SOP GIZI BURUK Utk Upload EPPGBM-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA LAKSANA GIZI BURUK PASCA RAWAT INAP PADA BAYI USIA < 6 BULAN DAN BALITA > 6 BULAN DENGAN BERAT BADAN < 4 Kg DILAYANAN RAWAT JALAN



SOP



Puskesmas …………..



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan



No. Dokument No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : Desember/2020 : 1/3



………………………….



Mekanisme pelayanan kesehatan terutama gizi yang dilakukan untuk meningkatkan status gizi balita gizi buruk bayi usia < 6 bulan dan balita usia > 6 bulan dengan berat badan < 4 Kg dilayanan rawat jalan dan tingkat rumah tangga. 1. Melakukan perencanaan,persiapan logistik, pemantauan dan evaluasi manajemen layanan rawat jalan balita gizi buruk 2. Meningkatkan status gizi balita gizi buruk menjadi gizi baik secara cepat dan tepat sesuai 10 langkah Tata Laksana Gizi Buruk dilayanan rawat jalan 1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2. Undang-Unadang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2010 – 2014 5. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya 7. Peraturan Menteri Kesehatan No.23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi 8. Peraturan Menteri Kesehatan No.25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 9. Peraturan Menteri Kesehatan No.41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang 10. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 11. Peraturan Menteri Kesehatan No.88 Tahun 2014 tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil 12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Kehamilan 13. Peraturan Menteri Kesehatan No.21 Tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi bayi, Anak Balita dan Ibu Nifas 14. Peraturan Menteri Kesehatan No.46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pertama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi



4. Referensi



5. Prosedur/



LangkahLangkah



15. Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan keluarga 16. Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplement Gizi 17. Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab./Kota 18. Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 19. Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 20. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional 1. Buku I Tatalaksana Gizi Buruk Tahun 2005 2. Buku II Tatalaksana Gizi Buruk Tahun 2005 3. Buku Pedoman Pencegahan dan Tatalaksana Gizi Buruk pada balita tahun 2020 A. Persiapan Awal Mempersiapan peralatan yang terdiri dari : 1. Menyiapkan alat antropometri ( timbangan, alat ukur panjang atau tinggi badan dan pita LILA sesuai standar 2. Tabel Z-skor WHO Anthro 2005 3. Kartu Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) 4. Bahan untuk membuat F100 5. Home economic set 6. Obat-obatan seperti antibiotika, mineral mix, ReSoMal, obat cacing dan vitamin sesuai protocol 7. Formulir pasien, formulir rujukan, formulir pencatatan dan pelaporan 8. Bagan protokol tata laksana gizi buruk rawat jalan dan table F100 B. Pelaksanaan Tata Laksana Gizi Buruk a. Penjelasan pada kelaurga tentang prosedur yang akan dilakukan b. Pengukuran BB, PB/TB dan LILA serta LIKA untuk memastikan status gizi balita c. Periksa apakah ada edema bilateral dan tentukan derajadnya d. Pengelompokan kasus e. Melakukan anamnesis riwayat kesehatan balita f. Melakukan pemeriksaan fisik g. Melakukan pemeriksaan penunjang h. Melakukan pemberian obat sesuai hasil pemeriksaan : i. Menghitung kebutuhan gizi bayi j. Melakukan konseling gizi pada keluarga/pengasuh k. Melakukan pencatatan dan pelaporan C. Pemantauan dan Supervisi Fasilitatif Hal-hal yang perlu dipantau : 1. Efektivitas alur pelayanan/pemeriksaan balita difasilitas pelayanan kesehatan 2. Pelaksanaan 10 langkah Tata Laksana Gizi Buruk dilayanan rawat jalan 3. Peralatan antropometri, table Z-skor WHO Anthro 2005,



Kartu MTBS, bahan F100, home economic set, obat-obatan, formulir pasien, formulir rujukan, formulir pencatatan dan pelaporan serta bagan protokol tata laksana rawat jalan 6. Bagan Alir BALITA USIA < 6 BULAN TANPA KOMPLIKASI PUSKESMAS RAWAT JALAN 10 LANGKAH TATALAKSANA GIZI BURUK



7.Unit Terkait



1. Poli KIA 2. Laboratorium 3. Posyandu



DETEKSI DINI DAN RUJUKAN BALITA GIZI BURUK ATAU YANG BERESIKO GIZI



BURUK



SOP



Puskesmas …………..



