Sop Jan 2012 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS SANTA MARIA GOLONGAN DAN PANGKAT CALON KARYAWAN TETAP No.Dokumen : 06/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/2



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Golongan dan pangkat yang diberikan pada calon karyawan tetap mengacu pada Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Sebagai kerangka acuan langkah-langkah dalam menentukan golongan dan pangkat calon karyawan tetap yang berhubungan dengan sistem penggajian di Rumah Sakit Santa Maria. Peraturan Yayasan Salus Infirmorum nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/2010 tentang Syarat-syarat kerja dan tata tertib kerja. Karyawan tetap tersusun dalam 4 (empat) golongan gaji yaitu : 1. Juru/golongan I 2. Pengatur/golongan II 3. Penata/golongan III 4. Pembina/golongan IV Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Karyawan Tetap Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru : 1. Golongan I/a bagi yang pada saat diterima serendahrendahnya menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat, dan atau ditempatkan sebagai pramu pada Instalasi Gizi atau Laundry. 2. Golongan II/a bagi yang pada saat diterima serendahrendahnya menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Menengah Atas atau yang setingkat dan ditempatkan di bagian administrasi. Untuk tamatan Diploma III diberikan golongan II/a, tetapi setelah dua tahun naik menjadi II/b. 3. Golongan III/a bagi yang pada saat diterima menggunakan ijazah Sarjana (S1), Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara. 1. Bagian Kepegawaian 2. Calon Karyawan Tetap



RS SANTA MARIA PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No.Dokumen : 03/01/01/12



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



Karyawan kontrak adalah tenaga yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu menurut kebutuhan RS. Santa Maria dan menerima honorarium yang telah disepakati kedua belah pihak.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk membuat surat perjanjian hubungan kerja



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Seleksi penerimaan calon karyawan yang menyatakan bahwa calon karyawan telah lulus test, Bagian Kepegawaian mengeluarkan surat perjanjian hubungan kerja. 2. Surat Perjanjian hubungan kerja dikoreksi oleh Kepala Bagian Sekretariat. 3. Selanjutnya dibubuhi materai secukupnya ditanda tangani oleh calon karyawan kontrak dan Direktur RS. Santa Maria 4. Surat perjanjian Hubungan Kerja ini dibuat rangkap dua satu buah untuk karyawan ybs dan satu untuk arsip Kepegawaian.



UNIT TERKAIT



1. Tim Seleksi 2. Kepegawaian 3. Calon Karyawan



RS SANTA MARIA PENGGAJIAN KARYAWAN No.Dokumen : 05/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/2



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Gaji/upah adalah balas jasa yang diterima oleh setiap karyawan berdasarkan sistim yang telah ditetapkan.



Sebagai acuan langkah-langkah dalam penghitungan gaji karyawan. Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja A. Komponen dalam penggajian di RS Santa Maria yaitu: 1. gaji pokok 2. tunjangan istri & anak 3. tunjangan beras 4. tunjangan penkes 5. tunjangan transportasi 6. tunjangan struktural 7. lembur 8. tunjangan jasa karyawan B. Karyawan yang baru masuk dengan status magang selama 1 bulan hanya berhak mendapatkan gaji pokok karyawan kontrak (sesuai dengan tabel gaji karyawan kontrak) dan tunjangan transportasi. C. Setelah masa magang selesai lalu dilanjutkan dengan kontrak selama 6 bulan dan berhak mendapatkan gaji pokok karyawan kontrak (sesuai dengan tabel gaji karyawan kontrak), tunjangan transportasi dan tunjangan jasa karyawan. Setelah masa kontrak selesai dan karyawan dianjurkan untuk diangkat menjadi calon karyawan tetap maka gaji yang didapat yaitu : gaji pokok karyawan tetap (sesuai tabel gaji karyawan tetap), tunjangan istri/anak, tunjangan beras, tunjangan penkes, tunjangan transportasi, lembur dan tunjangan jasa karyawan. 1. Gaji pokok Sesuai tabel untuk karyawan tetap berdasarkan masa kerja dan golongan dan untuk karyawan kontrak berdasarkan pendidikan. 2. Tunjangan Istri/Anak Yang berhak mendapatkan tunjangan istri/anak yaitu karyawan tetap dengan status sebagai kepala keluarga yang dibuktikan dengan foto copy kartu keluarga dan foto copy surat nikah. akte kelahiran anak. Besarnya tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 % tiap anak dari gaji pokok (maksimal 3 org anak).



RS SANTA MARIA PENGGAJIAN KARYAWAN No.Dokumen : 05/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 2/2



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru PROSEDUR



3. Tunjangan beras Tunjangan beras diberikan hanya untuk karyawan tetap dan pembagiannya berdasarkan status: kepala keluarga dan lajang 4. Tunjangan Penkes Tunjangan ini diberikan kepada karyawan tetap yang pembagiannya berdasarkan pendidikan. 5. Tunjangan transportasi Tunjangan ini diberikan kepada seluruh karyawan yang pembagiannya kepada setiap karyawan dengan jumlah yang sama. 6. Tunjangan struktural Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang memegang jabatan struktural . 7. Lembur Lembur ini diberikan kepada karyawan yang mempunyai kelebihan jam kerja (minimal 1 jam) yang dibuktikan dengan pengisian formulir lembur oleh karyawan bersangkutan dan ditandatangani oleh atasan atau perawat supervisor pada saat itu. Formulir lembur diserahkan kebagian kepegawaian paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dan Bag. Kepegawaian akan mencocokkan jam lembur karyawan dengan absensi karyawan tersebut. Cara penghitungan lembur: a. Lembur pada hari kerja - jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam. - jam kerja lembur kedua dibayar sebesar 2 kali upah sejam b. Lembur pada hari libur: - 7 jam pertama dibayar sebesar 2 kali upah sejam. - jam ke 8 dibayar sebesar 3 kali upah sejam - jam ke 9 & 10 dibayar sebesar 4 kali upah Sejam Upah lembur sejam = 1/173 x upah sebulan



UNIT TERKAIT



1. Kepegawaian 2. Seluruh Karyawan



RS SANTA MARIA PENGURUSAN SURAT CUTI TAHUNAN No. Dokumen : 20/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



Setiap karyawan RS. Santa Maria yang telah bekerja secara terus menerus selama dua belas bulan terhitung sejak tanggal Magang Karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dalam satu tahun. Agar pengurusan cuti ini dapat berjalan lancar perlu dibakukan prosedurnya.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus surat cuti tahunan.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Karyawan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan cuti tahunan, meminta formulir permohonan cuti tahunan kepada Unit Kepegawaian, mengisi dan menandatangani, dan menyerahkannya kepada atasan langsung dan tidak langsungnya untuk mendapatkan persetujuan. 2. Atasan langsung meneliti surat permohonan tersebut, mencocokkan dengan hak cutinya, kebutuhan tenaga dan rencana kegiatan di Unit yang bersangkutan. Bila tidak ada kendala Atasan langsung karyawan tersebut dapat menyetujui dan menandatangani surat permohonan cuti tahunan dan meneruskannya kepada Atasan tidak langsung karyawan yang bersangkutan. 3. Atasan tidak langsung karyawan yang bersangkutan menyetujui dan menandatangani surat permohonan cuti tahunan dan meneruskan ke Unit kepegawaian. 4. Unit kepegawaian mencatat dan mencocokkan Hak Cuti Karyawan tersebut sesuai dengan data yang ada di File Kepegawaian apabila telah sesuai maka cuti disetujui dengan konfirmasi lisan.



UNIT TERKAIT



1. Seluruh Karyawan 2. Kepegawaian



RS SANTA MARIA PENGURUSAN SURAT CUTI HAMIL / MELAHIRKAN No. Dokumen : 21/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur PENGERTIAN



a. Cuti hamil diberikan selama 3 ( tiga) bulan ( sembilan puluh hari kalender ) dengan pengaturan : satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan setelah melahirkan. b. Bagi karyawati yang karena kelalaiannya sendiri ( salah perhitungan ) atau karena kelahiran mendadak, maka masa cuti sebelum kelahiran dengan sendirinya terhapus sebagian atau seluruhnya. c. Agar pengurusan cuti ini dapat berjalan lancar perlu dibakukan prosedurnya.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus surat cuti hamil/ melahirkan.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Karyawati yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan cuti hamil, meminta formulir permohonan cuti hamil kepada Unit Kepegawaian, mengisi dan menandatangani, dan melampirkan surat keterangan kehamilan yang dibuat oleh dokter/bidan yang memeriksanya, dan menyerahkannya kepada atasan langsung dan tidak langsungnya untuk mendapatkan persetujuan. 2. Atasan langsung meneliti surat permohonan tersebut, dan hak karyawati tersebut untuk mendapatkan cuti hamil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila tidak ada kendala Atasan langsung karyawati tersebut dapat menyetujui dan menandatangani surat permohonan cuti hamil tersebut dan meneruskannya kepada Atasan tidak langsung karyawati yang bersangkutan. 3. Atasan tidak langsung karyawati yang bersangkutan menyetujui dan menandatangani surat permohonan cuti tahunan tersebut dan meneruskan ke Unit kepegawaian. 4. Unit kepegawaian mencatat dan mencocokkan hak cuti karyawati tersebut sesuai dengan data yang ada di File kepegawaian. 1. Seluruh Unit-Unit di RS Santa Maria 2. Seluruh Karyawan Wanita yang telah menikah



UNIT TERKAIT



RS SANTA MARIA IZIN TIDAK MASUK KERJA KARENA SAKIT No. Dokumen : 07/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



Setiap karyawan yang menderita sakit berhak mendapatkan istirahat sakit jika disertai dengan surat keterangan Dokter yang berwenang dan untuk jangka waktu sebagaimana tercantum pada surat keterangan tersebut.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus istirahat sakit.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. Karyawan/ti yang menderita sakit dan diwajibkan istirahat oleh dokter karyawan RS. Santa Maria, melapor dan menyerahkan surat keterangan istirahatnya kepada atasan langsungnya. 2. Atasan langsungnya mengatur penggantian dinas agar pelayanan tidak terganggu, selanjutnya menandatangani surat keterangan istirahat tersebut sebagai tanda sudah mengetahui, melapor dan menyerahkan Surat Keterangan Istirahat tersebut ke Unit Kepegawaian. 3. Unit Kepegawaian mencatat pada daftar absensi karyawan/ti dan menyimpan surat sakit yang bersangkutan.



1. Seluruh Unit-Unit di RS Santa Maria



RS SANTA MARIA IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN No. Dokumen : 08/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur a. Karyawan yang karena alasan penting, dengan izin Direktur mengambil cuti lebih dari dua hari dan cuti tersebut melebihi jumlah kumulatif hak cuti tahunannya, maka kelebihan hari tersebut dianggap izin meninggalkan pekerjaan Pelayanan Kesehatan RS. Santa Maria. b. Izin meninggalkan pekerjaan dimaksud pada point a. ini tidak boleh melebihi satu bulan lamanya, kecuali dalam keadaan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diterima oleh Direktur. Yang dimaksud dengan izin meninggalkan pekerjaan ialah : - Pernikahan karyawan 6 (enam ) hari kerja - Pernikahan anak karyawan 3 ( tiga ) hari kerja - Persalinan istri yang sah 2 (dua ) hari kerja - Suami, istri, anak yang belum menikah atau orang tua/ mertua karyawan meninggal dunia 4 ( empat ) hari kerja. - Saudara kandung, anak yang sudah menikah, menantu karyawan meninggal dunia 3 ( tiga ) hari kerja. Direktur berhak sepenuhnya untuk menerima atau menolak alasan yang diajukan karyawan diluar alasan tersebut diatas. c. Agar pengurusan surat izin ini dapat berjalan dengan lancar perlu dibakukan prosedurnya. Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus surat izin meninggalkan pekerjaan Rumah Sakit.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Karyawan yang membutuhkan izin meninggalkan pekerjaan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur dan menyerahkannya kepada atasan langsung dan tidak langsungnya untuk mendapatkan persetujuan. 2. Atasan langsungnya meneliti surat permohonan tersebut, dan alasannya, kebutuhan tenaga dan rencana kegiatan di Unit yang bersangkutan Bila tidak ada kendala Atasan langsung karyawan tersebut dapat menyetujui dan menandatangani surat permohonan izin meninggalkan pekerjaan dan meneruskannya kepada Atasan tidak langsung karyawan yang bersangkutan. 3. Atasan tidak langsung karyawan yang bersangkutan menyetujui dan menandatangani surat permohonan cuti tersebut dan meneruskan ke Unit kepegawaian. 4. Unit kepegawaian mencatat dan mencocokkan hak cuti karyawan tersebut sesuai dengan data yang ada di File kepegawaian.



UNIT TERKAIT



1. Seluruh Karyawan



RS SANTA MARIA PENGANGKATAN CALON KARYAWAN TETAP No. Dokumen : 09/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur PENGERTIAN



Pengangkatan calon karyawan tetap adalah keseluruhan proses kegiatan administrative bagi karyawan yang sudah layak dan pantas untuk diangkat sebagai calon karyawan tetap di Rumah Sakit Santa Maria



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk pengangkatan calon karyawan tetap di Rumah Sakit Santa Maria. Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. Satu bulan sebelum masa kontrak berakhir, Bagian Kepegawaian mempersiapkan dan mengisi data karyawan yang bersangkutan pada formulir penilaian prestasi karyawan dan usulan perubahan, selanjutnya menyerahkan kepada atasan langsung karyawan yang bersangkutan untuk melakukan penilaian. 2. Atasan langsung karyawan yang bersangkutan melakukan penilaian dan kemudian meminta komentar tertulis dari karyawan yang bersangkutan, hasil penilaian ditandatangani kedua belah pihak. 3.



Selanjutnya Formulir penilaian prestasi karyawan disampaikan kepada atasan tidak langsungnya untuk mendapatkan penilaian lebih lanjut, baik secara fungsional dan selanjutnya secara struktural untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dan rekomendasi tentang status karyawan yang bersangkutan. Selanjutnya formulir penilaian prestasi karyawan yang bersangkutan disampaikan kepada Wakil Direktur.



4. Wakil Direktur membuat disposisi kepada Koordinator Kepegawaian untuk diproses sesuai usulan dan rekomendasi 5. Bagian Kepegawaian membuat surat usulan kepada Yayasan Salus Infirmorum dengan perincian sebagai berikut : - Surat permohonan dari Direktur - Formulir Penilaian Prestasi Karyawan. - Foto copy Surat Perjanjian terakhir UNIT TERKAIT



1. Seluruh Karyawan dengan status Kontrak



RS SANTA MARIA PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN, BERKALA DAN GOLONGAN KARYAWAN No. Dokumen : 10/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



TUJUAN



Surat Keputusan yang meliputi pengonsepan, penelitian, pengetikan, pendisposisian, pengexpedisian, penggandaan dan pengagendaan.



Sebagai pedoman keputusan.



pelaksanaan



proses



pembuatan



surat



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Unit Kepegawaian membuat usulan tentang pengangkatan calon pegawai, pegawai tetap, berkala dan golongan dilengkapi dengan daftar penilaian pegawai dan fotocopy SK terakhir 1 (satu) lembar ke Direktur untuk ditandatangani. 2. Selanjutnya diteruskan Ke Ketua Pengurus Yayasan Salus Infimorum untuk pembuatan Surat Keputusan. 3. Kemudian Yayasan menyerahkan Surat Keputusan ke Direktur dan diteruskan ke Unit Kepegawaian dan karyawan yang bersangkutan.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Karyawan yang diangkat Sekretariat Kepegawaian Yayasan



RS SANTA MARIA PELAYANAN PENGOBATAN KARYAWAN DENGAN TUGU MANDIRI No. Dokumen : 11/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/2



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Pengobatan Karyawan dan keluarga karyawan RS Santa Maria di tanggung oleh TUGU MANDIRI dengan premi dibayar penuh oleh Yayasan Salus Infirmorum dengan batasan anak 3 orang, mengikuti prosedur TUGU MANDIRI. Sebagai kerangka acuan langkah-langkah dalam pengurusan pengobatan karyawan dan keluarga dengan memakai kartu TUGU MANDIRI.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



