Sop Alur Pasien Infeksius [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PELAYANAN PASIEN INFEKSIUS



S O P



No. Dokumen



No.Revisi Tanggal Terbit



84 /VII/UKP.BPU/2019 01 28 Januari 2019



Halaman



1dari3



PUSKESMAS UMBULHARJO II KOTA YOGYAKARTA



1. Pengertian



drg. Sri Kussutiastuti NIP 19670522 200003 2 002



Pasien infeksius adalah pasien yang berpotensi menularkan penyakit ke orang lain. Kriteria penyakit infeksius : batuk, cacar air, bengkak di bawah telinga / parotitis, bintik-bintik merah di kulit / campak, mata merah.



2. Tujuan 3. Kebijakan



Sebagai acuan bagi petugas pendaftaran dan petugas di unit pelayanan umum untuk melaksanakan alur pelayanan pasien infeksius. a. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Umbulharjo II Nomor 33 tahun 2016 tentang Kebijakan Pelayanan klinis di Puskesmas Umbulharjo II. b. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Umbulharjo II Nomor 131 tahun 2018 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Pada UPT Puskesmas Umbulharjo II.



4. Referensi



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



5. Prosedur/Langka a. Petugas pendaftaran mengidentifikasi pasien infeksius ( dengan batuk, h-langkah



cacar air, bengkak di bawah telinga , bintik merah dengan demam dan mata merah ) b. Petugas pendaftaran memberikan masker kepada pasien batuk. c. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien infeksius untuk mengambil antrian F d. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu infeksius melalui sisi luar /utara gedung . e. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu infeksius f. Pasien dipanggil di ruang pemeriksaan infeksius untuk dilakukan pemeriksaan g. Resep kanan atas diberi tanda F. h. Pasien keluar dari ruang periksa infeksius menuju kasir melalui pintu 1/3



luar. i. Pasien menuju ruang obat. j. Pasien dipanggil secara selang seling dengan pasien umum lainnya. 6. Diagram Alir



Tidak diperlukan diagram alir



7. Unit Terkait



a. Unit Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis b. Unit Pelayanan Farmasi c. Unit Pelayanan Umum, Lansia dan Ruang Tindakan



8. Catatan perubahan



a.



Pengertian :



Pasien infeksius adalah pasien yang berpotensi menularkan penyakit ke orang lain Perubahan : Pasien infeksius adalah pasien yang berpotensi menularkan penyakit ke orang lain. Kriteria penyakit infeksius : batuk, cacar air, bengkak di bawah telinga / parotitis, bintik-bintik merah di kulit / campak, mata merah. b.



Tujuan :



Sebagai acuan bagi petugas untuk melaksanakan alur pelayanan pasien infeksius Perubahan : Sebagai acuan bagi petugas pendaftaran dan petugas di unit pelayanan umum untuk melaksanakan alur pelayanan pasien infeksius c.



Kebijakan :



Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 33 tahun 2016 tentang Kebijakan Pelayanan klinis di Puskesmas Umbulharjo II Perubahan : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 33 tahun 2016 tentang Kebijakan Pelayanan klinis di Puskesmas Umbulharjo II . Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 131 tahun 2018 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi pada UPT Puskesmas Umbulharjo II. d.



Referensi : -



Perubahan : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman 2/3



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan e.



Prosedur / langkah-langkah : -



Perubahan : Petugas pendaftaran memberikan masker kepada pasien batuk



3/3