi tentang pelayanan medis yang ada







Mendapatkan kemudahan pembayaran dengan asuransi (bila memiliki)



6. Supplier Medis Supplier alat-alat medis adalah supplier yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan atas alat-alat medis seperti meja operasi, tempat tidur elektrik, dan lain sebagainya. Kewajiban dari supplier adalah untuk meyediakan barang-barang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dengan tepat waktu dan sesuai budget. Sedangkan hak dari supplier adalah mendapatkan pembayaran atas hasil pengadaan barang. 7. Perusahaan Asuransi Kesehatan Perusahaan asuransi ini merupakan pihak yang terkait dengan kebutuhan pendanaan terkait dengan kesehatan pasien dimana pasien sebagai customer dari rumah sakit. Kewajiban dari perusahaan asuransi adalah memberikan jaminan asuransi kesehatan yang memadai kepada pasien sesuai dengan premi yang dibayarkan. Hak dari



perusahaan asuransi kesehatan adalah untuk mendapatkan pembayaran premi asuransi oleh pelanggan (pasien) 8. Dokter Tamu Dokter tamu adalah pihak yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien terkait dengan profesinya sebagai dokter yang terikat dengan kode etik kedokteran. Kewajiban dari dokter tamu adalah: 



Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang yang ditekuninya secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan RS







Memberikan pembayarana atas setiap pasien yang dilayani sesuai dengan perjanjian dengan Manajemen RS (misalkan 70 : 30)



Hak dari dokter tamu adalah: 



Dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia







Menerima pembayaran atas pasien yang dilayaninya



9. Supplier Farmasi Supplier farmasi merupakan supplier yang menjalin kerjasama dengan pihak manajemen rumah sakit terkait dengan pengadan farmasi atau obat-obatan maupn peralatan medis untuk operasional misalnya autoclave, dan lain-lain. Kewajiban dari supplier adalah untuk menyediakan barang-barang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dengan tepat waktu dan sesuai budget. Sedangkan hak dari supplier adalah mendapatkan pembayaran atas hasil pengadaan barang.



Dari keterkaitan yang terjadi antara stakeholder, masa proyek RS dikatakan layak, jika semua stakeholder bersedia untuk memenuhi kewajibannya sehingga mendapatkan hak yang sesuai dengan perjanjian awal yang disepakati. Sehingga terjadi hubungan mutualisme yang saling menguntungkan baik antar pihak yang terlibat atau dengan kata lain semua ekspektasi stakeholder telah terpenuhi. STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN Dalam menjalankan operasionalnya, RS membutuhkan tenaga kerja agar dapat beroperasi dengan baik. Didalamnya terdapat pihak-pihak yang terkait dan mendukung pelaksanaan pelayanan rumah sakit berjalan sbaik JOB ANALYSIS



RS menetapkan dan membuat pembagian tugas dan tanggung jawab untuk masingmasing jabatan yang disevut sebagai segregation of duties matrix. JOB DESCRIPTION Peran dan Tanggung Jawab dari masing-masing personel digambarkan sebagai berikut: 1. Direktur RS (D. RS) 



Bertanggung jawab dalam perencanaan, keputusan, monitoring keuangan dan membuat laporan review dan evaluasi







Memilih personel, membentuk dan mengkoordinasikan team managemen







Melakukan kontrol pelayaan rumah sakit sehingga berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai visi serta visi rumah sakit



2. Departemen Medis 



Bertanggung jawab dalam pelayanan medis







Menyediakan semua kebutuhan penunjang medis







Melaporkan semua perkembangan dan permasalahan yang ditemui berkaitan dengan bidang medis kepada direktur rumah sakit







Melakukan inovasi membuat produk rumah sakit untuk mencari konsumen



3. Departemen Umum dan SDM 



Bertanggung jawab dalam pembelian kebutuhan perekrutan staff, penentuan staf, dan karyawan yang dibutuhkan







Melakukan evaluasi pada tenaga medis ,serta staff yang bekerja dibawah standar







Melakukan pemangilan kepada staff yang bekerja tidak sesuai SOP untuk mendapat teguran







Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk peningkatan SDM,dengan melakukan diklat







Melaporkan semua perkembangan dan permasalahan yang diketemui berkaitan dengan bidang umum dan SDM kepada direktur RS



4. Departemen Keperawatan







Menyediakan semua kebutuhan keperawatan ,dalam hal yang dihadapi rumah sakit melakukan perhitungan ulang kebutuhan perawat yang tepat di setiap unit .dengan tujuan efisiensi serta memperbaiki keuangan rumah sakit







Melakukan pemilihan karyawan



terbaik untuk ditempatkan di poli umum/poli



eksekutif.serta menempatkan perawat terbaik untuk di ruang rawat inap pasien eksekutif dan umum/asuransi 



Melaporkan semua perkembangan dan permasalahan yang ditemui berkaitan dengan keperawtan kepada direktur RS







Melakukan evaluasi keperawatn yang bermasalah dengan berkoordinasi dengan SDM



5. Departemen Keuangan dan case mix 



Bertanggung jawab dalam hal keuangan , pengelolaan dana dan pengawasan pemakaian dana







Melakukan analisa keuangan untuk semua hal yang berkaitan dengan pengeluaran rumah sakit







Melaporkan semua perkembangan dan permasalahan yang ditemui berkaitan dengan keuangan kepada direktur RS







Bekerja sama dengan case mix rumah sakit untuk penyesuaian tariff rumah sakit dengan INACBGsf







Melakukan pembuatan tarif pelayanan umum,asuransi,pelayanan eksekutif



6. Departemen Sistem Informasi 



Bertanggung jawab dalam mempersiapkan sistem informasi agar dapat mendukung program rumah sakit







Melakukan sosialisasi informasi yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit







Melaporkan semua perkembangan dan permasalahan yang ditemui berkaitan dengan bidang sistem informasi kepada direktur RS



PROSES REKRUITMENT DAN SELEKSI



Tahapan rekruitmen dan seleksi secara umum yang akan diberlakukan di RS yang akan didirikan, misalnya: 1. Penyampaian informasi lowongan kerja melalui media 2. Menyampaikan pelamaran 3. Seleksi Administratif 4. Pemanggilan untuk wawancara 5. Seleksi Kompetensi untuk pekerja non-administratif 6. Keputusan diterima atau tidak berdasarkan seleksi 7. Registrasi pegawai pasca seleksi 8. Penempatan pada unit-unit kerja 9. Form evaluasi kinerja 10. Pengembangan SDM / peatihan 11. Sistem kompensasi 12. Ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja



Kebutuhan SDM untuk RS tipe B adalah sebagai berikut: 1. Jumlah SDM berdasarkan Status Kepegawaian Status Pegawai (Tetap/PKWT) Total Tetap Tidak Tetap PKWT



Jumlah



2. Jumlah SDM berdasarkan Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Total ≤ SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 S3



Jumlah



3. Jumlah SDM berdasarkan Kelompok Profesi Kelompok Profesi Total SMF Nurse Penunjang Umum



Jumlah



4. Jumlah SDM RS X Untuk Kelompok SMF Kelompok Profesi Jabatan Kelompok Fungsi Staf Medik Fungsional Specialis Penyakit Dalam Specialis Bedah Specialis Obstetri dan Ginekologi Specialis Anak Specialis Syaraf Specialis Radiologi Specialis jantung dan Pembuluh darah Specialis Paru Specialis Patologi klinik Specialis Anestesi Specialis Gizi Klinik Specialis Mata Specialis THT Specialis Patologi Anatomi Specialis Rehabilitasi Medik Specialis Kulit-Kelamin Specialis Kedokteran Jiwa Specialis Orthopedi Specialis Urologi Specialis Bedah Syaraf Specialis Bedah Plastik Specialis Kedokteran Forensik Sub-specialis jantung Specialis BTKV Dokter Umum Dokter Gigi Dokter Gigi Bedah Mulut Dokter Gigi Konversi / Edondosi Dokter Gigi Periodonti Dokter Gigi Orthodonti Dokter Gigi Prosthodonti Dokter Gigi pedodonsi Dokter Gigi penyakit mulut



