Sop Ibpr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD OPERATION PROCEDURE



NOMOR SOP MPA-SFTY-P.04.01



JUDUL SOP : IBPR-IADL / HIRADC



REVISI :



DIBUAT



DIPERIKSA DAN DISAHKAN



TANGGAL EFEKTIF 2 April 2018



Meldy. ( Safety Dept )



Adit ( Penanggung Jawab Operasi )



HALAMAN : 22



04



PT BERKAH ALAM PARAHYANGAN



Distribusi : Project Manager, All Dept. Head, Safety Dept.



I.



RUANG LINGKUP PT Berkah Alam Parahyangan sebagai perusahaan dibidang usaha jasa pertambangan menetapkan bahwa Keselamatan dan Kesehaaatan Kerja serta pengelolaan lingkungan adalah landasan utama dalam kegiatan operasinya dengan mengidentifikasi secara sistematis semua Bahaya yang ada di setiap area operasi dengan pengendalian bahaya dan resiko untuk melindungi karyawan dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kerusakan harta benda serta mengidentifikasi aspek dampak lingkungan yang bisa timbul akibat proses kegiatan penambangan.



II. MAKSUD DAN TUJUAN • Memastikan suatu sistem untuk mengidentifikasi dengan sistematis semua Bahaya dan resiko yang ada di setiap Job Site. • Perusahaan telah menetapkan proses dan prosedur HIRA (Hazard Identification & Risk Assessment) dan IADL (Identifikasi Aspek Dampak Lingkungan) di dalam ruang lingkup Organisasi. (dipastikan telah sesuai dengan ruang lingkup dan skala organisasi, serta lebih bersifat pro-aktif daripada reaktif) • Memastikan menilai secara sistematis Resiko yang terkait dengan Bahaya yang telah diidentifikasi • Untuk memastikan bahwa terdapat Standard, Prosedur, Peraturan, Rencana Pengelolaan • Menentukan Pengendalian untuk mengurangi resiko diatas sampai ke tingkat yang dapat diterima dan untuk melindungi Karyawan dan Harta Benda Perusahaan. • Proses penilaian resiko akan dilakukan perubahan jika terjadi kondisi berikut ini: bila ada Proses baru, bila ada modifikasi proses, bila ada insiden atau ketidaksesuaian yang pengendaliannya belum tercakup dalam penilaian resiko sebelumnya. BAP-SFTY-P.04.01 (Page 1 of 21)



III. LANDASAN HUKUM/ REFERENSI 1. Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 9 :(3) 2. OHSAS 18001;2007 clausul 4.3.1, 3. SMK3. 4. ISO 14001:2004 Sistem Manajemen Lingkungan, klausal 4.3.1 dan klausal 4.4.6 Operational Control. 5. PP. NO 50 Tahun 2012 Pasal : 16 Ayat 2 6. Permen ESDM No 26 Tahun 2018 (pelaksanaan kaidah pertambangan yg baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara) 7. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/ 30 / MEM / 2018



IV. DEFINISI • Manajemen risiko adalah Suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola risikorisiko yang berkaitan dengan keselamatan pertambangan. • IBPR PP adalah Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko Penetapan Pengendalian. • Bahaya adalah Sumber, situasi atau tindakan yang berpotensi mencederai manusia atau sakit penyakit (3.8) atau kombinasi dari semuanya. • Identifikasi bahaya proses mengenali bahwa bahaya ada dan menentukan karakteristiknya. • Resiko adalah Kombinasi dari kemungkinan terjadinya kejadian bahaya atau paparan dengan keparahan suatu cidera atau sakit penyakit (3.8) yang dapat disebapkan oleh kejadian atau paparan tersebut. • Penilaian resiko adalah Proses evaluasi risiko-risiko (3.21) yang diakibatkan adanya bahaya-bahaya,dengan memperhatikan kecukupan pengendalian yang dimiliki,dan menetukan apakah resikonya dapat diterimah atau tidak. • Resiko yang masih dalam batas toleransi adalah resiko yang telah dikurangi sampai dengan tingkat yang dapat diterima oleh perusahaan (PT. Mitra Alam Persada) dengan memperhatikan persyaratan hukum dan kebijakan K3 organisasi. • Lingkungan adalah keadaan sekeliling tempat organisasi beroperasi termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan interaksinya. • Aspek Lingkungan adalah unsur kegiatan, produk atau jasa organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan. • Dampak Lingkungan adalah setiap perubahan pada lingkungan baik yang merugikan atau bermanfaat secara keseluruhan ataupun sebagian yang disebabkan aspek lingkungan diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. • Dampak penting adalah Perubahan lingkungan hidup yang mendasar yang BAP-SFTY-P.04.01 (Page 2 of 21)







• • • •



diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan yang terkait oleh suatu peraturan. Rutin adalah Kegiatan yang dilakukan sehari-hari terkait operasional dan kegiatan perawatan.



Non rutin adalah Kegiatan diluar kegiatan operasional dan perawatan yang dilakukan Kondisi Normal adalah Keadaan dimana suatu kegiatan rutin dan non-rutin sesuai dengan kondisi standar Kondisi Abnormal adalah Keadaan dimana dimana suatu kegiatan rutin dan nonrutin tidak sesuai dengan kondisi standar. Emergency adalah situasi atau kondisi sangat darurat dan harus dilakukan penanganan dengan segera atau penanganannya memerlukan team tanggap darurat contoh kebakaran, banjir, tumpahan zat kimia berbaya.



V. FLOW CHART



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 3 of 21)



VI. KEBIJAKAN DAN ATURAN • Identifikasi Aspek K3L merupakan hal yang terpenting dalam pengelolaan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan sehingga karyawan PT. Mitra Alam Persada dan pihak terkait harus memahami dan menyadari untuk melakukan pencegahan serta penanggulangannya. •



PT. Berkah Alam Parahyangan mempertimbangkan tingkat pengendalian praktis yang ada dalam penentuan aspek K3L.







Dalam menentukan/memutuskan aspek K3L PT. Berkah Alam Parahyangan mempertimbangkan masukan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan di PT. Berkah Alam Parahyangan.







Dalam mengidentifikasi bahaya dan penilaian resiko harus memperhatikan : a. Aktifitas rutin dan tidak rutin b. Aktifitas seluruh personel ke tempat kerja (termasuk subkontraktor dan tamu) c. Perilaku manusia, kemampuan dan factor-faktor manusia lainnya d. Bahaya-bahaya yang timbul dari luar tempat kerja yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan personel didalam kendali perusahaan di lingkungan PT. Berkah Alam Parahyangan. e. Bahaya – bahaya yang terjadi sisekitar tempat kerja hasil aktifitas kerja yang terkait dengan didalam kendali perusahaan (sepereti peniliaan dari segi lingkungan) f. Prasarana, peralatan dan material ditempat kerja yang disediakan baik oleh Perusahaan ataupun pihak lain. g. Perubahan-perubahan atau usulan perubahan di dalam perusahaan, aktifitas –aktifitas atau material h. Modikasi sistem manajemen K3, temasuk perubahan dan dampaknya terhadap kepada operasional, proses-proses dan aktifitas-aktifitas. i. Adanya kewajiban perundangan yang relevan terkait dengan penilaian resiko dan penerapan pengendalian yang dibuuhkan j. Rancangan area-area kerja, proses-proses, instalasi-instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja. Termasuk adaptasinya kepada kemampuan manusia.







PEDOMAN IBPR-IADL Pengenalan awal untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko dimulai dari mengidentifikasi bahaya K3L dan penilaian resiko pada kondisi antara lain: BAP-SFTY-P.04.01 (Page 4 of 21)



a. b. c. d. e. f.



Hasil Manajemen Review Kejadian kecelakaan/insiden Tindakan pencegahan dan tindakan koreksi Peraturan perundangan yang berlaku (Up date) Inspeksi rutin Adanya aktivitas baru, lokasi, metode baru dan produk baru atau hanya perubahan dari beberapa metode. g. Adanya perubahan atau penggantian terhadap material yang digunakan. h. Mengidentifikasi bahaya terhadap adanya proses baru. •



PENJELASAN UMUM Persiapan untuk melakukan Penilaian resiko a. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan penilaan diantaranya adalah instruksi kerja, flow proses, diagram skematik, MSDS, peraturan terkait, site plan perusahaan, laporan inspeksi, manual mesin, dokumen IADL, Laporan bulanan, dll. b. Mengidentifikasi bahaya dan resiko/dampak dilakukan oleh Kepala departemen dan Safety Committee c. Mengevaluasi identifikasi bahaya dan atau dampak berdasarkan konsekuensi tingkat kemungkinan kejadian dan tingkat keparahan: 1. Tingkat kemungkinan didasarkan pada aktual atau potensial terjadinya bahaya (bukan frekuensi aktifitas), dengan mempertimbangkan penerapan/pelaksanaan di lokasi / tempat. 2. Konsekuensi tingkat keparahan juga didasarkan pada pelaksanaan / penerapan di lokasi / tempat.







PELAKSANAAN PENILAIAN RESIKO a. Melakukan perkiraan resiko dilakukan Kepala Departemen dan Safety Committee untuk mesin, produk, jasa atau aktifitas yang dilakukan. b. Mengisi formulir identifikasi dengan menggunakan formulir IBPR indentifikasi dan evaluasi aspek K3L. c. Mengidentifikasi bahaya pada kolom bahaya/aspek (aktual/potensial) dapat menggunakan acuan tabel Daftar acuan perkiraan aspek K3L (bahaya) pada lampiran. d. Mengidentifikasi resiko pada kolom resiko/dampak (aktual/potensial) dapat menggunakan acuan tabel Daftar acuan perkiraan aspek K3L (Resiko) pada lampiran. e. Melengkapi data pengendalian yang ada dengan pengendalian yang ada pada saat ini. f. Pendataan bahaya K3L dan evaluasi resiko yang ada harus termasuk semua produk, jasa dan aktifitas (baik rutin maupun tidak rutin) pada kondisi normal, abnormal dan kondisi darurat (emergency). BAP-SFTY-P.04.01 (Page 5 of 21)







PENGUKURAN DAN PENILAIAN PENERAPANNYA - Mencatat bahaya yang signifikan yang telah teridentifikasi dan telah di daftar dalam identifikasi aspek K3L dan melakukan evaluasi penilaian selanjutnya memberikan ke Safety Committee untuk dilakukan evaluasi. - Mengidentifikasi dan tindakan pengendalian yang ada dalam cakupan berikut, yang memungkinkan dan dapat diterapkan: a. Mengeliminasi bahaya secara keseluruhan dari sumbernya seperti penggantian bahan kimia yang digunakan. b. Mengurangi resiko dengan cara subtitusi seperti penggantian bahan pembersih kimia dengan menggunakan air. c. Menerapkan pengendalian secara teknis atau mengisolasi bahaya dari sumbernya. d. Menerapkan pengendalian secara administratif seperti SOP, WI, Best Practice dll. e. Menyediakan personal protective equipment (alat pelindung diri) seperti safety shoes, gloves, safety helmet dan lainnya sesuai dengan potensi paparan bahaya dari pekerjaan yang dilakukan.







LANGKAH PENGENDALIAN Penentuan langkah pengendalian untuk menurunkan resiko a. Eliminasi bahaya. Memodifikasi proses, metode atau materi untuk mengurangi bahaya yang lebih buruk, pengendalian dengan jalan menurunkan resiko bahaya. b. Substitute : Pengendalian dengan jalan mengganti bahan/alat/cara kerja kurang berbahaya. c. Perancangan menjauhkan bahaya. Mendesain peralatan atau perkakas untuk mengeliminir atau mengurangi Bahaya dengan baik, d. Pengendalian bahaya secara administrasi. Menyesuaikan waktu dan kondisi dengan proses administrasi ( batas waktu paparan / tingkat batas paparan / dll), Memberi pelatihan dasar yang sesuai untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran untuk mengurangi resiko, membuat SOP/IK, membuat aturan khusus, Regulation and Policy e. Mengurangi Resiko melalui Alat Pelindung Diri. Digunakan sebagai upaya terakhir! Menyediakan APD yang sesuai dan baik, untuk mengurangi keparahan dari resiko terkecil.



Hal di atas umumnya dikenal sebagai Hierarki Pengendalian Resiko. Untuk memastikan semua Resiko dikurangi / dikelola secara efektif, Hierarki Pengendalian Resiko diatas harus diterapkan pada setiap Bahaya atau daerah Resiko yang terdata dalam Kenampakan Resiko dan rincian Penilaian Resiko. Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat kemungki-nan tertinggi dalam efisiensi biaya melalui penguranBAP-SFTY-P.04.01 (Page 6 of 21)



gan resiko • RECORDS / CATATAN a. Catatan rinci semua pelatihan ‘IBPRPP’ yang dilakukan di semua Job Site harus disimpan dengan baik. b. Catatan rinci semua sesi pelatihan pembiasaan ‘IBPR’ di setiap Job Site harus disimpan dengan baik Resume Kenampakan Resiko harus diulas setahun sekali untuk pastikan bahwa itu masih berlaku. Jika teridentifikasi Resiko yang baru, IBPR terinci harus dilakukan dan Kenampakan Resiko harus direvisi dan diperbarui / disesuaikan (ulasan Kenampakan Resiko yang lengkap dan semua dokumen terkait harus dilakukan setiap kali proses, aktivitas atau bahaya baru diperkenalkan di site). •



STANDARD FORMS / DOKUMEN STANDAR a. Formulir IBPR’ yang standar harus digunakan di semua site untuk mendokumentasi semua “IBPRPP” yang telah dibuat. b. Formulir IBPR-PP yang standar terlampir di bawah ini.







RISK MATRIX & HAZARD CODE / MATRIKS RESIKO DAN KODE BAHAYA a. Matriks Resiko’ dan ‘Kode Bahaya’ harus digunakan sebagai petunjuk dalam proses Penilaian Resiko. Tim Manajemen Site dan Karyawan bagaimanapun juga harus menggunakan kesadaran sendiri untuk menentukan prioritas implementasi tindakan perbaikan (jangan semata-mata mengandalkan matriks ini). b. Gunakan informasi yang terinci dalam matrik, untuk menghitung Potensi Resiko



RISK MATRIX LIKELIHOOD DAN SEVERITY RISK MATRIX LIKELIHOOD DAN SEVERITY KEMUNGKINAN /PROBABILITY



RATING



Unlikely



Hampir tidak pernah terjadi,



Possible



Ada kemungkin an terjadi



SEVERITY /KEPARAHAN



KERUGIAN



1



Negligible



First Aid P3k/NLTI



2



Minor Injury



Tindakan Medis/NL TI



Kerugian Barang Ringan < US$ 100 Kerugian Barang US$ 100 to US$ 1000



RATING



1



2



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 7 of 21)



Likely



Almost Certain



Certain



Likely/bisa terjadi atau pernah terjadi, Hampir pasti terjadi setiap saat, Sering terjadi.



Significant



Tidkan Medis/ LTI



4



Severe



Cacat tetap dan Fatal



5



Catastrop hic



Fatality/ Mutiple Fatality



3



Kerugian Barang US$ 3 1000 to US$ 5000 Kerugian besar US$ 4 5000 to US$ 10000 Kerugian besar US$ 5 10000 UP



MATRIX RISK & HAZARD CODE / MATRIKS RISIKO DAN KODE BAHAYA KEMUNGKINAN AKIBAT



KODE BAHAYA



TINDAKAN PERBAIKAN YANG DIPERLUKAN



TINGKAT RISIKO



POSSIBLE CONSEQUENCE



HAZARD CODE



REQUIRED REMEDIAL ACTION



Risiko Kritikal



Kematian atau Kerugian Barang Besar >US$ 10000



C ( CRITICAL)



Stop & Perbaiki (Segera) dan Dibuatkan CAR



H ( HIGH )



Perbaiki Dalam 12 Jam atau Kurang Dan Dibuatkan CAR



M (MODERAT )



Perbaiki Dalam 3 Hari atau Kurang. Dan Dibuatkan CAR



L (LOW )



Continue Monitoring Perbaiki Jika Dapat



RISK POTENTETIAL



RISK LEVEL



POTENSI RISIKO



20 s/d 25 Critical Risk



Risiko Tinggi 11 s/d 19 High Risk H igh Risiko Sedang 6 s/d 10



Medium Risk M oderat Risiko Rendah



2 s/d 5 Low Risk L ow



Fatality or Major Property Damage >US$ 10000 LTI Serius / Kerugian Barang US$ 5000 to 10000 Serious LTI or Property Damage US$ 5000 to 10000 Luka /LTI Kerugian Barang US$ 1000 to 5000 Injury LTI or Property Damage US$ 1000 to 5000 Cedera Ringan NLTI atau Kerugian Barang Ringan First Aid NLTI or Minor Property Damage



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 8 of 21)



VERY Low Risk VL ow



1



First /US$ 15



VERY LOW Negligible



Tidak perlu pengendalian Resiko



RISK POTENTIAL



20 s/d 25



11 s/d 19



6 s/d 10



2 s/d 5



1



HAZARD CODE



C ( CRITICAL )



H ( HIGH )



M (MODERAT)



L (LOW )



VERY LOW Negligible



TABEL MATRIK RISIKO



Nilai resiko diperoleh dengan menarik matrik dari baris kemungkinan/likelihood dengan kolom tingkat keparahan/severity. Catatan: Penentuan Nilai Resiko bukan merupakan operasi aritmatika (perkalian) tetapi merupakan penarikan titik temu pada matriks terkait.



V. TUGAS DAN TANGUNG JAWAB. • Project Manager a. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Identifikasi Bahaya dan Penilaian BAP-SFTY-P.04.01 (Page 9 of 21)



Resiko (IBPR) ( Hiracr) dilaksanakan di Job Sitenya. b. Memastikan bahwa semua bahaya dan resiko dikelola / dimanage dikendalikan sampai pada tingkat yang diterima. c. Memastikan terdapat daftar bahaya disetiap Departemen / Bagian ( setiap benda, bahan,kegiatan, atau kondisi yang memiliki potensi menyebabkan cedera,penyakit, kerusakan, atau pencemaran ) d. Memastiakan Anggota Manajemen ( Dep Head /Kabag ) Supv , Forman bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses IPBRPP ( ‘HIRADC’ ) dilaksanakan di wilayah tanggung jawab mereka •



Dep Head /Kabag a. Mengklarifikasi daftar bahaya disetiap Departemen / Bagian ( setiap benda, bahan,kegiatan, atau kondisi yang memiliki potensi menyebabkan cedera,penyakit, kerusakan, atau pencemaran ) b. Bertanggung jawab untuk melaksanakan proses IPBRPP ( ‘HIRADC’ ) di wilayah tanggung area kegiatanya. c. Menakar/ menilai bahaya dan resiko ( IPBRPP/ HIRADC ) d. Menentukan pengendalian yang sesuai untuk menurunkan potensi bahaya dan resiko pada semua daftar bahaya yang telah terklarifikasi. e. Melaksanakan langkah pengendalian sesuai hirarki pengendalian f. Memgunakan form Standar g. Memastikan semua personil di Dept menerima pelatihan IBPR PP.







Karyawan a. Semua karyawan harus menerima sosialisasi tentang semua “IBPR-PP” yang ‘Ada’, ‘Baru’ atau pun ‘Revisi’ secara terus menerus. b. Semua karyawan harus menandatangani absensi kehadiran setiap kali menghadiri acara pengenalan / pelatihan / bimbingan pembiasaan “IBPR-PP”. c. bertanggung jawab untuk melaksanakan IPBRPP /‘HIRA-DC’ dijalankan setiap hari di tempat mereka bekerja.



VII. LAMPIRAN 1. FORM IBPR-IADL 2. LEMBAR PETUNJUK PENGISIAN IBPR-IADL 3. MATRIX RISIKO. 4. PENELAAHAN AWAL 5. FORM OTP 6. DAFTAR ITK/CTI VIII. RIWAYAT PERUBAHAN



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 10 of 21)



No. Rev



Tgl Revisi



Deskripsi Perubahan



Mengesahkan



1



16 Juni 2018



Revisi Pelaksanaan Penilaian Resiko



Prasetyo



2 3



04 Juli 2018 29 januari 2019



4



25 Mei 2019



Revisi Pengukuran Penerapan Penilaiannya Revisi Langkah Pengendaliannya Revisi Format IBPR



Prasetyo Prasetyo Prasetyo



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 11 of 21)



FORM IBPR-PP Lampiran Form IBPR-PP Departemen ………………………. Tanggal Pembuatan ……../………../ 2017



PT MITRA ALAM PERSADA



No Area Kerja Aktifitas dan Proses



No. Formulir : ………………………………………



FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN PT. MITRA Alam ALAM PERSADA PT. Berkah Parahyangan



Halaman : ……………………………………… Tanggal Revisi : ……………………………………



Revisi : 00



Rutin (R)/ Normal/ Internal / Non Rutin Abnormal/ External (NR) Emergency



Lingkup Bahaya



SPIP



(Sarana, Prasarana, Instalasi, (Keselamatan dan dan Peralatan) Kesehatan)



Bahaya Potensial



Potensi Risiko



Risiko Tanpa Pengendalian Peraturan perundangan No. Register dan Bahaya Kemungkinan Keparahan/ Nilai Tingkat Status Tingkat Risiko persyaratan K3 / Likelihood Severity Risiko Risiko (Diterima/Tidak



Risiko Dengan Pengendalian Pengendalian yang dilakukan



Hirarki Pengendalian



Kemungkinan / Nilai Keparahan/Severity Likelihood Resiko



Tingkat Resiko



Risiko Dengan Pengendalian Tambahan Hirarki Pengendalian Pengendalia Tambahan Kemungkinan Keparahan/S Nilai Tingkat n Status / Likelihood everity Resiko Resiko



Status



Diterima)



Dibuat Oleh,



Nama : Jabatan :



Diperiksa Oleh,



Nama : Jabatan :



Disetujui Oleh



Nama : Jabatan :



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 1 of 21)



PETUNJUK CARA PENGISIAN TIAP KOLOM PADA FORM IBPR-IADL 1



I



2



3



4



5



6



7



8



9



Rutin (R)/ Non Rutin (NR)



Normal/ Abnormal/ Emergency



Lingkup Bahaya



SPIP



(Keselamatan dan Kesehatan)



5



6



7



No



Area Kerja



Aktifitas dan Proses



Internal / External



1



2



3



4



10



11



(Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan)



Bahaya Potensial



Potensi Risiko



Peraturan perundangan dan persyaratan K3



8



9



10



11



KOLOM NO URUT 1 SAMPAI NOMOR URUT 11. NO.



