5 0 90 KB
PELAYANAN KB PASCA PERSALINAN DAN PASCA KEGUGURAN No. Dokumen : SPO/…/PSG/…./BULAN/
No. Revisi :
Halaman
0…
1/..
TAHUN Tanggal ditetapkan
Ditetapkan Direktur RSUD
STANDAR
Tgl Bulan Tahun
Pesanggrahan
PROSEDUR OPERASIONAL drg. Endang Murdiati, MPH NIP. 196505051992022001 PENGERTIAN
KB pasca persalinan yang selanjutnya disingkat KBPP adalah pelayanan KB yang diberikan setelah persalinan sampai dengan kurun waktu 42 hari, dengan tujuan mengatur jarak kelahiran, jarak kehamilan, dan menghindari kehamilan tidak
diinginkan,
sehingga
setiap
keluarga
dapat
merencanakan kehamilan yang aman dan sehat. KB paca keguguran adalah pelayanan KB yang diberikan langsung setelah keguguran kehamilan baik secara spontan maupun yang membutuhkan tindakan kuretase. Jenis IUD yang digunakan pada pelayanan KBPP pasca keguguran adalah alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau Intra Uterine Device (IUD). IUD Post Plasenta adalah yang dipasang dalam waktu 10 menit setelah lepasnya plasenta dan persalinan pervaginan maupun persalinan dengan seksio cesarea. TUJUAN
RSUD Pesanggrahan sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang selanjutnya disingkat FKTRL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan yang bersifat spesifik atau subspesifik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Pelayanan
KBPP
bertujuan
untuk
meningkatkaan
kepesertaan keluarga dalam KB dan Kesehatan reproduksi melalui strategi peningkatan KBPP secara nasional. REFERENSI
1. Buku
Pedoman
Pelayanan
KB
Pasca
Persalinan
di
Fasilitas Kesehatan (Kemenkes RI tahun 2014) 2. Buku panduan Praktik Pelayanan Kontrasepsi 3. JNPK-KR 1. Kemenkes no.59/Menkes/VI/2009 tanggal 28 Juli 2009 KEBIJAKAN
tentang pedoman KB di rumah sakit. 2. Peraturan BKKBN RI No.18/2020 tentang pelayanan KB pasca salin. 3. SK
Direktur
RSUD
Pesanggrahan
Nomor
….tentang
Pelayanan KB PROSEDUR
1. Petugas menerima pasien dan keluarga datang keruang bersalin 2. Petugas
menanyakan
kepemilikan
buku
ANC
untuk
mengetahui pemeriksaan selama kehamilan 3. Petugas menerima kartu status atau Rekam Medik telah siap kemudian dilakukan pemeriksaan kebidanan 4. Petugas melakukan pemeriksaan kebidanan yang telah dilakukan akan didokumentasikan ke dalam kartu status 5. Petugas pastikan bahwa ibu telah dikonseling AKDR pasca persalinan 6. Petugas mejelaskan bahwa akan memasang AKDR setelah bayi dan plasenta lahir 7. Petugas
harus
menggunakan
sarung
tangan
untuk
perlindungan baik ibu dan petugas 8. Petugas memegang AKDR dipegang dengan menggunakan tangan dengan menjepit AKDR di antara ibu jari dan jari tengah, dimasukin hingga mencapai undus uteri dan ditempatkan pada fundus 9. Petugas memberi tahukan kepada pasien bahwa AKDR sudah terpasang 10. Dilakukan penjadwalan kontrol ulang
UNIT TERKAIT
1. Poliklinik KB 2. IGD Kebidanan 3. Ruang Perawatan Kebidanan 4. Kamar Bersalin
PELAYANAN KB MOW No. Dokumen : SPO/…/PSG/…./BULAN/ TAHUN
No. Revisi :
Halaman
0…
1/..