A. RAWAT JALAN 1. Karyawan / keluarga dengan membawa kartu TUGU MANDIRI ke Dokter Keluarga yang telah dipilih oleh karyawan sendiri kecuali emergency bisa langsung ke rumah sakit. 2. Apabila ada obat yang tidak ditanggung oleh TUGU MANDIRI maka karyawan/keluarga akan membayar sendiri. 3. Bila karyawan/keluarga atas indikasi medis dokter keluarga dapat merujuk ke dokter spesialis yang menjadi PPK tingkat lanjutan dengan memberikan surat rujukan. 4. Pelayanan gigi dilaksanakan pada dokter gigi yang ditunjuk dengan membawa kartu TUGU MANDIRI. B. RAWAT INAP 1. Karyawan/keluarga menyerahkan fotocopy kartu TUGU MANDIRI untuk mendapatkan pelayanan rawat inap. 2. Hak kelas perawatan : - Apabila dirawat di RS Santa Maria hak kelas sesuai Plan di Kartu/paling rendah kelas I. - Dirawat diluar RS Santa Maria sesuai Plan di Kartu 3. Pelayanan obat mengacu pada ketentuan dari TUGU MANDIRI, obat diluar ketentuan ditanggung oleh karyawan/keluarga.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Karyawan yang diangkat Sekretariat Kepegawaian Yayasan



RS SANTA MARIA PELAYANAN PENGOBATAN KARYAWAN DENGAN TUGU MANDIRI No. Dokumen : 11/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/2



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru PERSALINAN PROSEDUR 1. Karyawan/keluarga menyerahkan fotocopy kartu TUGU MANDIRI untuk mendapatkan pelayanan persalinan. 2. Hak kelas perawatan : - Apabila dirawat di RS Santa Maria hak kelas sesuai Plan di Kartu/paling rendah kelas I. - Dirawat diluar RS Santa Maria sesuai Plan di Kartu 3. Pelayanan obat mengacu pada ketentuan Asuransi, obat diluar ketentuan ditanggung oleh karyawan/keluarga. D. 1.



2.



3.



4.



UNIT TERKAIT



PELAYANAN KACAMATA (HANYA UTK KARYAWAN) Pelayanan kacamata diberikan atas indikasi medis berdasarkan resep kacamata yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata, dengan meminta surat rujukan dari dokter keluarga. Pelayanan kacamata yang ditanggung bila hasil pemeriksaan dokter spesialis mata menunjukkan plus/minus : - Minimal 0,50 untuk spheris. - Minimal 0,25 untuk cylendris. Karyawan membawa resep yang telah dilegalisasi dan kartu TUGU MANDIRI pada Optik yang ditunjuk oleh PT. TUGU MANDIRI. Kacamata yang disediakan adalah kacamata standar (Lensa + Frame), apabila karyawan mengambil kacamata diluar standar TUGU MANDIRI, maka selisih biaya ditanggung oleh Karyawan.



1. Seluruh Karyawan RSSM 2. Dokter Keluarga



RS SANTA MARIA PENGURUSAN PEMBAGIAN PAKAIAN DINAS No. Dokumen : 12/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



RS Santa Maria memberikan jaminan sosial berupa pakaian dinas 2 (dua) stel pertahun untuk karyawan yang telah bekerja 1 bulan. Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus pembagian pakaian dinas kepada karyawan/ti. Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja 1. Setiap awal Juli Bagian Kepegawaian mempersiapkan pertemuan para pejabat struktural untuk mendapatkan evaluasi dan masukan mengenai pakaian dinas untuk memenuhi selera para karyawan/ti. 2. Berdasarkan pertemuan tersebut Bagian Sekretariat : - Membuat nota permintaan bahan pakaian dinas ke Unit kerumahtanggaan. -Melakukan negosiasi dengan Toko/penjahit untuk menentukan model, biaya serta jadwal pengukuran pakaian. 3. Unit Kerumahtanggaan menyerahkan ukuran pakaian dinas ke Toko/ penjahit sesuai keperluan dengan bukti tanda terima sesuai prosedur yang berlaku. 4. Penjahit menyerahkan pakaian dinas yang telah selesai dijahit ke Unit Kepegawaian 6. Unit Kepegawaian : - Menyiapkan daftar tanda terima dan membagikan pakaian dinas tersebut kepada karyawan/ti yang berhak. 7. Karyawan/ti yang bersangkutan menerima pakaian dinas dan menandatangani tanda terima. 1. Seluruh Unit RSSM 2. Kepegawaian 3. Kerumahtanggan



RS SANTA MARIA PEMAKAIAN SERAGAM No. Dokumen : 13/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



RS Santa Maria memberikan jaminan sosial berupa pakaian dinas 2 (dua) stel pertahun untuk karyawan.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah dalam pemakaian pakaian seragam karyawan/ti RS Santa Maria.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



A. PRAMU KETERTIBAN, TEKNISI DAN SUPIR 1. Sepatu hitam tertutup, bertumit maksimum 2 cm. 2. Rambut pendek 3. Memakai atribut yang ditentukan - Pluit - HT 4. Pakaian rapi, bersih, setiap hari diganti. 5. Pakaian seragam supir : warna Kuning muda, Pramu Ketertiban warna Biru Muda dan Teknisi warna : Biru Tua B. PRAMU KEBERSIHAN 1. Sepatu hitam tertutup bertumit kecuali sedang membersihkan kamar mandi dapat memakai sandal jepit. 2. Rambut pendek, jika melewati bahu, harus diikat dengan rapi. 3. Pakaian rapi, bersih, setiap hari diganti. 4. Untuk perhiasan, yang diperbolehkan hanya jam tangan dan cincin kawin. C. PRAMU GIZI DAN WASH 1. Apabila sedang memasak/mencuci di Dapur/Wash pakai sandal, keluar dari Dapur/Wash pakai Sepatu hitam tertutup, jika bertumit maksimum 2 cm. 2. Sedang Memasak/mencuci harus memakai tutup kepala dan celemek. 3. Pakaian rapi, bersih, setiap hari diganti. 4. Untuk perhiasan, yang diperbolehkan hanya jam tangan dan cincin kawin. STANDAR (Operator, Asisten Apoteker, Kasir, Keuangan, Akuntansi, Rekam Medis, Pendaftaran, Ahli Gizi, Laboratorium, Rontgen, Logistik dan Fisioterapi). 1. Sepatu hitam tertutup.



RS SANTA MARIA PEMAKAIAN SERAGAM No. Dokumen : 13/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru 2. PROSEDUR 3.



4.



Rambut pendek, jika melewati bahu, harus diikat dengan rapi. Pakaian seragam : Senin, Rabu, Jumat dan Minggu memakai warna Merah, Selasa, Kamis dan Sabtu memakai warna pink. Khusus untuk petugas Gizi, AA, Analis Lab, Fisioterapi dan Radiografer, perhiasan yang diperbolehkan hanya jam tangan dan cincin kawin.



D. STANDAR (Pejabat Struktural) 1. Sepatu hitam tertutup. 2. Rambut pendek, jika melewati bahu, harus diikat dengan rapi. 3. Pakaian seragam : Senin, Rabu, Jumat memakai warna Abu-abu, Selasa, Kamis dan Sabtu memakai warna merah. PERAWAT DAN BIDAN 1. Sepatu putih tertutup 2. Rambut pendek, jika melewati bahu harus diikat dengan rapi. 3. Pakaian rapi, bersih dengan kap, setiap hari diganti. 4. Pakaian seragam warna putih PEMBANTU PERAWAT 1. Sepatu hitam tertutup. 2. Rambut pendek, jika melewati bahu harus diikat dengan rapi. 3. Pakaian rapi, bersih, pakai slayer putih (khusus Wanita), setiap hari diganti. 4. Pakaian seragam warna : biru muda Seluruh Karyawan UNIT TERKAIT



RS SANTA MARIA PENGURUSAN PELAPORAN KLAIM SANTUNAN JAMSOSTEK ATAS KECELAKAAN KERJA KARYAWAN Jl. Jend. A. Yani No. 68 No. Dokumen : Pekanbaru 14/01/01/12 Tanggal Terbit : 01 Januari 2012 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



Setiap karyawan/ti RS Santa Maria Pekanbaru pada saat penandatanganan kontrak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek. Untuk itu setiap karyawan dan pihak RS membayar iuran sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal itu pihak RS dan karyawan/ti berhak atas klaim santunan pertanggungan bila terjadi kecelakaan kerja pada karyawan/ti RS Santa Maria. Pengurusan pelaporan dan klaim ini perlu dibakukan secara tertulis.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus pelaporan dan klaim santunan Jamsostek bila terjadi kecelakaan kerja pada karyawan/ti.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



A. Karyawan/ti yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung berobat ke Intalasi Gawat Darurat RS Santa Maria untuk mendapatkan pertolongan/perawatan semestinya. Selanjutnya yang bersangkutan atau atasan langsungnya melapor ke Unit Kepegawaian tentang kecelakaan kerja yang dialami karyawan tersebut. B. Unit Kepegawaian menyiapkan Formulir Laporan Kecelakaan Bentuk K.K.2 Formulir Jamsostek 3. Formulir ini dapat diperoleh secara Cuma-Cuma di Jamsostek Kantor Cabang Pekanbaru Jl. Tengku Zainal Abidin dan surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Pekanbaru tembusannya ke Jamsostek Cabang Pekanbaru. C. Surat Pengantar tersebut diparaf koreksi oleh Wakil Direktur, selanjutnya diajukan ke Direktur untuk ditandatangani dalam waktu 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan, Unit Kepegawaian sudah harus menyelesaikan proses pelaporan dan sampai ke alamat yang dituju. D. Setelah Karyawan/ti tersebut sembuh atau dinyatakan sehat/cacat oleh dokter, karyawan/ti yang bersangkutan segera melapor ke Unit Kepegawaian.Unit Kepegawaian menyiapkan formulir surat keterangan dokter bentuk K.K.4 Formulir Jamsostek 3b dokter yang melakukan pertolongan pertama/merawatnya.



RS SANTA MARIA PENGURUSAN PELAPORAN KLAIM SANTUNAN JAMSOSTEK ATAS KECELAKAAN KERJA KARYAWAN Jl. Jend. A. Yani No. 68 No. Dokumen : Pekanbaru 14/01/01/12



PROSEDUR



No. Revisi : B



Halaman : 2/2



E. Unit Kepegawaian : 1.



Mengumpulkan nota-nota pengobatan, membuat perincian dan kwitansinya, meminta copy resep ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit, mengumpulkan surat istirahatnya.



2. Menyiapkan Surat Pengantar klaim santunan yang ditujukan kepada Pimpinan Jamsostek Cabang Pekanbaru Jl. Zainal Abidin No. xx, Pekanbaru; diparaf koreksi oleh Wakil Direktur Umum & Keperawatan ditandatangani oleh Direktur RS. Menyampaikannya ke alamat yang dituju.



UNIT TERKAIT



Seluruh Unit RSSM



RS SANTA MARIA JAMSOSTEK No. Dokumen : 15/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru PELAYANAN STANDAR DAN OPERASIONAL



PENGERTIAN



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Program JAMSOSTEK atau Jaminan Sosial tenaga Kerja merupakan Program Pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja guna menjaga harkat dan martabat sebagai manusia dalam mengatasi resiko-resiko yang timbul. Program JAMSOSTEK memberikan jaminan dan perlindungan terhadap resiko social ekonomi yang ditimbulkan kecelakaan kerja, cacat, sakit, hari tua dan meninggal. Program JAMSOSTEK diselenggarakan berdasarkan UU No. 3 tahun 1992 yang pelaksanaannya diatur oleh PP No. 14 tahun 1993, KEPRES No. 22 tahun 1993. PER-52 MEN/1993.



