16 0 83 KB
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) TEMPAT – TEMPAT UMUM (TTU) SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal terbit : Halaman : 1/2 Martiana Br. Sembiring, SKM NIP 196812031990022001
PUSKESMAS LIMAUPIT 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur
Penyehatan TTU merupakan kegiatan pengawasan terhadap TTU agar tercipta kondisi TTU yang memenuhi syarat kesehatan, bebas dari faktor resiko penyakit dan kecelakaan terhadap masyarakat di dalam TTU maupun terhadap masyarakat di sekitar / di luar TTU tersebut Tempat – tempat umum (TTU) adalah tempat kegiatan bagi umum yang dilaksanakan oleh badan pemerintah, swasta maupun perorangan yang langsung digunakan oleh masyarakat serta memiliki fasilitas. Yang termasuk ke dalam TTU adalah sarana pendidikan, sarana ibadah, perkatoran, hotel, sarana kesehatan, tempat rekreasi, pasar, terminal, dll Sebagai pedoman kerja bagi petugas dalam melaksanakan Inspeksi Tempat – tempat umum (TTU) di wilayah kerja Puskesmas Limaupit 1. Kepmenkes RI No 288/MENKES/SK/III/2003 tentang pedoman penyehatan sarana dan banguanan umum 2. UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 4. Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas a. Persiapan : 1. Petugas menyusun jadwal kegiatan IKL TTU 2. Petugas menyiapkan perlengkapan kegiatan : format penilaian IKL dan alat-alat tulis. b. Pelaksanaan : 1. Petugas meminta izin kepada kepala desa/kadun dan pemilik TTU di wilayah yang akan dilakukan pemantauan 2. Petugas melakukan pendataan sesuai format pemeriksaan 3. Petugas mengisi/mencatat hasil pemeriksaan 4. Sampaikan hasil inspeksi TTU kepada pemilik / penanggung jawab TTU 5. Jika hasil inspeksi ada yang belum memenuhi syarat, beri pengarahan / saran perbaikan kepada pemilik / penanggung jawab TTU
c. Pencatanan dan pelaporan : Petugas mencatat dan membuat laporan kegiatan setelah melaksanakan kegiatan Pemantauan TTU 6. Diagram Alir
Petugas
\ menyusun jadwal kegiatan
Petugas menyiapkan perlengkapan
Petugas meminta izin kepada kepala desa/kadun dan pemilik TTU Petugas mengisi/mencatat hasil pendataan
Petugas memberikan penyuluhan atas masalah yang ditemukan
Petugas mencatat dan membuat laporan kegiatan
Petugas melakukan pendataan
7. Unit Terkait
1. 2. 3.
Petugas Promkes Petugas Sanitarian Pemilik TTU wilayah kerja Puskesmas Limaupit
8. Dokumen Terkait
9.
Rekaman Histori Perubahan No Halaman
1. 2. 3.
Kerangka acuan kegiatan Surat tugas Formulir IKL TTU
Yang diubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.