20 0 270 KB
PENEGAKAN DIAGNOSIS TB PARU DEWASA Nomor : SOP/VII/PU/…./2016 Dokumen No. Revisi : SOP Tanggal : terbit Halaman : PUSKESMAS BOBOTSARI
Dr.BUDIARSA,MKes NIP 19600604198803101 3
Tanda Tangan Ka. Puskesmas :
1. Pengertian
Merupakan kegiatan untuk menegakkan diagnosis TB pada suspek dewasa oleh dokter dan pelaksana program TB di Puskesmas Bobotsari.
2. Tujuan
Sebagai acuan penegakan diagnosis TB Paru pada pasien dewasa. Penemuan kuman BTA melalui pemeriksaan dahak secara mikroskopik merupakan cara penegakan diagnosis utama TB Paru.
3. Kebijakan
Tidak dibenarkan menegakkan diagnosis TB hanya berdasarkan pemeriksaan foto thoraks, karena tidak selalu memberikan gambaran yang spesifik TB paru, sehingga tidak terjadi overdiagnosis atau underdiagnosis. 4. Referensi
Pedoman Nasional Pengendalian Tuberkulosis –Kemenkes RI Dirjen P2PL 2011 Materi pelatihan tatalaksana TB bagi pengelola program TB di Fasyankes Kemenkes RI Dirjen P2PL 2012.
5. Alat Dan Bahan
6. Prosedur Langkah langkah
/
TB 05 TB 06 Pot sputum Label Alat tulis Penegakan diagnose TB Paru pada pasien dewasa dilakukan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dahak S-P-S dari laboratorium. Petugas laboratorium memberitahukan hasil pemeriksaan dahak terhadap pelaksana program TB paru. Untuk penegakkan diagnosis mengikuti bagan alur diagnosis TB Paru
Suspek TB Paru Pemeriksaan dahak mikroskopis – Sewaktu – Pagi – Sewaktu (SPS)
Hasil BTA +++ ++-
Hasil BTA +--+--+
Hasil BTA ---
Antibiotik Non OAT
Tidak ada perbaikan Foto thorax dan pertimbangan dokter
Ada perbaikan
Pemeriksaan dahak mikroskopis
Hasil BTA +++ +++ -= + rrr TB
Hasil BTA --Foto thorax dan pertimbangan dokter
Bukan TB
Tentukan klasifikasi penyakit dan tipe pasien TB berdasarkan : a. Lokasi atu organ tubuh yang sakit : paru atau ekstra paru. b. Bakteriologi : BTA positif atau BTA negative. c. Riwayat pengobatan TB sebelumnya : baru, kambuh (relaps) atau setelah lalai pengobatan (default). 7. Unit Terkait 8. Dokumen Terkait
Rekaman Historis No. Halaman
Laboratorium -
Rekam medis SITT TB 04
Yang di Ubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal