17 0 293 KB
SOP PELAYANAN RADIODIAGNOSTIK (USG)
SOP Pemerintah Kabupaten Pangandaran 1. Pengertian 2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur / Langkahlangkah
No. Dokumen : 440/ /PKM/2017 No. Revisi : Tanggal Terbit : 01 Juli 2017 Halaman : 1/2 Oyat Hidayat, S.Kep 197002221995031003
UPTD Puskesmas Parigi Tata laksana pelayanan pemeriksaan USG dengan menggunakan pesawat USG 1. Mendapat pelayanan pemeriksaan USG yang baik 2. Mendapat hasil yang akurat sesuai kerangka waktu yang ditetapkan 3. Menyiapkan pasien agar kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116) - Alat dan Bahan 1. Alat USG 2. USG Gell 3. Buku periksa / Buku KIA - Langkah-langkah 1. Pasien daftar di loket 2. Kemudian pasien diarahkan untuk ke poli KIA 3. Pasien masuk ke poli KIA sesuai nomor urut pendaftaran 4. Petugas melakukan anamnesis & pemeriksaan fisik , kemudian dilakukan pemeriksaan USG 5. Hasil pemeriksaan USG dicatat pada buku KIA & dijelaskan kepada pasien 6. Kemudian pasien diarahkan ke apotek untuk menebus obat
6. Bagan alur
Mulai
Pendaftaran di loket
Menunggu antrian di poli KIA
Buku KIA
Dilakukan pemeriksaan fisik
Pemeriksaan USG
Selesai
7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait Poli KIA
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan
Buku KIA pasien, Register Ibu Hamil
No .
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan