5 0 35 KB
ANGKAT JAHITAN No.Dok : No. Rev :
S O P
Tgl terbit : 10 Juli 2017
PUSKESMAS TANAH MIRING KABUPATEN MERAUKE
dr.Oktoviana I.E.Sihombing NRPTT.01.1.64.133
1. Pengertian
Pelepasan atau pengambilan benang pada luka jahitan yang telah sembuh.
2. Tujuan
Cara Prosedur ini sebagai acuan dalam melakukan atau menjelaskan melepas jahitan pada daerah luka.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tanah Miring tentang visi misi dan tata nilai di Puskesmas Tanah Miring.
4. Referensi
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
5. Alat dan Bahan
ALAT: 1. 2. 3. 4.
Pinset cirurgis Gunting aff heacting Bengkok Gunting plester
BAHAN: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Kapas bulat Kasa steril Sarung tangan steril Cairan antiseptik NaCl Plester
6. Prosedur
1. Baca instruksi dokter (untuk perawat) 2. Beritahukan pasien tentang tindakan yang akan dilakukan 3. Atur posisi pasien sehingga luka mudah dirawat 4. Letakan alat di dekat pasien atau daerah yang mudah dijangkau 5. Cuci tangan petugas 6. Gunakan sarung tangan steril 7. Buka set jahitan dengan teknik steril 8. Buka balutan dengan hati-hati dan balutan dibuang ke bengkok 9. Luka jahitan dibersihkan dengan menggunakan NaCl dan olesi daerah luka dengan cairan antiseptik 10. Lepaskan jahitan satu persatu selang-seling, dengan cara jepit simpul jahitan dengan pinset cerurgis dan tarik sedikit ke atas, kemudian menggunting benang tepat di bawah simpul yang berdekatan dengan kulit atau pada sisi lain yang tidak ada simpul 11. Bersihkan luka dan daerah sekitar dengan menggunakan cairan isotonik NaCl 0,9% 12. Tutup luka dengan menggunakan kassa 13. Bereskan alat-alat instrument logam
sesuaikan
dengan
SOP
sterilisasi
14. Buang sampah yang ada dalam nearbeken ke tempat sampah infeksius 15. Lepas sarung tangan dan buang ke tempat sampah infeksius 16. Cuci tangan petugas 17. Anjurkan pada pasien bahwa luka tidak boleh terkena air dulu pasien diperbolehkan membuka verban pada daerah luka setelah1 x 24 jam 18. Dokumentasikan pada arsip.
7. Unit terkait
1. UGD 2. Poli KIA 3. Ruang bersalin
8. Dokumen terkait
1. Buku status 2. Register