SOP Identifikasi Pasien Berkebutuhan Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN KEADAAN KHUSUS



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



:



Halaman



:



UPTD Puskesmas Paramasan 1. Pengertian



drg. Muhsinah NIP. 19920181 201903 2 018 1. Identifikasi pasien adalah suatu sistem identifikasi pasien untuk membedakan



antara pasien satu dengan pasien yang lainnya 2. Pasien kondisi khusus adalah pasien - pasien yang memiliki keterbatasan baik



kognitif, motorik, sensorik, dan ataupun kondisi kritis yang diakibatkan oleh penyakitnya termasuk pasien dengan kondisi terminal dan atau pasien DNR dan potongan tubuh manusia dan jenazah. 2.Tujuan



Mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau error terkait identitas pasien dalam proses pelayanan kesehatan kepada pasien



3. Kebjakan



Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Paramasan No. … tentang Hak dan Kewajiban Pasien



4. Referensi



Kesepakatan Bersama



5. Alat dan Bahan



1. Alat Tulis 2. Kartu Index Pasien 3. Kartu Rekam Medis



6. Prosedur



1. Ucapkan salam dan Perkenalkan diri 2. Jelaskan tujuan pemasangan gelang dan atau Foto kepada pasien atau keluarga 3. Pasien keadaan khusus dimaksud meliputi: pasien tidak sadar, cacat, luka bakar di lengan, Mr.X, pasien gangguan jiwa, potongan tubuh manusia dan jenazah. 4. Pasien tidak sadar: identifikasi dapat diperoleh dari keluarga, lakukan pemasangan gelang identitas. 5. Untuk pasien cacat/tidak punya lengan : pemasangan gelang di upayakan di pergelangan kaki kanan bila tidak memungkinkan di pergelangan kaki kiri. 6. Pasien luka bakar di lengan atau pasien yang mengalami 7. alergi gelang pemasangan gelang identitas dapat dupayakan di bagian tubuh yang lain atau dipasang pada pakaian bagian depannya. 8. Pasien gangguan jiwa: adalah pasien rawat inap dengan diagnosis penyakit gangguan jiwa yang menolak pemakaian gelang identifikasi. Lakukan identifikasi dengan pengambilan foto wajah pasien (setengah badan) ukuran 3x4 di tempelkan pada lembar rekam medik di halaman pertama. 9. Pasien MR. X adalah pasien yang ke Puskesmas dengan kondisi tidak sadar tidak ada identitas dan tidak ada keluarganya. Maka, diberi identitas sementara. Cetak nama dengan Mr atau Mrs. X digelang identitas pada pasien. jika ada lagi pasien tanpa identitas ditulis dengan Mr atau Mrs.Y. dst. Apabila pasien sadar atau keluarga pasien ada maka gelang pasien diganti sesuai dengan kartu identitas pasien. 10. Potongan tubuh manusia : adalah potongan organ tubuh pasien yang terlepas atau terpisah dari badannya baik sengaja ataupun tidak disengaja (operasi amputasi, korban kecelakaan) identifikasi tetap dilakukan dengan dua parameter untuk pemilik organ. Potongan tubuh yang telah diidentifikasi di beri label dan dilekatkan pada spesimen tsb.



7. Unit Terkait



1. Pendaftaran 2. Poli 3. Apotek



Rekam Historis Perubahan No.



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan