8 0 126 KB
STANDARD OPERATING PROCEDURES IKLAN DI MEDIA SOSIAL
Disiapkan Oleh: Contoh: KOORDINATOR SPMI
Diperiksa Oleh: KA. LPM
Disetujui Oleh: KETUA
Landes Yuanda, SE., ME NIK.160108008
Rudi Edwaldo, M.Us NIK.160108011
Dr. Oktaviani, MM NIK.160108001
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SYARIAH IMAM ASY SYAFII PEKANBARU STIESIAS PEKANBARU
SOP No. Dokumen Berlaku Disahkan
: : : :
Iklan Di Media Sosial (Dibuat) 1 September 2020 LPM dan Ketua STIESIAS
1. DEFENISI Iklan di Media Sosial adalah suatu program kegiatan yang dibuat, dilaksanakan, dan dievaluasi oleh bagian sosialisasi dalam rangka meningkatkan brand image perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Imam Asy Syafii Pekanbaru. 2. TUJUAN Meningkatkan brand image perguruan tinggi serta peningkatkan calon mahasiswa dalam upaya pencapaian target pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Imam Asy Syafii Pekanbaru . 3. RUANG LINGKUP 3.1 Seluruh satuan unit kerja 4. REFERENSI 4.1 SK Ketua STIESIAS Pekanbaru 4.2 Sosial Media (FB, Instagram, Youtube dll) 5. DOKUMEN TERKAIT 5.1 Laporan Penerimaan Mahasiswa dan Hasil Survey Kepuasan Mahasiswa 5.2 Program Marketing 5.3 Form Pelaksanaan 5.4 Laporan Program Marketing 6. PROSEDUR 6.1 Manfaatkan sarana periklanan digital seperti Facebook, Instagram, Youtube, TikTok dll pada akun STIESIAS Pekanbaru untuk berpromosi. 6.2 Buat kata-kata yang menarik untuk mempromosikan STIESIAS sehingga usaha yang ditawarkan dapat menarik perhatian banyak orang. 6.3 Buat tampilan iklan yang menarik dari segi foto atau visual agar STIESIAS semakin dikenal dan kompetitif. 6.4 Pastikan iklan ditujukan untuk pelanggan yang potensial dan tepat sasaran sehingga pemasangan iklan di media sosial menjadi lebih efektif. 7. PENUTUP 7.1 SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya 7.2 Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan ditetapkan kemudian 7.3 Demikianlah standar operasional prosedur Iklan Di Media Sosial ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.