Jumlah



5. Jumlah SDM RS X Kelompok Profesi Perawat



Kelompok Profesi Jabatan Kelompok Perawat Expert Proficient Competent Advanced Beginner Beginner Unknown



Jumlah



6. Jumlah SDM RS X Berdasarkan Kelompok Profesi Penunjang Kelompok Profesi Jabatan Kelompok Penunjang Asisten Apoteker Apoteker Radiografer Dietisien Penyuluh Kesehatan Fisioterapis Okupasi Terapi Pelatih Fisik Analis Lab Rekam Medik Psikolog Sanitarian K3 Fisika Medis Teknisi Kardiovascular Teknisi Medis Teknisi Non Medis



Jumlah



7. Jumlah SDM RS X kelompok Umum Kelompok Profesi Jabatan Kelompok Umum Hukum Umum dan Administrasi Pekarya Pengemudi



Jumlah



c. Analisis kebutuhan sarana, prasarana dan alat (SPA)



MESIN DAN TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN Dalam mendukung pelaksanaan pelayanan medis kepada masyarakat, RS menggunakan mesin-mesin dan alat operasional medis yang diproduksi dengan menggunakan teknologi terkini. Contoh alat yang digunakan adalah:  Hospital Electrical Bed Pembelian tempat tidur khusus untuk peningkatan pelayanan pada pasien eksekutif /VVIP Tempat tidur khusus yang dirancang untuk penggunaan pada rumah sakit (terutama rawat inap) dengan keterangan sebagi berikut: o



Konstruksi



: Steel Square Pipes & Sheets



o



Finishing



: Powder Coating



o



Mattress Deck



: ABS (Plastik ringan & kuat)



o



Back, Knee Raise



: Adjustable by Electric Actuator DC 24 V



o



Dimension



: 2000Lx900Wx1000H mm



o



Castor/Roda



: 4”, 2 buah dilengkapi pengunci



o



Side Guard



: Aluminium



o



Head & Foot Panels



: ABS (plastic kuat)



o



Tinggi Bed



: 60 cm



o



Complement



: Infusion Stand



 Mobil ambulance Mobil ambulance ini sangat berguna untuk menjemput pasien yang gawat dari rumah untuk mendapatkan pelayanan pre-hospital oleh dokter dan perawat yang kompeten. Didalam ambulance itu sendiri tersedia peralatan yang lengkap untuk menopang kesehatan dan keselamatan pasien. o



Umur Ekonomis



: 10 tahun



o



Harga



:



o



Quantity



: 2 unit







Instalasi Air a. Instalasi air minum / bersih b. Instalasi air kotor / limbah c. Instalasi air hujan







Instalasi Mekanikal dan Elektrikal a. Instalasi Transportasi Vertikal: o



Lift pasien



o



Lift pengunjung



o



Lift servis



o



Lift kebakaran



b. Instalasi Sistem Pencahayaan: o



Sistem pencahayaan alami



o



Sistem pencahayaan buatan



o



Sistem pencahayaan darurat



c. Instalasi Sistem Kelistrikan: o



Sumber daya listrik



o



Panel hubung bagi



o



Jaringan distribusi listrik



o



Perlengkapan serta instalasi listrik



o



Keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya



o



Kemananan Rumah Sakit beserta isinya



o



Perlindungan Lingkungan dari bahaya listrik



d. Instalasi Proteksi Petir 



Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik a. Sumber gas medik dan vakum medik: o



o



Silinder medik: 



Silinder gas







Silinder gas cair (PGS)







Container gas (cryogenic)



Oksigen konsentrator



o



Kompresor udara



o



Pompa vakum



o



Pompa buangan sisa gas anestesi



b. Jaringan pemipaan sistem gas medik dan vakum medik: o



Katup



o



Rakitan buatan pabrik



o



Rel gas medik (rgm) yang terpasang pada permukaan



o



Indicator tekanan dan vakum



o



Sistem peringatan



o



Distribusi



o



Penamaan dan identifikasi



c. Terminal sistem gas medik dan vakum medik: o



Stasiun outlet dan inlet



o



Regulator tabung, yang dipergunakan langsung ke pasien melalui tabung gas medik







Instalasi Uap a. Sumber uap b. Distribusi uap c. Terminal uap







Instalasi Pengelolaan Limbah: a. Instalasi pengelolaan limbah padat b. Instalasi pengelolaan limbah cair c. Instalasi pengelolaan limbah gas d. Instalasi pengelolaan limbah radioaktif e. Instalasi pengolahan limbah bahan beracun dn berbahaya







Pencegahan dan Penangulanggan Kebakaran: a. Sistem proteksi pasif, harus memenuhi :



o



Persyaratan kinerja



o



Tingkat ketahanan api dan stabilitas



o



Tipe konstruksi tahan api



o



Tipe konstruksi yang diwajibkan



o



Kompartemenisasi kebakaran



o



Perlindungan pada bukaan



b. Sistem protesi aktif, harus meliputi:







o



Sistem pemadam kebakaran



o



Sistem deteksi dan alaram kebakaran



o



Sistem pengendalian asap kebakaran



Petunjuk, Persyaratan tekhnis dan Sarana Evakuasi Saat Terjadi Keadaan Darurat: a. Sistem peringatan bahaya bagi pengguna b. Pintu keluar darurat c. Jalur evakuasi d. Harus dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang cacat dan lanjut usia







Instalasi Tata Udara: a. Instalasi ventilasi: o



Ventilasi alami



o



Ventilasi mekanik / buatan



b. Instalasi sistem pengkondisian udara







Sistem Informasi dan Komunikasi: a. Sistem telepon b. Sistem tata suara c. Sistem panggil perawat d. Sistem voice evacuation







Ambulans: a. Ambulans darat: o



Ambulans transport



o



Ambulans gawat darurat



o



Kereta jenazah







Pembuatan poli eksekutif







Pembuatan ruang perawatan ekesekutif







Pembuatan poli umum dan poli BPJS



d. Analisis kebutuhan biaya ASPEK EKONOMI DAN KEUANGAN Dalam aspek keuangan yang ditinjau adalah aspek-aspek apa saja yang mempengaruhi kegiatan: 



Rencana pengembanngan pelayanan umum dan pelayanan eksekutif







Asumsi ekonomi yang digunakan







Struktur pendanaan







Asumsi konsumen



Data-data tersebut nantinya akan diperlukan untuk analisa keuangan. Analisa keuangan yang akan menentukan apakah proyek ini layak atau tidak ditinjau dari sisi ekonomi. Analisa keuangan yang dilakukan antara lain: 



Menetukan modal kerja







Membuat perhitungan asumsi pasien yang akan menggunakan jasa RS







Membuat perkiraan biaya investasi



Contoh: Perkiraan Biaya Investasi 



Biaya pembuatan ruangan perawatan eksekutif







Biaya pembuatan pemisahan poli umum dan eksekutif dengan poli BPJS o



Mekanikal: Tata udara / AC Televisi LED Tampat tidur elektrik (rawat inap) Instalasi Pemadam Kebakaran Instalasi Gas Medis



Biaya Sistem Informasi (Hospital Management System) Biaya sistem informasi ini terdiri dari pembelian software, hardware yang melengkapi, serta jaringan dalam membuat program pembayaran pasien eksekutif ,umum,bpjs yang dilakuakan penyesuaian tarif



Mobil Ambulance Untuk melengkapi pelayanan medis yang didalamnya berisi peralatan dengan kualitas terbaik Biaya Investasi Alat Pada tahapan aspek teknis dan teknologi, diketahui peralatan apa saja yang dibutuhkan oleh RS 



Perkiraan pendapatan







Perkiraan Laporan Keuangan



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Jenis Kegiatan Belanja Gaji Belanja Barang Belanja barang Operasional Belanja Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Belanja penyediaan Barang dan Jasa Belanja Peningkatan SDM Belanja Investasi Total



Jumlah (Rp)



3. Mengingat banyaknya pegawai diperlukan adanya Analisis Beban Kerja .Jekaskan tatacara pelaksanaanya sehingga dapat tercipta efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas di RS



Jawab : Berdasarkan peraturan pemerintah RI No.97 taun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang formasi pegawai negeri sipil menyatakan bahwa beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing – masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dimana dalam dalam memperkirakan beban kerja organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan dan pengukuran,  Melakukan pembuatan Standar beban kerja (SBK)dan tugas pokok disetiap unit  Menghitung faktor tugas penunjang (FTP) dan standar tugas penunjang (STP) disetiap unit  Menghitung kebutuhan SDMK disetiap unit Cara menyatakan beban kerja terdiri bagian keperawatan antara lain a) Jumlah pasien yang dirawat b) Tingkat ketergantungan pasien terbagi 5 kategori 1) Kategori I perawatan mandiri 2) Kategori II perawatan minimal 3) Kategori III perawatan moderat 4) Kategori IV perawatan ekstensif 5) Kategori V Perawatan intensif c)Sistem metode penugasan dalam keperawatan Melakukan perhitungan tenaga perawat dengan formula IIlyas Tenaga perawat =A X B X 365/255 X jam kerja tiap hari Penjelasan A=jam perawatan /24 jam B=sensus harian (BOR X jumlah tempat tidur) 365 =Jumlah hari setahun 255 =hari efektif perawat/tahun



4. Uraikan Tata Kelola RS meliputi Good Covernance baik Good Corporate Covernance maupun Good Clinical Covernance yang sesuai dengan Pengembangan Pelayanan dimaksud Jelaskan Jawab : Jawaban Pengaturan pedoman organisasi RS bertujuan untuk mewujudkan organisasi RS yang efektif, efisien dan akuntabelvdalam rangka mencapai visi dan misi RS sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance) Organisasi RS paling sedikit terdiri atas: 



Kepala RS atau Direktur RS







Unsur pelayanan medis







Unsur keperawatan







Unsur penunjang medis







Unsur administrasi umum dan keuangan







Komite medis, dan







Satuan pemeriksa internal Unsur organisasi RS selain direktur RS dapat berupa direktorat, departemen, divisi,



instalasi, unit kerja, komite dan / atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja RS Kepala RS atau direktur RS adalah pemimpin tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur. Kepala RS atau direktur RS bertugas memimpin penyelenggaran RS. Kepala RS atau direktur RS menyelenggarakan fungsi: 



Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi







Penetapan kebijakan penyelenggaraan RS sesuai dengan kewenangan







Penyelenggaraan tugas dan fungsi RS







Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan







Evaluasi, pencatatan, dan pelaporan Unsur pelayanan medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang



berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala RS atau direktur RS. Unsur pelayanan medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang atau manager. Pelayanan medis bertugas melaksanakan pelayanan medis pada pelayanan rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. Unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi: 



Penyususnan rencanan pemberian pelayanan medis







Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis







Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, dan







Pemantauan dan evaluasi pelayanan medis Unsur keperawatan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan



yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala RS atau direktur RS. Unsur keperawatan dipempin oleh seorang direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manager. Unsur keperawatan bertugas melaksanakan penyelenggaraan fungsi pelayanan keperawatan, antara lain: 



Penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan







Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawtan







Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan, dan







Pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan Unsur penunjang medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang



medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala RS atau direktur RS. Penunjang medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manager Unsur penunjang medis bertugas melaksanakan penyelenggaraan fungsi pelayanan penunjang medis, antara lain: 



Penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis







Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis







Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis







Pengelolaan rekam medis







Pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis Rumah sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan



kebutuhan. Unsur administrasi umum dan keuangan merupakan unsur oeganisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab



kepada kepala RS atau direktur RS. Unsur administrasi umum dan keuangan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manager. Unsur administrasi umum dan keuangan bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan. Dalam melaksanakan tugas administrasi umum menyelenggarakan fungsi pengelolaan: 



Ketatausahaan







Kerumahtanggaan







Pelayanan hukum dan kemitraan







Pemasaran







Kehumasan







Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi







Penelitian dan pengembangan







Sumber daya manusia







Pendidikan dan pelatihan



Dalam melaksanakan tugas keuangan menyelenggarakan fungsi: 



