14 0 395 KB
SOP ALERGI NO. DOKUMEN:
REVISI
HALAMAN:1 Ditetapkan
Tgl Terbit Puskesmas Tonrorita Kec.Biringbulu Kab.Gowa
07 NOVEMBER 2017 H.SAIDI,SKM NIP.19670807 198812 1 001
PROSEDUR TETAP PENGERTIAN
Kepala Puskesmas Tonrorita
Penyakit kulit alergi adalah reaksi peradangan imunologis karena reaksi hipersensitifitas.
TUJUAN
Sebagai acuan tatalaksana penderita Alergi
KEBIJAKAN
Dibawah tanggung jawab dan pengawasan dokter Penatalaksanaan: 1. Dokter melakukan anamnesa - Keluhan pasien : gatal di kulit, panas dan nyeri, bercak kemerahan 2. Dokter melakukan pemeriksaan fisik - Tanda patognomonis : tanda yang dapat di observasi sama seperti dermatitis pada umumnya, tergantung pada kondisi akut atau kronik 3. Faktor predisposisi : pekerjaan atau paparan eseorang terhadap suatu bahan yang bersifat alergen 4. Dokter menegakkan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik 5. Dokter melakukan penatalaksanaan : - Medikamentosa - Topikal (krim hidrofilik urea 10%, kortikosteroid, golongan betametason, antibiotik topikal) Oral sistemik (antihistamin, loratadin) - Konseling dan edukasi faktor resiko
PROSEDUR
UNIT TERKAIT REFERENSI
RAWAT INAP, BP, PUSTU