15 0 114 KB
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA DasarHukum
Nomor SOP
443/ 441.G /P2P-B/X/2018
TanggalPembuatan TanggalRevisi TanggalEfektif Disahkanoleh
21 Januari 2016 15 Desember 2017 01 Januari 2018 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Nama SOP
Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004 Pelaksanaan Kegiatan Program Gangguan Indera dan Fungsional
KualifikasiPelaksana
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
1. Pendidikan Minimal D-III Kesehatan
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan
3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
4. 5. 6. 7. 8.
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ V/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025
8.
Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
11.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
12
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans
Mengetahui Prograam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Menguasai penggunaan komputer Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Program Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional
Keterkaitan SOP Program Posbindu Penyakit Tidak Menular SOP Surat Keluar SOP Permintaan Anggaran untuk Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program
Peralatan / Perlengkapan 1. Lembaran Kerja 2. Ruangan rapat internal 3. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 4. Jaringan Internet 5. Logistik Pencatatan dan Pendataan Disimpan sebagai dokumen laporan program Indera dan Gangguan Fungsional
SOP : Pelaksanaan Kegiatan Program Gangguan Indera dan Fungsional No.
KEGIATAN
1. 1.
2. Menyiapkanbahan, data yang terkait program kegiatan Gangguan indera dan Fungsional dan rencana kegiatan
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Menyiapkan rencana anggaran dan surat menyurat kegiatan Gangguan indera dan Fungsional Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat tugas untuk melaksanakan Kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Pelaksanaan kegiatan ProgramGangguan indera dan Fungsional
Membuat dan penyampaian Laporan dan SPJ kegiatan
Memeriksadanmemberikantandatangan, JikasudahbaikdiberikantandatanganmenjadiBukuLaporan Kegiatan dan/ atau SPJ kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. MenggandakandanmendistribusikanBukuLaporanKegiatan dan/ atauSPJ Kegiatan selanjutnya diarsipkan.
MenerimadanmenyimpanBukuLaporanKegiatandan/ atauSPJ Kegiatan sebagaidokumendanarsip.
Kadis 3.
PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa 4. 5.
MUTU BAKU Pengelola Program 6.
KelengkapandanPeralata n
7. Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer
Rancangan RENSTRA Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Tugas
Surat Tugas Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Disposisi Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan
Disposisi Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan Foto Copy, penjilidan BukuLaporandan/ atauDokumen SPJ Kegiatan
Waktu 8. 2 jam
3jam
30 menit
9. Rencana Kerja Program
-
10.
TOR Kegiatan dan Surat Tugas
-
Surat Tugas Pelaksanaan Kegiatan
-
Laporan Kegiatan
Kegiatan di Kabupaten / Kota
Laporan Kegiatan SPJ Kegiatan
-
Disposisi
-
Dokumen Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan
Pelaksanaanyat erkaitpercetaka n
Arsip Dokumen
-
3 hari
3 hari
KETERANGAN
Output
15 menit
3 hari
3 menit
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA
Dasar Hukum
Nomor SOP
443/ 441.G /P2P-B/X/2018
Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh
21 Januari 2016 15 Desember 2017 01 Januari 2018 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Nama SOP
Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004 Pengelolaan Data Program Gangguan Indera dan Fungsional
Kualifikasi Pelaksana
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
1. Pendidikan Minimal D-III Kesehatan
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan
3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
4. 5. 6. 7. 8.
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ V/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025
8.
Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;
10 .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
11 .
PeraturanGubernur Kalimantan Barat Nomor KerjaDinasKesehatanProvinsi Kalimantan Barat.
43
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans
tentangSusunanOrganisasiPerangkat
Tahun 2008 tentangTugasPokok, Fungsidan Tata
Mengetahui Prograam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Menguasai penggunaan Komputer dan Internet Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Program Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional
12
PeraturanGubernurNomor 20 Tahun 2011 lingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat;
tentangPenyusunanStandarOperasionalProsedur
di
Keterkaitan
SOP Program Posbindu Penyakit Tidak Menular SOP Surat Keluar
Peringatan Jika SOP Pengelolaan Data Program tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program
Peralatan / Perlengkapan
1. Lembaran Kerja 2. Reinstra dan Indikator Program 3. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 4. Jaringan Internet 5. Logistik Pencatatan dan Pendataan Disimpan sebagai dokumen Data Laporan program Indera dan Gangguan Fungsional
SOP : Pengelolaan Data Program Gangguan Indera dan Fungsional
No. 1.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
KEGIATAN 2.
Menyiapkanbahan, data Reinstra dan Indikator yang terkait program Gangguan indera dan Fungsional
Menyiapkan Surat menyuratPermintaan data Gangguan indera dan Fungsional Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat keluar untuk permintaan datadanjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Distribusi Surat sesuai tujuan
Menerima Laporan data
Melakukan Verifikasi data dan melakukan manajemen data laporan Program .
Melakukan Verifikasi data dan menerima hasilFinal Data Laporan Program .
Kadis 3.
PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa PTM 4.
5.
MUTU BAKU Pengelola Program 6.
KelengkapandanPeralata n
Waktu
7.
8.
Reinstra, & Indikator Bahan, Data ATK Komputer, Printer
Formulir Surat Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Keluar
Surat Keluar Agenda Surat keluar Telephon, Faxsimile, Email, Perangko, JNE Bahan, Data laporan ATK Komputer, Printer Internet, email Bahan, Data laporan ATK Komputer, Printer Internet, email, Telephone Bahan, Data laporan ATK Komputer, Printer
2 jam
KETERANGAN
Output 9.
10.
Rencana Kerja Program
-
Surat Keluar
-
Surat Permintaan Data
-
Surat Keluar
Kabupaten / Kota terkait
Data Laporan Program
-
Data Laporan Program
-
2jam
30 menit
3 hari
3 hari
3hari
3 hari
Dokumen Data Laporan Program
8.
MenerimadanmenyimpanData sebagaidokumendanarsip.
Laporan
Program
File Laporan Gobi
5 menit
Arsip Dokumen
Nomor SOP
443/ 441.G /P2P-B/X/2018
TanggalPembuatan
Agustus 2018
-
TanggalRevisi TanggalEfektive
Disahkanoleh
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA
Nama SOP
2 Januari 2019
KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004
Pelaksanaan Kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker Payudara Dan Leher Rahim
DasarHukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
KualifikasiPelaksanan 1. D III Kesehatan
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program 3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan
4. Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 430/ Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker
5. 6. 7. 8. 9.
7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
8.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Sistem Kesehatan Nasional
9.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 276/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Kelompok Kerja Pengendalian Penyakit Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara
10
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka
Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Mengetahuipenggunaan komputer Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kanker Payudara dan Leher Rahim
.
Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025
11 .
Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentangPedomanPenyusunanStandarOperasionalProsedur Administrasi Pemerintahan;
12 .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;
13 .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
14 .
PeraturanGubernur Kalimantan Barat Nomor KerjaDinasKesehatanProvinsi Kalimantan Barat.
15
PeraturanGubernurNomor 20 Tahun 2011 lingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat;
43
tentang Rencana Pembangunan tentangSusunanOrganisasiPerangkat
Tahun 2008 tentangTugasPokok, Fungsidan Tata tentangPenyusunanStandarOperasionalProsedur
Keterkaitan SOP Program Posbindu PTM SOP Surat Keluar
Peringatan
Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program
di Peralatan / Perlengkapan 1. LembaranKerja 2. Ruangan rapat internal 3. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 4. Jaringan Internet 5. Logistik PencatatandanPendataan Disimpansebagaidokumen laporan Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks
SOP : Pelaksanaan Kegiatan Program Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks No.
KEGIATAN
1. 1.
2. Menyiapkanbahan, data yang terkait program kegiatan dan rencana kegiatan
2.
3.
4.
5.
6.
Menyiapkan rencana anggaran dan surat menyurat kegiatan Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat tugas untuk melaksanakan Kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Pelaksanaan kegiatan Program
Membuat dan penyampaian Laporan dan SPJ kegiatan
Memeriksadanmemberikantandatangan, JikasudahbaikdiberikantandatanganmenjadiBukuLaporan Kegiatan dan/ atau SPJ kegiatan danjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki.
Kadis 3.
PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa 4. 5.
MUTU BAKU Pengelola Program 6.
KelengkapandanPeralata n
7. Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer
Rancangan RENSTRA Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Tugas
Surat Tugas Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Agenda kerja; Bahan, Data ATK Komputer, Printer Disposisi Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan
Waktu 8. 2 jam
3jam
30 menit
9. Rencana Kerja Program
15 menit
-
10.
TOR Kegiatan dan Surat Tugas
-
Surat Tugas Pelaksanaan Kegiatan
-
Laporan Kegiatan
Kegiatan di Kabupaten / Kota
Laporan Kegiatan SPJ Kegiatan
-
Disposisi
-
3 hari
3 hari
KETERANGAN
Output
7.
8.
Menggandakandan mendistribusikan Buku Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan selanjutnya diarsipkan.
MenerimadanmenyimpanBuku Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan sebagaidokumendanarsip.
Disposisi Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan Foto Copy, penjilidan Buku Laporan dan / atau Dokumen SPJ Kegiatan
3 hari
3 menit
Dokumen Laporan Kegiatan dan/ atau SPJ Kegiatan
Pelaksanaanya terkait percetakan
Arsip Dokumen
-
Nomor SOP
443/ 441.G /P2P-B/X/2018
TanggalPembuatan
Agustus 2018
TanggalRevisi TanggalEfektive
Disahkanoleh
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS KESEHATAN BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESWA
Nama SOP
2 Januari 2019
KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Dr.AndyJap,M.Kes Pembina Utama Madya NIP. 19620828.198801.1.004
Pengelolaan Data Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker Payudara Dan Leher Rahim
DasarHukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
KualifikasiPelaksanan 1. D III Kesehatan
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Mengetahui tugas dan fungsi pengelola program 3. Mengetahui tugas dan fungsi jabatan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan
4. Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1479 tahun 2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 430/ Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker
5. 6. 7. 8. 9.
7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ Menkes/Per/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
8.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Sistem Kesehatan Nasional
Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Mengetahuipenggunaan komputer Mengetahui sistem Deteksi dini Penyakit Tidak Menular Mengetahui sistem surveilans epidemiologi Penyakit Tidak menular Mengetahui Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kanker Payudara dan Leher Rahim
9.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 276/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Kelompok Kerja Pengendalian Penyakit Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara
10 .
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 375/ MENKES/ SK/ IV/ 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025
11 .
Peraturan MENPAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentangPedomanPenyusunanStandarOperasionalProsedur Administrasi Pemerintahan;
12 .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07 Tahun 2008 JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2028;
13 .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
14 .
PeraturanGubernur Kalimantan Barat Nomor KerjaDinasKesehatanProvinsi Kalimantan Barat.
15
PeraturanGubernurNomor 20 Tahun 2011 lingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat;
43
tentang Rencana Pembangunan tentangSusunanOrganisasiPerangkat
Tahun 2008 tentangTugasPokok, Fungsidan Tata tentangPenyusunanStandarOperasionalProsedur
Keterkaitan SOP Program Posbindu PTM SOP Surat Keluar
Peringatan
Jika SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak terlaksana dengan baik maka akan mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Program
di Peralatan / Perlengkapan 6. LembaranKerja 7. Ruangan rapat internal 8. Komputer, Printer, LCD, dan ATK 9. Jaringan Internet 10. Logistik PencatatandanPendataan Disimpansebagaidokumen laporan Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks
SOP : Pengelolaan Data Program Penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks
No. 1.
1.
2.
3.
4.
5.
KEGIATAN 2.
Menyiapkanbahan, data Reinstra dan Indikator yang terkait program
Menyiapkan Surat menyuratPermintaan data
Memeriksadanmemberikan paraf / tandatangan, Jikasudahbaikdiberikan paraf / tandatanganmenjadi surat keluar untuk permintaan datadanjikabelumakandikembalikanuntukdiperbaiki. Distribusi Surat sesuai tujuan
Menerima Laporan data
Kadis 3.
PELAKSANA Kasie P2 Kabid PTM & P2P Keswa PTM 4.
5.
MUTU BAKU Pengelola Program 6.
KelengkapandanPeralata n
Waktu
7.
8.
Reinstra, & Indikator Bahan, Data ATK Komputer, Printer
Formulir Surat Bahan, Data Komputer ATK Disposisi TOR kegiatan Surat Keluar
Surat Keluar Agenda Surat keluar Telephon, Faxsimile, Email, Perangko, JNE Bahan, Data laporan ATK Komputer, Printer Internet, email
2 jam
KETERANGAN
Output 9.
10.
Rencana Kerja Program
-
Surat Keluar
-
Surat Permintaan Data
-
Surat Keluar
Kabupaten / Kota terkait
Data Laporan Program
-
2 jam
30 menit
3 hari
3 hari
6.
7.
8.
Melakukan Verifikasi data dan melakukan manajemen data laporan Program .
Melakukan Verifikasi data dan menerima hasil Final Data Laporan Program .
MenerimadanmenyimpanData sebagaidokumendanarsip.
Laporan
Program
Bahan, Data laporan ATK Komputer, Printer Internet, email, Telephone Bahan, Data laporan ATK Komputer, Printer File Laporan Gobi
3 hari
3 hari
5 menit
Data Laporan Program
-
Dokumen Data Laporan Program
Arsip Dokumen
-