SOP Evakuasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EVAKUASI No Kode Terbitan No. Revisi



UPTD PUSKESMAS KUALA PEMBUANG 1



Pengertian



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Tgl. Mulai berlaku Halaman



: : :



Disahkan oleh Kepala Puskesmas Kuala Pembuang 1



: :



HAMZAH FANSURI, SKM. MM NIP. 19770822 199603 1 002



Evakuasi adalah tindakan pemindahan orang-orang dari zona yang terancam atau berbahaya ke zona aman.



Tujuan



- Memberikan system kondisi umum dan petunjuk khusus sebagai bantuan dalam menghadapi kondisi darurat. - Menciptakan kondisi yang aman dan selamat di lingkungan Puskesmas Wonosobo I dengan kedaruratan dan kesehatan kerja.



Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Wonosobo I tentang Tim Tanggap Darurat.



Referensi



- Pedoman Kesiap siagaan Tanggap Darurat di Gedung Perkantoran, Direktorat Bina Kesehatan Kerja Kemenkes RI. 2010. - Jurnal keselamatan dan kesehatan kerja, blogspot.com/2011/04/prosedur-gempa bumi.html?m=0.



Prosedur



1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk tim evakuasi tanggap darurat atau ikut arah jalur evakuasi arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun. 2. Turun atau berlatih ikuti arah tanda keluar, jangan panic, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat. 3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi saat evakuasi. 4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil. 5. Berkumpul di daerah aman (titik kumpul evakuasi) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas tim tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada coordinator.



Lampiran : URAIAN TUGAS TIM TANGGAP DARURAT Koordinator : a. Mewakili pihak manjemen untuk mengkoordinir keadaan tanggap darurat. b. Mengkoordinir dan memberikan arahan terhadap tim mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan. c. Memastikan petugas komunikasi melakukan tugasnya dengan benar. d. Memutuskan melalui pengawas untuk mengumumkan keadaan aman. e. Memeriksa data dan informasi hasil laporan dari pengawas dan tim untuk tindakan selanjutnya. f. Memimpim tim melaporkan keadaan tanggap darurat, penaganan tanggap darurat, korban dan kerugian material akibat adanya keadaan darurat/emergency kepada pihak manajemen. Pengawas : a. Mengawasi tim bekerja sesuai arahan dari coordinator, menyiapkan daftar nama-nama karyawan. b. Dengan bantuan tim, membuat daftar nama karyawan yang sakit atau mengalami cedera/terluka. c. Memeriksa ruangan/kamar mandi/dapur dsb. d. Memberi bantuan kepada orang yang memiliki hambatan fisik dan kesehatan, termasuk wanita hamil. e. Memastikan semua karyawan berkumpul di titik kumpul evakuasi (Muster point) sambil menunggu instruksi selanjutnya. f. Mengumpulkan hasil perhitungan termasuk orang yang hilang dan atau terluka dari tim evakuasi P3K dan Pemadam, dan berkonsultasi dengan koordinator mengenai tindakan selanjutnya yang diperlukan. g. Pengawas akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan saran dari koordinator atau setelah berkonsultasi dengan manajemen. Petugas Komunikasi : a. Mengawasi semua karyawan agar mengikuti instruksi pengawas. b. Memastikan karyawan untuk tidak merokok pada saat evakuasi



c. Memastikan karyawan (wanita) untuk tidak memakai sepatu yang bertumit tinggi pada saat evakuasi. d. Pemimpin evakuasi karyawan ke tempat tujuan akhir sebagai tempat teraman yang telah ditentukan. e. Membantu orang-orang yang memiliki hambatan fisik dan kesehatan pada saat evakuasi. f. Memastikan semua karyawan berkumpul di titik kumpul evakuasi dan melaporkan kepada pengawas.



PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KUALA PEMBUANG 1 KECAMATAN SERUYAN HILIR KABUPATEN SERUYAN Alamat : Jl. A. Romani no.- .  0538-2707390 - Kuala Pembuang 74212 Kal-Teng



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KUALA PEMBUANG 1 No :



/ /



/



/



TENTANG TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEPALA PUSKESMAS WONOSOBO I :



a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sesuatu kondisi unit kerja yang memiliki



kemampuan



mengatasi



masalah-masalah



kesehatan



terutama bencana secara mandiri, maka memerlukan suatu wadah yang peduli terhadap penanggulangan bencana. :



b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu membentuk Tim Tanggap Darurat Bencana Puskesmas Kuala Pembuang I yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Tanggap Darurat Bencana.



:



1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 448/Menkes/SK/VI/1993 tentang pembentukan Tim Kesehatan Penanggulangan Korban Bencana di setiap Rumah Sakit.



:



2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 12/Menkes/SK/I/2002 tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana dari lapangan.



:



3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 145/Menkes/SK/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana bidang Kesehatan.



:



4. PP



Republik



Indonesia



Nomor



:



21



Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.



tahun



2008



tentang



Menunjuk



sebagai penanggungjawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik di



Puskesmas Kuala Pembuang 1. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Kuala Pembuang 01 Desember 2016



Kepala UPTD Puskesmas Kuala Pembuang 1



HAMZAH FANSURI, SKM. MM NIP. 19770822 199603 1 002