Sop Gangguan Indera New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA DasarHukum



Nomor SOP



443/ 441.G /P2P-B/X/2018



TanggalPembuatan TanggalRevisi TanggalEfektif Disahkanoleh



21 Januari 2016 15 Desember 2017 01 Januari 2018 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,



Nama SOP



Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004 Pelaksanaan Kegiatan Program Gangguan Indera dan Fungsional



KualifikasiPelaksana



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



1. Pendidikan Minimal D-III Kesehatan



2.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan



3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;



4. 5. 6. 7. 8.



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota



7.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ V/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025



8.



Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;



9.



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;



10.



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;



11.



Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.



12



Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;



Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans



Mengetahui Prograam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Menguasai penggunaan komputer Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Program Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional



Keterkaitan SOP Program Posbindu Penyakit Tidak Menular SOP Surat Keluar SOP Permintaan Anggaran untuk Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program



Peralatan / Perlengkapan 1. Lembaran Kerja 2. Ruangan rapat internal 3. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 4. Jaringan Internet 5. Logistik Pencatatan dan Pendataan Disimpan sebagai dokumen laporan program Indera dan Gangguan Fungsional



SOP : Pelaksanaan Kegiatan Program Gangguan Indera dan Fungsional No.



KEGIATAN



1. 1.



2. Menyiapkanbahan, data yang terkait program kegiatan Gangguan indera dan Fungsional dan rencana kegiatan



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



Menyiapkan rencana anggaran dan surat menyurat kegiatan Gangguan indera dan Fungsional Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat tugas untuk melaksanakan Kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Pelaksanaan kegiatan ProgramGangguan indera dan Fungsional



Membuat dan penyampaian Laporan dan SPJ kegiatan



Memeriksadanmemberikantandatangan, JikasudahbaikdiberikantandatanganmenjadiBukuLaporan Kegiatan dan/ atau SPJ kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. MenggandakandanmendistribusikanBukuLaporanKegiatan dan/ atauSPJ Kegiatan selanjutnya diarsipkan.



MenerimadanmenyimpanBukuLaporanKegiatandan/ atauSPJ Kegiatan sebagaidokumendanarsip.



Kadis 3.



PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa 4. 5.



MUTU BAKU Pengelola Program 6.



KelengkapandanPeralata n    



7. Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer



      



Rancangan RENSTRA Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Tugas



          



Surat Tugas Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Disposisi Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan



 Disposisi  Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan  Foto Copy, penjilidan BukuLaporandan/ atauDokumen SPJ Kegiatan



Waktu 8. 2 jam



3jam



30 menit



9. Rencana Kerja Program



-



10.



TOR Kegiatan dan Surat Tugas



-



Surat Tugas Pelaksanaan Kegiatan



-



Laporan Kegiatan



Kegiatan di Kabupaten / Kota



Laporan Kegiatan SPJ Kegiatan



-



Disposisi



-



Dokumen Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan



Pelaksanaanyat erkaitpercetaka n



Arsip Dokumen



-



3 hari



3 hari



KETERANGAN



Output



15 menit



3 hari



3 menit



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA



Dasar Hukum



Nomor SOP



443/ 441.G /P2P-B/X/2018



Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



21 Januari 2016 15 Desember 2017 01 Januari 2018 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,



Nama SOP



Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004 Pengelolaan Data Program Gangguan Indera dan Fungsional



Kualifikasi Pelaksana



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



1. Pendidikan Minimal D-III Kesehatan



2.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan



3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;



4. 5. 6. 7. 8.



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota



7.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ V/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025



8.



Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;



9.



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;



10 .



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Daerah Provinsi Kalimantan Barat;



11 .



PeraturanGubernur Kalimantan Barat Nomor KerjaDinasKesehatanProvinsi Kalimantan Barat.



43



Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans



tentangSusunanOrganisasiPerangkat



Tahun 2008 tentangTugasPokok, Fungsidan Tata



Mengetahui Prograam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Menguasai penggunaan Komputer dan Internet Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Program Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional



12



PeraturanGubernurNomor 20 Tahun 2011 lingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat;



tentangPenyusunanStandarOperasionalProsedur



di



Keterkaitan



SOP Program Posbindu Penyakit Tidak Menular SOP Surat Keluar



Peringatan Jika SOP Pengelolaan Data Program tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program



Peralatan / Perlengkapan



1. Lembaran Kerja 2. Reinstra dan Indikator Program 3. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 4. Jaringan Internet 5. Logistik Pencatatan dan Pendataan Disimpan sebagai dokumen Data Laporan program Indera dan Gangguan Fungsional



SOP : Pengelolaan Data Program Gangguan Indera dan Fungsional



No. 1.



1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



KEGIATAN 2.



Menyiapkanbahan, data Reinstra dan Indikator yang terkait program Gangguan indera dan Fungsional



Menyiapkan Surat menyuratPermintaan data Gangguan indera dan Fungsional Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat keluar untuk permintaan datadanjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Distribusi Surat sesuai tujuan



Menerima Laporan data



Melakukan Verifikasi data dan melakukan manajemen data laporan Program .



Melakukan Verifikasi data dan menerima hasilFinal Data Laporan Program .



Kadis 3.



PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa PTM 4.



5.



MUTU BAKU Pengelola Program 6.



KelengkapandanPeralata n



Waktu



7.



8.



   



Reinstra, & Indikator Bahan, Data ATK Komputer, Printer



      



Formulir Surat Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Keluar



 Surat Keluar  Agenda Surat keluar  Telephon, Faxsimile, Email, Perangko, JNE  Bahan, Data laporan  ATK  Komputer, Printer  Internet, email  Bahan, Data laporan  ATK  Komputer, Printer  Internet, email, Telephone  Bahan, Data laporan  ATK  Komputer, Printer



2 jam



KETERANGAN



Output 9.



10.



Rencana Kerja Program



-



Surat Keluar



-



Surat Permintaan Data



-



Surat Keluar



Kabupaten / Kota terkait



Data Laporan Program



-



Data Laporan Program



-



2jam



30 menit



3 hari



3 hari



3hari



3 hari



Dokumen Data Laporan Program



8.



MenerimadanmenyimpanData sebagaidokumendanarsip.



Laporan



Program



 File Laporan  Gobi



5 menit



Arsip Dokumen



Nomor SOP



443/ 441.G /P2P-B/X/2018



TanggalPembuatan



Agustus 2018



-



TanggalRevisi TanggalEfektive



Disahkanoleh



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA



Nama SOP



2 Januari 2019



KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,



Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004



Pelaksanaan Kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker Payudara Dan Leher Rahim



DasarHukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



KualifikasiPelaksanan 1. D III Kesehatan



2.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program 3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan



4. Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 430/ Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker



5. 6. 7. 8. 9.



7.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota



8.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Sistem Kesehatan Nasional



9.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 276/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Kelompok Kerja Pengendalian Penyakit Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara



10



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka



Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Mengetahuipenggunaan komputer Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kanker Payudara dan Leher Rahim



.



Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025



11 .



Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentangPedomanPenyusunanStandarOperasionalProsedur Administrasi Pemerintahan;



12 .



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;



13 .



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Daerah Provinsi Kalimantan Barat;



14 .



PeraturanGubernur Kalimantan Barat Nomor KerjaDinasKesehatanProvinsi Kalimantan Barat.



15



PeraturanGubernurNomor 20 Tahun 2011 lingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat;



43



tentang Rencana Pembangunan tentangSusunanOrganisasiPerangkat



Tahun 2008 tentangTugasPokok, Fungsidan Tata tentangPenyusunanStandarOperasionalProsedur



Keterkaitan SOP Program Posbindu PTM SOP Surat Keluar



Peringatan



Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program



di Peralatan / Perlengkapan 1. LembaranKerja 2. Ruangan rapat internal 3. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 4. Jaringan Internet 5. Logistik PencatatandanPendataan Disimpansebagaidokumen laporan Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks



SOP : Pelaksanaan Kegiatan Program Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks No.



KEGIATAN



1. 1.



2. Menyiapkanbahan, data yang terkait program kegiatan dan rencana kegiatan



2.



3.



4.



5.



6.



Menyiapkan rencana anggaran dan surat menyurat kegiatan Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat tugas untuk melaksanakan Kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Pelaksanaan kegiatan Program



Membuat dan penyampaian Laporan dan SPJ kegiatan



Memeriksadanmemberikantandatangan, JikasudahbaikdiberikantandatanganmenjadiBukuLaporan Kegiatan dan/ atau SPJ kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki.



Kadis 3.



PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa 4. 5.



MUTU BAKU Pengelola Program 6.



