14 0 276 KB
ALUR PELAYANAN PASIEN IGD Nomor Dokumen
Revisi
Halaman 1 Disahkan Oleh :
RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN Jl. Yos Sudarso 108-112 Madiun
Kepala Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun
Tanggal terbit : 1 Oktober 2016 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Dr. ILHAM TRIKORANTONO, M.Kes NIP. 19631210 199703 1 002
Pengertian
Tata cara dan alur pelayanan pasien rawat jalan
Tujuan
Pasien memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan harapan dengan akses yang mudah dan cepat
Kebijakan
SK Kepala Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun No……/……/…..
Prosedur
1. Pasien datang dengan berbagai keluhannya 2. Perawat IGD melakukan triage 3. Dokter dan perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik. 4. Apabila diperlukan pasien dikirim untuk pemeriksaan penunjang atau dikonsultasikan kepada dokter spesialis yang sesuai dengan kasus pasien 5. Dokter menegakkan diagnose pasien. 6. Dokter dan perawat melakukan tindakan medis yang sesuai. 7. Pasien yang tidak membutuhkan penanganan lebih lanjut, kondisi baik dan stabil dapat dipulangkan dan berobat jalan. 8. Pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dirawatinapkan setelah menyelesaikan admisi
dapat
9. Pasien yang tidak memungkinkan untuk dirawat di RSPM karena keterbatasan alat atau tenaga spesialis dapat dirujuk ke rumah sakit lain. 10. Pasien yang meninggal, diam 2 jam di rumah sakit, setelah itu jenazah dapat diantar dengan menggunakan ambulance jenazah Unit Terkait
IGD,loket, Laboratorium, Radiologi,Kasir, Rawat Inap
DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN ( DPJP ) Nomor Dokumen
Revisi
Halaman 1
PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN
Disahkan Oleh : Kepala Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun Tanggal terbit :
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Dr. ILHAM TRIKORANTONO, M.Kes NIP. 19631210 199703 1 002
Pengertian
Dokter penanggungjawab pasien ( dpjp ) adalah dokter spesialis yang merawat dan bertanggungjawab terhadap pasien selama dalam perawatan di rumah sakit sesuai dengan kasus dan diagnosa masingmasing
Tujuan
Pasien memperoleh pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis yang berkompeten sesuai dengan kasus dan diagnosa masing-masing
Kebijakan
SK Kepala Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun no……/……/…..
Prosedur
Unit Terkait
1. Pelayanan rawat inap yang dapat ditangani di ruang perawatan rumah sakit paru manguharjo adalah kasus paru, penyakit dalam, Anak dan bedah. 2. Masing-masing pasien di rawat inap dipegang oleh dokter penanggungjawab pasien ( DPJP ) yaitu dokter spesialis yang berkompeten di bidangnya. 3. DPJP wajib melakukan visite setiap hari kepada pasien dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pasien tersebut. 4. Apabila DPJP berhalangan hadir, visite dapat digantikan oleh dokter umum di bawah tanggung jawab DPJP. 5. Apabila diperlukan dokter umum dapat melakukan konsultasi via telepon kepada dokter spesialis yang bertanggung jawab ( DPJP ) 6. Dokter umum dapat memberikan terapi sesuai kondisi pasien dan atau melanjutkan terapi dokter spesialis ( DPJP ) 7. Dokter umum dapat memulangkan pasien rawat inap apabila pasien sudah dalam perbaikan atau pasien kondisi stabil. 8. Dokter umum dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain apabila diperlukan. Rawat inap