7 0 97 KB
BATTRA ( PENGOBATAN TRADISIONAL) PUSKESMAS TIGABINANGA No. dokumen : SOP
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit Halaman
: 1/1
UPTD Puskesmas
dr. Jenda Muli Sembiring NIP.19780301200801001
Tigabinanga 1. Pengertian
Pengobatan Tradisional (Battra) adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Tujuan
1. Membina Upaya Pengobatan Tradisional. 2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat. 3. Menginventarisasi
jumlah
pengobat
tradisional,
jenis
dan
cara
pengobatannya. 3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas No pengelolaan
dan
pelaksanaan
tentang UKM
Pengembangan
di
Puskesmas
Tigabinanga 4. Referensi
1. Keputusan
Menteri
Kesehatan
1076/Menkes/SK/VII/2003
Tentang
Republik
Indonesia
Penyelenggaraan
Nomor
Pengobatan
Tradisional. 5. Prosedur/
1. Pengobatan Tradisional yang akan membuat / memperpanjang izin
Langkah-
membuat surat kerjasama dan surat keterangan dari Puskesmas
Langkah
Kecamatan di wilayah praktik. 2. Pengobatan tradisional melakukan kerjasama dengan Puskesmas dengan membawa KTP, Keterangan Domisili, dan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT). 3. Pengobatan Tradisional yang telah bekerjasama dengan Puskesmas akan dilakukan pembinaan dengan kunjungan lokasi praktik.
6. Unit terkait
Petugas Promosi Kesehatan dan Pemilik Pegobatan Tradisional
7. Dokumen
Dokumentasi Foto dan Notulen Kegiatan.
Terkait 8. Rekaman historis Perubahan
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Diberlakukan tanggal