6 0 492 KB
PT. AMAN SEJAHTERA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Judul Dokumen
Prosedur Identifikasi Persyaratan Perundangan K3
No. Dokumen
SMK3 – Prosedur - 02
No. Revisi
00
Tanggal Berlaku
20 / 06 / 2006
Jabatan
Nama
Tanda Tangan
Disusun Oleh Diperiksa Oleh Disetujui Oleh Dokumen ini milik PT. Aman Sejahtera dan tidak boleh disalin atau digunakan untuk keperluan lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan manajemen PT. Aman Sejahtera Copy 01 02 03
Distribusi Dokumen Copy 04 05 06
Copy 07 08 09
PROSEDUR IDENTIFIKASI PERSYARATAN PERUNDANGAN K3 7.
No.Dokumen Tanggal Revisi Halaman
SMK3-Prosedur-02 14 – 12 – 2004 00 2/4
TUJUAN Prosedur ini bertujuan agar semua peraturan perundangan dan persyaratan lain tentang K3 diidentifikasi / dikenali, di update, dan dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.
2. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup kegiatan identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan K3 dalam ruang lingkup kegiatan perusahaan, terutama kegiatan pelaksanaan konstruksi. 3. REFERENSI - OHSAS 18001:2007 (4.3.2) - Manual SMK3 4. DEFINISI -
Tidak ada.
5. TANGGUNG JAWAB -
Ahli K3 (Safety Officer) bertanggung jawab untuk mengidentifikasi peraturan perundangan K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
-
Wakil Manajemen K3 bertanggung jawab memeriksa dan menetapkan peraturan perundangan K3 yang berlaku bagi perusahaan.
6. URAIAN PROSEDUR 6.1. Identifikasi Peraturan Perundangan 6.1.1. Ahli K3 (Safety Officer) mencari dan mengumpulkan peraturan perundangan K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan dari buku peraturan perundangan K3 dan sumber lainnya, seperti dari web site dan sumber lainnya. 6.1.2. Peraturan perundangan K3 yang relevan dengan kegiatan perusahaan di catat dalam daftar peraturan perundangan K3 (SMK3-Form-03) 6.1.3. Wakil Manajemen K3 memeriksa daftar peraturan perundangan K3 untuk disahkan. 6.1.4. Daftar peraturan perundangan K3 diupdate bila ada perubahan peraturan perundangan atau ada peraturan perundangan K3 yang baru yang relevan dengan
PROSEDUR IDENTIFIKASI PERSYARATAN PERUNDANGAN K3
No.Dokumen Tanggal Revisi Halaman
SMK3-Prosedur-02 14 – 12 – 2004 00 3/4
kegiatan perusahaan. Secara teratur Ahli K3 (Safety Officer) mengakses sumber peraturan perundangan K3 untuk mengetahui perkembangan terbaru. 6.2. Penerapan Peraturan Perundangan K3 6.2.1. Daftar peraturan perundangan K3 disebarkan ke setiap bagian yang terkait untuk diketahui, diterapkan atau dipenuhi. 6.2.2. Isi peraturan perundangan K3 di sampaikan kepada semua orang (yang terlibat dalam kegiatan yang relevan dengan isi peraturan perundangan tersebut) melalui pengumuman / penyuluhan (briefing), dan lain sebagainya. 6.2.3. Ahli K3 (Safety Officer) memeriksa dan mengawasi penerapan / pemenuhan peraturan perundangan K3 di perusahaan. 6.3. Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 6.3.1. Secara berkala, Ahli K3 (Safety Officer) membuat laporan hasil pemeriksaan pemenuhan peraturan perundangan K3 dan disampaikan dalam rapat P2K3 (safety committe). 6.3.2. Peraturan perundangan K3 yang belum dapat dipenuhi harus segera ditindaklanjuti oleh Wakil Manajemen K3. 8. Rekaman a. Daftar Peraturan Perundangan K3 (Form-K3-03) b. Bukti penyebaran peraturan perundangan K3 (Format bebas) 9. Lampiran c.Formulir Daftar Peraturan Perundangan K3 (Form-K3-03) 10. Riwayat Revisi Dokumen Tidak ada
PROSEDUR IDENTIFIKASI PERSYARATAN PERUNDANGAN K3
Lampiran
No.Dokumen Tanggal Revisi Halaman
SMK3-Prosedur-02 14 – 12 – 2004 00 4/4