27 0 78 KB
PROSEDUR KALIBRASI No. Dokumen : 440/A/Inventaris/2.1.5.6/ I /2017 No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : 1/2
PUSKESMAS KARANGANOM 1) Pengertian
H. Heriyanto, SKM NIP.196807101992031013 Serangkaian kegiatan yang berisi tentang tahap-tahap proses
2) Tujuan 3) Kebijakan
kalibrasi alat ukur dan aiat pantau di puskesmas. Sebagai acuan dalam melaksanakan Kalibrasi SK Kepala Puskesmas Karanganom No.440/Admen/025 Tahun 2017 tentang penanggung jawab pengelolaan Barang alat
kesehatan . 4) Referensi 5) Prosedur/langk 1) Pengelola barang membuat jadwal pelaksanaan kalibrasi ah-langkah
alat kesehatan dan alat pantau di puskesmas. 2) Pengelola barang membuat surat permohonan pelaksanaan kalibrasi ke instansi terkait. 3) Pada
pelaksanaan
kalibrasi,
pengelola
barang
akan
mengatur dan membawa alat-alat yang akan dikalibrasi ke instansi tersebut. 4) Apabila ada pelaksanaan kalibrasi puskesmas atau instansi yang akan melakukan kalibrasi maka pengelola barang akan meyiapkan alat-alat yang akan dikalibrasi dan kalibrasi siap dilakukan. 5) .Setelah selesai dikalibrasi alat akan didistribusikan kesemua pelayanan dan pengelola barang akan mendokumentasikan sertifikat kalibrasi. 6.Unit Terkait
1) Pokja Admen 2) Pokja UKM 3) Pokja UKP
Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan
2/2