8 0 76 KB
IDENTIFIKASI AREA- AREA BERESIKO No. : Dokumen No. Revisi : SOP TanggalTe : 04 Januari 2022 rbit Halaman : 1/3 drg. MUHAMAD ARIF SETIJADI NIP. 196210151989011002
PUSKESMAS PLANDAAN 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Prosedur/ Langkahlangkah
NIP.
196210151989011002 Identifikasi area-area beresiko adalah suatu pengawasan area tertentu yang sangat beresiko terjadinya keselamatan karyawan pasien dan semua pengguna fasilitas puskesmas sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan serta untuk mengetahui waktu untuk perbaikan bangunan fisik puskesmas plandaan Sebagai acuan untuk untuk mengetahui secara dini kerusakan /keadaan area yang beresiko terjadinya keselamatan dan keamanan serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan SK Kepala Puskesmas ALAT : 1. alat tulis 2. APD BAHAN : 1. Penangung jawab ruanagan atau area dicatat berdasarkan kerusakan dan yang perlu penanganan khusus 2. Penangung jawab ruanagn melapor ke petugas K3 adanya kerusakan fasilitas 3. Petugas
K3
Mengidentifikasi
dan
di
catat
berdasarkan
kerusakan/
kekurangannya selanjutnya kita rencanakan jadwal perbaikan 4. Apabila penambahan fasilitas khusus perlu kita anggarkan sesuai dengan tingkat kebutuhan 5. Apabila kerusakan yang ada membutuhkan biaya yang banyak lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kita koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala puskesmas
.
7. Bagan Alur Penangung
jawab
ruanagan
mencatat kerusakan fasilitas
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
Petugas K3
No
Yang diubah k
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan