3 0 84 KB
IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN KEADAAN KHUSUS
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
UPTD Puskesmas Paramasan 1. Pengertian
drg. Muhsinah NIP. 19920181 201903 2 018 1. Identifikasi pasien adalah suatu sistem identifikasi pasien untuk membedakan
antara pasien satu dengan pasien yang lainnya 2. Pasien kondisi khusus adalah pasien - pasien yang memiliki keterbatasan baik
kognitif, motorik, sensorik, dan ataupun kondisi kritis yang diakibatkan oleh penyakitnya termasuk pasien dengan kondisi terminal dan atau pasien DNR dan potongan tubuh manusia dan jenazah. 2.Tujuan
Mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau error terkait identitas pasien dalam proses pelayanan kesehatan kepada pasien
3. Kebjakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Paramasan No. … tentang Hak dan Kewajiban Pasien
4. Referensi
Kesepakatan Bersama
5. Alat dan Bahan
1. Alat Tulis 2. Kartu Index Pasien 3. Kartu Rekam Medis
6. Prosedur
1. Ucapkan salam dan Perkenalkan diri 2. Jelaskan tujuan pemasangan gelang dan atau Foto kepada pasien atau keluarga 3. Pasien keadaan khusus dimaksud meliputi: pasien tidak sadar, cacat, luka bakar di lengan, Mr.X, pasien gangguan jiwa, potongan tubuh manusia dan jenazah. 4. Pasien tidak sadar: identifikasi dapat diperoleh dari keluarga, lakukan pemasangan gelang identitas. 5. Untuk pasien cacat/tidak punya lengan : pemasangan gelang di upayakan di pergelangan kaki kanan bila tidak memungkinkan di pergelangan kaki kiri. 6. Pasien luka bakar di lengan atau pasien yang mengalami 7. alergi gelang pemasangan gelang identitas dapat dupayakan di bagian tubuh yang lain atau dipasang pada pakaian bagian depannya. 8. Pasien gangguan jiwa: adalah pasien rawat inap dengan diagnosis penyakit gangguan jiwa yang menolak pemakaian gelang identifikasi. Lakukan identifikasi dengan pengambilan foto wajah pasien (setengah badan) ukuran 3x4 di tempelkan pada lembar rekam medik di halaman pertama. 9. Pasien MR. X adalah pasien yang ke Puskesmas dengan kondisi tidak sadar tidak ada identitas dan tidak ada keluarganya. Maka, diberi identitas sementara. Cetak nama dengan Mr atau Mrs. X digelang identitas pada pasien. jika ada lagi pasien tanpa identitas ditulis dengan Mr atau Mrs.Y. dst. Apabila pasien sadar atau keluarga pasien ada maka gelang pasien diganti sesuai dengan kartu identitas pasien. 10. Potongan tubuh manusia : adalah potongan organ tubuh pasien yang terlepas atau terpisah dari badannya baik sengaja ataupun tidak disengaja (operasi amputasi, korban kecelakaan) identifikasi tetap dilakukan dengan dua parameter untuk pemilik organ. Potongan tubuh yang telah diidentifikasi di beri label dan dilekatkan pada spesimen tsb.
7. Unit Terkait
1. Pendaftaran 2. Poli 3. Apotek
Rekam Historis Perubahan No.
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan