Sop Dekontaminasi Peralatan 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEKONTAMINASI PERALATAN PERAWATAN PASIEN No. Dokumen : /SOP / SOP PPI / II /2020 No revisi : 01 Tanggal Terbit : 21 Februari 2020 Halaman : 1- 2 PUSKESMAS MUARA LABUH



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah



Hj. Esi Candrawaty, S.Si,Apt NIP.19691123 201406 2 002



Proses untuk mengurangi jumlah mikroorganisme atau substansi lain yang berbahaya pada peralatan bekas pakai perawatan pasien yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk dekontaminasi peralatan perawatan pasien SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu PMK Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1. Persiapan alat dan bahan: a. APD b. Kotak plastik c. Sikat/spons d. Sterilisator e.Detergen/enzyme f. Klorin 0,5% g. Alkohol 70% 2. Petugas yang melaksanakan: a. Petugas Poli b. Petugas sterilisasi PPI 3. Langkah-langkah: a.Petugas memakai APD, masker, sarung tangan, apron. b.Rendam peralatan bekas pakaian dalam air dan detergen, lalu dibersihkan menggunakan spons atau sikat sebelum dilakukan desinfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi. c.Peralatan yang telah dipakai untuk pasien infeksius harus didekontaminasi dulu sebelum dipakai untuk pasien lainnya. d.Peralatan sekali pakai dibuang dan dimusnahkan sesuai prinsip pembuangan sampah dan limbah yang benar. e.Untuk alat bekas pakai yang akan dipakai ulang, setelah dibersihkan menggunakan spons atau sikat di DTT dengan klorin 0,5% selama 10 menit. f. Peralatan nonkritikal yang terkontaminasi dapat didisinfeksi dengan alkohol 70%, peralatan semikritikal didisinfeksi atau disterilisasI, sedangkan peralatan kritikal harus didisinfeksi dan disterilisasi.



6. Bagan Alir Dekontaminasi peralatan perawatan pasien



Pakai APD yang sesuai



Rendam dalam air detergen atau enzymatik



Bersihkan dengan spons atau sikat



DTT dengan klorin 0,5% selama 10 menit



Alat non kritikal disinfeksi dengan alkohol 70%



Alat semi kritikal didisinfeksi atau disterilisasi



Alat kritikal didisinfeksi dan disterilisasi



Alat siap untuk digunakan kembali



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait Seluruh unit pelayanan di Puskesmas 9. Dokumen terkait 10.Rekaman Historis Perubahan



Daftar tilik PPI No



Yang Diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



1



Kebijakan: SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2019 Tentang Tim Manajemen Mutu



SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 TentangPerubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu



21 Februari 2020