SOP Inspeksi SIMPER [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Manajemen Pertambangan Keselamatan (KO) Pertambangan Keselamatan dan dan Kesehatan Kerja,Operasi Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3



INSPEKSI KELENGKAPAN SURAT IZIN MENGEMUDI DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN (SIMPER) DIBUAT OLEH: Belly Giso A



DIPERIKSA OLEH: Johnny Paraya



NO. SOP : 10/QHSE/SAFETY/SBK/2019



EFEKTIF TANGGAL: 01 Mei 2022



JUMLAH HALAMAN: 5 (Lima)



REVISI KE: 1



MAKSUD DAN TUJUAN Prosedur ini dimaksudkan untuk : 1. Untuk menetapkan suatu standar sistem pelaksanaan inspeksi surat izin mengemudi perusahaan (SIMPER). 2. Untuk memastikan seluruh proses inspeksi dapat berjalan dengan lancar. 3. Untuk mencapai tujuan penanggulangan insiden kecelakaan akibat dari penyalahgunaan operasi unit tanpa persetujuan dari yang berwenang. 4. Untuk mencapai tujuan setiap karyawan dapat memahami dan menyadari pentingnya otoritas dalam mengijinkan pengoperasian suatu unit. 5. Agar setiap karyawan dapat dengan sadar untuk selalu disiplin dalam melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan norma yang berlaku di perusahaan. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup seluruh proses inspeksi kepemilikan SIMPER di seluruh area kerja PT. Anjas Anita Jaya Site sebakis. REFERENSI DASAR LEGALITAS 1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 2. Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Dan Mineral No 26 tahun 2018, tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. 3. PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. 4. Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. 5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara. 6. Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 7. Peraturan Perusahaan Periode November 2018 s/d Oktober 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. KETENTUAN UMUM: 1. Inspeksi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara melakukan observasi secara langsung disertai tindakan untuk melihat dari dekat guna menemukan berbagai masalah yang ada maupun yang akan timbul.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Inspeksi Surat Izin Mengemudi di Lingkungan Perusahaan (SIMPER) Hal 1 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Manajemen Pertambangan Keselamatan (KO) Pertambangan Keselamatan dan dan Kesehatan Kerja,Operasi Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3 2. Simper adalah akronim dari surat izin mengemudi (di lingkungan) perusahaan yang berarti surat izin atau kartu izin mengoperasi alat-alat berat dan kendaraan penumpang biasa di lingkungan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. 3. Lokasi adalah posisi pasti dalam ruang. 4. Area Kerja adalah wilayah yang menjadi bagian dari tempat seluruh aktifitas produksi maupun non produksi suatu badan usaha atau perusahaan. 5. Unit adalah penggolongan untuk barang selengkapnya dengan bagian-bagiannya (mobil, truck, kendaraan alat berat). 6. PIC (Person In Charge) atau Pengawas adalah : orang yang bertanggung jawab di area kerja dan yang mengendalikan seluruh proses penyelesaian dari suatu tindakan perbaikan. 7. Formulir (form) adalah lembaran kartu atau kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data serta informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap. 8. Dokumentasi adalah aktivitas atau proses sistematis dalam melakukan pengumpulan, pencarian, penyelidikan, pemakaian dan penyediaan dokumen untuk mendapatkan keterangan, penerangan pengetahuan dan bukti serta menyebarkannya kepada pengguna. URAIAN PROSEDUR OPERASI STANDAR A. Sistem Pelaksanaan Inspeksi Kelengkapan APD. 1. Divisi safety perusahaan melalui safety man maupun safety officer yang melakukan tugas di lapangan melakukan inspeksi terhadap kepemilikan SIMPER kepada seluruh karyawan yang mengoperasikan unit sesuai dengan aturan serta norma K3 yang berlaku di seluruh area kerja perusahaan. 2. Kegiatan inspeksi dilakukan rutin setiap satu (1) kali dalam setiap bulannya. 3. Kegiatan inspeksi dilakukan minimal oleh dua (2) anggota safety. 4. Seluruh kegiatan inspeksi harus didokumentasikan dalam bentuk foto maupun dalam bentuk dokumen (formulir inspeksi). 5. Kegiatan Inspeksi harus diketahui oleh PIC atau pengawas lokasi area kerja yang akan diinspeksi. B. Proses Inspeksi. 1. Awal proses: a. Persiapkan unit light vehicle (LV) yang akan digunakan untuk pelaksanaan inspeksi SIMPER di seluruh area kerja. b. Persiapkan dan pergunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. c. Persiapkan seluruh instrumen kerja yang diperlukan untuk mendukung proses pelaksanaan inspeksi agar dapat berjalan dengan baik seperti formulir inspeksi SIMPER, kamera, ATK bolpoint dan formulir laporan harian kerja K3. d. Pastikan unit LV yang digunakan dalam keadaan baik dan siap dioperasikan serta lakukan prosedur P2h. e. Persiapkan safety cone (segitiga safety) dan safety stick lamp jika inspeksi dilakukan pada malam hari. 2. Proses pelaksanaan inspeksi: a. Laksanakan inspeksi di lokasi kerja sesuai dengan rencana kerja inspeksi bulanan dan koordinasikan dengan PIC atau pengawas area kerja tersebut. b. Pastikan posisi petugas inspeksi terlihat dengan jelas oleh operator maupun driver dan selalu “awas” dengan kondisi area selama inspeksi dilakukan. Pastikan bahwa kondisi aman dari segala resiko dan bahaya. Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Inspeksi Surat Izin Mengemudi di Lingkungan Perusahaan (SIMPER) Hal 2 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Manajemen Pertambangan Keselamatan (KO) Pertambangan Keselamatan dan dan Kesehatan Kerja,Operasi Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3 c. Saat berada di lokasi kerja yang akan diinspeksi, maka lakukan beberapa pemeriksaan menyeluruh terhadap karyawan yang mengoperasikan unit baik kendaraan berat maupun kendaraan pengangkut manusia. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta operator maupun driver agar dapat menunjukkan kepemilikan surat izin mengemudi atau mengoperasikan unit. Adapun bagian wajib yang harus diperiksa adalah sebagai berikut:  Jenis SIMPER.  Masa berlaku SIMPER.  Keterangan unit yang diperbolehkan untuk dioperasikan sesuai dengan yang tertera di belakang SIMPER. 3. Akhir Proses: a. Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan, cantumkan seluruh hasil pemeriksaan di dalam formulir inspeksi SIMPER dan dokumentasikan menggunakan kamera seluruh proses pemeriksaan SIMPER. b. Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan dan norma K3 terkait penyalahgunaan operasi unit tanpa SIMPER, maka petugas inspeksi wajib untuk memberikan pengarah dan pemahaman tentang pentingnya kepemilikan SIMPER saat bekerja mengoperasikan unit. c. Jika karyawan yang bersangkutan telah berulang dalam melawan aturan maupun norma K3 terkait penyalahgunaan operasi unit tanpa kepemilikan SIMPER maka petugas inspeksi wajib melakukan proses selanjutnya sesuai dengan SOP no.05/qhse/safety/sbk/2019 tentang pelaporan dan pembinaan pelanggaran aturan dan norma K3. d. Informasikan untuk terakhir kalinya kepada PIC atau pengawas area kerja tersebut bahwa proses pemeriksaan atau inspeksi kelengkapan APD telah selesai. e. Seluruh proses dan hasil kegiatan pelaksanaan inspeksi SIMPER dituangkan di dalam laporan harian kerja K3 sebagai pertanggungjawaban yang sah. C. Rekomendasi 1. Rekomendasi atas kondisi maupun tindakan tidak aman dalam seluruh proses inspeksi surat izin mengemudi (di lingkungan) perusahaan akan dimuat di dalam formulir laporan harian K3. D. Pengkomunikasian 1. Seluruh proses pelaksanaan inspeksi SIMPER serta dengan segala hasilnya akan dikomunikasikan baik kepada pimpinan bagian maupun kepada pengawas masingmasing area kerja. E. Program Pengawasan dan Pemantauan Bidang K3 1. Divisi Safety akan mengumpulkan dan meregistrasi semua hasil laporan harian pelaksanaan inspeksi SIMPER dan akan dilaporkan secara rutin baik dalam laporan mingguan, bulanan maupun tiga bulanan (triwulan) kepada manajemen. 2. Manajemen memonitor dan memastikan bahwa semua laporan sah sesuai dengan fakta lapangan yang ada.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Inspeksi Surat Izin Mengemudi di Lingkungan Perusahaan (SIMPER) Hal 3 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Manajemen Pertambangan Keselamatan (KO) Pertambangan Keselamatan dan dan Kesehatan Kerja,Operasi Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3 TANGGUNG JAWAB 1. Kepala Teknik Tambang Memastikan bahwa setiap laporan yang memerlukan koordinasi dan komunikasi dengan level manajemen terkait tindakan perbaikan dapat berlangsung dengan baik. 2. Manager / Department Head Mengimplementasikan prosedur ini pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. 3. Superintendent/Supervisor/Foreman Memastikan proses pengawasan dan pemantauan di area kerja yang menjadi tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik. 4. Divisi Safety a. Memastikan bahwa proses dalam prosedur ini dilakukan. b. Menyimpan semua catatan formulir laporan harian K3. c. Melaporkan kepada manajemen seluruh hasil pemeriksaan atau inspeksi SIMPER. d. Memberikan rekomendasi lanjutan jika diperlukan. DOKUMEN TERKAIT 1. Formulir laporan harian kerja K3. 2. Formulir inspeksi surat izin mengemudi perusahan SIMPER. 3. Dokumentasi foto inspeksi.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Inspeksi Surat Izin Mengemudi di Lingkungan Perusahaan (SIMPER) Hal 4 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Manajemen Pertambangan Keselamatan (KO) Pertambangan Keselamatan dan dan Kesehatan Kerja,Operasi Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3 Lembar Pengesahan Kepala Teknik Tambang ( KTT )



Tanda tangan: _________________________ Nama : Kaharuddin, MT Jabatan : KTT PT. AAJ



Pipit Group SOP



Tanggal:



01 – 05 - 2022



Standart Operational Procedure Inspeksi Surat Izin Mengemudi di Lingkungan Perusahaan (SIMPER) Hal 5 dari 5