No. Dokument No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : Desember/2020 : 1/2



………………………….



1.Pengertian



Merupakan kegiatan untuk penemuan/penjaringan kasus balita gizi buruk/balita beresiko gizi buruk secara cepat dan mengirimkan kasus tersebut ke pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui masalah gizi yang diderita anak



2.Tujuan



1. Untuk menemukan kasus balita gizi buruk atau balita beresiko gizi buruk 2. Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut terhadap kondisi balita gizi buruk 3. Untuk melakukan pengobatan dan perawatan sesuai tatalaksana gizi buruk secara cepat dan tepat



3.Kebijakan



1. Undang-Unadang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 3. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2010 – 2014 4. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi 7. Peraturan Menteri Kesehatan No.25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 8. Peraturan Menteri Kesehatan No.41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang 9. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 10. Peraturan Menteri Kesehatan No.88 Tahun 2014 tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil 11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Kehamilan 12. Peraturan Menteri Kesehatan No.21 Tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi bayi, Anak Balita dan Ibu Nifas 13. Peraturan Menteri Kesehatan No.46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pertama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi 14. Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan



Pendekatan keluarga 15. Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplement Gizi 16. Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab./Kota 17. Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 18. Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 19. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional 20. Referensi



21. Prosedur/ LangkahLangkah



1. Buku KIA 2. Buku I Tatalaksana Gizi Buruk Tahun 2005 3. Buku II Tatalaksana Gizi Buruk Tahun 2005 4. Buku Pedoman Pencegahan dan Tatalaksana Gizi Buruk pada balita tahun 2020 A. Persiapan Awal Melakukan kajian tentang : 1. Sumber daya manusia 2. Kebutuhan dan sumber pembiayaan 3. Tempat dan kegiatan 4. Logistik yang dibutuhkan seperti alat antropometri dan pita LILA 5. Pelatihan Deteksi Dini B. Pelaksanaan 1. Secara Aktif dilakukan oleh anggota masyarakat dan kader Deteksi dini kasus yang dilakukan : a. Menimbang berat badan balita b. Mengukur LILA balita 6-59 bulan c. Mengidentifikasi balita yang terlihat sangat kurus d. Mengidentifikasi kemungkinan adanya piting edema bilateral e. Mengidentifikasi bayi < 6 bulan yang terlalu lemah atau sulit menyusu Balita yang dirujuk : a. Balita yang teridentifikasi mengalami hambatan pertumbuhan b. Balita 6 – 59 bulan dengan LILA di warna kuning (LILA 11.5 cm - < 12.5 cm) atau warna merah ( < 11.5 cm) c. Balita 6 – 59 bulan dengan LILA di warna hijau namun terlihat sangat kurus d. Balita yang teridentifikasi adanya pitting edema bilateral e. Bayi < 6 bulan yang terlalu lemah atau sulit menyusu 2. Secara Pasif Deteksi dini kasus yang dilakukan : a. Mengidentifikasi balita dengan hambatan pertumbuhan dan beresiko hambatan pertumbuhan menggunakan grafik pertumbuhan anak di KMS dan buku KIA b. Mengukur LILA balita usia 6-59 bulan



6. Bagan Alir



c. Pemeriksaan piting edema bilateral d. Mengidentifikasi bayi < 6 bulan yang terlalu lemah atau sulit menyusu Balita yang dirujuk : a. Balita yang teridentifikasi mengalami hambatan pertumbuhan berdasarkan grafik pertumbuhan anak di KMS : - Garis - Garis pertumbuhan anak meningkat atau menurun tajam - Garis pertumbuhan anak terus mendatar b. Balita 6 – 59 bulan dengan LILA di warna kuning (LILA 11.5 cm - < 12.5 cm) atau warna merah ( < 11.5 cm) c. Balita 6 – 59 bulan dengan LILA di warna hijau namun terlihat sangat kurus d. Balita yang teridentifikasi adanya pitting edema bilateral e. Bayi < 6 bulan yang terlalu lemah atau sulit menyusu 3. Pencatatan dan Pelaporan C. Pemantauan dan Supervisi Fasilitatif Hal yang dipantau : 1. Cakupan posyandu 2. Jumlah balita yang diskrining dengan menggunakan pita LILA 3. Jumlah balita dengan hambatan pertumbuhan 4. Jumlah balita yang dirujuk oleh anggota masyarakat terlatih melalui deteksi kasus aktif 5. Jumlah balita yang dirujuk dengan hambatan pertumbuhan A. Alur Deteksi Dini Balita Gizi Buruk



