13 0 95 KB
DEKONTAMINASI PERALATAN PERAWATAN PASIEN No. Dokumen : /SOP / SOP PPI / II /2020 No revisi : 01 Tanggal Terbit : 21 Februari 2020 Halaman : 1- 2 PUSKESMAS MUARA LABUH
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah
Hj. Esi Candrawaty, S.Si,Apt NIP.19691123 201406 2 002
Proses untuk mengurangi jumlah mikroorganisme atau substansi lain yang berbahaya pada peralatan bekas pakai perawatan pasien yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk dekontaminasi peralatan perawatan pasien SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu PMK Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1. Persiapan alat dan bahan: a. APD b. Kotak plastik c. Sikat/spons d. Sterilisator e.Detergen/enzyme f. Klorin 0,5% g. Alkohol 70% 2. Petugas yang melaksanakan: a. Petugas Poli b. Petugas sterilisasi PPI 3. Langkah-langkah: a.Petugas memakai APD, masker, sarung tangan, apron. b.Rendam peralatan bekas pakaian dalam air dan detergen, lalu dibersihkan menggunakan spons atau sikat sebelum dilakukan desinfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi. c.Peralatan yang telah dipakai untuk pasien infeksius harus didekontaminasi dulu sebelum dipakai untuk pasien lainnya. d.Peralatan sekali pakai dibuang dan dimusnahkan sesuai prinsip pembuangan sampah dan limbah yang benar. e.Untuk alat bekas pakai yang akan dipakai ulang, setelah dibersihkan menggunakan spons atau sikat di DTT dengan klorin 0,5% selama 10 menit. f. Peralatan nonkritikal yang terkontaminasi dapat didisinfeksi dengan alkohol 70%, peralatan semikritikal didisinfeksi atau disterilisasI, sedangkan peralatan kritikal harus didisinfeksi dan disterilisasi.
6. Bagan Alir Dekontaminasi peralatan perawatan pasien
Pakai APD yang sesuai
Rendam dalam air detergen atau enzymatik
Bersihkan dengan spons atau sikat
DTT dengan klorin 0,5% selama 10 menit
Alat non kritikal disinfeksi dengan alkohol 70%
Alat semi kritikal didisinfeksi atau disterilisasi
Alat kritikal didisinfeksi dan disterilisasi
Alat siap untuk digunakan kembali
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait Seluruh unit pelayanan di Puskesmas 9. Dokumen terkait 10.Rekaman Historis Perubahan
Daftar tilik PPI No
Yang Diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1
Kebijakan: SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2019 Tentang Tim Manajemen Mutu
SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 TentangPerubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu
21 Februari 2020