20 0 61 KB
Algoritma pemriksaan ILTB dan pemberian TPT untuk orang yang beresiko (ODHA) No. Dokumen : 001/UKP-PU/2022 SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 09 Januari 2022 Halaman
: 1/2 drg. Rini Sulistijowati, M.Kes 196601221992122001
PUSKESMAS RONOWIJAYAN 1. Pengertian
Infeksi Laten Tuberkulosis (ILTB) adalah sebuah keadaan dimana system kekebalan tubuh orang yang terinfeksi tidak mampu mengeliminasi bakteri Mycobacterium tuberculosis dari tubuh yang sempurna tetapi mampu mengendalikan bakteri TBC sehingga tidak timbul gejala sakit TBC. Terapi Pencegahan Tuberkulosis adalah pengobatan yang ditawarkan kepada
seseorang
yang
terinfeksi
dengan
kuman
Mycobacterium
tuberculosis dan beresiko sakit TBC. 2. Tujuan
Sebagai bahan acuan petugas dalam tatalaksana pemeriksaan ILTB dan pemberian TPT untuk orang yang beresiko (ODHA)
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Kauman Nomor 188.4/ 036/ 405.09.21/ 2022 tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Ronowijayan.
4. Referensi
Perpres No.67 tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Petugas melakukan investigasi kepada pasien ODHA 2. Investigasi dengan menanyakan adakah gejala yang mengarah ke TBC seperti batuk atau demam atau kehilangan berat badana tau berkeringat di malam hari 3. Jika bergejala dan tidak ada kontaindikasi pemberian terapi pencegahan maka dapat diberikan terapi pencegahan TBC 4. Jika ditemukan gejala seperti batuk atau demam atau kehilangan berat badan atau berkeringat di malam hari maka dilakukan pemeriksaan TB sesuai standart a. Jika hasil bukan TB dan tidak ada kontaindikasi terapi pemcegahan maka dapat diberikan terapi pencegahan TBC b. Jika hasilnya menyatakan TBC aktif maka dapat diberikan OAT 5. Pemantauan secara rutin setiap bulan (evaluasi munculnya gejala TBC, efek samping obat dan kepatuhan dan keteraturan minum obat)
6. Unit Terkait
a. Unit Layanan Umum b. Laboratorium c. Unit Layanan TBC 1/2
d. Unit layanan gizi e. Unit layanan sanitasi 7. Diagram Alir/ Flowchart
-
8. Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.
2/ 2