KelengkapandanPeralata n    



7. Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer



      



Rancangan RENSTRA Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Tugas



          



Surat Tugas Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Disposisi Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan



Waktu 8. 2 jam



3jam



30 menit



9. Rencana Kerja Program



15 menit



-



10.



TOR Kegiatan dan Surat Tugas



-



Surat Tugas Pelaksanaan Kegiatan



-



Laporan Kegiatan



Kegiatan di Kabupaten / Kota



Laporan Kegiatan SPJ Kegiatan



-



Disposisi



-



3 hari



3 hari



KETERANGAN



Output



7.



8.



Menggandakandan mendistribusikan Buku Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan selanjutnya diarsipkan.



MenerimadanmenyimpanBuku Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan sebagaidokumendanarsip.



 Disposisi  Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan  Foto Copy, penjilidan Buku Laporan dan / atau Dokumen SPJ Kegiatan



3 hari



3 menit



Dokumen Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan



Pelaksanaanya terkait percetakan



Arsip Dokumen



-



Nomor SOP



443/ 441.G /P2P-B/X/2018



TanggalPembuatan



Agustus 2018



TanggalRevisi TanggalEfektive



Disahkanoleh



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA



Nama SOP



2 Januari 2019



KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,



Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004



Pengelolaan Data Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker Payudara Dan Leher Rahim



DasarHukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



KualifikasiPelaksanan 1. D III Kesehatan



2.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program 3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan



4. Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 430/ Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker



5. 6. 7. 8. 9.



7.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota



8.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Sistem Kesehatan Nasional



Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Mengetahuipenggunaan komputer Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kanker Payudara dan Leher Rahim



9.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 276/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Kelompok Kerja Pengendalian Penyakit Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara



10 .



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025



11 .



Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentangPedomanPenyusunanStandarOperasionalProsedur Administrasi Pemerintahan;



12 .



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;



13 .



Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Daerah Provinsi Kalimantan Barat;



14 .



PeraturanGubernur Kalimantan Barat Nomor KerjaDinasKesehatanProvinsi Kalimantan Barat.



15



PeraturanGubernurNomor 20 Tahun 2011 lingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat;



43



tentang Rencana Pembangunan tentangSusunanOrganisasiPerangkat



Tahun 2008 tentangTugasPokok, Fungsidan Tata tentangPenyusunanStandarOperasionalProsedur



Keterkaitan SOP Program Posbindu PTM SOP Surat Keluar



Peringatan



Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program



di Peralatan / Perlengkapan 6. LembaranKerja 7. Ruangan rapat internal 8. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 9. Jaringan Internet 10. Logistik PencatatandanPendataan Disimpansebagaidokumen laporan Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks



SOP : Pengelolaan Data Program Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks



No. 1.



1.



2.



3.



4.



5.



KEGIATAN 2.



Menyiapkanbahan, data Reinstra dan Indikator yang terkait program



Menyiapkan Surat menyuratPermintaan data



Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat keluar untuk permintaan datadanjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Distribusi Surat sesuai tujuan



Menerima Laporan data



Kadis 3.



PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa PTM 4.



5.



MUTU BAKU Pengelola Program 6.



KelengkapandanPeralata n



Waktu



7.



8.



   



Reinstra, & Indikator Bahan, Data ATK Komputer, Printer



      



Formulir Surat Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Keluar



 Surat Keluar  Agenda Surat keluar  Telephon, Faxsimile, Email, Perangko, JNE  Bahan, Data laporan  ATK  Komputer, Printer  Internet, email



2 jam



KETERANGAN



Output 9.



10.



Rencana Kerja Program



-



Surat Keluar



-



Surat Permintaan Data



-



Surat Keluar



Kabupaten / Kota terkait



Data Laporan Program



-



2 jam



30 menit



3 hari



3 hari



6.



7.



8.



Melakukan Verifikasi data dan melakukan manajemen data laporan Program .



Melakukan Verifikasi data dan menerima hasil Final Data Laporan Program .



MenerimadanmenyimpanData sebagaidokumendanarsip.



Laporan



Program



   



Bahan, Data laporan ATK Komputer, Printer Internet, email, Telephone  Bahan, Data laporan  ATK  Komputer, Printer  File Laporan  Gobi



3 hari



3 hari



5 menit



Data Laporan Program



-



Dokumen Data Laporan Program



Arsip Dokumen



-