10 0 430 KB
STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
“BekerjaDekat Air”
Nama Prosedur
:
Bekerja Dekat Air
Nomor Prosedur
:
001Gen/ SHE – BPM / 2017
PT. BARA PERMATA MINING
DibuatOleh,
DiketahuiOleh
DisetujuiOleh,
Erwan Widanarko SHE
Alfredo Geronimo Technical Director
Deny Roswandi KepalaTeknik Tambang
STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
“BekerjaDekat Air” TUJUAN Prosedur ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tata cara bekerja dekat air. Bahaya&Konsekuensi Tenggelam pada air dengankedalaman 1,5 meter ataulebih yang berakibat fatal. LINGKUP Semua aktivitas kerja yang dilakukan di dalam air, di atas air, atau berada di dekat air dengan jarak kurang dari 2 meter dari batas tepi air wajib mengikuti prosedur ini. PROSEDUR
1. Pastikan terlebih dahulu jenis pekerjaan dekat air tersebut . 2. Pastikan orang yang akan bekerja dekat air dalamkondisi fit ( tidak sedang , epilepsy /ayan, penyakit trauma atau alergi air) dan bias berenang. 3. Pastikan ada orang yang mengawasi selama pekerjaan berlangsung, dan tidak diperbolehkan bekerja sendirian. 4. Pastikan orang yang bekerja mengerti resiko bahaya yang akan diterima pada saat melakukan pekerjaan tersebut 5. Pastikan telah terdapat alat pengapung (ban pengapung )ataurompipelampung. 6. Sebelum melakukan pekerjaan periksa semua peralatan. 7. Apabila pekerjaan harus dilakukan dengan berenang, maka sebelum berenang harus melakukan peregangan otot minimal selama 5 menit. 8. Pada saat berenang harus memakai rompi pelampung atau pengapung (ban pengapung). 9. Pemakaian rompi pelampung dengan cara mengenakan di badan, mengaitkan kunci pada rompi dan mengencangkannya. 10. Pada saat berenang tidak diperbolehkan sambil memegang/membawa peralatan ataupun material kerja. 11. Untuk membawa peralatan dan material kerja harus dengan menggunakan alat bantu berupa pengapung dengan cara menarik. 12. Untuk pekerjaan yang dilakukan di pinggir bibir air, gunakan demarkasi area agar orang lain mengetahuinya. 13. Apabila pekerjaan dilakukan pada malam hari gunakan lampu penerangan kerja agar penerangan mencukupi. 14. Rapikan semua peralatan dan laporkan kepada pengawasnya tentang pekerjaan. 15. Simpanlah ditempat yang tersedia TANGGUNG JAWAB
1. Pengawas& HSE
Memastikan bahwa semua karyawan di area tanggung jawabnya mengetahui, memahami dan mematuhi prosedur ini dan kebijaksanaan keselamatan kerja yang lain setiap saat. Memberikan tindakan disiplin benar-benar jika terdapat karyawan yang menyalahi aturan prosedur ini dan penggunaan alat keselamatan ini.
2. Karyawan
Mentaati prosedur ini dan kebijaksanaan K3 lain yang berlaku di perusahaan.
STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
“BekerjaDekat Air” Definisi
o Epilepsi adalah penyakit kejiwaan yang menyebabkan penderita mengalami kejangkejang dan hilang kesadaran. o Pengapung adalah alat bantu yang berfungsi sebagai pelampung untuk melewati air. o Karyawan adalah karyawan PT Bara Permata Mining dan karyawan kontraktor yang bekerja untuk PT Bara Permata Mining dalam hal pemeriksaan / perbaikan unit alat berat ataupun fasilitas lainnya yang ada di lingkungan tambang. Tindakan Disiplin Peringatan I – Surat Teguran Tertulis