Sop Keamanan Data Sim RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEAMANAN DATA DAN INFORMASI



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



…………………………



…………..



1/ 2



Ditetapkan Oleh Direktur RSU Adella Slawi SPO



Tanggal terbit ………………………… dr. H M.Abdul Djalil,M.Kes NRP. 19530307.2010.01



Adalah kegiatan yang mengatur keamanan rekam medis serta PENGERTIAN



siapa saja yang dapat mengakses data dan informasi medis, yang melakukan pengisian berkas ke dalam rekam medis pasien tersebut.



TUJUAN



Untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi medis serta menghindari manipulasi data rekam medis. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Adella Slawi Nomor



KEBIJAKAN



:......tentang PEDOMAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM ADELLA SLAWI. 1. Yang dapat mengakses ke rekam medis adalah; Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Nutrisionis, Perekam Medis, serta Bagian Keuangan terkait dengan klaim dan jaminan. 2. Rekam medis diisi oleh dokter atau dokter gigi serta



PROSEDUR



tenaga



kesehatan



yang



ikut



memberi



pelayanan



kesehatan secara langsung. 3. Rekam medis disimpan dalam ruang penyimpanan rekam medis. 4. Hanya petugas rekam medis yang diizinkan masuk ruang penyimpanan rekam medis.



KEAMANAN DATA DAN INFORMASI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



……………………



………..



2/2



5. Jika malam hari pencarian rekam medis dilakukan oleh petugas pendaftaran tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan RSU Adella Slawi 6. Peminjaman rekam medis oleh tenaga medis oleh tenaga medis, keperawatan, petugas kesehatan lain atau bagian keuangan harus secara tertulis. 7. Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, PROSEDUR



riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien dapat dibuka dalam hal; a. Untuk kepentingan kesehatan pasien b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan; c. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang – undangan; dan d. Untuk kepentingan penelitian pendidikan, audit medik, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. 8. Setiap user yang mengakses ke system rekam medis memiliki ID user masing – masing.



UNIT TERKAIT



1. Direktur utama 2. Ruang Rawat Inap 3. Poliklinik 4. Bagian Pelayanan Medik