6 0 89 KB
SOSIALISASI GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT PADA MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS PANCASAN No. Dokumen : …/PKM-P/BLN/2022 No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : ……… SOP Halaman UPTD PUSKESMAS PANCASAN
: 1 dari 1
Ttd Kepala Puskesmas
dr. Dessy Yuliarty NIP. 197407202006042012
Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat adalah proses 1. Pengertian
pemberian infromasi kepada masyarakat umum untuk mau dan mampu berperilaku sehat demi meningkatkan kualitas hidup.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam sosialisasi germas Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 441/79-Tahun
3. Kebijakan
2021 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) UPTD Puskesmas Pancasan - Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. - Instruksi Presiden Republik Indonesia No.01 Tahun
4. Referensi
2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. - Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kota Bogor.
5. Prosedur/ Langkah Kerja
PERSIAPAN 1. Penanggungjawab program melakukan komunikasi
dengan Kepala Puskesmas mengenai pelaksanaan kegiatan. 2. Penanggungjawab program melakukan koordinasi
dengan Ka.TU mengenai pelaksanaan kegiatan. 3. Penanggungjawab program melakukan advokasi ke
Lintas Sektor. 4. Penanggungjawab program membuat surat undangan
dan daftar hadir. 5. Penanggungjawab program mempersiapkan peralatan
yang dibutuhkan dan tempat pelaksanaan. PELAKSANAAN 1. Kegiatan dibuka oleh Kepala Puskesmas/Lurah. Hal 1
2. Penanggungjawab program melakukan sosialisasi mengenai GERMAS. 3. Penanggungjawab program membuka tanya jawab. 4. Penanggungjawab program menyampaikan kesimpulan pelaksanaan kegiatan. 5. Penanggungjawab program menutup pelaksanaan kegiatan. PASCA PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Penanggungjawab program mengumpulkan kelengkapan dokumen kegiatan. 2. Penanggungjawab program membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan. 3. Penanggungjawab program melaporkan kepada Kepala Puskesmas Pancasan. 6. Unit terkait
Semua unit terkait
7. Rekam Historis No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai berlaku
Hal