NAMA KOLOM



KETERANGAN



1



Kolom Nomor



Diisi dengan Nomor Urut kegiatan / proses



2



Kolom Area Kerja



Diisi dengan nama area dimana kegiatan dilakukan Mis. Workshop /pit. Desposl/



3



Kolom Aktifitas dan Proses



Diisi dengan aktivitas atau proses yg dilakukan Misalnya Melakukan Pengelasan /kegiatan yang terjadi di suatu area/ lokasi yang sedang diidentifikasi.



4



Kolom Internal/Eksternal



Diisi apabila aktivitas yang dilakukan berupa aktivitas internal atau eksternal



5



Kolom Rutin (R)/ Non Rutin (NR)



Diisi apabila aktivitas/ kegiatan kerja Rutin terus menerus atau Non Rutin



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 2 of 21)



6



Kolom “Normal/Abnormal/ Emergency”



“Normal : jika dalam aktivitas yg dilakukan pasti menimbulkan aspek/bahaya tersebut. (Contoh. Penggunaan kendaraan pasti menimbulkan emisi gas buang. “Abnormal : jika dalam aktivitas yang dilakukan belum pasti menimbulkan aspek/bahaya tersebut tapi berpotensi muncul. Contoh potensi ceceran kimia dalam proses penyimpanan, terjatuh karena licin dll. “Emergency : jika potensi bahaya atau aspek lingkungan terjadi, penanganannya membutuhkan tim tanggap darurat, contoh kebakaran, tumpah



7



Kolom Lingkup Bahaya (Keselamatan / Kesehatan / lingkungan)



Diisi sesuai dengan apakah terkait dengan lingkungan, keselamatan terhadap manusia/property atau berdampak terhadap kesehatan manusia.



8



SPIP (Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan)



Disi dengan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan yang digunakan Contoh : Mesin Las, mobil, bangunan, perancah, material)



9



Kolom Aspek Bahaya Potensial



Diisi dengan potensi bahaya dan potensi yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Identifikasi harus mencakup : a. Kegiatan rutin maupun tidak rutin b. Aktifitas yang dilakukan setiap orang yang berada di area kerja c. Prilaku orang dan kapabilitasnya d. Mengidentifikasi bahaya yang mampu memberikan pengaruh kesehatan dan keselamatan e. Bahaya yang ditimbulkan disekitar area kerja karena adanya aktivitas kerja dibawah kendali perusahaan f. Infrastruk, peralatan dan bahan-bahan di tempat kerja yang disediakan oleh perusahaan ataupun pihak lain.



10



Kolom Potensi Risiko / dampak



Kolom ini diisi dengan risiko yang ditimbulkan oleh sumber bahaya yang ada. Misalnya cedera (jika terlihat kasat mata), gangguan kesehatan (jika tidak terlihat oleh kasat mata), kerugian property, pencemaran lingkungan (tanah, air, udara, penurunan sumber daya alam/energy.



11



Kolom Peraturan perundangan danpersyaratan K3L



Diisi dengan peraturan dan persyaratan lain yang terkait dengan bahaya, risiko dan aspek, dampak.



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 3 of 21)



12



13



14



15



16



17



18



19



Status Tingkat Risiko



Pengendalian yang dilakukan



Hirarki Pengendalian



18



19



Risiko Tanpa Pengendalian No. Register Bahaya



Kemungkinan / Likelihood



13



12



Keparahan/Severity



Nilai Risiko



Tingkat Risiko



14



15



16



(Diterima/Tidak Diterima)



17



KOLOM NO URUT 12 SAMPAI NOMOR URUT 19. NO. 12 13



13,14,15, 16,17 13



14



NAMA KOLOM Kolom nomor bahaya/aspek Kolom Risiko tanpa pengendalian



KETERANGAN Kolom ini diisi nomor urut yang berfungsi sebagai nomor identitas bahaya / aspek. Penomoran ini terdiri dari inisial departemen-nomor urut. Contoh SFTY-001, PLT-001 : departemen manajemen system – bahaya / aspek no urut 001. Diisi dengan kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko dan status tingkat risiko yang terjadi dari aktivitas yang dilakukan tanpa pengendalian. Pedoman untuk menilai kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko dan status risiko dapat di lihat di table matrik risiko



Risiko Tanpa Pengendalian Kolom Kemungkinan / Likelihood Kolom Keparahan /Severity



Diisi dengan seberapa besar kemungkinan adanya bahaya dan risiko pada suatu aktivitas yang dilakukan dengan melihat table kemungkinan/likelihood. Diisi dengan seberapa besar keparahan karena adanya bahaya dan risiko yang terjadi dari suatu aktivitas yang dilakukan dengan melihat table keparahan/severity.