Tanggal ditetapkan
Ditetapkan Direktur RSUD
STANDAR
Tgl Bulan Tahun
Pesanggrahan
PROSEDUR OPERASIONAL drg. Endang Murdiati, MPH NIP. 196505051992022001 PENGERTIAN
MOW atau Metode Operasi Wanita adalah suatu Tindakan untuk membatasi keturunan jangka Panjang yang tidak terbatas, dilakukan terhadap calon aseptor Wanita atas permintaan yang bersangkutan secara mantap dan sukarela dan setujui secara tertulis oleh suami pada lembar informed consent
TUJUAN
Membatasi Kehamilan jangka Panjang yang tidak terbatas Persyarata aseptor MOW : 1. Tidak ada keinginan menambah anak 2. Menandatangani persetujuan tertulis 3. Tidak ada larangan untuk proses pembedahan Kualifikasi pelaksanaan MOW : 1. Tenaga medis (Dokter) 2. Memahami tugas dan fungsinya 3. Memahami peraturan 4. Mendapat pelatihan 5. Memiliki kompetensi
REFERENSI
1. Buku Pendoman Pelayanan Pasca Persalinan di Fasilitas Kesehatan (Kemenkes RI tahun 2014) 2. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi 3. JNPK-KR 1. Kemenkes no.590/Menkes/VI/2009 tanggal 28 Juli 2009
KEBIJAKAN
tentang pedoman KB di rumah sakit.
2. Peraturan BKKBN RI No.18/2020 tentang pelayanan KB pasca salin. 3. SK Direktur RSUD Pesanggrahan Nomor….. tentang Pelayanan KB. 4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 55/HK-010/B5/2020 tentang Standar Pelayanan
Minimal
Bidang
Kelurga
Berencana
dan
Kelurga Sejahtera di Kabupaten/Kota. 5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan kelurga berencana
nomor 64/PER/E1/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Mutu Pelayanan KB PROSEDUR
I. Uraian Prosedur 1. Petugas
memberikan
konseling
kepada
calon
aseptor yang akan menjalanin pelayanan KB MOW 2. Petugas melakukan penapisan apakah calon aseptor memenuhi persyartan untuk menerima pelayanan KB MOW 3. Petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur Tindakan MOW dan Komplikasinya kepada calon aseptor dan pasangannya 4. Petugas
memeriksa
persiapan
alat
sterilisasi alat dan pencegahan infeksi II. Persiapan Pasien 1. Puasa 2. Labolatorium 3. Darah (K/P) 4. Posis tidur terlentang 5. Pasang kateter 6. Pasang infus 7. Konsul anastesi III. Persiapan Alat 1. Set Tubektomi 2. Bowl umum 3. Kasa 4. Selang Suction
termasuk
5. Rubber Sheet 6. Benang Vicryl no.1 atau Cromic 2/0 no ATR 7. Benang Cromic no.1 no.ATR 8. Benang Plain no. 2/0 ATR 9. Benang Vicryl no. 3/0 cutting Langkah MOW 1. Prosedur anastesi setelah puasa 6 jam 2. Penilaian praanastesi 3. Prosedur sedasi 4. Prosedur anastesi umum 5. Konseling prabedah dengan memberitahukan prosedur dan kemumgkinan komplikasi 6. Persiapan prabedah dengan memastikan alat dan pemeriksaan aseptor 7. Asepsis dan Antisepsis 8. Pemeriksaan Pelvik dan Fiksasi uterus 9. Persiapan lapangan operasi dan penentuan tempat insisi 10.
Membuka Dinding abdomen
11.
Mencapai Tuba
12.
Memotong Tuba
13.
Menutup Dinding Abdomen
14.
Tindakan Pasca Bedah
15.
Tanyakan keluhan dan periksa tekanan darah dan pernafasan
16.
Pemulihan Pasca anastesi
17.
Rujuk atau Konsul apabila terjadi komplikasi yang tidak dapat ditangani dengan fasilitas Rumah Sakit.
UNIT TERKAIT
1. Poliklinik KB 2. IGD Kebidanan 3. Ruang Perawatan Kebidanan 4. Kamar Bersalin