Sop Budaya Keselamatan PX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGUKURAN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman :



04.32.20



0



1/2 Ditetapkan oleh DIREKTUR



SPO



Tanggal Terbit :



PMKP



13/11/2017 dr. Dewi Mustika, M. Kes NIP. 196901112000122002 Menurut Blegen (2006) dan Hamdani (2007), budaya keselamatan pasien adalah persepsi yang dibagikan diantara anggota organisasi yang ditujukkan untuk melindungi pasien dari kesalahan tata laksana maupun cidera akibat intervensi. Persepsi ini meliputi kumpulan norma, standar profesi, kebijakan komunikasi dan tanggung jawab dalam keselamatan pasien. Budaya ini kemudian mempengaruhi



Pengertian



keyakinan dan tindakan individu dalam memberikan pelayanan. Budaya keselamatan pasien merupakan bagian penting dalam keseluruhan budaya organisasi yang diperlukan dalam institusi kesehatan. Budaya keselamatan didefinisikan sebagai seperangkat, keyakinan, norma, perilaku, peran, dan praktek social maupun teknis dalam



meminimalkan



mencelakakan



pajanan



karyawan,



masyarakat lainnya. 1. Meningkatkan



yang



manajemen,



kesadaran



staf



membahayakan pasien



Rumah



atau Sakit



atau



anggota mengenai



keselamatan pasien 2. Mendiagnosa dan menilai keadaan budaya keselamatan pasien saat itu 3. Mengidentifikasi kekuatan atau kelebihan suatu area/unit Tujuan



untuk pengembangan program keselamatan pasien 4. Menguji perubahan trend budaya keselamatan



pasien



sepanjang waktu 5. Mengevaluasi dampak budaya dari inisiatif dan intervensi



Kebijakan



keselamatn pasien 6. Mengadakan perbandingan baik internal maupun eksternal - UU Rep. Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang RS - UU Rep. Indonesia No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



PENGUKURAN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman :



04.32.20



0



1/2



-



UU Rep. Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan UU Rep. Indonesia No. 29 tahun 2004 tentan Praktik



-



Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 11 tahun



-



2007 tentang Keselamatan Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 12 tahun



2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit - Keputusan Direktur RSUD Jagakarsa Nomor 290 Tahun 2017 1. Seluruh personel/staf memiliki kesadaran yang konstan dan aktif tentang hal yang potensial menimbulkan masalah 2. Baik staf maupun organisasi mampu membicarakan kesalahan, belajar dari kesalahan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan 3. Bersikap terbuka dan adil / jujur dalam membagi informasi secara terbuka dan bebas, dan penanganan adil bagi staf bila insiden terjadi 4. Pimpinan



terkait



menerangkan



bahwa



penyebab



insiden



keselamatan pasien tidak dapat dihubungkan dengan sederhana ke staf yang terlibat. Semua insiden berkaitan juga dengan system Prosedur



tempat orang itu bekerja 5. Perubahan nilai, keyakinan dan perilaku menuju keselamatan pasien penting bukan hanya bagi staf, melainkan juga semua orang yang bekerja di rumah sakit serta pasien dan keluarganya. Tanyakan apa yang bisa mereka bantu untuk meningkatkan keselamatan Pasien 6. Penjelasan atau pemahaman tentang aktivitas organisasi yang bersifat resiko tinggi dan rentan kesalahan 7. Lingkungan yang bebas



menyalahkan, sehingga orang dapat



melapor kesalahan tanpa penghukuman



Unit Terkait



Semua Unit di RSUD Jagakarsa