B. Alur Rujukan Kasus Gizi Buruk



7.Unit Terkait



1. Poli KIA 2. Posyandu



PENETAPAN DAN KLASIFIKASI BALITA GIZI BURUK DIFASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SOP



No. Dokument No. Revisi Tanggal Terbit



: : :



Desember/2020



Halaman



Puskesmas …………..



1.Pengertian



2.Tujuan



3.Kebijakan



: 1/2



………………………….



Merupakan kegiatan untuk menetapkan kasus balita kurang gizi akut atau beresiko mengalami gizi buruk/gizi kurang dan mengklasifikasikan kasus gizi buruk berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya serta melakukan perawatan yang cepat dan tepat sesuai dengan kondisi balita. 1. Menetapkan status gizi balita kurang gizi/gizi buruk 2. Memberikan perawatan yang cepat dan tepat pada balita kurang gizi/gizi buruk 1. Undang-Unadang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 3. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2010 – 2014 4. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi 7. Peraturan Menteri Kesehatan No.25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 8. Peraturan Menteri Kesehatan No.41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang 9. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 10. Peraturan Menteri Kesehatan No.88 Tahun 2014 tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil 11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Kehamilan 12. Peraturan Menteri Kesehatan No.21 Tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi bayi, Anak Balita dan Ibu Nifas 13. Peraturan Menteri Kesehatan No.46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pertama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi 14. Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan keluarga 15. Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplement Gizi 16. Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab./Kota 17. Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 18. Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas



20. Referensi



5. Prosedur/



LangkahLangkah



19. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional 1. Buku KIA 2. Buku I Tatalaksana Gizi Buruk Tahun 2005 3. Buku II Tatalaksana Gizi Buruk Tahun 2005 4. Buku Pedoman Pencegahan dan Tatalaksana Gizi Buruk pada balita tahun 2020 A. Persiapan Awal 1. Tim Asuhan Gizi/Tenaga Kesehatan terlatih melakukan pemeriksaan antropometri, piting edema bilateral dan melakukan tes nafsu makan 2. Alat antropometri standar sesuai protokol : a. Alat timbang berat badan b. Alat ukur panjang/tinggi badan c. Pita LILA d. Tabel WHO 2005 e. Kartu MTBS f. Bahan F100 atau formula gizi buruk yang lainnya g. Obat-obat seperti antibiotika, obat cacing, dan vitamin h. Alat untuk mengolah dan menyajikan F100 i. Formulir pasien, rujukan, pencatatan dan pelaporan j. Bagan alur pemeriksaan balita di fasyankes B. Pelaksanaan a. Konfirmasi Status Gizi Buruk 1. Lakukan penimbangan berat badan 2. Lakukan pemeriksaan panjang dan tinggi badan 3. Lakukan pemeriksaan LILA 4. Lakukan pemeriksaan piting edema bilateral 5. Tentukan status gizi balita berdasarkan BB/PB atau BB/TB, LILA dan piting edema bilateral b. Klasifikasi Kondisi Balita untuk penentuan Tata Laksana 1. Balita gizi buruk usia 6-59 bulan dengan komplikasi medis dirujuk ke rawat inap 2. Bayi gizi buruk < 6 bulan dan balita gizi buruk > 6 bulan dengan berat badan < 4 kg dirujuk ke rumah sakit 3. Balita gizi buruk usia 6-59 bulan tanpa komplikasi medis diberikan tata laksana gizi buruk dilayanan rawat jalan. C. Pencatatan dan Pelaporan 1. Jumlah balita yang dirujuk berdasarkan jenis rujukan 2. Jumlah kasus gizi buruk dengan komplikasi medis 3. Jumlah kasus gizi buruk tanpa komplikasi medis 4. Jumlah kasus gizi buruk dengan penyakit penyerta 5. Lama hari perawatan 6. Jumlah kasus gizi buruk berdasarkan usia (bayi