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 4 of 21)



15



Kolom Nilai Risiko



Diisi dengan kombinasi nilai atara kemungkinan dan keparahan suatu bahaya dan risiko dari aktivitas yang dilakukan dengan melihat table matrix risiko.



16



Kolom Tingkat Risiko



Diisi dengan tingkat risiko antara kemungkinan dan keparahan suatu bahaya dan risiko dari aktivitas yang dilakukan dengan melihat table matrix risiko.



17



Kolom Status



Diisi status diisi dengan status tingkat risiko setelah dilakukan penilaian risiko, dengan melihat table tingkat penerimaan.



18



Pengendalian yang dilakukan



Diisi dengan tindakan yang pengendalian yang harus dilakukan terkait penilaian risiko dengan pengendalian . Diisi dengan hirarki pengendalian yaitu ; ( Eliminasi, Substitusi, Isolasi, Engineering, Administratif, . Alat Pelindung Diri ) a. b.



19



Kolom Hirarki Pengendalian



c. d. e.



Eliminasi : Proses pengendalian dengan cara menghilangkan sumber bahaya, contoh bahaya tersengat setrum listerik dengan cara menghilangkan sumber setrum listerik dll. Substitusi : Proses pengendalian dengan cara mengganti sumber bahaya, contoh bahaya terjatuh karena licin dilakukan pengendalian dengan cara mengganti cairan pembersih dengan cairan yang mudah kering dll Pengendalian teknis / rekayasa engineering : Proses pengandalian denga cara Teknik atau rekayasa pada alat atau proses yang digunakan, misalnya bahaya tersengat listerik dalam proses perawatan jaringan dilakukan pengendalian dengan menggunakan system grounding. Administrasi : Pengendalian ini ada dengan membuat prosedur kerja, instruksi kerja, warning sign, training pelaksana dan monitoring pelaksana. Penggunaan Alat Pelindung Diri : Pengendalian akhir yang dilakukan setelah melalui empat pengendalian tersebut diatas. Pengendalian ini sifatnya bukan mencegah tetapi sebagai penangkal untuk mengurangi resiko.



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 5 of 21)



KOLOM NO URUT 20 SAMPAI NOMOR URUT 31. 20



21



22



23



24



Risiko Dengan Pengendalian Kemungkinan / Likelihood



Nilai Keparahan/Severity Resiko



20



NO. 20,21,2 2,23,24 , 20



21 22 23 24



21



NAMA KOLOM



22



Tingkat Resiko



Status



23



24



25



26



27



28



29



30



Risiko Dengan Pengendalian Tambahan Hirarki Pengendalian Pengendalia Tambahan Kemungkinan Keparahan/S Nilai Tingkat n / Likelihood everity Resiko Resiko



25



26



27



28



29



31



Status



30



31



KETERANGAN



Risiko Dengan Pengendalian diisi dengan kemungkinan, keparahan, nilai risiko, dan status tingkat risiko yang terjadi dari aktivitas yang dilakukan dengan pengendalian: pedoman untuk menilai kemungkinan ,keparahan, nilai risiko dan status tingkay risiko dapat dilihat dalam matrik. Kolom Kemungkinan / Likelihood Kolom Keparahan /Severity Kolom Nilai Risiko Kolom Tingkat Risiko Kolom Status



Diisi dengan seberapa besar kemungkinan adanya bahaya dan risiko pada suatu aktivitas yang dilakukan dengan melihat table kemungkinan/likelihood. Diisi dengan seberapa besar keparahan karena adanya bahaya dan risiko yang terjadi dari suatu aktivitas yang dilakukan dengan melihat table keparahan/severity. Diisi dengan kombinasi nilai atara kemungkinan dan keparahan suatu bahaya dan risiko dari aktivitas yang dilakukan dengan melihat table matrix risiko. Diisi dengan tingkat risiko antara kemungkinan dan keparahan suatu bahaya dan risiko dari aktivitas yang dilakukan dengan melihat table matrix risiko. Diisi status diisi dengan status tingkat risiko setelah dilakukan penilaian risiko, dengan melihat table tingkat penerimaan.



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 6 of 21)



25



Pengendalian Tambahan



26



Hirarki Pengendalian



27,28,2 9,30, 27



28 29 30 31



Diisi dengan pengendalian tambahan terkait risiko dengan pengendalian tambahan. Sehingga resiko sampai batas yang bisa diterima Sama dengan poin 19



Risiko Dengan Pengendalian Tambahan diisi dengan kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko, dan status tingkat risiko yang terjadi dari aktivitas yang dilakukan dengan pengendalian tambahan. Kolom Kemungkinan / Likelihood Kolom Keparahan /Severity Kolom Nilai Risiko Kolom Tingkat Risiko Kolom Status



Diisi dengan seberapa besar kemungkinan adanya bahaya dan risiko pada suatu aktivitas yang dilakukan dengan melihat table kemungkinan/likelihood. Diisi dengan seberapa besar keparahan karena adanya bahaya dan risiko yang terjadi dari suatu aktivitas yang dilakukan dengan melihat table keparahan/severity. Diisi dengan kombinasi nilai atara kemungkinan dan keparahan suatu bahaya dan risiko dari aktivitas yang dilakukan dengan melihat table matrix risiko. Diisi dengan tingkat risiko antara kemungkinan dan keparahan suatu bahaya dan risiko dari aktivitas yang dilakukan dengan melihat table matrix risiko. Diisi status diisi dengan status tingkat risiko setelah dilakukan penilaian risiko, dengan melihat table tingkat penerimaan.



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 7 of 21)



TABEL TINGKAT PENERIMAAN RISIKO Pengukuran dan Kontrol Risiko Katagori Risiko Ancaman Sangat Tinggi/Critical Tinggi/High



Peluang



Risiko Tidak Dapat Diterima



1. Kegiatan tersebut akan menjadi perhatian dari Manajemen. 2. Meningkatkan tanggung gugat (accountability) pengawas.



Ancaman yang tidak bisa diterima di tingkat perusahaan.



Sedang/Moderate Rendah/Low Sangat rendah/Negligible



Kategori Risiko Kritikal/Critical



Tinggi/High



Moderat/Moderate



Rendah/Low



Risiko Dapat Diterima



1. Memelihara dan memonitor kegiatan agar tingkat risiko tidak meningkat menjadi risiko yang tidak dapat diterima.



Ancaman yang masih bisa diterima di tingkat perusahaan. Risk Criteria Hampir pasti terjadi dan akibatnya parah Risiko yang tidak diterima (Unacceptable risk) yang tidak diijinkan dalam situasi apapun Kemungkinan akan atau hampir pasti terjadi dan memiliki dampak yang parah / signifikan Risiko yang tidak diterima (Unacceptable risk) yang harus diperbaiki dengan langkah pengurangan risiko Kemungkinan pasti / hampir pasti / kemungkinan kecil terjadi dan dampaknya minor /signifikan/parah. Pertimbangkan untuk melakukan pengurangan risiko Improve dengan langkah pengurangan risiko jika improvement yang dicapai melebihi biaya atau manfaat melebihi biayanya Kemungkinan bisa terjadi / kemungkinan kecil terjadi dan dampaknya Minor/Signifikan. Risiko dalam daerah ‘aman’ Improve melalui SHE Management Standards dan Prosedur BAP-SFTY-P.04.01 (Page 8 of 21)



TABEL KEMUNGKINAN / LIKELIHOOD Score



Klasifikasi Kemungkinan



Penjelasan



kemungkinan Terjadi dalam %



Frekuensi/ Seringnya terjadi kecelakaan



1 Unlikely/mungkin



hampir tidak pernah terjadi



Kemunkinan terjadi sekitar 0 20%



2 Possible



Ada kemungkinan terjadi



Kemunkinan terjadi sekitar 21% - Kejadian satu sampai lima kali 40% dalam sepuluh Tahun



3 Likely



Bisa Terjadi atau pernah terjadi



Kemungkinan terjadi sekitar 41% - 60%



4 Almost Certain



Hampir pasti terjadi Kemungkinan terjadi sekitar setiap saat 61% - 80%



5 Certain



Sering Terjadi



Kemungkinan terjadi sekitar 81% - 100%



tidak pernah terjadi tahun



dalam 10



sekali terjadi dalam lima tahun



Terjadi sekali sebulan dalam satu tahun



terjadi sekali seminggu satu bulan



dalam



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 9 of 21)



BAP-SFTY-P.04.01 (Page 10 of 21)