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah dalam penyelenggaraan JAMSOSTEK di RS Santa Maria Pekanbaru.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Karyawan didaftarkan melalui Formulir I.a diisi sesuai dengan petunjuk dan ditanda tangani oleh Direktur. 2. Selanjutnya diserahkan ke kantor JAMSOSTEK untuk diproses sebagai peserta JAMSOSTEK dan setelah diparaf petugas perusahaan mendapat pertinggal sebagai arsip. 3. Untuk pembayaran iuran bulanan sesuai dengan peraturan JAMSOSTEK dan mengisi Formulir JAMSOSTEK 2.



UNIT TERKAIT



Seluruh Karyawan RSSM



RS SANTA MARIA PENGURUSAN SANTUNAN JAMINAN HARI TUA No. Dokumen : Jl. Jend. A. Yani No. 68 16/01/01/12 Pekanbaru



PELAYANAN STANDAR DAN OPERASIONAL



PENGERTIAN



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Setiap karyawan/ti RS Santa Maria Pekanbaru pada saat pengangkatannya didaftarkan sebagai peserta Jamsostek. Untuk itu setiap karyawan dan Pihak RS membayar iuran sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal itu karyawan/ti yang telah mencapai usia 56 tahun berhak atas santunan jaminan hari tua. Pengurusan santunan ini perlu dibakukan secara tertulis.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus santunan jaminan hari tua Jamsostek.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



A. Karyawan/ti yang telah mencapai usia 56 tahun tiga bulan sebelumnya sudah melapor ke Kantor JAMSOSTEK Jl. Tengku Zainal Abidin No. 24 Pekanbaru dengan melampirkan fotokopi Kartu Peserta Jamsostek dan fotocopi surat pemberhentian dan pengalaman kerja. B. JAMSOSTEK : 1. Menetapkan besarnya jaminan hari tua paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum tenaga kerja mencapai usia 56 tahun dan memberitahukan kepada karyawan/ti yang bersangkutan. 2. JAMSOSTEK memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk mengambil uangnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.



UNIT TERKAIT



1. Seluruh Karyawan RSSM



RS SANTA MARIA PENYAMPAIAN PERATURAN PERUSAHAAN No. Dokumen : Jl. Jend. A. Yani No. 68 /01/01/12 Pekanbaru PELAYANAN STANDAR DAN OPERASIONAL



PENGERTIAN



No. Revisi : B



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur RS Santa Maria wajib memberikan sebuah peraturan perusahaan kepada setiap karyawan/tinya. Penyampaian Peraturan Perusahaan tersebut perlu dibakukan secara tertulis.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus penyampaian peraturan perusahaan.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Pengurus Yayasan Salus Infirmorum menyusun Peraturan Perusahaan RS Santa Maria setelah menerima masukan dari pejabat struktural. Selanjutnya Peraturan Perusahaan tersebut mendapat pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Propinsi Riau. Akhirnya dijilid berupa buku dan diperbanyak sesuai kebutuhan. 2. Pengurus Yayasan Salus Infirmorum menyerahkan buku peraturan Perusahaan RS Santa Maria tersebut kepada Direktur RS untuk dibagikan kepada setiap karyawan/ti RS. 3. Direktur RS membuat disposisi kepada Wakil Direktur untuk mengatur pembagian buku Peraturan Perusahaan tersebut. 4. Wakil Direktur meneruskan disposisi kepada Bagian Kepegawaian untuk melaksanakan pembagian buku Peraturan Perusahaan RS tersebut. 5. Unit Kepegawaian membuat bukti tanda terima Peraturan Perusahaan RS dan melaksanakan pembagian kepada setiap karyawan/ti. 6.



UNIT TERKAIT



Direktur RS Santa Maria memberikan pengarahan dan penjelasan dan Tanya jawab sehubungan dengan peraturan perusahaan RS yang telah diberlakukan kepada seluruh pejabat struktural dalam suatu pertemuan yang diadakan khusus untuk itu.



Seluruh Karyawan RSSM



RS SANTA MARIA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMOHONAN KARYAWAN SENDIRI Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru PELAYANAN STANDAR DAN OPERASIONAL



PENGERTIAN



No. Dokumen : 17/01/01/12



No. Revisi : B



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Hubungan kerja antara karyawan dan RS Santa Maria dapat putus atas permohonan karyawan sendiri. Permohonan berhenti harus diajukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya. Tujuan penetapan tenggang waktu tersebut dimaksudkan agar bisa dicari pengganti supaya kegiatan pelayanan tidak terganggu. Direktur RS menerbitkan surat pemberhentian dan pengalaman kerja yang dapat dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk bekal bila bekerja di Instalasi lain.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atas permohonan karyawan sendiri.



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



Unit Kepegawaian setelah satu bulan menerima surat permohonan berhenti karyawan, menerbitkan draft surat pemberhentian dan Pengalaman Kerja sesuai format yang ada, meminta paraf koreksi dari Wakil Direktur, selanjutnya disampaikan kepada Direktur untuk ditandatangani dan distempel di Sekretariat. Unit Kepegawaian mendistribusikan surat keputusan tersebut kepada: 1. 2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



Yang bersangkutan Wakil Direktur Atasan langsung yang bersangkutan Manager Keuangan Arsip yang bersangkutan.



Seluruh Karyawan RSSM



RS SANTA MARIA MENJADI PESERTA DPLK BNI SYMPONI & MENDAPATKAN MANFAAT PENSIUN DARI DPLK BNI SYMPONI Jl. Jend. A. Yani No. 68 No. Dokumen : Pekanbaru 19/01/01/12



PELAYANAN STANDAR DAN OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



No. Revisi : A



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Rumah Sakit Santa Maria memberikan jaminan Purnabakti/pensiun kepada karyawan tetap. Tehnis pelaksanaan Yayasan Salus Infirmorum bekerjasama dengan Bank BNI Cabang Utama Pekanbaru berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman No. 119. Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk menjadi peserta dan mendapatkan manfaat pensiun dari DPLK BNI. Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja 1. Unit Kepegawaian memanggil Karyawan dan menyediakan formulir pendaftaran bagi karyawan yang telah memenuhi persyaratan masa kerja (karyawan tetap) Setelah diisi dan ditanda tangani ditambah persyaratan lain berupa : 1. Fotocopy Kartu Keluarga = 1 lembar 2. Fotocopy : KTP = 1 lembar 3. Fotocopy KTP ahli waris = 1 lembar. 2. Unit Kepegawaian meneliti berkas tersebut dan membuat surat pengantarnya, ke BNI untuk pembukaan Rekening BNY Symponi Setelah resmi diterima dengan memperoleh buku tabungan BNI Symponi, dan buku disimpan oleh Unit Keuangan dan setiap tahun diberikan laporan Rekening Koran masing-masing Karyawan agar Karyawan mengetahui saldo jaminan hari tuanya. 3. Apabila karyawan tersebut telah mencapai usia pensiun (56) tahun yang bersangkutan melapor Ke BNI dengan membawa surat pemberhentian dari Yayasan dan Buku BNI Symponi. 4. Selanjutnya menunggu surat keputusan dari DPLK BNI bulan berikutnya yang bersangkutan dapat menerima uang pensiun dari DPLK BNI.



UNIT TERKAIT



Seluruh Karyawan yang telah ikut dalam program Pensiun DPLK BNI



RS SANTA MARIA PENILAIAN PRESTASI KERJA KARYAWAN No. Dokumen : 04/01/01/12



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR DAN OPERASIONAL



PENGERTIAN



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Penilaian prestasi kerja karyawan adalah proses formal yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja seorang karyawan dan memberikan umpan balik untuk kesesuaian tingkat kerja karyawan. Waktu penilaian: - 1 (satu) bulan sebelum habis masa kontrak Hasil akan menentukan tindak lanjut atau status karyawan tersebut - Penilaian berkala untuk karyawan tetap Hasil akan menentukan kenaikan gaji berkala, golongan, Pelatihan mutasi, dll.



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah dalam proses penilaian prestasi kerja karyawan



KEBIJAKAN



Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Karyawan kontrak I setelah bekerja 6 bulan di buat penilaian karyawan 2. Karyawan Kontrak II setelah bekerja 12 bulan di buat penilaian 3. Penilaian untuk keseluruhan karyawan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun pada setiap Januari 4. Bagian Personalia membuat format Laporan Penilaian Prestasi Kerja Karyawan. Setelah selesai dibuat diserahkan kepada masing-masing atasan langsung karyawan yang bersangkutan. 5. Atasan langsung karyawan memberikan penilaian atas prestasi kerja karyawan yang bersangkutan dengan mengisi formulir Laporan Penilaian Prestasi Kerja Karyawan . 6. Setelah diisi dan ditandatangani oleh Atasan Langsung lalu diserahkan kepada Atasan Tidak Langsung karyawan tersebut untuk minta persetujuan. 7. Atasan Tidak Langsung akan memanggil karyawan yang bersangkutan untuk diadakan wawancara mengenai hasil penilaian tersebut dan meminta karyawan untuk menuliskan komentar/saran dari hasil penilaian dan menandatanganinya.



8. Setelah semua diisi dan ditandatangani lengkap maka diserahkan kebagian Personalia. 9. Bagian Personalia memproses laporan penilaian prestasi kerja karyawan untuk selanjutnya dibuat : a. Surat perpanjangan perjanjian hubungan kerja b. Surat Keputusan calon Karyawan, pengangkatan karyawan, kenaikan berkala, golongan, mutasi, promosi, demosi, pemutusan hubungan kerja, dll.



UNIT TERKAIT



1. Seluruh Karyawan RSSM



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KEPEGAWAIAN NO. URUT



URAIAN SOP KEPEGAWAIAN



NO.DOKUMEN



1



PENERIMAAN CALON KARYAWAN



01/01/01/2012



2



ORIENTASI KARYAWAN BARU



02/01/01/2012



3



PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN 03/01/01/2012 KERJA



4



PENILAIAN PRESTASI KERJA KARYAWAN



04/01/01/2012



5



PENGGAJIAN KARYAWAN



05/01/01/2012



6



GOLONGAN DAN PANGKAT CALON KARYAWAN 06/01/01/2012 TETAP



7



IZIN TIDAK MASUK KERJA KARENA SAKIT



07/01/01/2012



8



IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN



08/01/01/2012



9



PENGANGKATAN CALON KARYAWAN TETAP



09/01/01/2012



10



PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN 10/01/01/2012 PENGANGKATAN, BERKALA DAN GOLONGAN KARYAWAN



11



PELAYANAN PENGOBATAN KARYAWAN DENGAN TUGU MANDIRI



11/01/01/2012



12



PENGURUSAN PEMBAGIAN PAKAIAN DINAS



12/01/01/2012



13



PEMAKAIAN SERAGAM



13/01/01/2012



14



PENGURUSAN PELAPORAN KLAIM SANTUNAN JAMSOSTEK ATAS KECELAKAAN KERJA KARYAWAN



14/01/01/2012



15



JAMSOSTEK



15/01/01/2012



16



PENGURUSAN SANTUNAN JAMINAN HARI TUA



16/01/01/2012



17



PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMOHONAN KARYAWAN SENDIRI



17/01/01/2012



18



PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA PENSIUN



18/01/01/2012



19



MENJADI PESERTA DPLK BNI SYMPONI & MENDAPATKAN MANFAAT PENSIUN DARI DPLK BNI SYMPONI



19/01/01/2012



20



PENGURUSAN SURAT CUTI TAHUNAN



20/01/01/2012



21



PENGURUSAN SURAT CUTI HAMIL/MELAHIRKAN



21/01/01/2012



RS SANTA MARIA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA PENSIUN Jl. Jend. A. Yani No. 68 No. Dokumen : 18/01/01/12 Pekanbaru PELAYANAN STANDAR DAN OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