Perencanaan anggaran







Perbendaharaan dan mobilisasi dana, dan







Akuntansi Komite medis merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk



menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Komite medis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala RS atau direktur RS Komite medis bertugas meningkatkan profesionalisme staff medis yang bekerja di RS dengan cara:







Melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di RS







Memelihara mutu profesi staff medis







Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staff medis Komite medis menyelenggarakan fungsi:







Penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku







Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian kompetensi, kesehatan fisik dan mental perilaku, dan etika profesi







Evaluasi data pendidikan professional kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan







Wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis







Penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat







Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medis







Pelaksanaan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medis







Rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis. Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staff medis komite medis



menyelenggarakan fungsi: 



Pelaksanaan audit medis







Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staff medis







Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangak pendidikan berkelanjutan bagi staff medis RS







Rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan



Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis, komite medis menyelenggarakan fungsi: 



Pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran







Pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin







Rekomendasi pendisiplinan pelaku professional di RS, dan







Pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien Selain komite medis, RS dapat membentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi



tertentu di RS sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Komite lain antara lain: 



Komite keperawatan







Komite farmasi dan terapi







Komite pencegahan dan pengendalian infeksi







Komite pengendalian resisten antimikroba







Komite etika dan hokum







Komite koordinasi pendidikan







Komite manajemen resiko dan keselamatan pasien Satuan pemeriksa Internal merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan



pemeriksaan audit kinerja internal RS, dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada direktur RS. Satuan pemeriksa internal menyelenggarakan fungsi: 



Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajamen risiko di unit kerja RS







Penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan







Pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala RS atau direktur RS







Pemantauan pelaksanaan dan ketetapan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit







Pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional RS Dewan pengawas RS merupakan unit non structural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik RS



5. Jelaskan pula aturan aturan dan Standar apa yang diperlukan termasuk kebijakan, pedoman dan berapa SOP/SPO yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengembangan Pelayanan RS tersebut. Uraikan secara lengkap, Jawab : 1. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), meliputi: •



Direktur







Komite Medik







Satuan Pengawas Internal







Manager SDM dan ADM







Manager pemasaran







Manager Keuangan dan Akuntasi







Manager Medis







Kepala Bagian Pelayanan Medis







Kepala bagian Penunjang Medis







Kepala Bidang Akuntasi







Kepala Unit Rawat Inap







Kepala Unit Rawat Jalan







Kepala Unit Gawat Darurat







Kepala Unit Radiologi







Kepala Unit Instalasi Farmasi dan Perbekalan Medis







Kepala Unit Instalasi Gizi







Kepala Unit Laboratorium



2. peraturan Rumah Sakit, meliputi: •



Hospital By Laws







Medical Staf By Laws







Non Medical Staf By Laws



3. SPO, meliputi: •



SPO IGD







SPO Perawat







SPO Nutrisi







SPO Laboratorium







SPO Perbekalan dan Farmasi







SPO Radiologi







SPO Rekam Medis







SPO IPRS (Instalasi Penunjang Rumah Sakit)



4. Clinical Pathway: 5. SIMRS (Sistem Informasi dan Manajemen Rumah Sakit) 6. Dalam persiapan akreditasi, maka diperlukan: •



Hak Pasien dan Keluarga







Manajemen Informasi dan Rekam Medik







Manajemen Komunikasi dan Edukasi







Pencegahan dan Pengendalian Infeksi







Sasaran Keselamatan Pasien







Standar Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan RS







Kompetensi dan Kewenangan Staf







Manajemen Fasilitas dan Keselamatan







Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat







Peningkatanan Mutu dan Keselamatan Pasien







Tata Kelola RS







Akses ke RS dan Kontinuitas Pelayanan







Assesmen Pasien







Pelayanan dan Asuhan Pasien







Pelayanan Anestesi dan Bedah







Pelaksanaan Program Nasional meliputi:



o



Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi



o



Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS



o



Penurunan Angka Kesakitan TBC



o



Pelayanan Geriatri