11 0 288 KB
PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM No Dokumen SOP
Pengertian Tujuan
Kebijakan Referensi Prosedur/ Langkah langkah
084/SOP/PROMKES/PKM/12/2017
No Revisi Tanggal terbit Halaman
Pengawasan depot air minum adalah kegiatan pemeriksaan inspeksi hygine dan sanitasi setempat ditempat isi ulang air minum Sebagai acuan pemeriksaan sanitasi ditempat isi ulang air minum, Agar tercipta tempat isi ulang air minum yang memenuhi syarat – syarat kesehatan lingkungan 1. Kemenkes No. 43 Tahun 2014 Peraturan menteri kesehatan repuplik indonesia nomor492/Menkes/Per/.Tentang persyaratan kualitas air minum 1. Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk surat tugas - 2. Petugas mendatangi tempat isi ulang air minum dam meminta ijin kepada pemilik / pengelola 3. Petugas melaksanakan pemeriksaan menggunakan H2C 4. Petugas memaparkan hasil pemeriksaan kepada pemilik 5. Petugas memberikan penyuluhan kepada pemilik ( bila perlu ) 6. Hasil dilaporkan ke didinas kesehatan secara rutin 7. Pelaksanaan dilakukan minimal setahun sekali
Bagan alir menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk surat tugas
mendatangi tempat isi ulang air minum dam meminta ijin kepada pemilik / pengelola
melaksanakan pemeriksaan menggunakan H2C
memaparkan hasil pemeriksaan kepada pemilik
Pelaksanaan dilakukan minimal setahun sekali
Hasil dilaporkan ke didinas kesehatan secara rutin
Hal – hal yang perlu diperhatikan Unit Terkait Laporan kesling Dokumen Terkait Form ceklist/survey
Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM
No 1
No Dokumen 084/SOP/PROMKES/PKM-/12/2017 Daftar No Revisi Tilik Tanggal terbit Halaman Langkah Kegiatan Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk surat tugas
2
Petugas mendatangi tempat isi ulang air minum dam meminta ijin kepada pemilik / pengelola
3
Petugas melaksanakan pemeriksaan menggunakan H2C
4
Petugas memaparkan hasil pemeriksaan kepada pemilik
5
Petugas memberikan penyuluhan kepada pemilik ( bila perlu )
6
Hasil dilaporkan ke didinas kesehatan secara rutin
7
Pelaksanaan dilakukan minimal setahun sekali
Ya
Tidak
Co : …………%
Piyeung,……………..2018 Pelaksana/Auditor
(……………………………..)