No. Revisi : B



Halaman : 1/2



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila karyawan telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Pemutusan Hubungan kerja karena usia pensiun ini memperhatikan Permen 03/Men/1996 yang mengatur tentang uang pesangon dan uang jasa. Disamping itu RS Santa Maria menyelenggarakan dana hari tua yang tergabung dengan Yayasan Dana Pensiun Lembaga Katolik Semarang dan PT. Persero Bank Negara Indonesia Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk mengurus pemutusan hubungan kerja karena karyawan telah mencapai usia pensiun. Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja A. Satu tahun sebelum seorang karyawan mencapai usia pensiun atau genap lima puluh enam tahun, Unit Kepegawaian menyiapkan draft surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, meminta paraf Wakil Direktur disampaikan kepada Direktur RS untuk ditanda tangani dan distempel di Sekretariat. Tembusan surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada : Wakil Direktur Atasan langsung yang bersangkutan Manager Keuangan / Akuntansi Arsip yang bersangkutan. B. Enam bulan sebelum seorang karyawan/ti mencapai usia pensiun atau genap lima puluh enam tahun, Unit Kepegawaian menyiapkan draft surat pemberitahuan kepada Yayasan Salus Infirmorum, meminta paraf Wakil Direktur disampaikan kepada Direktur RS untuk ditanda tangani dan distempel di Sekretariat. Selanjutnya



diteruskan ke Ketua Pengurus Yayasan Salus Infirmorum



RS SANTA MARIA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA PENSIUN No. Dokumen : No. Revisi : B Halaman : 2/2 18/01/01/12 Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru



C. Pada saat usia pensiun tiba, Yayasan Salus Infirmorum menyiapkan draft Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja karena karyawan/ti mencapai usia pensiun atas nama karyawan/ti yang bersangkutan. Selanjutnya disampaikan kepada Direktur RS. Direktur RS membuat disposisi kepada Wakil Direktur, untuk memanggil karyawan/ti yang bersangkutan dan menyerahkan surat tersebut. Wadir Umum dan keperawatan meneruskan disposisi Direktur ke Unit Kepegawaian untuk meneruskan surat keputusan kepada :Atasan langsung yang bersangkutan.



UNIT TERKAIT



Seluruh Karyawan RSSM



RS SANTA MARIA VERIFIKASI IJAZAH No.Dokumen : 91/01/01/12



No. Revisi : A



Halaman : 1/1



Jl. Jend. A. Yani No. 68 Pekanbaru STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit : 01 Januari 2012



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur



PENGERTIAN



Karyawan adalah tenaga yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu menurut kebutuhan RS. Santa Maria dan menerima honorarium yang telah disepakati kedua belah pihak.



TUJUAN



Sebagai kerangka acuan langkah-langkah untuk membuat surat verifikasi ijazah ke Sumbernya



KEBIJAKAN



1. Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 2. SK Direktur RS Santa Maria 164/SKEP/RSSM/VI/2012 tentang Panduan Penerimaan Karyawan 3. Peraturan Yayasan Salus Infirmorum Nomor : 221/Kpts/PYSI/VI/ 2010 tentang Syarat-syarat dan Tata tertib Kerja



PROSEDUR



1. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Seleksi penerimaan calon karyawan yang menyatakan bahwa calon karyawan telah lulus test, Unit Personalia membuat surat verifikasi ijazah ke sumbernya. 2. Surat verifikasi dikoreksi oleh Wadir dan selanjutnya diteruskan ke Direktur untuk ditanda tangani. 3. Selanjutnya Unit Personalia mengirimkan surat verifikasi kesumbernya. 4. Setelah satu bulan sejak tanggal pengiriman balasan surat verifikasi belum ada Unit Personalia menfloup kesumbernya melalui telepon.



UNIT TERKAIT



1. Tim Seleksi Penerimaan Karyawan 2. Personalia



RS SANTA MARIA PEMBERIAN KENANG-KENANGAN SEBAGAI UCAPAN SUKACITA DAN DUKA CITA BAGI KARYAWAN No.Dokumen : Jl. Jend. A. Yani No. 68 115/01/01/13 Pekanbaru



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



Tanggal Terbit : 01 Januari 2013



No. Revisi : B



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Maria Pekanbaru



Dr. Arifin Direktur Pemberian uang sebagai pengganti buah tangan bagi Karyawan yang melahirkan, Istri Melahirkan, Karyawan Menikah dan pemberian uang sebagai ucapan turut berdukacita bagi Anak Karyawan, Istri/suami, Orang tua dan mertua Karyawan meninggal. Sebagai pedoman atau acuan langkah-langkah dalam pemberian Kenang-kenangan/ucapan bagi Karyawan



KEBIJAKAN PROSEDUR



1. Setiap Karyawan yang akan melangsungkan pernikahan menerima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 2. Setiap Karyawan/istri Karyawan melahirkan menerima sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) 3. Setiap Karyawan/suami/istri/Anak meninggal menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 4. Orang tua kandung karyawan yang meninggal menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 5. Mertua Karyawan meninggal menerima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu rupiah). 6. Setiap Karyawan yang akan pension menerima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).



UNIT TERKAIT



Seluruh Instalasi/Unit RS Santa Maria