14 0 19 KB
ALUR PELAYANAN PASIEN SOP
No.Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : 00 : : 1/1
Klinik Paripurna
1. Pengertian
adalah suatu kegiatan atau proses urutan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tujuan
Agar pasien dan keluarga pasien mengetahui informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur layanan.
3. Kebijakan
SK Kepala Klinik No Tentang Layanan Klinis
4. Referensi 5. Prosedur/ Langkah langkah
A. Alat dan bahan yang digunakan Bagan alur pelayanan. B. Petugas yang melaksanakan Petugas pendaftaran. C. Langkah-langkah 1. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengambil nomor antrian dan meminta pasien untuk menunggu di ruang tunggu. 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dan dan jalur antrian 3. Pasien gawat darurat dipersilahkan untuk langsung masuk ke ruang tindakan. 4. Petugas melakukan pendaftaran bagi pasien bukan gawat darurat sesuai dengan jenis pembayarannya .Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis pasien 5. Petugas pendaftaran mengantar rekam medis ke unit pelayanan yang dituju 6. Petugas di unit layanan yang dituju memberikan surat pengantar ke laboratorium ( bila diperlukan ) 7. Petugas laboratorium memberikan tarif pemeriksaan laboratorium kepada pasien dan membayar di kasir . 8. Petugas Kasir memberikan bukti pembayaran kepada pasien dan diserahkan kepada petugas Laboratorium 9. Petugas Laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan ke unit pelayanan yang meminta . 10. Petugas unit pelayanan yang dituju membuatkan resep sesuai indikasi 11. Petugas di unit layanan meminta pasien menyerahkan resep pada bagian obat. 12. Petugas Farmasi menerima resep dan menyiapkan obat. 13. Petugas Farmasi memberikan obat pada pasien dan menjelaskan cara pemakaiannya dan cara penyimpanannya. 14. Petugas Unit layanan membuatkan rujukan ke Rumah Sakit jika pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas dengan persetujuan pasien
6. Bagan alir 7. Hal hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait
Seluruh unit pelayanan.
9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
2/2
Tanggal mulai diberlakukan